Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 86 TAHUN 2002

PERPRES No. 45 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal

### Pasal 15A

Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Direktorat dan Sekretariat Badan Pengatur diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral setelah mendapat persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Analysis: This new provision:
- Requires Ministerial Regulation for organizational details
- Minister of ESDM issues the

Pasal 11

### Pasal 11

(1) Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan Direktorat, berjumlah paling banyak 3 (tiga) Direktorat yang masing-masing dipimpin oleh Direktur.

(2) Masing-masing Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Sub-direktorat yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Subdirektorat.

(3) Masing-masing Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi yang masing-masing dipimpin o

Pasal 12

### Pasal 12

(1) Untuk kelancaran pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Pengatur, dibentuk Sekretariat Badan Pengatur yang dipimpin oleh Sekretaris Badan Pengatur.

(2) Sekretariat Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Bagian.

(3) Masing-masing Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian, yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Subbagian.

**Anal

Pasal 13

### Pasal 13

(1) Direktur, Sekretaris Badan Pengatur, Kepala Subdirektorat, Kepala Bagian, Kepala Seksi, Kepala Subbagian, dan pegawai di bawah jabatan-jabatan tersebut adalah pegawai Badan Pengatur berstatus Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan.

(2) Pembinaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selaku pejabat pembina kepegawaian.

Analysis: This amendment clarifies personnel status:
- All positions are civ

Pasal 15

### Pasal 15

(1) Direktur dan Sekretaris Badan Pengatur adalah jabatan struktural eselon II.a.

(2) Kepala Subdirektorat dan Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a.

(3) Kepala Seksi dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.

Analysis: This amendment establishes echelon classification:
- Echelon II.a: Director, Secretary
- Echelon III.a: Head of Sub-directorate, Head of Division
- Echelon IV.a: Head of Section, Head of Sub-division

--