Langsung ke konten

TIM PENGAMAT INDONESIA DALAM INTERNATIONAL MONITORING TEAM

PERPRES No. 47 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2011-03-08

Pasal 1

(1) Membentuk Tim Pengamat Indonesia untuk bergabung dalam

International Monitoring Team (IMT) yang dibentuk oleh Pemerintah
Filipina dan Moro Islamic Liberation Front (MILF).

(2) Pembentukan Tim Pengamat Indonesia sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan atas permintaan
Pemerintah Filipina dan MILF.

Pasal 2

Tim Pengamat Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertugas
memonitor implementasi perjanjian damai antara Pemerintah Filipina dan
MILF.

Pasal 3

(1) Menugaskan kepada Menteri Luar Negeri untuk melaksanakan:

- penyiapan, pengiriman, dan penarikan personel Tim Pengamat
Indonesia; dan

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2012, No.109

- pengawasan terhadap Tim Pengamat Indonesia selama bertugas
di Filipina Selatan.

(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh

Menteri Luar Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan
dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.

(3) Ketentuan mengenai penyiapan, pengiriman, dan penarikan Tim

Pengamat Indonesia ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah
berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan dan Panglima Tentara
Nasional Indonesia.

Pasal 4

(1) Tim Pengamat Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

bertugas di Filipina Selatan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dan
dapat diperpanjang.

(2) Perpanjangan waktu penugasan Tim Pengamat Indonesia

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Luar
Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan dan
Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Pasal 5

(1) Personel Tim Pengamat Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal

1 dapat diganti.

(2) Penggantian personel Tim Pengamat Indonesia sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri Luar Negeri setelah
berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan dan Panglima Tentara
Nasional Indonesia.

Pasal 6

(1) Tim Pengamat Indonesia melaporkan perkembangan situasi dan

pelaksanaan tugas kepada Menteri Luar Negeri dengan tembusan
kepada Menteri Pertahanan dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.

(2) Menteri Luar Negeri melaporkan pelaksanaan tugas Tim Pengamat

Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden.

Pasal 7

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Pengamat
Indonesia, yang menjadi kewajiban Pemerintah Republik Indonesia,
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada:
- Kementerian Luar Negeri, untuk personel yang diajukan oleh
Kementerian Luar Negeri; dan
- Kementerian Pertahanan, untuk personel yang diajukan oleh
Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.109 4

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini diatur oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri
Keuangan, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia, baik secara
bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri, sesuai dengan
kewenangannya.

Pasal 9

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 April 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 April 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id