Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari ITB sebagai
Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara menjadi kekayaan,
mahasiswa, hak, dan kewajiban ITB sebagai Perguruan Tinggi yang
diselenggarakan oleh Pemerintah.
- Semua Pegawai Negeri Sipil ITB sebagai Perguruan Tinggi Badan
Hukum Milik Negara dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil ITB
sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
- Semua pegawai non Pegawai Negeri Sipil ITB sebagai Per-guruan
Tinggi Badan Hukum Milik Negara dapat diangkat menjadi Pegawai
Negeri Sipil ITB sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh
Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bagi pegawai non Pegawai Negeri Sipil ITB sebagai Perguruan Tinggi
Badan Hukum Milik Negara yang tidak dapat diangkat menjadi
Pegawai Negeri Sipil ITB dapat diangkat menjadi pegawai ITB sebagai
Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.