Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pemuda adalah warga negara Indonesia yang
memasuki periode penting pertumbuhan dan
perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai
30 (tiga puluh) tahun.
1. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan
dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter,
kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita Pemuda.
1. Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan
Pelayanan Kepemudaan adalah koordinasi
penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan yang
dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai
dengan kewenangannya.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
www.peraturan.go.id
---
2022, No. 75 -3-
1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Rencana Aksi Nasional Pelayanan Kepemudaan yang
selanjutnya disebut RAN Pelayanan Kepemudaan
adalah rencana aksi tingkat nasional berisi program
serta kegiatan di bidang Kepemudaan guna
mewujudkan sumber daya Pemuda yang maju,
berkualitas, dan berdaya saing.
1. Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan yang
selanjutnya disebut RAD Pelayanan Kepemudaan
adalah rencana aksi tingkat provinsi dan/atau
kabupaten/kota berisi program serta kegiatan di
bidang Kepemudaan guna mewujudkan sumber daya
Pemuda yang maju, berkualitas, dan berdaya saing.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Pemuda.
