Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa
dalam Jenjang Madya dan Jenjang Utama batas usia pensiunnya dapat
diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG
Ditetapkan: 2012-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
www.djpp.depkumham.go.id
---
3 2012, No.114
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
