Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN UNIVERSAL POSTAL CONVENTION (KONVENSI POS SEDUNIA) BESERTA FINAL PROTOCOL TO THE UNIVERSAL POSTAL CONVENTION

PERPRES No. 39 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

Kepemilikan kiriman pos. Penarikan dari Pos. Perubahan atau koreksi alamat.
1.
Ketentuan dalam Pasal 5.1 dan 2 tidak berlaku untuk Antigua dan Barbuda,
Bahrain, Barbados, Belize, Botswana, Brunei Darussalam, Kanada, Hongkong,
Cina, Dominika, Mesir, Fiji, Gambia, Ghana, Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia
Utara, Wilayah Seberang Lautan Kerajaan Inggris, Grenada, Guyana, Irlandia,
Jamaika, Kenya, Kiribati, Kuwait, Lesotho, Malawi, Malaysia, Mauritius, Nauru,
Selandia Baru, Nigeria, Papua Nugini, Saint Christopher dan Nevis, Saint Lucia,
Saint Vincent dan Grenadines, Samoa, Seychelles, Sierra Leone, Singapura, Kep.
Solomon, Swaziland, Rep.Pers. Tanzania, Trinidad dan Tobago, Tuvalu, Uganda,
Vanuatu dan Zambia.
2.
Pasal 5.1 dan 2 juga tidak berlaku untuk Austria, Denmark dan Rep. Islam Iran
karena undang-undang dalam negerinya tidak mengizinkan penarikan dari pos
atau perubahan alamat surat menyurat, atas permintaan pengirim sejak penerima
diberitahu tentang kedatangan kiriman yang dialamatkan kepadanya.
3.
Pasal 5.1 tidak berlaku untuk Australia, Ghana dan Zimbabwe.
4.
Pasal 5.2 tidak berlaku untuk Bahama, Rep. Rakyat Dem. Korea, Irak dan
Myanmar, karena undang-undang dalam negerinya tidak mengizinkan penarikan
dari pos atau perubahan alamat kiriman surat pos atas permintaan pengirim.
5.
Pasal 5.2 tidak berlaku untuk Amerika Serikat.
6.
Pasal 5.2 berlaku untuk Australia hanya bila pasal tersebut sama dengan undang-
undang dalam negerinya.
7.
Berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 5.2 Rep. Dem. Kongo, El Salvador, Rep.
Panama, Filipina dan Venezuela berhak untuk tidak mengembalikan paket pos
setelah penerima meminta pelalubeaannya oleh Pabean, karena hal ini tidak
sesuai dengan undang-undang kepabeanan negara tersebut.
Pasal II
Bea-bea
1.
Berkaitan dengan ketentuan dalam pasal 6, administrasi pos Australia, Kanada
dan Selandia Baru berhak untuk memungut bea pos selain yang ditentukan pada
Peraturan, apabila bea tersebut sesuai dengan perundang-undangan di negara
tcrsebut.
Pasal III
Pengecualian terhadap pembebasan literatur
untuk orang buta dari bea pos.
1.
Berkaitan dengan ketentuan dalam pasal 7, administrasi-administrasi pos
Indonesia, Saint Vincent dan Grenadines, dan Turki yang tidak menerima
pembebasan dari bea pos terhadap kiriman literatur untuk orang buta di layanan
dalam negerinya, dapat memungut porto dan bea untuk layanan khusus yang
tidak melebihi layanan dalam negerinya.
2.
Berkaitan dengan ketentuan dalam pasal 7, administrasi-administrasi pos
Australia, Austria, Kanada, Jerman, Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara,
Jepang, Swiss, dan Amerika Serikat dapat memungut bea untuk layanan khusus
yang diberlakukan terhadap kiriman literatur untuk orang buta di lakukan dalam
negerinya.
Pasal IV
Layanan Pokok
1.
Berkaitan dengan ketentuan dalam pasal 12, administrasi pos Australia tidak
menyetujui perluasan layanan pokok untuk menyertakan paket pos.
2.
Ketentuan dalam pasal 12.2.4 tidak berlaku terhadap Inggris Raya karena
undang-undang dalam negerinya mengharuskan batas berat yang lebih kecil.
Undang-Undang kesehatan dan keselamatan Inggris Raya membatasi berat
kantung kiriman pos sampai dengan 20 kilogram.
Pasal V
Bungkusan kecil
Berkaitan dengan ketentuan dalam pasal 12 Konvensi, administrasi pos Afghanistan
berhak untuk membatasi berat maksimum bungkusan kecil inward dan outward sampai
dengan satu kilogram.
Pasal VI
Bukti antar
Administrasi pos Kanada berhak untuk tidak memberlakukan pasal 13.1.1, berkaitan
dengan paket karena administrasi ini tidak menyelenggarakan layanan bukti antar untuk
paket di layanan dalam negerinya.
Pasal VII
Layanan balasan bisnis internasional (IBRS)
Berkaitan dengan ketentuan pada pasal 13.4.1, administrasi pos Rep. Bulgaria
menyediakan layanan balasan bisnis internasional setelah bernegosiasi dengan
administrasi pos yang bertalian.
Pasal VIII
Larangan-larangan (surat pos)
1.
Sebagai pengecualian, administrasi-administrasi pos Rep. Dem. Rakyat Korea
dan Lebanon tidak menerima kiriman tercatat yang berisi uang logam, uang
kertas, kertas berharga yang dapat diuangkan oleh pemegangnya, cek perjalanan,
platina, emas atau perak baik yang sudah diolah maupun belum, batu mulia,
permata, atau barang berharga lainnya. Administrasi-administrasi pos tersebut
tidak sepenuhnya terikat ketentuan Peraturan Surat Pos yang berkaitan dengan
tanggung jawab dalam hal pencurian atau kerusakan, atau bila menerima kiriman
yang berisi barang yang terbuat dari kaca atau pecah belah.
2.
Sebagai pengecualian, Administrasi-administrasi pos Bolivia, Rep. Rakyat Cina,
kecuali Wilayah Administratif Khusus Hong Kong, Irak, Nepal, Pakistan, Arab
Saudi, Sudan dan Viet Nam tidak menerima kiriman tercatat yang berisi uang
logam, uang kertas, mata uang, atau berbagai kenis kertas berharga yang dapat
diuangkan oleh pemegangnya, cek perjalanan, platina, emas atau perak baik yang
sudah diolah maupun belum, batu mulia, permata, atau barang berharga lainnya.
3.
Administrasi pos Myanmar berhak untuk tidak menerima kiriman berasuransi yang
berisi barang berharga sebagaimana disebutkan pada pasal 15.5, karena hal ini
bertentangan dengan peraturan dalam negerinya.
4.
Administrasi pos Nepal tidak menerima kiriman tercatat atau berasuransi yang
berisi mata uang atau uang logam, kecuali diatur melalui kesepakatan khusus.
5.
Administrasi pos Uzbekistan tidak menerima kiriman tercatat atau berasuransi
yang berisi uang logam, uang kertas, cek, prangko atau mata uang asing dan
tidak bertanggung jawab bila terjadi kehilangan atau kerusakan terhadap kiriman
tersebut.
6.
Administrasi pos Rep. Islam Iran tidak menerima kiriman surat pos yang berisi
barang-barang yang bertentangan dengan prinsip agama Islam.
7.
Administrasi pos Filipina berhak untuk tidak menerima setiap jenis surat pos
(biasa, tercatat atau berasuransi) yang berisi uang logam, mata uang atau kertas
berharga yang dapat diuangkan oleh pemegangnya, cek perjalanan, platina, emas
atau perak baik yang sudah diolah maupun belum, batu mulia atau barang
berharga lainnya.
8.
Administrasi pos Australia tidak menerima semua jenis kiriman pos yang berisi
emas batangan atau uang kertas. Selain itu juga tidak menerima kiriman tercatat
untuk diantarkan di Australia, atau kiriman dalam transit a decouvert, yang berisi
barang berharga seperti permata, logam mulia, batu mulia atau batu mulia yang
belum diolah, kertas berharga, uang logam, atau setiap bentuk sarana keuangan,
Administrasi ini melepaskan semua tanggung jawabnya untuk kiriman yang tidak
memenuhi resevasi ini.
9.
Administrasi pos Rep. Rakyat Cina, kecuali Wilayah Administratif Khusus Hong
Kong, tidak menerima kiriman berasuransi yang berisi uang logam, uang kertas,
mata uang atau kertas berharga yang dapat diuangkan oleh pemegangnya dan
cek perjalanan sesuai dengan peraturan dalam negerinya.
10.
Administrasi-administrasi pos Latvia dan Mongolia berhak untuk tidak menerima
kiriman biasa, tercatat atau berasuransi yang berisi uang logam, uang kertas,
kertas berharga yang dapat diaungkan oleh pemegangnya dan cek perjalanan.
11.
Administrasi pos Brasil berhak untuk tidak menerima kiriman biasa, tercatat atau
berasuransi yang berisi uang logam, uang kertas yang masih beredar atau semua
jenis kertas berharga yang dapat diagunkan oleh pemegangnya.
12.
Administrasi pos Viet Nam berhak untuk tidak menerima surat yang berisi barang-
barang.
Pasal IX
Larangan-larangan (paket pos)
1.
Administrasi-administrasi pos Myanmar, dan Zambia berhak untuk tidak menerima
paket berasuransi yang berisi barang berharga sebagaimana disebutkan dalam
pasal 15.6.1.3.1, karena hal ini bertentangan dengan peraturan dalam negerinya.
2.
Sebagai pengecualian, administrasi-administrasi pos Lebanon dan Sudan tidak
menerima paket yang berisi uang logam, mata uang atau semua jenis kertas
berharga yang dapat diuangkan oleh pemegangnya, cek perjalanan, platina, emas
atau perak baik yang sudah diolah maupun yang belum, batu mulia atau barang
berharga lainnya, atau yang berisi benda cair atau unsur yang mudah bocor atau
barang yang berbuat dari kaca atau sejenisnya atau barang pecah belah. Kedua
administrasi tersebut.
3.
Administrasi pos Brasil berhak untuk tidak menerima paket berasuransi yang berisi
uang logam dan mata uang yang masih beredar, karena hal ini bertentangan
dengan peraturan dalam negerinya.
4.
Administrasi pos Ghana diperkenankan untuk tidak menerima paket pos dengan
harga tanggungan berisi uang logam dan uang kertas yang masih berlaku, karena
hal ini bertentangan dengan peraturan dalam negerinya.
5.
Sebagai tambahan untuk barang-barang yang disebutkan dalam pasal 15,
administrasi pos Arab Saudi berhak untuk tidak menerima paket yang berisi uang
logam atau semua jenis kertas berharga yang dapat diuangkan oleh
pemegangnya, cek perjalanan, platina, emas atau perak baik yang sudah diolah
maupun yang belum, batu mulia atau barang berharga lainnya.
Juga tidak menerima paket yang berisi obat-obatan kecuali yang disertai
keterangan medis yang diterbitkan oleh pihak resmi yang berwenang, produk yang
dirancang untuk memadamkan api, cairan kimia atau barang-barang yang
bertentangan dengan prinsip agama Islam.
6.
Sebagai tambahan untuk barang-barang yang disebutkan dalam pasal 15,
administrasi pos Oman tidak menerima kiriman yang berisi:
6.1
obat-obatan dari semua jenis kecuali disertai keterangan medis yang
diterbitkan oleh pihak resmi yang berwenang;
6.2
produk pemadam api atau cairan kimia;
6.3
barang-barang yang bertentangan dengan prinsip agama Islam.
7.
Sebagai tambahan untuk barang-barang yang disebutkan dalam pasal 15,
administrasi pos Rep. Islam Iran berhak untuk tidak menerima paket yang berisi
barang-barang yang bertentangan dengan prinsip agama Islam,
8.
Administrasi pos Filipina berhak untuk tidak menerima setiap jenis paket yang
berisi uang logam, mata uang atau semua jenis kertas berharga yang dapat harus
diizinkan tanpa kecuali.
Pasal XI
Pengaduan
1.
Berkaitan dengan ketentuan dalam pasal 17.3, administrasi-administrasi pos Rep.
Bulgaria, Semenanjung Verde, Chad, Rep. Dem. Rakyat Korea, Mesir. Gabon,
Wilayah daerah teritori Kerajaan Inggris, Yunani, Rep. Islam Iran, Kyrgystan,
Mongolia, Myanmar, Filipina, Arab Saudi, Sudan, Rep. Arab Syiria, Turkmenistan,
Ukraina, Uzbekistan dan Zambia berhak memungut bea dari pelanggannya untuk
pengaduan yang dibuat berkaitan dengan kiriman surat pos.
2.
Berkaitan dengan ketentuan dalam pasal 17.3, administrasi-administrasi pos
Argentina, Austria, Azerbaijan, Rep. Czech dan Slovakia berhak untuk memungut
bea khusus apabila dalam melakukan penyelidikan yang berkaitan dengan
pengaduan dinyatakan bahwa pengaduan tersebut tidak beralasan.
3.
Administrasi-administrasi pos Afghanistan, Rep. Bulgaria, Semenanjung Verde,
Rep. Kongo, Mesir, Gabon, Rep. Islam Iran, Kyrgyzstan, Mongolia, Myanmar,
Arab Saudi, Sudan. Suriname, Rep.Arab Syiria, Turkmenistan, Ukraina,
Uzbekistan dan Zambia berhak untuk memungut bea pengaduan dari pelanggan
berkaitan dengan paket.
4.
Berkaitan dengan ketentuan dalam pasal 17.3, administrasi-administrasi pos
Brasil, Rep. Panama dan Amerika Serikat berhak untuk memungut bea dari
pelanggan untuk pengaduan yang dibuat berkaitan dengan kiriman surat pos dan
paket pos yang diposkan di negara yang memberlakukan jenis bea tersebut
sesuai dengan ayat 1 sampai 3 pasal ini.
Pasal XII
Bea penyerahan ke pabean
1.
Administrasi pos Gabon berhak memungut bea penyerahan ke pabean dari
pelanggan.
2.
Administrasi-administrasi pos Rep. Kongo dan Zambia berhak memungut bea
penyerahan ke pabean dari pelanggan berkaitan dengan paket.
Pasal XIII
Mengeposkan kiriman surat pos di
negara lain
1.
Administrasi-administrasi pos Australia, Austria, Kerajaan Inggris Raya dan
lrlandia Utara, Yunani, Selandia Baru dan Amerika Serikat berhak untuk
memungut bea yang besarnya sama dengan biaya pekerjaannya sesuai dengan
ketentuan pada pasal 27.4 kepada setiap administrasi yang mengirimkan
kirimannya tetapi tidak dikirimkan sebagai kiriman pos.
2.
Berkaitan dengan ketentuan dalam pasal 27.4, administrasi pos Kanada berhak
untuk memungut kepada administrasi pos asal sejumlah bea yang tidak lebih kecil
dari pada biaya yang telah dikeluarkan untuk menangani kiriman tersebut di atas.
3.
Pasa1 27.4 memperbolehkan administrasi pos tujuan mengklaim remunerasi dari
administrasi pengeposan untuk menghantarkan kiriman surat pos yang diposkan
di negara lain dalam jumlah besar. Australia dan Kerajaan Inggris Raya serta
lrlandia Utara berhak untuk membatasi pembayaran tersebut sampai dengan
jumlah tarif dalam negerinya untuk kiriman yang sama di negara tujuan.
4.
Pasal 27.4 memperbolehkan administrasi pos tujuan mengklaim remunerasi dari
administrasi pengeposan untuk menghantarkan kiriman surat pos yang diposkan
di negara lain dalam jumlah besar. Negara-negara berikut ini berhak untuk
membatasi setiap pembayaran sampai dengan batas yang diizinkan oleh
Peraturan untuk kiriman bulk: Bahama, Barbados, Brunei Darussalam, Rep.
Rakyat Cina, Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara, Wilayah daerah teritori
Kerajaan Inggris, Grenada, Guyana, India, Malaysia, Nepal, Belanda, Antilles
Belanda dan Aruba, Selandia Baru, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadines,
Singapura, Sri Langka, Suriname, Thailand dan Amerika Serikat.
5.
Berkaitan dengan pengecualian dalam ayat 4, negara-negara berikut ini berhak
untuk memberlakukan penuh ketentuan pasal 27 Konvensi terhadap kiriman yang
diterima dari negara-negara anggota Perhimpunan: Argentina, Austria, Benin,
Brasil, Burkina Faso, Kamerun, Rep. Pantai Gading, Siprus, Denmark, Mesir,
Prancis, Jerman, Yunani, Guinea, Israel, Italia, Jepang, Jordan, Lebanon,
Luksemburg, Mali, Mauritania, Monako, Maroko, Norwegia, Portugal, Arab Saudi,
Senegal, Rep Arab Syiria, dan Togo.
6.
Dalam memberlakukan pasal 27.4, administrasi pos Jerman berhak untuk
meminta administrasi pos negara pengirim untuk memberikan kompensasi
sebesar yang akan diterimanya dari administrasi pos di negara tempat tingal
pengirim.
7.
Berkaitan dengan reservasi yang dibuat dalam pasal XIII, Rep. Rakyat Cina
berhak membatasi setiap pembayaran untuk mengantarkan kiriman surat pos
yang diposkan di negara lain dalam jumlah besar sampai dengan batas yang
diperbolehkan dalam Konvensi Perhimpunan Pos Sedunia dan Aturan Surat Pos
untuk kiriman bulk.
Pasal XIV
Pengecualian Inward land rates
Berkaitan dengan ketentuan dalam pasal 34, administrasi pos Afghanistan berhak untuk
memungut tambahan inward land rate khusus sebesar 7,50 SDR per paket.
Pasal XV
Tarif khusus
1.
Adminisrasi-administrasi pos Belgia, Norwegia, dan Amerika Serikat dapat
memungut bea darat untuk paket udara lebih tinggi dari pada paket darat.
2.
Administrasi pos Lebanon berhak memungut bea untuk paket sampai dengan 1
kilogram yang berlaku untuk paket di atas 1 gram sampai dengan 3 kilogram.
3.
Administrasi pos Rep. Panama berhak untuk memungut sebesar 0,20 SDR per
kilogram untuk paket darat/udara (surface airlifted/S.A.L.) dalam transit.
Sebagai bukti, para wakil yang diberi kuasa penuh di bawah ini telah menyusun Protokol
ini yang akan mulai berlaku sama pada saat ketentuannya dimasukkan ke dalam teks
Konvensi, dan mereka telah menandatangani satu naskah asli yang akan disimpan oleh
Direktur Jenderal Biro Internasional.
Satu salinannya akan dikirimkan kepada setiap pihak oleh Biro Internasional
Perhimpunan Pos Sedunia.
Dibuat di Bucharest, 5 Oktober 2004

Pasal 2

Penunjukan satu atau beberapa entitas yang bertanggung jawab memenuhi kewajiban
yang ditimbulkan oleh Konvensi.
Negara anggota memberitahukan Biro Internasional, dalam waktu enam bulan sejak
berakhirnya Kongres, nama dan alamat badan pemerintah yang bertanggung jawab
mengawasi masalah perposan. Dalam waktu enam bulan sejak berakhirnya Kongres,
negara anggota juga memberikan kepada Biro Internasional nama dan alamat operator
atau operator-operator yang secara resmi ditunjuk untuk menyelenggarakan layanan pos
dan memenuhi kewajiban yang timbul dari Akta Perhimpunan di wilayahnya. Di antara
dua kongres, perubahan pada badan pemerintahan dan operator yang secara resmi
ditunjuk harus diberitahukan kepada Biro Internasional sesegera mungkin.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2008 NOMOR 85
LAMPIRAN
KONVENSI POS SEDUNIA
Yang bertanda tangan di bawah ini, perwakilan penuh Pemerintah negara-negara
Anggota Perhimpunan, berkaitan dengan pasal 22 angka 3, Konstitusi Perhimpunan Pos
Sedunia yang ditetapkan di Wina pada tanggal 10 Juli 1964, mengambil langkah-langkah
di bawah ini berdasarkan pasal 25 angka 4, Konstitusi menyusun Peraturan-Peraturan
dalam Konvensi ini yang berlaku untuk jasa pos internasional.
Bagian I
Peraturan yang berlaku umum terhadap jasa pos
internasianal.
Bab tunggal
Ketentuan Umum

Pasal 4

Kebebasan Transit
1.
Prinsip kebebasan transit tercantum pada pasal 1 Konstitusi. Prinsip ini harus
menjadi kewajiban setiap administrasi pos untuk selalu meneruskan kiriman
tertutup dan kiriman surat-pos a decouvert yang diserahkan oleh administrasi pos
lain melalui rute tercepat dan sarana paling aman yang digunakan untuk kiriman
posnya sendiri. Prinsip ini berlaku juga terhadap kiriman atau kiriman pos salah
salur.
2.
Negara anggota yang tidak turut serta dalam pertukaran surat yang berisi bahan
biologis mudah busuk atau bahan radioaktif berhak untuk tidak menerima kiriman
tersebut dalam transit a decouvert melalu wilayahnya. Hal yang sama berlaku
untuk kiriman surat-pos selain surat, kartu pos dan literatur untuk tunanetra.
Ketentuan ini berlaku juga untuk barang cetakan, terbitan berkala, majalah,
bungkusan kecil dan kantong M yang isinya tidak memenuhi persyaratan hukum
yang mengatur persyaratan publikasi atau peredarannya di negara yang dilalui.
3.
Kebebasan transit untuk paket pos yang diteruskan melalui rute darat dan laut
dibatasi hanya sampai wilayah negara yang turut serta dalam jasa ini.
4.
Kebebasan transit untuk paket udara dijamin di seluruh wilayah Perhimpunan.
Namun demikian, negara anggota yang tidak mengoperasikan jasa paket pos
tidak harus diminta untuk meneruskan paket udara melalui darat.
5.
Apabila suatu negara anggota tidak dapat memenuhi ketentuan yang berkaitan
dengan kebebasan transit, maka negara anggota lainnya dapat menghentikan
jasa posnya dengan negara tersebut.

Pasal 5

Kepemilikan kiriman pos. Penarikan dari Pos. Perubahan atau koreksi alamat.
Penerusan. Pengembalian kiriman tidak terantar kepada pengirim.
1.
Suatu kiriman pos tetap menjadi milik pengirim sampai diantarkan ke penerima
yang berhak, kecuali apabila kiriman telah disita sesuai dengan Peraturan
perundang-undangan di negara asal atau negara tujuan dan, dalam penerapan
pasal 15.2.1.1 atau 15.3, menurut Peraturan perundang-undangan di negara
transit.
2.
Pengirim dapat menarik kirimannya dari pos atau mengubah atau melakukan
koreksi alamat. Bea dan syarat-syarat lainnya ditetapkan dalam Peraturan.
3.
Negara-negara anggota membantu penerusan kiriman pos, apabila panerima
mengubah alamatnya, dan untuk pengembalian kiriman tidak terantar ke pengirim.
Bea dan syarat-syarat lainnya ditetapkan dalam PerPeraturan.

Pasal 6

Bea
1.
Bea untuk berbagai jasa pos internasional dan jasa khusus ditetapkan oleh
administrasi pos sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur pada Konvensi dan
Peraturannya.
Bea
tersebut
secara
prinsip
dikaitkan
dengan
biaya
penyelenggaraan jasa.
2.
Administrasi asal menetapkan bea angkutan kiriman surat-pos dan paket pos. Bea
ini mencakup antaran kiriman ke tempat alamat dengan ketentuan bahwa layanan
antaran dilaksanakan di negara tujuan kiriman dimaksud.
3.
Biaya yang dipungut, termasuk yang dicantumkan sebagai tujuan panduan dalam
Akta, sekurang-kurangnya sama dengan yang dipungut dari layanan dalam negeri
untuk kiriman yang menunjukkan karakteristik sama (kategori, jumlah, waktu
penanganan, dsb).
4.
Administrasi pos berwenang untuk melampaui panduan biaya yang ada dalam
akta.
5.
Di atas tingkat minimum biaya sebagaimana dijelaskan pada angka 3, administrasi
pos diperbolehkan mengurangi biaya berdasarkan peraturan perundang-
undangan dalam negerinya untuk kiriman surat-pos dan paket pos yang diposkan
di negaranya. Administrasi pos tersebut dapat memberikan tarif yang lebih murah
untuk pelanggan utama pos.
6.
Tidak ada bea pos apapun yang boleh dipungut dari pelanggan selain yang
ditetapkan dalam Akta.
7.
Kecuali diatur sebaliknya dalam akta, setiap administrasi pos menyimpanan bea
yang sudah dipungutnya.

Pasal 7

Pembebasan dari bea pos
1.
Prinsip
1.1
Hal-hal pembebasan dari biaya pos, dalam arti pembebasan dari
pembayaran biaya pengeposan, secara jelas diatur oleh Konvensi. tetapi
Peraturan dapat membebaskan baik pembayaran biaya pengeposan
maupun biaya transit, terminal dues dan inward land rates untuk kiriman
surat-pos dan paket pos berkaitan dengan layanan pos yang diberikan oleh
administrasi pos dan Perhimpunan Terbatas. Selanjutnya, kiriman surat-
pos dan paket pos yang dikirimkan oleh Biro Internasional kepada
perhimpunan Terbatas dan administrasi pos dianggap sebagai kiriman
yang terkait dengan dinas pos dan dibebaskan dari semua bea pos.
Namun, administrasi asal memiliki pilihan untuk memungut bea udara
tambahan (air surcharges) dari kiriman dinas tersebut.
2.
Tawanan perang dan tawanan sipil
2.1
Kiriman surat pos, paket pos dan jasa keuangan pos yang dialamatkan ke
atau dikirimkan oleh tawaran perang, baik secara langsung maupun melalui
kantor-kantor yang disebutkan dalam Peraturan Konvensi dan Persetujuan
Mengenai Layanan Pembayaran Melalui Pos, dibebaskan dari semua bea
pos kecuali bea udara tambahan. Pemberontak yang ditangkap diasingkan
atau ditahan di negara netral disamakan dengan tawanan perang selama
terkait dengan pemberlakuan ketentuan tersebut.
2.2
Ketentuan pada angka 2.1 berlaku juga terhadap kiriman surat pos, paket
pos dan jasa keuangan pos yang berasal dari negara lain dan dialamatkan
ke atau dikirimkan oleh tawanan sipil sebagaimana ditetapkan oleh
Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949 berkaitan dengan perlindungan
kaum sipil selama perang, baik secara langsung maupun melalui kantor-
kantor yang disebutkan dalam Peraturan Konvensi dan Perjanjian Jasa
Pembayaran Pos.
2.3
Kantor yang disebutkan dalam Peraturan Konvensi dan Persetujuan
Mengenai Layanan Pembayaran Melalui Pos dibebaskan dari biaya pos
berkaitan dengan kiriman surat-pos, paket pos dan layanan keuangan pos
yang ditujukan untuk orang-orang sebagaimana disebutkan pada angka 2.1
dan 2.2, yang dikirimkan atau diterima baik secara langsung maupun
melalui perantara.
2.4
Paket dengan berat sampai dengan 5 kilogram dianggap beban bea pos.
Batas berat boleh dinaikkan sampai 10 kilogram apabila isi paket tidak
dapat dipisah-pisahkan dan paket yang dialamatkan ke kam atau
perwakilan tawanan ("hommes de canfianco") untuk diserahkan kepada
para tawanan.
2.5Dalam perhitungan antar administrasi pos, tarif tidak boleh dialokasikan untuk
paket dinas dan paket tawanan perang serta tawanan sipil, terlepas dari air
conveyance dues yang berlaku untuk paket udara.
3.
Literatur untuk orang buta.
3.1
Literatur untuk orang dibebaskan dari semua bea pos, kecuali bea udara
tambahan.

Pasal 8

Perangko
1.
Istilah "perangko" dilindungi oleh Konvensi ini dan harus diperuntukkan secara
eksklusif untuk tanda pelunasan yang memenuhi syarat-syarat dalam pasal ini dan
Peraturan ini.
2.
Prangko:
2.1
hanya diterbitkan oleh pihak penerbitan yang berwenang, sesuai dengan
Akta UPU. Penerbitan prangko juga termasuk pengedarannya;
2.2
sebagai manifestasi kedaulatan dan merupakan;
2.2.1
bukti pembayaran di muka untuk bea yang berkaitan dengan nilai
intrinsik pada saat direkatkan pada kiriman pos, sesuai
dengan Akta Perhimpunan;
2.2.2
sumber pendapatan tambahan bagi administrasi pos, sebagai benda
filateli;
2.3
harus beredar di wilayah asal administrasi penerbitnya, sebagai
pembayaran pos atau untuk tujuan filateli.
3.
Sebagai suatu manifestasi kedaulatan, prangko memuat:
3.1
nama negara anggota atau wilayah tempat administrasi pos penerbit
berada, dalam huruf latin;
3.1.1
sebagai pilihan, lambang resmi negara anggota administrasi pos
penerbit;
3.1.2
secara prinsip, nilai tertera dicetak dalam huruf latin atau angka
arab;
3.1.3
sebagai pilihan, kata "Postes" (Prangko) dalam huruf latin atau huruf
lainnya.
4.
Lambang negara, cap pengawasan resmi dan logo organisasi antar pemerintah
pada prangko dilindungi sebagaimana diartikan dalam Konvensi Paris untuk
Perlindungan Hak atas Kekayaan Industri.
5.
Subjek dan desain prangko :
5.1
sejalan dengan jiwa Pembukaan Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia dan
dengan keputusan yang diambil oleh badan Perhimpunan;
5.2
berkaitan erat dengan identitas budaya negara tempat administrasi pos
penerbit, atau memberi kontribusi terhadap penyebarluasan budaya atau
menjaga perdamaian;
5.3
apabila dicetak untuk memperingati tokoh atau peristiwa yang bukan dari
negara atau wilayah administrasi pos penerbit, maka harus mempunyai
keterkaitan yang erat tentang negara atau wilayah tersebut;
5.4
diupayakan menghindari topik atau rancangan yang bersifat menyerang
seseorang atau suatu negara;
5.5
mempunyai arti yang sangat penting bagi negara atau wilayah dari
administrasi pos terkait atau ada kaitannya dengan administrasi pos
tersebut.
6.
Sebagai hak milik intelektual, prangko memuat:
6.1
tanda perizinan administrasi pos penerbit untuk menggunakan hak milik
intelektual yang bertalian, seperti:
6.1.1
hak cipta, dengan cara membubuhkan tanda @, menunjukkan
kepemilikan hak cipta dan menunjukkan tahun penerbitan;
6.1.2
suatu teraan yang terdaftar di wilayah negara anggota tempat
administrasi pos penerbit, dengan cara membubuhkan tanda
@, di atas teraan tersebut;
6.2
nama pembuatnya;
6.3
nama pencetaknya.
7.
Teraan pembayaran pos di muka, teraan mesin perangko dan teraan yang dibuat
oleh percetakan atau proses pencetakan atau peneraan cap lainnya yang sesuai
dengan Akta-akta Perhimpunan' Pos Sedunia hanya dapat digunakan seizin
administrasi pos.

Pasal 9

Pengamanan Pos
Negara anggota mengadopsi dan menerapkan strategi pengamanan proaktif di semua
level operasi pos untuk memelihara dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap
layanan pos, untuk kepentingan semua pegawai pos yang terlibat. Strategi ini meliputi
pertukaran informasi tentang pemeliharan angkutan dan transit kiriman yang aman dan
terjamin antar negara anggata.

Pasal 10

Lingkungan
Negara anggota mengesahkan dan menerapkan strategi lingkungan hidup secara
proaktif di semua tingkat operasi pos dan mempromosikan kepedulian lingkungan dalam
layanan pos.

Pasal 11

Pelanggaran-pelanggaran
1.
Kiriman pos
1.1
Negara anggota mengesahkan langkah yang diperlukan untuk mencegah,
menuntut dan menghukum orang yang terbukti bersalah atas :
1.1.1
penyisipan bahan narkotika dan psikotropika ke dalam kiriman pos,
termasuk bahan peledak, barang yang mudah terbakar atau
barang-barang berbahaya lainnya, dimana penyisipan bahan-
bahan tersebut belum secara jelas diizinkan oleh Konvensi;
1.1.2
penyisipan ke dalam kiriman pos objek yang bersifat pedofilia atau
pornografi dengan menggunakan anak-anak.
2.
Sarana pembayaran pemrangkoan dan pembayaran pos
2.1
Negara anggota mengesahkan langkah yang diperlukan untuk mencegah,
menuntut
dan
menghukum
setiap
pelanggaran
terhadap
sarana
pemrangkoan yang diatur dalam Konvensi ini, misalnya:
2.1.1
prangko, baik yang masih beredar maupun yang sudah ditarik dari
peredaran;
2.1.2
teraan pemrangkoan;
2.1.3
teraan mesin prangko atau cetakan;
2.1.4
kupon balasan internasional.
2.2
Dalam Konvensi ini, pelanggaran terhadap sarana pemrangkoan merujuk
setiap tindakan yang diuraikan di bawah ini yang dilakukan dengan maksud
mendapatkan secara tidak sah keuntungan untuk diri sendiri atau pihak
ketiga. Tindakan-tindakan di bawah ini wajib dihukum:
2.2.1
setiap tindakan pemalsuan, peniruan atau pemalsuan setiap sarana
pemrangkoan, atau setiap tindakan ilegal atau melanggar
hukum berkaitan dengan pembuatan tanpa izin sarana
pemrangkoan tersebut;
2.2.2
setiap
tindakan
penggunaan
atau
pengedaran,
pemasaran,
pendistribusian, penyebaran, pengangkatan, pemameran,
pertunjukkan, atau pengumuman setiap sarana pemrangkoan
yang telah dipalsu atau ditiru;
2.2.3
setiap tindakan penggunaan atau pengedaran, untuk tujuan
pengiriman pos, setiap sarana pemrangkoan yang telah
digunakan;
2.2.4
Setiap percobaan untuk melakukan pelanggaran tersebut.
3.
Resiprositas
3.1
Mengenai sanksi, tidak ada pembedaan antara tindakan yang diuraikan
pada angka 2, terlepas dari adanya keterlibatan sarana pemrangkoan
nasional atau asing; ketetapan ini tidak tunduk pada setiap persyaratan
hukum atau konvensional mengenai resiprositas.
Bagian II
Peraturan yang berlaku untuk surat pos
dan paket pos
BAB 1
Ketentuan layanan

Pasal 12

Layanan pokok
1.
Negara anggota menjamin penerimaan, penanganan, pengangkutan dan antaran
kiriman surat pos.
2.
Kiriman surat pos adalah :
2.1
kiriman prioritas dan non prioritas, sampai dengan 2 kilogram;
2.2
surat, Kartu pos, barang cetakan dan bungkusan kecil, sampai dengan 2
kilogram;
2.3
literatur untuk orang buta, sampai dengan 7 kilogram;
2.4
kantung khusus yang berisi surat kabar terbitan berkala, buku dan
dokumentasi cetakan sejenis untuk penerima yang sama di alamat yang
sama disebut sebagai "kantung M", sampai dengan 30 kilogram.
3.
Kiriman surat pos diklasifikasikan berdasarkan kecepatan penanganan kiriman
atau isi kiriman menurut Peraturan Surat Pos.
4.
Batas berat yang lebih tinggi daripada yang disebutkan pada angka 2 berlaku
secara optional untuk kategori kiriman surat pos tertentu sesuai dengan syarat-
syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Surat Pos.
5.
Negara anggota juga menjamin penerimaan, penanganan, pengangkutan dan
antaran paket pos dengan berat sampai dengan 20 kilogram, sesuai ketentuan
dalam Konvensi, atau bila berkaitan dengan paket outward menggunakan sarana
lainnya yang lebih menguntungkan pelanggan setelah dicapai kesepakatan
bilateral.
6.
Batas berat yang lebih tinggi dari pada 20 kilogram berlaku secara optional
terhadap kategori paket pos tertentu sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan
dalam Peraturan Paket Pos.
7.
Setiap negara yang administrasi posnya tidak melaksanakan pengangkutan paket
dapat mengatur agar ketentuan Konvensi diberlakukan terhadap perusahaan
angkutan. Negara tersebut dapat membatasi layanannya hanya untuk paket yang
berasal atau ditujukan ke tempat-tempat yang dilayani perusahaan angkutan
dimaksud.
8.
Terlepas dari ketentuan angka 5, negara-negara yang sebelum tanggal 1 Januari
2001 tidak turut serta dalam Perjanjian Paket Pos tidak wajib menyediakan
layanan paket pos.

Pasal 13

Layanan pelengkap
1.
Negara anggota harus menyediakan layanan layanan wajib di bawah ini:
1.1
layanan tercatat untuk pengiriman surat pos prioritas dan udara;
1.2
layanan tercatat untuk pengiriman surat-pos non-priaritas dan darat atau
laut ke tujuan yang tidak tersedia layanan surat udara atau priaritas;
1.3
layanan tercatat untuk penerimaan semua kiriman surat-pos;
2.
Ketentuan layanan tercatat untuk pengiriman surat-pos nan-prioritas dan darat
atau laut ke tujuan yang ada layanan pos udara prioritas bersifat opsional.
3.
Negara anggota dapat menyediakan layanan pelengkap di bawah ini untuk antar
administrasi yang bersepakat:
3.1
asuransi untuk kiriman surat pos dan paket;
3.2
antaran terbukukan untuk kiriman surat pos;
3.3
layanan tebusan untuk kiriman surat pos dan paket;
3.4
layanan ekspres untuk kiriman surat pos dan paket;
3.5
antara kiriman surat-pos tercatat, terbukukan atau berasuransi kepada
penerima secara langsung;
3.6
layanan bebas bea dan ongkos untuk kiriman surat pos dan paket;
3.7
layanan paket mudah pecah dan berukuran besar;
3.8
layanan konsinyasi (consignment) untuk kiriman yang banyak dari satu
pengirim untuk negara lain.
4.
Tiga layanan pelengkap di bawah ini memiliki bagian dari wajib dan optimal:
4.1
layanan balasan bisnis internasional (International Business Reply
Service/lBRS) yang pada dasarnya bersifat optional. Semua administrasi
wajib mengadakan layanan "pengembalian" IBRS;
4.2
kupon balasan internasional yang dapat dipertukarkan di setiap negara
anggota. Penjualan kupon balasan internasional bersifat optional.
4.3
bukti antaran kiriman surat-pos tercatat dan terbukukan, paket dan kiriman
berasuransi. Semua administrasi pos menerima bukti atas penerimaan
antaran. Namun, ketentuan layanan bukti pengiriman antaran bersitat
opsional.
5.
Penjelasan tentang layanan ini dan bea-beanya ditetapkan dalam Peraturan.
6.
Apabila jenis-jenis layanan di bawah ini dikenai bea khusus di layanan dalam
negeri, maka administrasi pos terkait berhak memungut bea yang sama untuk
kiriman internasional, berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan dalam :
6.1
antaran bungkusar kecil yang beratnya melebihi 500 gram;
6.2
kiriman surat pos yang diposkan setelah berakhirnya waktu pengeposan;
6.3
kiriman yang diposkan jam buka loket;
6.4
pungutan ke alamat pengirim;
6.5
penarikan kiriman surat pos di luar jam buka loket;
6.6
pos restan;
6.7
penyimpanan kiriman sural pos yang beratnya melebihi 500 gram, dan
untuk paket;
6.8
antaran paket setelah pengiriman bukti kedatangan;
6.9
mengatasi resiko sebab kahar (force majeure).

Pasal 14

Surat elektronik, EMS, logistik terintegrasi dan layanan baru:
1.
Administrasi-administrasi pos dapat saling bersepakat untuk turut serta dalam
layanan di bawah ini, sebagaimana diuraikan dalam Peraturan.
1.1
kiriman elektronik untuk administrasi pos yang turut serta dalam pengiriman
pesan elektronik;
1.2
EMS yang merupakan layanan pos cepat untuk dokumen dan barang
dagangan dan apabila memungkinkan merupakan layanan pos tercepat
menggunakan secara fisik. Administrasi pos dapat menyediakan layanan ini
berdasarkan
Persetujuan
Multilateral
Standar
EMS
atau
melalui
persetujuan bilateral;
1.3
logistik terintegrasi, yang merupakan layanan yang sepenuhnya menjawab
kebutuhan logistik pelanggan dan mencakupi tahapan sebelum dan
sesudah pengiriman secara fisik barang dan dokumen;
1.4
Teraan Pos Elektronik, memberikan bukti suatu event elektronik dalam
bentuk dan waktu yang ditetapkan, melibatkan satu pihak atau lebih.
2.
Administrasi pos melalui kesepakatan timbal balik boleh menciptakan suatu
layanan baru yang tidak disebutkan dalam Akta-akta Perhimpunan. Bea untuk
layanan baru disusun oleh setiap administrasi terkait, dengan mempertimbangkan
pengeluaran untuk pengoperasian layanan.

Pasal 15

Kiriman yang tidak diterima, Larangan-larangan
1.
Umum
1.1
Kiriman yang tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Konvensi dan
peraturannya tidak boleh diterima. Kiriman yang dikirim sebagai tindak
lanjut dari perbuatan curang atau dengan maksud menghindari
pembayaran penuh dari biaya yang selayaknya, tidak boleh diterima.
1.2
Pengecualian terhadap larangan dalam pasal ini diatur dalam Peraturan.
1.3
Semua administrasi pos mempunyai pilihan untuk memperluas larangan
dalam Pasal ini yang dapat segera diterapkan setelah dimasukkan ke
dalam compendium terikat.
2.
Larangan untuk semua kategori kiriman
2.1
Memasukkan barang-barang di bawah ini dilarang untuk semua kategori
kiriman:
2.1.1
narkotika dan psikotropika;
2.1.2
barang-barang yang bersifat melecehkan dan amoral;
2.1.3
barang yang pengimporannya dan peredarannya dilarang di negara
tujuan;
2.1.4
barang
yang
karena
bahan
atau
pembungkusnya
dapat
membahayakan petugas atau masyarakat umum, atau
mengotori atau merusak kiriman lain, peralatan pos atau milik
pihak ketiga;
2.1.5
dokumen yang sejenis dengan koran dan surat menyurat pribadi
yang dipertukarkan di antara orang-orang selain pengirim dan
penerima atau orang-orang yang tinggal dengan mereka;
3.
Bahan peledak, mudah terbakar atau radioaktif dan bahan berbahaya lain.
3.1
Penyisipan bahan peledak, mudah terbakar atau bahan berbahaya lain
serta bahan radioaktif dilarang dalam semua kategori kiriman.
3.2
Sebagai pengecualian, bahan-bahan berikut ini dapat diterima:
3.2.1
bahan
biologis
yang
dikirimkan
dalam
kiriman
surat
pos
sebagaimana disebutkan pada pasal 16.1;
3.2.2
bahan
biologis
yang
dikirimkan
dalam
kiriman
surat
pos
sebagaimana disebutkan pada pasal 16.2;
4.
Hewan hidup
4.1
Hewan hidup dilarang dalam semua kategori kiriman.
4.2
Sebagai pengecualian, berikut ini dapat diterima dalam kiriman surat-pos
selain kiriman berasuransi;
4.2.1
lebah, lintah dan ulat sutera;
4.2.2
parasit dan serangga pembunuh hama yang dipertukarkan di antara
lembaga-lembaga yang diakui secara resmi;
4.2.3
lalat dari rumpun Drosophilidae untuk penelitian biomedis yang
dipertukarkan di antara lembaga-lembaga yang diakui secara
resmi.
4.3
Sebagai pengecualian, berikut ini dapat diterima dalam kiriman paket:
4.3.1
hewan hidup yang pengangkutannya melalui pos diizinkan oleh
Peraturan pos dinegara yang bertalian.
5.
Penyisipan korespondensi ke dalam paket
5.1
memasukkan barang-barang di bawah ini ke dalam paket pos harus
dilarang:
5.1.1
dokumen yang sejenis dengan koran dan surat menyurat pribadi;
5.1.2
setiap jenis surat menyurat yang dipertukarkan di antara orang-
orang selain pengirim dan penerima atau orang-orang yang
tinggal dengan mereka.
6.
Uang logam, uang kertas dan barang berharga lainnya
6.1
Larangan dikenakan untuk memasukkan uang logam, uang kertas, kertas
berharga yang dapat diuangkan oleh pemegangnya, cek perjalanan,
platina, emas atau perak, baik yang sudah diolah maupun belum, batu
mulia, permata atau barang berharga lainnya:
6.1.1
ke dalam kiriman surat pos tidak berasuransi;
6.1.2. namun demikian, apabila undang-undang dalam negeri negara asal
dan tujuan mengizinkannya, barang-barang tersebut dapat
dikirimkan dalam sampul tertutup sebagai kiriman tercatat;
6.1.3
ke dalam paket tidak berasuransi, kecuali bila diizinkan oleh
perPeraturan perundang-undang internal negara asal dan
tujuan;
6.1.4
dalam paket tidak berasuransi yang dipertukarkan di antara dua
negara yang menerima paket berasuransi;
6.1.3.1
selain itu, setiap administrasi dapat melarang
dimasukannya
emas
batangan
ke
dalam
kiriman berasuransi atau tidak berasuransi yang
berasal dari atau dialamatnya ke wilayahnya
atau dikirimkan dalam transit a decouvert
melewati wilayahnya; negara tersebut dapat
membatasi nilai aktual kiriman.
7.
Barang cetakan dan literatur untuk orang buta.
7.1
Barang cetakan dan literatur untuk orang buta;
7.1.1
tidak boleh dicantumi tulisan tangan atau berisi dokumen yang
sifatnya surat menyurat;
7.1.2
tidak boleh berisi prangko atau bentuk pemrangkoan, baik yang
sudah dibubuhi teraan maupun belum, atau setiap kertas
yang bernilai uang, kecuali dalam hal kiriman tersebut berisi
kartu, amplop atau pembungkus yang membuat alamat
pengirim atau agennya di negara pengeposan atau negara
tujuan, yang telah di bayar biaya pengembaliannya.
8.
Perlakuan terhadap kiriman yang salah diterima
8.1
Penanganan kiriman yang salah diterima untuk dikirim dijelaskan dalam
Peraturan Pelaksanaan. Meskipun demikian, kiriman berisi benda-benda
tersebut pada angka 2.1.1,2.1.2 dan 3.1 dalam segala hal tidak boleh
diteruskan ke tempat tujuan, diserahkan kepada penerima atau
dikembalikan kepada asalnya. Dalam hal benda-benda tersebut pada
angka 2.1.1 dan 3.1 yang diketemukan dalam transit, kiriman-kiriman
demikian ditangani sesuai dengan perPeraturan perundang-undangan
nasional negara transit.

Pasal 16

Bahan radioaktif dan biologis yang dapat diterima
1.
Bahan radioaktif dapat diterima dalam kiriman surat pos dan paket bila terkaitan
dengan hubungan antara administrasi pos yang menyatakan kesediaannya untuk
menerima kiriman tersebut baik timbal balik maupun satu arah dengan syarat
sebagai berikut:
1.1
bahan radioaktif disusun dan dibungkus sesuai dengan ketentuan yang
bertalian pada Peraturan;
1.2
apabila dikirimkan dalam kiriman surat pos, dikenai tarif untuk kiriman
prioritas atau tarif untuk surat dan registrasi;
1.3
bahan radioaktif yang dimasukkan ke dalam kiriman surat pos atau paket
pos diteruskan melalui rute tercepat, biasanya melalui udara, dan dikenai
bea tambahan;
1.4
bahan radioaktif hanya dapat diposkan oleh pengirim yang berwenang.
2.
Bahan biologis diterima dalam kiriman surat pos dengan syarat sebagai berikut:
2.1
Bahan biologis mudah busuk, bahan mudah menular dan karbondioksida
padat (es kering) bila digunakan sebagai pendingin untuk bahan mudah
menular hanya dapat dipertukarkan melalui kiriman pos antar laboratorium
yang diakui secara resmi.
Barang-barang berbahaya tersebut dapat diterima dalam kiriman pos untuk
diangkut melalui udara, sesuai dengan undang-undang dalam negeri dan
Petunjuk Teknis dari ICAO dan sebagaimana ditetapkan pada Peraturan
Barang Berbahaya IATA.
2.2
Bahan biologis mudah busuk dan bahan beracun yang disusun dan
dibungkus sesuai dengan ketentuan yang bertalian pada Peraturan, dikenai
tarif untuk kiriman prioritas atau tarif surat tercatat. Pungutan bea tambahan
untuk menangani kiriman ini diperbolehkan.
2.3
Penerimaan bahan biologis mudah busuk dan bahan mudah menular
dibatasi hanya untuk negara anggota yang administrasi posnya
menyatakan kesediannya menerima kiriman tersebut, baik timbal balik
maupun satu arah.
2.4
Bahan atau barang tersebut diteruskan melalui rute tercepat, biasanya
melalui udara, dan dikenai pembayaran bea udara tambahan serta
diprioritaskan aturannya.

Pasal 17

Pengaduan
1.
Setiap administrasi pos berkewajiban menerima pengaduan tentang setiap kiriman
yang diposkan dalam dinas administrasinya atau administrasi pos lain dengan
ketentuan bahwa pengaduan tersebut diajukan dalam waktu enam bulan sejak
hari pengeposan. Masa enam bulan tersebut berlaku untuk hubungan antara
pengadu dengan administrasi pos dan tidak termasuk pengiriman pengaduan
antar administrasi pos.
1.1
Namun, penerimaan pengaduan tentang tidak diterimanya kiriman surat-
pos biasa tidak bersifat wajib. Konsekuensinya, administrasi pos yang
menerima pengaduan tentang tidak diterimanya kiriman surat-pos biasa
mempunai pilihan untuk membatasi pengaduan tersebut sebatas layanan
kiriman yang tidak terantar.
2.
Pengaduan ditangani sesuai dengan syarat-syarat dalam Peraturan.
3.
Pengaduan dibebaskan dari bea. Namun demikian, apabila dikeluarkan biaya
tambahan karena adanya permintaan agar dikirimkan dengan EMS, secara prinsip
biaya tambahan tersebut dibebankan kepada orang yang membuat permintaan.

Pasal 18

Pengawasan pabean. Bea pabean dan ongkos-ongkos lainnya.
1.
Administrasi-administrasi pos negara asal dan tujuan berwenang menyerahkan
kiriman ke pengawasan pabean, sesuai dengan undang-undang di negara
tersebut.
2.
Kiriman yang diserahkan ke pengawas pabean dapat dikenai bea penyerahan ke
pabean, panduan jumlahnya ditetapkan dalam Peraturan. Bea ini hanya dipungut
untuk penyerahan kepada pabean dan pelabuhan kiriman yanq dikenai bea
pabean atau bea sejenis lainnya.
3.
Administrasi pos yang berwenang melalubeakan kiriman melalui pabean atas
nama pelanggan, dapat memungut bea lalu bea dari pelanggan berdasarkan
biaya aktual.
4.
Administrasi pos berwenang memungut bea pabean dari pengirim atau penerima
kiriman, termasuk ongkos-ongkos lainnya.

Pasal 19

Pertukaran kiriman tertutup dengan kesatuan militer
1.
Kiriman surat-pos tertutup dapat dipertukarkan melalui perantaraan layanan darat,
laut atau udara negara lain:
1.1
antara kantor pos setiap negara anggota dengan komandan kesatuan
militer yang ditempatkan atas nama PBB;
1.2
antar komandan di kesatuan militer tersebut;
1.3
antara kantor pos setiap negara anggota dengan komandan kesatuan
angkatan laut, atau angkatan udara atau angkatan darat, kapal perang atau
pesawat terbang militer negara yang sama yang ditugaskan di negara lain;
1.4
antara komandan angkatan laut, angkatan udara atau angkatan darat,
kapal perang atau pesawat terbang militer negara yang sama.
2.
Apabila tidak ada kesepakatan khusus, administrasi pos di negara pemilik
kesatuan militer atau kapal perang atau pesawat terbang militer bertanggung
jawab kepada administrasi-administrasi yang bertalian atas bea transit untuk
kiriman, terminal dues dan air canveyance dues.

Pasal 20

Kualitas Standar dan target mutu layanan
1.
Administrasi menetapkan dan mempublikasikan standar dan target antaran untuk
kiriman surat-pos dan paket inward.
2.
Standar dan target tersebut tidak baleh lebih rendah dari pada yang berlaku untuk
layanan dalam negerinya, biasanya dinaikkan untuk keperluan lalu bea.
3.
Administrasi asal juga menetapkan dan mempublikasikan standar tahapan proses
mulai dari pengeposan sampai dengan antaran (end to end) untuk kiriman surat-
pos prioritas dan udara serta untuk kiriman paket dan paket ekonomi/darat atau
laut.
4.
Administrasi pos mengukur standar mutu layanan.
Bab 2
Tanggung jawab

Pasal 21

Tanggungjawab administrasi pos. Ganti rugi
1.
Umum
1.1
selain hal-hal yang diatur pada pasal 22, administrasi pos bertanggung
jawab atas:
1.1.1
kehilangan, pencurian atau kerusakan kiriman tercatat, paket biasa
dan kiriman berasuransi;
1.1.2
kehilangan kiriman terbukukan;
1.1.3
pengembalian paket yang tanpa disertai alasan tidak terantar.
1.2
Administrasi pos tidak bertanggung jawab terhadap kiriman selain yang
disebutkan pada angka 1.1.1 dan 1.1.2.
1.3
Untuk hal lainnya yang tidak diatur dalam Konvensi ini, administrasi pos
tidak dibebani tanggung jawab.
1.4
Apabila kehilangan, pencurian atau kerusakan kiriman tercatat, paket biasa
dan kiriman berasuransi terjadi oleh sebab kahar (force majeure) sehingga
tidak ada pembayaran ganti rugi, maka pengirim berhak menerima kembali
bea yang telah dibayarkannya, dengan pengecualian premi asuransi.
1.5
Jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan tidak boleh melebihi jumlah yang
disebutkan dalam Peraturan Surat-Pos dan Peraturan Paket Pos.
1.6
Dalam hal pertanggungjawab, kehilangan tidak langsung (consequential,
losses) atau kehilangan laba tidak dipertimbangkan dalam ganti rugi yang
harus dibayarkan.
1.7
Semua ketentuan berkenaan dengan pertanggungjawaban administrasi
pos bersifat tegas, mengikat dan menyeluruh. Administrasi pos dalam
keadaan apa pun, bahkan dalam kesalahan fatal, tidak bertanggung jawab
melebihi batas yang ditentukan dalam Konvensi dan Peraturan.
2.
Kiriman tercatat
2.1
Apabila suatu kiriman tercatat hilang, dicuci seluruhnva atau rusak
seluruhnya, maka pengirim berhak atas ganti rugi yang ditetapkan pada
Peraturan Surat-Pos. Apabila pengirim mengklaim jumlah yang lebih
rendah daripada yang ditetapkan pada Peraturan Surat-Pos, administrasi
dapat membayarkan jumlah tersebut dan menerima penggantian dari
administrasi lain yang bertalian.
2.2
Apabila suatu kiriman tercatat dicuri sebagian atau rusak sebagian,
pengirim berhak atas ganti rugi sebesar nilai aktual yang dicuci atau rusak.
3.
Kiriman terbukukan
1.1
Apabila kiriman terbukukan hilang, dicuri seluruhnya atau rusak seluruhnya,
pengirim hanya berhak atas Pengembalian bea yang telah dibayarkan.
4.
Paket biasa
4.1
Apabila suatu paket hilang, dicuri seluruhnya atau rusak seluruhnya,
pengirim berhak atas ganti rugi dengan jumlah sebagaimana ditetapkan
pada Peraturan Paket Pos. Apabila pengirim mengklaim jumlah yang lebih
rendah daripada yang ditetapkan dalam Peraturan Paket Pos, maka
administrasi pos boleh membayar jumlah tersebut dan menerima
penggantian dari administrasi pos terkait lainnya.
4.2
Apabila suatu paket dicuri sebagian atau rusak sebagian, pengirim berhak
atas ganti rugi sebesar nilai aktual yang dicuri atau rusak.
4.3
Administrasi pos dapat secara timbal balik untuk memberlakukan jumlah
per paket sebagaimana yang ditetapkan pada Peraturan Paket Pos, tanpa
mempertimbangkan beratnya.
5.
Kiriman berasuransi
5.1
Apabila suatu kiriman berasuransi hilang, dicuri seluruhnya atau rusak
seluruhnya, pengirim berhak atas ganti rugi sebesar nilai tanggungan
dalam satuan mata uang SDR.
5.2
Apabila suatu kiriman berasuransi dicuri sebagian atau rusak sebagian,
pengirim berhak atas ganti rugi sebesar nilai aktual yang dicuri melebihi
nilai asuransi dalam satuan mata uang SDR.
6.
Dalam hal sebagaimana disebutkan pada angka 4 dan 5, ganti rugi dihitung
sesuai dengan harga terkini benda atau barang yang sama pada tempat dan
waktu kiriman diterima untuk diangkut, dan dikonversikan ke dalam satuan mata
uang SDR. Apabila tidak mendapatkan harga terkini, maka ganti rugi dihitung
sesuai dengan harga umum benda atau barang yang nilainya dianggap sama.
7.
Apabila ganti rugi diberikan akibat kehilangan, dicuci seluruhnya atau rusak
seluruhnya atas suatu kiriman tercatat, paket biasa atau kiriman berasuransi,
pengirim atau penerima berhak atas pengembalian bea dan ongkos yang telah
dibayarkan dengan pengecualian bea catat atau premi asuransi. Hal yang sama
berlaku juga terhadap kiriman tercatat, paket biasa atau kiriman berasuransi yang
ditolak oleh penerima karena keadaannya tidak baik akibat layanan pos dan
menimbulkan tanggung jawab.
8.
Terlepas dari ketentuan pada angka 2, 4 dan 5, penerima berhak atas ganti rugi
setelah diantarkannya kiriman tercatat, paket biasa atau kiriman berasuransi yang
dicuri atau rusak.
9.
Administrasi pos asal membayar ganti rugi kepada pengirim di negaranya sesuai
dengan ketentuan undang-undang dalam negeri, atas kiriman tercatat dan paket
tidak berasuransi dengan jumlah yang tidak lebih rendah dari pada ketentuan
pada angka 2.1 dan 4.1. Hal yang sama berlaku juga terhadap administrasi pos
tujuan apabila ganti rugi dibayarkan kepada penerima. Namun demikian, jumlah
pada angka 2.1 dan 4.1 tetap berlaku apabila:
9.1
ada perubahan rute yang menjadi tanggung jawab administrasi; atau
9.2
bila pengirim menyerahkan haknya kepada penerima atau sebaliknya.
10.
Reservasi terhadap pasal ini mengenai pembayaran ganti rugi pada administrasi
pos tidak boleh dilakukan, kecuali terdapat persetujuan bilateral.

Pasal 22

Bukan tanggung jawab administrasi pos
1.
Administrasi pos melepaskan tanggung jawabnya atas kiriman tercatat, kiriman
terbukukan, paket dan kiriman berasuransi yang telah diantar sesuai dengan
syarat-syarat yang ditetapkan perPeraturan mereka untuk jenis kiriman yang sama
Tanggung jawab tetap dibebankan apabila:
1.1
kecurian atau kerusakan ditemukan baik sebelum maupun pada saat
diantarnya kiriman;
1.2
perPeraturan dalam negeri mengizinkan penerima, atau pengirim bila
kiriman dikembalikan kepadanya, meminta agar kiriman yang dicuri
sebagian atau rusak tetap diantarkan;
1.3
perPeraturan dalam negeri mengizinkan penerima membuat pengaduan
bila menyatakan belum menerima kiriman tercatat yang telah diantar ke
kotak surat;
1.4
apabila penerima atau, dalam hal pengembalian ke kantor asal, pengirim
paket atau kiriman berasuransi, meskipun telah diberi pemberitahuan,
segera (without delay) memberitahu administrasi antara bahwa telah
ditemukan adanya tindak pencurian atau perusakan, pengirim atau
penerima harus memberikan bukti bahwa pencurian atau perusakan tidak
terjadi setelah antaran. Istilah "segera" diterjemahkan sesuai dengan
perPeraturan perundang-undangan nasional.
2.
Administrasi pos tidak bertanggung jawab:
2.1
dalam hal sebab kahar, berkaitan dengan pasal 13.6.9;
2.2
apabila tidak dapat menjelaskan tentang kiriman yang catatannya telah
musnah oleh sebab kahar, sebagai bukti bahwa belum ada tanggung jawab
yang menjadi bebannya;
2.
3apabila kehilangan, pencurian atau perusakan disebabkan oleh kelalaian
pengirim atau oleh sifat dari isi kiriman;
2.4
dalam hal kiriman yang termasuk ke dalam 2 larangan sebagaimana diatur
pada pasal 15;
2.5
pada saat kiriman tersebut telah disita berdasarkan undang-undang di
negara tujuan;
2.6
dalam hal kiriman berasuransi yang secara curang nilai asuransinya
dihitung lebih besar dari pada nilai sebenarnya;
2.7
apabila pengirim tidak membuat pengaduan dalam masa enam bulan
dihitung satu hari setelah kiriman diposkan;
2.8
dalam hal paket tawanan perang atau tawanan sipil;
2.9
apabila tindakan pengirim dapat dicurigai bermaksud curang, dengan
tujuan untuk mendapatkan kompensasi.
3.
Administrasi pos tidak bertanggungjawab terhadap keterangan pabean yang
dalam bentuk apapun dibuat atau menjadi keputusan yang diambil oleh pabean
tentang pemeriksaan kiriman yang diserahkan ke pengawas pabean.

Pasal 23

Tanggung jawab pengirim
1.
Pengirim suatu kiriman bertanggung jawab atas cedera yang terjadi pada petugas
pos dan atas setiap kerusakan pos lainnya serta peralatan pos, akibat pengiriman
barang yang tidak dapat diterima untuk diangkut atau tidak sesuai dengan
persyaratan penerimaan.
2.
Dalam hal kerusakan pada kiriman pos lainnya, pengirim bertanggung jawab atas
setiap kiriman yang rusak dengan batas tanggung jawab yang sama dengan
administrasi pos.
3.
Pengirim tetap bertanggung jawab meskipun kantor pengeposan menerima
kirimannya.
4.
Namun, apabila persyarat penerimaan telah di penuhi oleh pengirim, pengirim
tidak bertanggung jawab, telah terjadi kesalahan atau kelalaian dalam
penanganan kiriman pada bagian administrasi atau pengangkut, setelah
penerimaan.

Pasal 24

Pembayaran ganti rugi
1.
Berkaitan dengan hak pengalihan rute ke adniinistrasi yang bertanggung jawab,
kewajiban untuk membayar ganti rugi dan mengembalikan bea serta ongkos
dibebankan kepada administrasi asal atau administrasi tujuan.
2.
Pengirim dapat menyerahkan haknya atas ganti rugi kepada penerima.
Sebaliknya, penerima saat menyerahkan haknya kepada pengirim. Pengirim atau
penerima dapat menunjuk pihak tiga untuk menerima ganti rugi apabila undang-
undang dalam negeri mengizinkannya.

Pasal 25

Penagihan ganti rugi dari pengirim atau penerima
1.
Apabila, setelah pembayaran ganti rugi, suatu kiriman tercatat, paket atau kiriman
berasuransi atau bagian dari isinya yang dinyatakan hilang ditemukan pengirim
atau penerima diberitahu bahwa kiriman disimpan selama tiga bulan sampai
dikembalikannya ganti rugi yang telah diterima. Pada saat yang sama pengirim
atau penerima ditanya kepada siapa kiriman akan diantarkan. Dalam hal terjadi
penolakan atau tidak ada jawaban dalam jangka waktu yang ditentukan, upaya
yang sama dilakukan kepada penerima atau pengirim dengan memberikan jangka
waktu yang sama untuk menjawab.
2.
Apabila pengirim dan penerima menolak untuk menerima antaran kiriman atau
tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu yang ditentukan pada angka 1,
maka kiriman tersebut menjadi milik administrasi atau, apabila layak, administrasi
yang menanggung kerugian.
3.
Dalam hal kiriman berasuransi yang isinya ditemukan dengan nilai lebih sedikit
dari pada jumlah ganti rugi yang diberikan, pengirim atau penerima harus
mengembalikan jumlah ganti rugi pada saat kiriman dikembalikan, tanpa disertai
dugaan adanya kecurangan tanggungan.

Pasal 26

Resiprositas yang berlaku untuk reservasi
tentang pertanggung jawaban
1.
Terlepas dari ketentuan dalam pasal 19 sampai dengan 22, setiap negara yang
berhak untuk tidak membayar ganti rugi maka tidak berhak juga untuk menerima
ganti rugi dari negara anggota lainnya yang mendapatkan tanggung jawab sesuai
dengan ketentuan pasal ini.
Bab 3
Ketentuan-ketentuan khusus untuk surat pos

Pasal 27

Mengeposkan kiriman surat pos di negara lain
1.
Suatu negara anggota tidak wajib meneruskan atau mengantarkan kiriman surat
pos ke penerima yang pengirimnya tinggal di wilayahnya tetapi kiriman tersebut
diposkan di negara lain dengan maksud mengambil keuntungan dari kondisi tarif
yang lebih rendah di negara tempat pengeposan.
2.
Ketentuan pada angka 1 diberlakukan tanpa pembedaan baik terhadap kiriman
surat pos yang diposkan di negara tempat tinggal pengirim kemudian diangkut
melewati perbatasan maupun terhadap kiriman surat pos yang diposkan di negara
lain.
3.
Administrasi tujuan dapat mengklaim pembayaran tarif dalam negeri dari pengirim
dan bila tidak dapat, dari administrasi pengeposan bila baik pengirim maupun
administrasi pengeposan tidak mau membayar tarif tersebut dalam batas waktu
yang ditetapkan oleh administrasi tujuan, maka administrasi tujuan dapat
mengembalikan kiriman ke administrasi pengeposan dan berhak mengajukan
klaim penggantian biaya penerusan, atau menangani kiriman dimaksud sesuai
dengan undang-undangnya.
4.
Suatu negara anggota tidak wajib meneruskan atau mengantar kiriman surat pos
ke penerima yang diposkan oleh pengirim dalam jumlah besar di negara selain
tempat tinggalnya apabila jumlah terminal dues yang diterima lebih rendah dari
pada yang seharusnya bila kiriman diposkan dinegara tempat tinggal pengirim.
Administrasi tujuan dapat mengklaim kepada administrasi pengeposan atas
pembayaran yang sama besar dengan biaya yang dikeluarkan tetapi tidak boleh
lebih tinggi daripada dua jumlah berikut ini: 80% dari tarif dalam negeri untuk
kiriman yang sama, atau 0,14 SDR perkiriman ditambah 1 SDR per kilogram.
Apabila administrasi pengeposnn tidak setuju untuk membayar jumlah yang
diklaim dalam batas waktu yang ditetapkan oleh administrasi tujuan, maka
administrasi tujuan dapat mengembalikan kiriman ke administrasi pengeposan
dan berhak mengklaim penggantian biaya penerusan atau penanganan kiriman
sesuai dengan undang-undangnya.
Bagian III
Remuneras.
Bab 1
Ketentuan-ketentuan khusus untuk surat pos

Pasal 28

Terminal dues. Ketentuan Umum
1.
Berkaitan dengan pengecualian yang diatur dalam Peraturan, setiap administrasi
yang menerima kiriman surat-pos, dari administrasi lain berhak memungut
pembayaran dari administrasi pengiriman atas biaya yang dikeluarkan untuk
kiriman internasional yang menerimanya.
2.
Untuk pemberlakuan ketentuan tentang pembayaran terminal dues administrasi
pos diklasifikasikan sebagai negara dan wilayah yang termasuk ke dalam sistem
target (target system) atau negara dan wilayah yang berhak masuk ke dalan
sistem peralihan (transitional system), sesuai dengan daftar yang disusun untuk
maksud ini oleh Kongres dalam resolusi C 12/2004. Dalam ketentuan terminal
dues, baik negara maupun wilayah dirujuk sebagai negara.
3.
Ketentuan-ketentuan dalam Konvensi tentang pembayaran terminal dues adalah
perPeraturan peralihan, menuju suatu sistem pembayaran country-specific.
4.
Akses ke layanan dalam negeri
4.1
Setiap administrasi memberitahukan semua tarif, ketentuan dan syarat-
syarat yang diberikan untuk layanan dalam negeri kepada administrasi lain
dengan syarat harus sama dengan yang diberikan kepada pelanggan
dalam negerinya.
4.2
Suatu administrasi pengirim dapat, dengan persyaratan yang sama,
meminta administrasi dalam sistem target (target system) untuk
menawarkan persyaratan yang sama dengan yang ditawarkan oleh
administrasi yang disebut belakangan kepada pelanggan dalam negerinya
untuk kiriman yang sepadan.
4.3
Administrasi yang termasuk dalam sistem peralihan memberitahukan
apakah mereka mengizinkan akses terhadap persyaratan pada angka 4.1.
4.3.1
Ketika suatu administrasi yang masuk dalam sistem peralihan
menyatakan bahwa pihaknya mengizinkan akses terhadap
persyaratan yang ditawarkan dalam sistem domestiknya,
maka izin tersebut berlaku untuk semua administrasi
Perhimpunan berdasarkan asas non-diskriminatif.
4.4
Administrasi tujuan berhak memutuskan apakah syarat-syarat akses
kepada layanan dalam negerinya telah dipenuhi oleh administrasi asal.
5.
Tarif terminal dues untuk kiriman bulk tidak boleh tinggi dari pada tarif yang paling
memadai dan diberlakukan oleh administrasi tujuan berdasarkan kesepakatan
bilateral atau multilateral tentang terminal dues. Administrasi tujuan berhak
memutuskan apakah ketentuan dan syarat akses telah dipenuhi oleh administrasi
asal.
6.
Remunerasi terminal dues didasarkan pada kualitas kinerja layanan di negara
tujuan. Dewan Operasi Pas berwenang menambahkan remunerasi dalam pasal
29 dan 30 untuk mendorong partisipasi dalam sistem pemantauan dan
memberikan
penghargaan
kepada
administrasi
atas
pencapaian
target
kualitasnya. Dewan Operasi Pos dapat juga menetapkan denda dalam hal kualitas
yang tidak memadai, tetapi tidak dapat mengurangi remunerasi minimum
administrasi sesuai dengan ketentuan dalam pasal 29 dan 30.
7.
Setiap administrasi dapat menyerahkan seluruh atau sebagian pembayaran yang
diatur pada angka 1.
8.
Administrasi yang bertalian dapat memberlakukan sistem pembayaran lainnya
untuk menyelesaikan perhitungan terminal dues melalui kesepakatan bilateral atau
multilateral.

Pasal 29

Terminal dues. Ketentuan yang berlaku untuk pertukaran antar negara yang termasuk ke
dalam sistem target
1.
Pembayaran untuk kiriman surat-pos, termasuk kiriman bulk kecuali kantung M,
ditetapkan berdasarkan pemberlakuan tarif per kiriman dan per kilogram yang
mencakup biaya penanganan di negara tujuan; biaya tersebut harus berkaitan
dengan tarif dalam negeri. Tarif tersebut dihitung sesuai dengan syarat yang
ditetapkan dalam Peraturan Surat-Pos.
2.
Tarif per kiriman dan per kilogram dihitung atas dasar persentase biaya untuk
surat prioritas 20 gram dalam layanan domestik, yaitu:
2.1
untuk tahun 2006, 62 gr;
2.2
untuk tahun 2007, 64 gr;
2.3
untuk tahun 2008, 66 gr;
2.4
untuk tahun 2009, 68 gr.
3.
Tarif yang berlaku tidak boleh lebih tinggi daripada:
3.1
untuk tahun 2006: 0,296 SDR per kiriman dan 1,768 SDR per kilogram;
3.2
untuk tahun 2007: 0,291 SDR per kiriman dan 1,812 SDR per kilogram;
3.3
untuk tahun 2008: 0,237 SDR per kiriman dan 1,856 SDR per kilogram;
3,4
untuk tahun 2009: 0,243 SDR per kiriman dan 1,904 SDR per kilogram.
4.
Untuk masa dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2009, tarif yang berlaku tidak
boleh lebih rendah daripada 0,147 SDR per kiriman dan 1,491 per kilogram.
Dengan jaminan bahwa kenaikan tarif tidak melehihi 100% dari bea untuk surat
prioritas 20 gram di layanan dnlam negeri, tarif minimum dinaikkan sampai
dengan:
4.1
untuk tahun 2006: 0,151 SDR per kiriman dan 1,536 SDR per kilogram;
4.2
untuk tahun 2007: 0,164 SDR per kiriman dan 1,566 SDR per kilogram;
4.3
untuk tahun 2008: 0,108 SDR per kiriman dan 1,598 SDR per kilogram;
4.4
untuk tahun 2009: 0,108 SDR per kiriman dan 1,630 SDR per kilogram.
5.
Untuk kantung M, tarif yang berlaku adalah sebesar 0,793 SDR per kilogram.
5.1Kantung M yang beratnya kurang dari 5 kilogram dianggap mempunyai berat 5
kilogram untuk pembayaran terminal dues.
6.
Untuk kiriman tercatat terdapat pembayaran tambahan sebesar 0,5 SDR per
pucuk kiriman dan untuk kiriman berasuransi terdapat pembayaran tambahan
sebesar 1 SDR per pucuk kiriman.
7.
Ketentuan yang berlaku di antara negara yang termasuk ke dalam sistem target
berlaku juga terhadap setiap negara yang termasuk ke dalam sistem peralihan
dan menyatakan ingin dimasukan ke dalam sistem target. Dewan Operasi Pos
dapat menetapkan langkah peralihan dalam Peraturan Surat-Pos.
8.
Tidak ada reservasi terhadap pasal ini, kecuali di dalam kerangka perjanjian
bilateral.

Pasal 30

Terminal dues. Ketentuan yang berlaku terhadap lalu lintas kiriman ke, dari dan antar
negara yang termasuk ke dalam sistem peralihan.
1.
Pembayaran
1.1
Pembayaran untuk kiriman surat pos, kecuali kantung M, adalah sebesar
0,147 SDR per kiriman dan 1,491 per kilogram.
1.1.1
Untuk lalu lintas kiriman di bawah 100 ton per tahun, kedua
komponen dikonversikan ke dalam tarif total sebesar 3.727
SDR per kilogram berdasarkan rata-rata kiriman sedunia
15,21 pucuk kiriman per kilogram.
1.1.2
Untuk lalu lintas kiriman di bawah 100 ton per tahun, diberlakukan
tarif total sebesar 3,727 SDR per kilogram apabila
administrasi tujuan atau administrasi asal tidak meminta revisi
tarif berdasarkan jumlah riil kiriman per kilogram. Selain itu,
tarif tersebut diberlakukan apabila jumlah riil kilogram per
kilogram menjadi di antara 13 dan 17.
1.1.3
Apabila salah satu administrasi dimaksud meminta pemberlakuan
jumlah riil kiriman per kilogram, maka pembayaran yang
berlaku untuk jumlah kiriman dimaksud dihitung menurut
mekanisme revisi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan
Surat-Pos.
1.1.4
Revisi penurunan dari tarif total pada angka 1.1.2 tidak boleh diminta
oleh suatu negara dalam sistem target kepada negara dalam
sistem peralihan kecuali negara yang disebut belakangan
meminta revisi untuk mengajukan revisi.
1.2
Untuk kantung M, tarif yang diberlakukan adalah sebesar 0,793 SDR per
kilogram.
1.2.1
Kantung M yang beratnya kurang dari 5 kilogram dianggap
mempunyai 5 kilogram untuk pembayaran terminal dues.
1.3
Untuk per pucuk kiriman tersebut terdapat pembayaran tambahan sebesar
0,5 SDR per pucuk kiriman dan untuk kiriman berasuransi terdapat
pembayaran tambahan sebesar 1 SDR per pucuk kiriman.
2.
Mekanisme harmonisasi sistem
2.1
Apabila suatu administrasi yang termasuk ke dalam sistem target menerima
lalu lintas kiriman melebihi 50 ton dalam satu tahun menyatakan bahwa
berat kiriman tahunan tersebut melebihi ambang batas yang dihitung
sesuai dengan persyaratan dalam Peraturan Surat-Pos, administrasi itu
dapat memberlakukan atas kelebihan kiriman sistem pembayaran
sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 dengan ketentuan administrasi
tersebut belum memberlakukan mekanisme revisi.
2.2
Apabila suatu administrasi dalam sistem peralihan yang menerima lalu
lintas kiriman melebihi 50 ton setahun dari negara lain yang termasuk ke
dalam sistem peralihan dan menyatakan bahwa berat tahunan kiriman
tersebut melebihi ambang batas (threshold) yang dihitung sesuai dengan
syarat-syarat dalam Peraturan Surat Pos, administrasi tersebut dapat
memberlakukan tambahan atas kelebihan kiriman sebagaimana diatur
pada pasal 26 bis dengan syarat belum memberlakukan mekanisme revisi.
3.
Kiriman Bulk
3.1
Pembayaran untuk kiriman bulk ke negara yang termasuk ke dalam sistem
target dinyatakan dengan memberlakukan tarif per kiriman dan per kilogram
sebagaimana diatur pada pasal 29.
3.2
Administrasi dalam sistem peralihan dapat meminta pembayaran atas
penerimaan kiriman bulk sebesar 0,147 SDR pucuk kiriman dan 1,491 SDR
per kilogram.
4.
Tidak dapat dilakukan reservasi terhadap pasal ini, kecuali dalam kerangka
persetujuan bilateral.

Pasal 31

Dana Mutu Layanan
1.
Terminal dues yang dibayarkan oleh semua negara dan wilayah ke negara yang
ditetapkan
sebagai
negara
kurang
berkembang
(Least
Developed
Countries/LDCs) oleh ECOSOC, kecuali untuk kantung M dan kiriman bulk,
ditambahkan sebesar 16,5% dari tarif 3,727 SDR perkilogram sebagaimana
dimaksud dalam pasal 30 untuk pembayaran ke Dana Kualitas Layanan (Quality
of Service Fund/QSF) guna meningkatkan kualitas layanan di LDGs. Tidak
terdapat Pembayaran semacam itu dari satu LDC kepada LDC yang lain.
2.
Negara anggota UPU dan wilayah yang berada dalam Perhimpunan boleh
melakukan permintaan yang beralasan kuat kepada Dewan Administrasi agar
negara dan wilayah mereka dipertimbangkan sebagai pihak yang membutuhkan
sumber tambahan. Negara yang diklasifikasikan sebagai TRAC 1 (dulu negara
berkembang) boleh mengajukan petisi kepada Dewan Administrasi untuk
menerima dana QSF dengan ketentuan yang sama dengan LDCs. Selanjutnya,
negara yang diklasifikasikan oleh UNDP sebagai Negara Kontributor Murni (Net
Contributor Countries/NCC) boleh mengajukan petisi kepada Dewan Administrasi
untuk menerima dana QSF dengan ketentuan yang sama dengan negara TRAC
1. Permintaan yang diterima berdasarkan pasal ini mulai berlaku pada hari
pertama tahun kalender setelah dibuatnya keputusan oleh Dewan Administrasi.
Dewan Administrasi menilai permintaan tersebut dan mengambilan keputusan,
berdasarkan kriteria yang tegas, mengenai apakah suatu negara dapat
dipertimbangkan menjadi LDC atau negara TRAC 1. seperti halnya, berkaitan
dengan Dana Kualitas Layanan. Dewan Administrasi setiap tahun merevisi dan
memperbarui (update) daftar negara dan wilayah anggota UPU yang masuk
dalam Perhimpunan.
3.
Terminal dues, kecuali untuk kiriman kantong M dan bulk, yang dibayar oleh
negara dan wilayah yang diklasifikasikan oleh Kongres sebagai negara industri
demi keperluan terminal dues untuk negara dan wilayah yang diklasifikasikan oleh
Program Pengembangan PBB (UNDP) sebagai negara-negara TRAC 1 selain
LDC, ditambahkan sebesar 8% dari tarif 3,727 SDR per kilogram yang disebutkan
dalam pasal 30 untuk pembayaran ke QSF guna meningkatkan kualitas layanan
negara TRAC 1 selain LDCs.
4.
Terminal dues, kecuali untuk kiriman kantong M dan bulk, yang harus dibayar oleh
negara dan wilayah yang diklasifikasikan oleh Kongres sebagai negara industri
demi keperluan terminal dues untuk negara dan wilayah yang diklasifikasikan oleh
Konggres yang sama sebagai negara berkembang selain yang disebutkan pada
angka 1 dan 3, dinaikkan sebesar 1 % dari tarif 3,727 SDR per kilogram yang
disebutkan dalam pasal 30 untuk pembayaran ke QSF guna meningkatkan
kualitas layanan.
5.
Negara dan wilayah TRAC 1 boleh berupaya menaikkan kualitas layanan mereka
melalui projek regional atau projek multi-negara untuk kepentingan LDCs dan
negara berpendapatan rendah di mana semua pajak yang memberi kontribusi
bagi pendanaan QSF untuk projek tersebut akan diuntungkan secara langsung.
6.
Projek regional harus secara khusus mendorong implementasi program
peningkatan kualitas layanan UPU dan pengenalan sistem perhitungan biaya di
negara berkembang. Dewan Operasi Pos mengesahkan prosedur untuk
mendanai projek tersebut, selambat-lambatnya pada tahun 2006.

Pasal 32

Bea transit
Kiriman tertutup dan kiriman transit a decouvert yang dipertukarkan antara dua
administrasi atau antara dua kantor di negara yang sama dengan menggunakan layanan
dari satu atau lebih administrasi lain (layanan pihak ketiga) dikenal pembayaran bea
transit. Bea tersebut mencakup remunerasi untuk layanan yang diberikan berkaitan
dengan transit darat, transit laut dan transit udara.
Bab 2
Ketentuan-ketentuan lain

Pasal 33

Tarif dasar dan ketentuan air conveyance dues
1.
Tarif dasar yang berlaku untuk penyelesaian perhitungan antar administrasi
berkaitan dengan angkutan udara harus disetujui oleh Dewan Operasi Pos. Tarif
tersebut dihitung oleh Biro Internasional menurut rumus yang diatur dalam
Peraturan Surat-Pos.
2.
Perhitungan air conveyance dues untuk pengiriman tertutup, kiriman prioritas,
kiriman udara dan paket udara yang dikirimkan dalam transit a decouvert, serta
metoda perhitungan yang relevan, diuraikan dalam Peraturan Surat-Pos dan
Peraturan Paket Pos.
3.
Air conveyance dues untuk seluruh jarak yang dilalui dibebankan:
3.1
untuk kiriman tertutup, kepada administrasi di negara asal kiriman,
termasuk bila kiriman tersebut transit melalui satu atau beberapa
administrasi perantara.
3.2
untuk kiriman prioritas dan kiriman udara dalam transit a decouvert,
termasuk kiriman salah salur, kepada administrasi yang meneruskan
kiriman ke administrasi lain.
4.
Peraturan yang sama berlaku terpadap kiriman yang dibebaskan dari bea transit
darat dan laut apabila diangkut melalui udara.
5.
Setiap administrasi tujuan yang menyediakan angkutan udara untuk kiriman
internasional di negaranya berhak atas penggantian (reimburse-ment) biaya
tambahan yang timbul dari angkutan tersebut dengan syarat jarak rata-rata
tertimbang (weighted average distance) sektoryang dilalui melebihi 300 kilometer.
Dewan Operasi Pos boleh mengganti jarak rata-rata tertimbang (weighted average
distance) dengan menggunakan kriteria relevan lainnya.
Kecuali telah dicapai kesepakatan bahwa tidak ada bea yang dikenakan, tarif
tersebut bersifat seragam untuk semua kiriman prioritas dan kiriman udara yang
berasal dari negara lain baik yang diteruskan melalui udara maupun tidak.
6.
Namun demikian, apabila terminal dues yang ditagih oleh administrasi tujuan
secara khusus didasarkan kepada biaya atau tarif domestik, maka tidak ada
penggantian tambahan untuk angkutan udara internal.
7.
Administrasi tujuan mengecualikan berat seluruh kiriman untuk menghitung jarak
rata-rata tertimbang (weighted average distance), di mana perhitungan terminal
dues secara khusus didasarkan kepada biaya atau tarif domestik administrasi
tujuan.

Pasal 34

Tarif darat dan laut paket pos
1.
Paket yang dipertukarkan antara dua administrasi dikenai inward land rate yang
dihitung dengan cara menggabungkan tarif dasar per paket dan tarif dasar per
kilogram yang disebutkan dalam Peraturan.
1.1
Dengan memperhatikan tarif dasar di atas, administrasi pos, sebagai
tambahan, dapat diizinkan untuk mengklaim tarif tambahan per paket dan
per kilogram menurut ketentuan yang diatur dalam peraturan.
1.2
Tarif tersebut pada pasal 1 dan angka 1.1 dinyatakan oleh administrasi
negara asal, kecuali Peraturan Paket Pos memberikan pengecualian
terhadap prinsip ini.
1.3
Inward land rates bersifat seragam untuk semua wilayah di setiap negara.
2.
Paket yang dipertukarkan di antara dua administrasi atau di antara dua kantor di
negara yang sama melalui sarana layanan darat dari satu atau lebih administrasi
dikenai bea transit darat sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan, dibayarkan ke
negara yang dinasnya turut serta dalam rute darat menurut tingkat jarak yang
berlaku.
2.1
Untuk paket dalam transit a decouvert, administrasi perantara berhak
mengklaim tarif tunggal per kilogram sesuai dengan ketentuan Peraturan.
2.2
Bea transit darat dibayarkan oleh administrasi di negara asal kecuali
Peraturan Paket Pos memberikan pengecualian terhadap prinsip ini.
3.
Setiap negara yang dinasnya turut serta dalam angkutan laut untuk paket berhak
untuk mengklaim tarif laut, Tarif tersebut dibayarkan oleh administrasi di negara
asal, kecuali Peraturan Paket Pos memberikan pengecualian terhadap prinsip ini.
3.1
Untuk setiap angkutan laut yang digunakan, tarif laut diatur dalam
Peraturan Paket Pos menurut tingkat jarak yang berlaku.
3.2
Administrasi pos boleh manaikan tarif laut setinggi-tingginya 50% dihitung
menurut
angka
3.1.
Di
pihak
lain,
administrasi
tersebut
boleh
menurunkannya sesuai keinginan.

Pasal 35

Kewenangan Dewan Operasi Pos menetapkan bea dan tarif
1.
Dewan Operasi Pos berwenang menetapkan tarif dan bea di bawah ini, yang
harus dibayarkan oleh administrasi pos menurut syarat-syarat dalam Peraturan.
1.1
bea transit untuk penanganan dan pengangkutan kiriman surat melalui satu
atau beberapa negara perantara;
1.2
tarif dasar dan air conveyance untuk pengangkutan kiriman melalui udara.
1.3
inward land rates untuk penanganan paket inward.
1.4
bea transit darat untuk penanganan dan pengangkutan paket melalui suatu
negara perantara.
1.5
tarif laut untuk pengangkutan paket melalui laut.
2.
Setiap Revisi yang dilakukan menurut metodologi yang menjamin keseimbangan
(equitable) remunerasi untuk administrasi yang melaksanakan layanan, harus
didasarkan kepada data ekonomi keuangan yang dipercaya dan representatif.
Setiap perubahan yang diputuskan mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan
oleh Dewan Operasi Pos.
Bagian IV
Ketentuan-ketentuan Akhir

Pasal 36

Syarat-syarat disetujuinya proposal tentang
Konversi dan Peraturan
1.
Untuk menjadi berlaku, proposal yang diserahkan kepada Konggres berkaitan
dengan Konvensi ini harus disetujui oleh mayoritas negara anggota yang hadir
dan memberikan suara yang mempunyi hak suara. Sekurang-kurangnya separuh
dari negara anggota terwakili pada Konggres dan mempunyai hak suara hadir
pada saat pemungutan suara.
2.
Untuk menjadi berlaku, proposal yang berkaitan dengan Peraturan Surat-Pos dan
Peraturan Paket Pos disetujui oleh mayoritas anggota Dewan Operasi Pos yang
mempunyai hak suara.
3.
Agar diberlakukan, proposal yang diserahkan di antara dua Konggres berkaitan
dengan Konvensi ini dan Protokol Akhir harus mendapatkan:
3.1
dua pertiga suara, sekurang-kurangnya separuh dari negara anggota
Perhimpunan yang mempunyai hak suara turut serta dalam pengambilan
suara, apabila berkaitan dengan amandemen;
3.2
mayoritas suara apabila berkaitan dengan penafsiran ketentuan-ketentuan.
4.
Terlepas dari ketentuan pada angka 3.1, setiap negara anggota yang undang-
undang dalam negerinya belum berjalan dengan perubahan yang diusulkan,
dalam masa sembilan puluh hari sejak tanggal pemberitahuan perubahan dapat
membuat pernyataan tertulis kepada Direktur Jenderal Biro Internasional yang
menerangkan bahwa tidak dapat menerima perubahan tersebut.

Pasal 37

Reservasi di Konggres
1.
Setiap reservasi yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan Perhimpunan tidak
diizinkan.
2.
Sebagai Peraturan umum, setiap negara anggota yang pandangannya tidak
didukung oleh negara anggota lainnya, sedapat mungkin, menyesuaikan dengan
pendapat mayoritas. Reservasi hanya dibuat dalam hal ada kebutuhan mutlak,
dan disertai alasan yang tepat.
3.
Reservasi terhadap setiap pasal dari Konvensi diserahkan kepada Konggres
sebagai proposal Konggres yang dibuat secara tertulis dalam salah satu bahasa
resmi (working language) Biro Internasional dan sesuai dengan ketentuan yang
relevan dalam Prosedur Konggres.
4.
Agar diberlakukan, proposal-proposal tentang reservasi harus disetujui oleh suara
mayoritas yang diperlukan untuk perubahan pasal yang berkaitan dengan
reservasi.
5.
Pada prinsipnya, reservasi diberlakukan secara resiprokal antara negara yang
membuat reservasi dan negara anggota lainnya.
6.
Reservasi terhadap Konvensi dimasukkan/disisipkan ke dalam Protokol akhir
Konvensi, berdasarkan proposal-proposal yang disetujui oleh Konggres.

Pasal 38

Mulai berlaku dan masa laku Konvensi
Konvensi ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006 dan tetap berlaku sampai
dengan Akta Konggres berikutnya berlaku.
Sebagai bukti berkuasa penuh Pemerintah negara telah menandatangani Konvensi ini
dalam satu naskah asli yang akan disimpan oleh Direktur Jenderal Biro Internasional.
Satu salinannya akan dikirimkan kepada setiap pihak oleh Biro Internasional
Perhimpunan Pos Sedunia.
Dibuat di Bucharest, 5 Oktober 2004
Protokol Akhir Konvensi Pos Sedunia
Pada saat dilaksanakannya penandatanganan Konvensi Pos Sedunia yang dilakukan
hari ini, para wakil berkuasa penuh yang bertandatangan di bawah ini menyetujui hal-hal
sebagai berikut :