Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Administrasi Perpajakan adalah sistem yang
mernbantu rnelal<sanakan prosedur dan tata kelola
administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Sistem
---
PRESIDEN
### REPUBLIK IN DON ESIA
Sistem Informasi adalah keterpaduan sistem antara
manusia dan mesin yang mencakup komponen perangkat
keras, perangkat lunak, prosedur, sumber daya manusia,
dan substansi informasi yang dalam pemanfaatannya
mencakup fungsi input, process, outryt, storage, darr
ammunimtion.
1. Proses Bisnis atau Tata Laksana adalah sekumpulan
aktivitas kerja terstmktur dan saling terkait yang
menghasilkan keluaran sesuai dengan kebutuhan
pengguna.
1. Pelaksana Pengadaan adalah Tim Pengadaan atau Agen
Pengadaan yang ditetapkan/ditunjuk oleh Menteri selaku
Pengguna Anggaran untuk melaksanakan proses
pemilihan penyedia barang dan/ atau jasa yalg menjadi
lingkup dari Peraturan Presiden ini.
1. Tim Pengadaan adalah tim yang ditetapkan oleh Menteri
selaku Pengguna Anggaran untuk melaksanal<an
pemilihan penyedia barang dan/ atau jasa yang menjadi
Iingkup dari Peraturan hesiden ini.
1. Agen Pengadaan adalah badan yang ditetapkan oleh
Menteri selaku Pengguna Anggaran untul< mela-ksanakan
pemilihan penyedia barang dan/ atau jasa yang menjadi
Iingkup dari Peraturan Presiden ini.
1. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya
disebut APIP adalah Inspektorat Jenderal atau nama lain
yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern
yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
PEI,MSAI\A'jAI{ PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPA.]AKAN
