Langsung ke konten

PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PERPRES No. 41 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Auditor dalam
Jenjang Madya dan Jenjang Utama, batas usia pensiunnya dapat
diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.

Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id