Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerja Sama Teknik Militer (Agreement
between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of
the Russian Federation on Military Technical Cooperation) yang telah
ditandatangani pada tanggal 21 April 2003 di Moskow, Rusia, yang naskah
aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Rusia, dan Bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Ditetapkan: 2003-04-21
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam
Bahasa Indonesia, Bahasa Rusia, dan Bahasa Inggris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam
Bahasa Inggris.
www.djpp.depkumham.go.id
---
3 2012, No.108
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengun-dangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 April 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 April 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
