Langsung ke konten

PERPRES No. 51 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba

PERPRES No. 51 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba, yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Narkoba
adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id
2017, No.98

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam jabatan fungsional Penyuluh Narkoba, diberikan
Tunjangan Penyuluh Narkoba setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya
Tunjangan
Penyuluh
Narkoba
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Penyuluh Narkoba bagi Pegawai Negeri
Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada
anggaran pendapatan dan belanja negara dan bagi Pegawai
Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan
pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Penyuluh Narkoba dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diangkat dalam jabatan struktural, atau jabatan fungsional
lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 6

Tata
cara
pembayaran
dan
penghentian
pembayaran
Tunjangan Penyuluh Narkoba dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.98

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 2017

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2017

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY

www.peraturan.go.id
2017, No.98

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENYULUH NARKOBA
No
JENJANG JABATAN
TUNJANGAN
1. Penyuluh Narkoba Utama
Rp1.500.000,00
2. Penyuluh Narkoba Madya
Rp1.260.000,00
3. Penyuluh Narkoba Muda
Rp 960.000,00
4. Penyuluh Narkoba Pertama
Rp 540.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO

LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2017
TENTANG
TUNJANGAN
JABATAN
FUNGSIONAL
PENYULUH NARKOBA
www.peraturan.go.id