Langsung ke konten

PENUGASAN KEPADA PT PELABUHAN INDONESIA II (PERSERO) UNTUK

PERPRES No. 36 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

(1) Pemerintah menugaskan kepada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)

untuk membangun dan mengoperasikan Terminal Kalibaru Pelabuhan
Tanjung Priok.

(2) Lingkup pembangunan dan pengoperasian serta pentahapan

pembangunan Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri
Perhubungan.

(3) Penugasan pembangunan dan pengoperasian Terminal Kalibaru

Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri
atas fasilitas pokok dan fasilitas penunjang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(4) Pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Terminal Kalibaru

Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2012, No.90

undangan, Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Priok, dan disain
teknis yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

Pasal 2

(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) menyusun Rencana

Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Kalibaru Pelabuhan
Tanjung Priok yang meliputi:

  • dokumen teknis;
  • dokumen finansial; dan
  • dokumen hukum.

(2) Rencana pembangunan dan pengoperasian Terminal Kalibaru

Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disampaikan kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama
1 (satu) bulan sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku, untuk
mendapat persetujuan.

Pasal 3

Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, PT
Pelabuhan Indonesia II (Persero) dapat bermitra dengan badan usaha
lainnya dengan mengikuti kaidah bisnis yang baik.

Pasal 4

Pendanaan pembangunan dan pengoperasian Terminal Kalibaru
Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan biaya
pengadaan lahan yang diperlukan, bersumber dan diusahakan oleh PT
Pelabuhan Indonesia II (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan
Belanja Negara.

Pasal 5

(1) PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) secara bertahap menyelesaikan

pembangunan dan mulai mengoperasikan Terminal Kalibaru
Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 pada
Tahun 2014.

(2) Apabila PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) tidak dapat

menyelesaikan pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian
Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan evaluasi oleh Menteri Perhubungan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.90 4

(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

ditetapkan langkah-langkah penyelesaian pelaksanaan pembangunan
dan pengoperasian Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil rapat
koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian.

Pasal 6

Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1, Menteri Badan Usaha Milik Negara melakukan pembinaan dan

pengawasan terhadap penyelenggaraan korporasi PT Pelabuhan Indonesia
II (Persero).

Pasal 7

(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 Menteri Perhubungan:

- menetapkan lingkup pembangunan dan pengoperasian serta
pentahapan pembangunan Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung
Priok;
- menetapkan izin pembangunan dan izin pengoperasian Terminal
Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok;
- melakukan pembinaan, dan pengawasan terhadap teknis
pembangunan dan pengoperasian Terminal Kalibaru Pelabuhan
Tanjung Priok; dan
- menetapkan pemberian konsesi atau bentuk lainnya dari Otoritas
Pelabuhan Tanjung Priok kepada PT Pelabuhan Indonesia II
(Persero).

(2) Penetapan izin dan konsesi atau bentuk lainnya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan
setelah diterimanya seluruh dokumen yang dipersyaratkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dalam rangka penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, menyampaikan laporan secara berkala setiap 3
(tiga) bulan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri
Perhubungan.

Pasal 9

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

5 2012, No.90

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id