(1) Pemerintah menugaskan kepada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)
untuk membangun dan mengoperasikan Terminal Kalibaru Pelabuhan
Tanjung Priok.
(2) Lingkup pembangunan dan pengoperasian serta pentahapan
pembangunan Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri
Perhubungan.
(3) Penugasan pembangunan dan pengoperasian Terminal Kalibaru
Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri
atas fasilitas pokok dan fasilitas penunjang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Terminal Kalibaru
Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
www.djpp.depkumham.go.id
---
3 2012, No.90
undangan, Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Priok, dan disain
teknis yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
