Langsung ke konten

PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS

PERPRES No. 39 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

(1) Kementerian/Lembaga yang melakukan optimalisasi anggaran belanja

dapat menggunakan hasil optimalisasi anggaran belanja tersebut pada
tahun anggaran berikutnya, yang selanjutnya disebut dengan
penghargaan.

(2) Hasil optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan

hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan
dan/atau penandatanganan kontrak dari suatu kegiatan yang target
sasarannya telah dicapai.

(3) Kementerian/Lembaga yang tidak sepenuhnya melaksanakan

anggaran belanja dapat dikenakan pemotongan pagu belanja pada
tahun anggaran berikutnya, yang selanjutnya disebut dengan sanksi.

Pasal 2

(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) diberikan

kepada Kementerian/Lembaga dengan kriteria sebagai berikut:

- mempunyai hasil optimalisasi di Tahun Anggaran sebelumnya
dan belum digunakan di Tahun Anggaran tersebut; dan

- hasil optimalisasi yang belum digunakan lebih besar dari sisa
anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2012, No.96

(2) Penghargaan yang diberikan kepada Kementerian/ Lembaga

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

  • tambahan alokasi anggaran Kementerian/Lembaga;

- prioritas dalam mendapatkan dana atas Inisiatif Baru yang
diajukan; atau

- prioritas dalam mendapatkan anggaran belanja tambahan apabila
kondisi keuangan negara memungkinkan.

Pasal 3

(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dikenakan

kepada Kementerian/Lembaga dengan kriteria sebagai berikut:

- terdapat sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
dan

- sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan lebih
besar dari hasil optimalisasi yang belum digunakan.

(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyak

sebesar anggaran belanja tidak terserap yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan.

(3) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh

menghambat pencapaian target pembangunan nasional dan
menurunkan pelayanan kepada publik.

Pasal 4

Pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan
anggaran belanja untuk masing-masing Kementerian/Lembaga ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan dan
tata cara pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja
Kementerian/Lembaga diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.96 4

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2012

INDONESIA,

Diundangkan di
pada tanggal 12 April 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id