Pcndidikan Tingi Kcagamaan (t*mbaran Negara Republik
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 2
Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam
Negeri Madura sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama
Islam Negeri Madura.
Pasal 3
**(1) Universitas Islam Negeri Madura mempunyai tugas**
menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama
Islam.
(21 Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu
egama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Universitas Islam Negeri Madura dapat menyelenggarakan
program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung
penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama
Islam.
**(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan**
tinggi ilmu agama Islam dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama
dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu
lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan
suburusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari
Institut Agama Islam Negeri Madura dialihkan menjadi
kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam
Negeri Madura; dan
- semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri
Madura dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam
Negeri Madura.
### Pasal 5. . .
SK No2233074
---
FEESIDEN
Pasal 5
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip
terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri
Madura menjadi Universitas Islam Negeri Madura dalam
pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab
menteri/ pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuar
dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2018
tentang Institut Agama Islam Negeri Madura (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 51), dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 20l8 tentang Institut
Agama Islam Negeri Madura (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 51), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No271674A
---
FRESIDEN
Agar setiap otang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Perahrran Presidcn ini dengan penempatannya
dalam Lcmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJal€rta
pada anggal8 Mei 2025
INDONESI.A,
ttd.
Diundangkan diJal<arta
pada tangal 8 Mei 2025
REruBLIK INDONESIA,
ttd
I,EMBARAN NEGARA REruBLIK INDONESI,A TAHUN 2025 NOMOR 78
Salinan sesuai dengan aslinya
### REPUBLIKI NDONESIA
Ferundang-undangan dan
Hukum,
E
lr.t,,
Djaman
SK No27l653A
