Langsung ke konten

PEMBANGUNAN, REHABILITASI, ATAU RENOVASI PASAR RAKYAT,

PERPRES No. 43 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

(1) Pemerintah menetapkan percepatan pembangunan,

rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat, prasarana

perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam,

dan satuan pendidikan dasar dan menengah.

(2) Pemerintah menugaskan kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pekerjaan umum untuk melaksanakan pembangunan,
rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat, prasarana

perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam,

dan satuan pendidikan dasar dan menengah.

(3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pekerjaan umum dalam
melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) memperhatikan prinsip:

  • kehati-hatian;
  • transparansi;
  • efisiensi;
  • efektivitas; dan
  • akuntabilitas.

Pasal 2

(1) Pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat

dilakukan dalam rangka mengembalikan dan/atau

www.peraturan.go.id

---

2019, No.124 -3-

meningkatkan fungsi pasar sebagai salah satu

penunjang kegiatan perekonomian.

(2) Pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan kriteria:

  • diprioritaskan yang memiliki kontribusi terhadap

perekonomian nasional/regional;

  • di atas tanah yang merupakan barang milik

daerah atau dalam kewenangan pengelolaan
pemerintah daerah;

  • tidak dalam status sengketa atau kasus hukum;
  • tidak sedang diusulkan atau didanai dari sumber

pendanaan Dana Alokasi Khusus, anggaran

pendapatan dan belanja daerah, atau sumber

lainnya;
- bukan merupakan pasar rakyat tipe A, tipe B, tipe

C, dan tipe D sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan;

  • dikelola oleh dinas dan/atau unit/kelembagaan

yang membidangi urusan pasar; dan

- pemerintah daerah bersedia melakukan
penyusunan analisis mengenai dampak

lingkungan dan analisis mengenai dampak lalu

lintas serta mempermudah proses perizinan dan

bersedia menerima aset.

(3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pekerjaan umum dalam

melaksanakan pembangunan, rehabilitasi, atau

renovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berkoordinasi dengan:

  • kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang perdagangan;

  • kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan dalam negeri;

  • pemerintah daerah provinsi; dan

www.peraturan.go.id

---

2019, No.124 -4-

  • pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pasal 3

(1) Pembangunan Universitas Islam Internasional

Indonesia dilakukan untuk menunjang proses belajar

dan mengajar dalam rangka meningkatkan pengakuan

masyarakat akademik internasional atas Islam di

Indonesia dan menjadikan Indonesia sebagai salah

satu pusat peradaban Islam.

(2) Pembangunan Universitas Islam Internasional

Indonesia dilakukan pada sebagian bangunan gedung

perguruan tinggi.

(3) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan dengan kriteria:

- di atas tanah yang merupakan barang milik
negara; dan

  • tidak dalam status sengketa atau kasus hukum.

(4) Penetapan sebagian bangunan gedung perguruan

tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan

oleh menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

Pasal 4

(1) Rehabilitasi atau renovasi prasarana perguruan tinggi,

perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan

pendidikan dasar dan menengah dilakukan untuk
menunjang proses belajar dan mengajar dalam rangka

meningkatkan kualitas pendidikan.

(2) Rehabilitasi atau renovasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:

  • rehabilitasi atau renovasi prasarana perguruan

tinggi negeri yang mangkrak, konstruksi dalam
pengerjaan, dan/atau rusak karena bencana

alam;

  • rehabilitasi atau renovasi prasarana perguruan

tinggi keagamaan Islam negeri yang mangkrak,

www.peraturan.go.id

---

2019, No.124 -5-

konstruksi dalam pengerjaan, dan/atau rusak

karena bencana alam;

  • rehabilitasi atau renovasi prasarana sekolah

dasar, sekolah menengah pertama, sekolah
menengah atas, sekolah menengah kejuruan,

sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah

pertama luar biasa, sekolah menengah atas luar

biasa, dan sekolah luar biasa yang

diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
- rehabilitasi atau renovasi prasarana madrasah

negeri.

(3) Rehabilitasi atau renovasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan dengan

kriteria:

- di atas tanah yang merupakan barang milik
negara;

  • bangunan tidak dalam sengketa/kasus hukum;
  • telah dilakukan reviu oleh badan yang merupakan

aparat pengawasan intern pemerintah yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pengawasan keuangan dan pembangunan;
dan

  • telah dilakukan audit kelayakan teknis bangunan

oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pekerjaan umum atau

lembaga terkait.

(4) Rehabilitasi atau renovasi satuan pendidikan yang

diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf c dan madrasah negeri

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d

dilakukan dengan kriteria:

- di atas tanah yang merupakan Barang Milik
Daerah;

  • berada di daerah tertinggal, terdepan, terluar,

atau desa berkembang sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan;

  • memiliki minimal 1 (satu) ruang kelas rusak berat;

www.peraturan.go.id

---

2019, No.124 -6-

  • tidak sedang diusulkan atau didanai dari sumber

pendanaan Dana Alokasi Khusus, anggaran

pendapatan dan belanja daerah, atau sumber

lainnya; dan
- pemerintah daerah membuat surat pernyataan

kesediaan untuk:

1. mempermudah proses perizinan;

1. menerima aset; dan

1. mengalokasikan anggaran untuk
pemeliharaan aset.

(5) Kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pekerjaan umum dalam

melaksanakan rehabilitasi atau renovasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan:

- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan;

  • kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendidikan dan

kebudayaan;

  • kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan
pendidikan tinggi;

  • kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang agama;

  • kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan dalam negeri;
- pemerintah daerah provinsi; dan

  • pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pasal 5

(1) Usulan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi

pasar rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) disampaikan oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

perdagangan kepada menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.124 -7-

(2) Usulan rehabilitasi atau renovasi prasarana perguruan

tinggi negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

ayat (2) huruf a disampaikan oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
riset, teknologi, dan pendidikan tinggi kepada menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pekerjaan umum.

(3) Usulan rehabilitasi atau renovasi prasarana perguruan

tinggi keagamaan Islam negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b disampaikan oleh

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang agama kepada menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pekerjaan umum.

(4) Usulan rehabilitasi atau renovasi prasarana sekolah

dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah

atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah dasar luar

biasa, sekolah menengah pertama luar biasa dan

sekolah menengah atas luar biasa yang

diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c disampaikan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan

kepada menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

(5) Usulan rehabilitasi atau renovasi prasarana madrasah

negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)

huruf d disampaikan oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

agama kepada menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

Pasal 6

(1) Lokasi pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar

rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),

lokasi perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi

keagamaan Islam negeri sebagaimana dimaksud dalam

www.peraturan.go.id

---

2019, No.124 -8-

Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b, dan lokasi satuan

Pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan

oleh pemerintah daerah dan madrasah negeri

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c
dan huruf d tercantum dalam Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini.

(2) Berdasarkan lokasi sebagaimana tercantum dalam

Lampiran Peraturan Presiden ini, daftar rincian detail
nama beserta alamat sekolah dan madrasah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c

dan huruf d ditetapkan oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pekerjaan umum.

(3) Rincian detail nama beserta alamat sekolah dan

madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran.

Pasal 7

Dalam hal terdapat lokasi pembangunan, rehabilitasi, atau

renovasi pasar rakyat, prasarana perguruan tinggi negeri,
perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, sekolah yang

diselenggarakan oleh pemerintah daerah, dan madrasah

negeri selain tercantum dalam Lampiran Peraturan

Presiden ini, penetapan lokasi ditetapkan oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum sesuai arahan Presiden.

Pasal 8

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang pekerjaan umum menyerahkan bangunan

pasar rakyat, bangunan prasarana pendidikan dasar
dan menengah, bangunan perguruan tinggi, dan/atau

bangunan perguruan tinggi keagamaan Islam yang

telah selesai dibangun, direhabilitasi, atau direnovasi

kepada kementerian atau pemerintah daerah terkait.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.124 -9-

(2) Penyerahan bangunan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan

barang milik negara/daerah.

Pasal 9

Menteri yang memimpin kementerian dan kepala daerah

yang memimpin pemerintah daerah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (5) memberikan
dukungan percepatan dan kemudahan untuk

pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat,

prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan

Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai

dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 10

Pendanaan yang diperlukan dalam pembangunan,

rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat, prasarana

perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan

satuan pendidikan dasar dan menengah dialokasikan

dalam anggaran pendapatan dan belanja negara pada
bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

Pasal 11

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum melaporkan pelaksanaan

pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat,

prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan

Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah kepada

Presiden setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu

diperlukan.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.124 -10-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 Juli 2019

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 Juli 2019

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY

www.peraturan.go.id

---

2019, No.124-11-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.124 -12-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.124-13-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.124 -14-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.124-15-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.124 -16-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.124-17-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.124 -18-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.124-19-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.124 -20-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.124-21-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.124 -22-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.124-23-

www.peraturan.go.id