(1) Kementerian/Lembaga yang melakukan optimalisasi anggaran belanja
dapat menggunakan hasil optimalisasi anggaran belanja tersebut pada
tahun anggaran berikutnya, yang selanjutnya disebut dengan
penghargaan.
(2) Hasil optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan
dan/atau penandatanganan kontrak dari suatu kegiatan yang target
sasarannya telah dicapai.
(3) Kementerian/Lembaga yang tidak sepenuhnya melaksanakan
anggaran belanja dapat dikenakan pemotongan pagu belanja pada
tahun anggaran berikutnya, yang selanjutnya disebut dengan sanksi.
