Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA

PERPRES No. 40 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2010-11-26

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Slovenia mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang
Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Slovenia on
Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports) yang telah
ditandatangani pada tanggal 26 November 2010 di Ljubljana, Slovenia,
yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Slovenia, dan
Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam
Bahasa Indonesia, Bahasa Slovenia, dan Bahasa Inggris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam
Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2012, No.97

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengun-dangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id