(1) Membentuk Tim Pengamat Indonesia untuk bergabung dalam
International Monitoring Team (IMT) yang dibentuk oleh Pemerintah
Filipina dan Moro Islamic Liberation Front (MILF).
(2) Pembentukan Tim Pengamat Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan atas permintaan
Pemerintah Filipina dan MILF.
