(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Universitas Pendidikan Indonesia
ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh
Pemerintah.
(2) Universitas Pendidikan Indonesia yang selanjutnya disebut UPI
merupakan perguruan tinggi di lingkungan dan bertanggung jawab
kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
