Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya
alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga
kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas
Pertanian yang mencakup tanaman pangan,
hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam
suatu agroekosistem.
1. Pelaku utama kegiatan Pertanian yang selanjutnya
disebut Pelaku Utama adalah petani, pekebun,
peternak, beserta keluarga intinya.
1. Pelaku Usaha adalah setiap orang yang melakukan
usaha prasarana budi daya Pertanian, sarana budi
daya Pertanian, budi daya Pertanian, panen,
pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil
Pertanian, serta jasa penunjang Pertanian yang
berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
1. Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran
bagi Pelaku Utama serta Pelaku Usaha agar mereka
mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan
dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi,
permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya
untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha,
pendapatan, dan kesejahteraannya, serta
meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi
www.peraturan.go.id
---
2022, No. 57 -3-
lingkungan hidup.
1. Penyuluh Pertanian adalah perorangan warga negara
Indonesia yang melakukan kegiatan Penyuluhan
Pertanian.
1. Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian yang
selanjutnya disebut Penyuluh Pegawai Negeri Sipil
adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh
oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan
kegiatan teknis di bidang Penyuluhan Pertanian.
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang
diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka
waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.
1. Penyuluh Swadaya adalah Pelaku Utama yang berhasil
dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang
dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu
menjadi Penyuluh.
1. Penyuluh Swasta adalah Penyuluh yang berasal dari
dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai
kompetensi dalam Penyuluhan.
1. Penyuluh adalah Penyuluh Pegawai Negeri Sipil,
Penyuluh yang berasal dari PPPK, Penyuluh Swadaya,
dan Penyuluh Swasta.
1. Balai Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya
disingkat BPP adalah tempat pertemuan dan
koordinasi antara Penyuluh, Pelaku Utama, dan
Pelaku Usaha yang berfungsi untuk
menyelenggarakan Penyuluhan Pertanian di
kecamatan.
1. Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan yang selanjutnya
disebut Posluhdes adalah tempat pertemuan dan
koordinasi antara Penyuluh, Pelaku Utama, dan
Pelaku Usaha yang berfungsi untuk
menyelenggarakan Penyuluhan Pertanian di
www.peraturan.go.id
---
2022, No. 57 -4-
desa/kelurahan yang dibentuk dan dikelola oleh
Pelaku Utama dan Pelaku Usaha.
1. Operasionalisasi Penyuluhan Pertanian adalah
kegiatan untuk meningkatkan fungsi Penyuluhan
Pertanian agar lebih terkoordinasi, terstruktur, dan
terukur dalam mendukung program pembangunan
Pertanian.
1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari
sumber hayati produk Pertanian, perkebunan,
kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air,
baik yang diolah maupun tidak diolah yang
diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi
konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan
pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang
digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan,
dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
1. Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya
Pangan dari hasil produksi dalam negeri, cadangan
Pangan nasional, dan impor Pangan.
1. Akses Pangan adalah kemampuan masyarakat, rumah
tangga, hingga perseorangan untuk memperoleh
Pangan dalam memenuhi kecukupan pangannya
setiap saat baik dari sisi akses ekonomi, fisik, maupun
sosial budaya.
1. Kualitas Konsumsi Pangan adalah kondisi
terpenuhinya asupan Pangan dan gizi yang sesuai
dengan kebutuhan yang dicerminkan oleh konsumsi
Pangan perseorangan atau rumah tangga yang
dipengaruhi Ketersediaan Pangan.
1. Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota adalah
organisasi perangkat daerah yang melaksanakan
urusan pemerintahan bidang Pertanian subsektor
tanaman Pangan, hortikultura, perkebunan,
peternakan, dan/atau bidang Pangan.
1. Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut
Satminkal adalah satuan administrasi bidang
Pertanian yang diselenggarakan oleh pemerintah
www.peraturan.go.id
---
2022, No. 57 -5-
daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Pertanian.
