Langsung ke konten

PEITCEPATAN SWASEMBADA GULA NASIONAL DAN PENYEDIAAN

PERPRES No. 40 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 2

Percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan
bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuef sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha
Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau badan
usaha swasta sesuai dengan bidang tugas, fungsi, dan
kewenangan masing-masing.
Pasa] 3...
SK No 167172A

---

PRESIDEN

Pasal 3

(1) Dalam rangka percepatan swasembada gula nasional

dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati
(biofuel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, disusun
peta jalan (roa.d mapl yang meliputi:
- peningkatan produktivitas tebu sebesar 93
(sembilan puluh tiga) ton per hektar melalui
perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan,
penanaman, pemeliharaan tanaman, dan tebang
muat angkut;
- penambahan areal lahan baru perkebunan tebu
seluas 700.000 (tujuh ratus ribu) hektar yang
bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu
ralgrat, dan lahan kawasan hutan;
- peningkatan efisiensi, utilisasi, dan kapasitas
pabrik gula untuk mencapai rendemen sebesar
1 1,2% (sebelas koma dua persen);
- peningkatan kesejahteraan petani tebu; dan
- peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari
tanaman tebu paling sedikit sebesar f .200.000 kL
(satu juta dua ratus ribu kilo liter).
(21 Sumber lahan kawasan hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b diperoleh melalui perubahan
peruntukan kawasan hutan, penggunaan kawasan
hutan, dan/atau pemanfaatan kawasan hutan dengan
perhutanan sosial dan sistem multi usaha.

(3) Pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan

konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

(2) diwujudkan paling lambat pada tahun 2028.

(4) Pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan

(21 industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat
diwujudkan paling lambat pada tahun 2030.

(5) Pencapaian . . .

SK No 167173 A

---

PRESIOEN

5-

(5) Pencapaian peningkatan produksi bioetanol

sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (2)
diwujudkan paling lambat pada tahun 2030.

(6) Peta jalan (road mapl sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang

Perekonomian berdasarkan hasil koordinasi dengan
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan
Usaha Milik Negara, dan pihak terkait.
(71 Peta jalan (road map\ sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung

sejak berlakunya Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional
dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati
(biofuell sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian:
- mengoordinasikan pelaksanaan percepatan swasembada
gula nasional termasuk pen5rusunan dan penetapan peta
jalan (road map);
percepatan b. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan
swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol
sebagai bahan bakar nabati (biofuetl, termasuk
pelaksanaan penugasan oleh Badan Usaha Milik Negara
yang menerima penugasan, berdasarkan peta jalan (road
map) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan
rencana aksi penugasan yang disusun oleh Badan Usaha
Milik Negara yang menerima penugasan; dan
- menetapkan langkah penyelesaian terhadap
permasalahan dan hambatan atas pelaksanaan
percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan
bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuet).

. Pasal 5. .

SK No 167174A

---

PRESIDEN

Pasal 5

Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional
dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati
(biofuetl sebagaimana dimaksud dalam Pasal l, Menteri
Pertanian:
- meningkatkan pembinaan, bimbingan teknis, dan
pendampingan kepada petani tebu dalam rangka
peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu tebu
giling yang berdaya saing; dan
- meningkatkan akses pendanaan melalui lembaga
keuangan kepada petani tebu.

Pasal 6

Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional
dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati
Menteri (biofuet) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ,
Keuangan:
- memberikan fasilitasi dan dukungan teknis
penganggaran yang diperlukan bagi
Kementerian/ Lembaga;
- memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang
diperlukan; dan
- memberikan fasilitasi dan dukungan usulan penyertaan
modal negara berupa Barang Milik Negara kepada Badan
Usaha Milik Negara yang menerima penugasan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional
dan penyediaan bioetanoi sebagai bahan bakar nabati
Menteri lbiofuetl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memberikan
dukungan infrastruktur dasar sumber daya air,
infrastruktur jalan, dan jembatan pada areal perkebunan
tebu.

. Pasal 8. .

SK No 167175 A

---

PRESIDEN

.7

Pasal 8

Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional
dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati
(biofuel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri
Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
memberikan kemudahan investasi dan memfasilitasi
perizinan berusaha melalui sistem perizinan berusaha
terintegrasi secara elektronik.

Pasal 9

(1) Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula

nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar
nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
memberikan dukungan areal lahan perkebunan tebu
melalui perubahan peruntukan kawasan hutan,
penggunaan kawasan hutan, dan/atau pemanfaatan
kawasan hutan dengan perhutanan sosial dan sistem
multi usaha.
(21 Perubahan peruntukan kawasan hutan, penggunaan
kawasan hutan, danf atau pemanfaatan kawasan hutan
dengan perhutanan sosial dan sistem multi usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kehutanan.

Pasal 10

Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional
dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati
(biofuet) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional:
- memastikan dalam rencana tata ruang memuat
peruntukan ruang untuk perkebunan tebu, pabrik gula,
dan/atau pabrik bioetanol;

  • memberikan . . .

SK No 167176A

---

PRESIDEN

- memberikan persetujuan substansi dalam penyusunan
rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang
dalam rangka pemenuhan swasembada gula nasional
dan penyediaan bioetanol; dan
- memberikan kemudahan proses sertipikasi tanah untuk
lahan perkebunan tebu, pabrik gula, dan/atau pabrik
bioetanol,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional
dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati
(biofuel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri
Perindustrian:
- mengusulkan importasi gula kristal mentah (raw sugar)
berupa rencana kebutuhan industri dalam neraca
komoditas;
- memberikan dukungan dalam rangka peningkatan
produktivitas pabrik gula dan peningkatan produksi
bioetanol untuk kebutuhan bahan bakar nabati (bioIue\;
- berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk
penyelesaian usulan penyertaan modal negara berupa
Barang Milik Negara kepada Badan Usaha Milik Negara
yang menerima penugasan; dan
- menetapkan dan/atau menyempurnakan kebijakan
terkait fasilitas untuk memperoleh bahan baku dalam
rangka:
1. pembangunan pabrik gula baru;
1. peningkatan kapasitas atau utilitas pabrik gula;
1. revitalisasi pabrik gula; dan/atau
1. intensilikasi atau ekstensifikasi (perluasan lahan)
perkebunan tebu.

### Pasal 12. . .

SK No 167177A

---

PRESIDEN

Pasal 12

Untuk melaksanakan peningkatan produksi bioetanol untuk
kebutuhan bahan bakar nabati (biofue\ sebagaimana
dimaksud dalam Pasal l, Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral mengatur penyediaan, pemanfaatan, dan tata niaga
bioetanol untuk kebutuhan bahan bakar nabati (biofuel)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional
dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati
(biofuet) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri
Perdagangan menerbitkan persetujuan impor gula untuk
kebutuhan konsumsi dan industri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional
dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati
(biofuetl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri
Badan Usaha Milik Negara:
- melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi
kepada Badan Usaha Milik Negara yang menerima
penugasan; dan
- mengoordinasikan Badan Usaha Milik Negara lain untuk
mendukung Badan Usaha Milik Negara yang menerima
penugasan dan/atau Badan Usaha Milik Negara yang
melaksanakan percepatan swasembada gula nasional
dan peningkatan produksi bioetanol untuk kebutuhan
bahan bakar nabati. (biofuell.

Pasal 15

Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional
dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati
(biofue\ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Kepala
Badan Pangan Nasional menJrusun kebutuhan impor gula
konsumsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

### Pasal 16. . .

SK No 167178A

---

PRESIDEN

Pasal 16

Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional
dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati
(biofuel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal l, gubernur
dan bupati/wali kota:
- memberikan dukungan terkait perizinan perkebunan
tebu dan pembangunan pabrik gula;
- melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah
untuk areal lahan perkebunan tebu dan/atau pabrik
gula; dan
- memfasilitasi bimbingan teknis dan pendampingan
kepada petani tebu,
sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Dalam rangka percepatan swasembada gula untuk

kebutuhan konsumsi dan penyediaan bioetanol sebagai
bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal l, Pemerintah menugaskan Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III
berupa:
- peningkatan produktivitas tebu sebesar 87 (delapan
puluh tujuh) ton per hektar melalui perbaikan
praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman,
pemeliharaan tanaman, dan tebang muat angkut;
- perluasan areal lahan perkebunan tebu paling
sedikit seluas 179.000 (seratus tujuh puluh
sembilan ribu) hektar yang bersumber dari lahan
perkebunan, lahan tebu rakyat, dan lahan kawasan
hutan yang diperoleh melalui perubahan
peruntukan kawasan hutan, penggunaan kawasan
hutan, dan/atau pemanfaatan kawasan hutan
dengan perhutanan sosial dan sistem multi usaha;

  • peningkatan . . .

SK No 167l79A

---

PRESIDEN

- peningkatan efisiensi, utilisasi dan kapasitas pabrik
gula untuk mencapai rendemen sebesar 8,05%o
(delapan koma nol lima persen); dan
- peningkatan kesejahteraan petani tebu.
(21 Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perkebunan Nusantara III dapat bekerja sama dengan
Badan Usaha Milik Negara, anak perusahaan Badan
Usaha Milik Negara, perusahaan terafiliasi Badan
Usaha Milik Negara, dan/atau badan usaha lain sesuai
dengan kaidah bisnis dan tata kelola perusahaan yang
baik.

(3) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 dapat dilakukan melalui pembentukan
perusahaan patungan yang sahamnya dimiliki oleh
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara III dan anak perusahaan Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III
dengan badan usaha lainnya.

(4) Kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT

Perkebunan Nusantara III dan anak perusahaan
Perusahaan Perseroan (Persero) PI Perkebunan
Nusantara III pada perusahaan patungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus paling sedikit sebesar
51% (lima puluh satu persen).

(5) Dalam hal perusahaan patungan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) melakukan penawaran umum
perdana (Initial Public Offeringl, Perusahaan Perseroan
(Persero) PI Perkebunan Nusantara III harus tetap
memiliki hak-hak istimewa dalam perusahaan
patungan tersebut yang akan diatur dalam anggaran
dasar.

### Pasal 18. . .

SK No 167280A

---

PRESIDEN

-t2-

Pasal 18

(l) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17, Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perkebunan Nusantara III menyusun
rencana aksi penugasan pencapaian swasembada gula
untuk kebutuhan konsumsi dengan mengacu pada peta
jalan (road map) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1).
(21 Rencana aksi penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) paling sedikit memuat mengenai:
- perluasan areal lahan perkebunan tebu;
- kebutuhan bahan baku, paling sedikit berupa:
1. pasokan tebu dari petani;
1. pasokan tebu dari lahan hak guna usaha; dan
1. pasokan gula kristal mentah (raw sugat);
- rencana investasi, paling sedikit berupa:
1. revitalisasi pabrik;
1. pembangunan pabrik gula baru; dan
1. pembangunan pabrik bioetanol;
- rencana produksi, paling sedikit berupa:
- penyiapan benih unggul;
1. perbaikan kultur teknis; dan
1. peningkatan produktivitas tebu dan rendemen
gula;
- rencana pemasaran, paling sedikit berupa:
1. penjualan g;Ia retail dan bulkg;
grade bioethanol, ertraneutral 2. penjualan fuel
alcolal, technical alcohol, dan industrial ethanol
grade; dan
1. penjualan tetes;
- rencana pendanaan.

(3) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan

Nusantara III menyampaikan rencana aksi penugasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri
Perindustrian, Menteri Pertanian, Menteri Badan Usaha
Milik Negara, dan Kepala Badan Pangan Nasional.

### Pasal 19. . .

SK No 167281A

---

PRESIDEN

Pasal 19

(1) Dalam rangka pelaksanaan rencana aksi, termasuk

pemenuhan kebutuhan bahan baku sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b, Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III
diberikan fasilitas berupa alokasi impor gula kristal
mentah (rau.t sugar) sesuai kebutuhan secara
proporsional terhadap produksi gula Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan

Nusantara III diberikan fasilitas berupa alokasi impor
gula kristal putih sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 20

Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17, Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perkebunan Nusantara III menyampaikan laporan kepada
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Badan
Usaha Milik Negara, Menteri Perindustrian, Menteri
Pertanian, dan Kepala Badan Pangan Nasional paling sedikit
1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

### Pasal 2 I

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melaporkan
perkembangan pelaksanaan percepatan swasembada gula
nasional dan penyediaan bioetanoi sebagai bahan bakar
nabati (biofuel) kepada Presiden 1 (satu) tahun sekali dan
sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 22

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 167184A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 2023

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 J:uni 2023

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Perundang-undangan
trasi Hukum,

Djaman

SK No 167279A