Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2008

PERPRES No. 35 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan

prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,

mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,

menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau

menyebarkan informasi elektronik;

1. Indonesia National Single Window yang selanjutnya

disebut dengan INSW adalah sistem nasional Indonesia

yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian

data dan informasi secara tunggal (single submission of

data and information), pemrosesan data dan informasi

secara tunggal dan sinkron (single and synchronous

processing of data and information), dan pembuatan

keputusan secara tunggal untuk pemberian izin

kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision

making for custom release and clearance of cargoes);

1. Portal INSW adalah sistem elektronik yang akan

melakukan integrasi informasi berkaitan dengan proses

penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran

barang, yang menjamin keamanan data dan informasi

serta memadukan alur dan proses informasi antar

sistem internal secara otomatis, yang meliputi

sistem kepabeanan, perizinan, kepelabuhanan/

kebandarudaraan, dan sistem lain yang terkait dengan

proses ....

---

proses penanganan dokumen kepabeanan dan

pengeluaran barang;

1. Nama Domain adalah alamat internet dari seseorang,

perkumpulan, organisasi, badan usaha, atau instansi

pemerintah yang dapat digunakan untuk berkomunikasi

melalui internet yang berupa kode atau susunan karakter

yang bersifat unik menunjukkan lokasi tertentu dalam

internet;

1. Sistem keamanan informasi adalah sistem yang

digunakan dalam pengamanan terhadap data dan

informasi, koneksi jaringan, dan infrastruktur

pendukung, yang dilakukan baik secara fisik maupun

menggunakan perangkat lunak;

1. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan

sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dengan

jaringan;

1. Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik

yang dibuat, diteruskan, dikirim, diterima, atau disimpan

dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal

atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan

dan/atau didengar melalui komputer atau sistem

elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,

suara atau gambar, peta, rancangan, foto atau

sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau

perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat

dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;

1. Pertukaran ....

---

1. Pertukaran data elektronik adalah perbuatan hukum

yang dilakukan melalui sistem elektronik antara para

pihak yang melakukan pertukaran data;

1. Jejak audit yang selanjutnya disebut dengan audit trail

adalah hasil dari sistem pengamanan proses elektronik

yang digunakan untuk menjamin dilakukannya

penelusuran jejak pelaksanaan INSW;

1. Pengguna Portal INSW adalah kementerian/lembaga dan

badan usaha yang diberi hak untuk melakukan akses

dengan Portal INSW.

1. Dihapus.

1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Peraturan Presiden ini dimaksudkan untuk mengatur

penggunaan sistem elektronik dalam penanganan

dokumen kepabeanan, perizinan, dan dokumen lainnya

yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor

dalam kerangka INSW.

(2) Tujuan pengaturan :

  • memberikan kepastian hukum dalam rangka

penanganan dokumen kepabeanan, perizinan, dan

dokumen lainnya yang dilaksanakan melalui sistem

elektronik berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau

impor;

  • melindungi ...

---

  • melindungi penanganan dokumen kepabeanan,

perizinan, dan dokumen lainnya yang berkaitan

dengan kegiatan ekspor dan/atau impor dari

penyalahgunaan sistem; dan

  • memberikan pedoman bagi pembangunan dan

penerapan sistem INSW.

1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Penanganan dokumen kepabeanan, perizinan, dan

dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor

dan/atau impor dilakukan melalui INSW.

(2) Pembangunan dan penerapan INSW sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai pedoman yang

ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

1. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 disisipkan 2 (dua) ayat,

yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 4 berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Untuk penanganan dokumen kepabeanan, perizinan,

dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan

ekspor dan/atau impor, Pemerintah menyediakan Portal

INSW.

(1a) Portal ....

---

(1a) Portal INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menjadi acuan utama (single reference) dalam

pelaksanaan ekpsor dan impor yang berlaku sepanjang

belum diatur atau tidak bertentangan dengan peraturan

perundang-undangan.

(1b) Portal INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat

dalam Bahasa Indonesia, atau apabila diperlukan dapat

dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

(2) Penyediaan Portal INSW sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan

peraturan perundang-undangan.

(3) Portal INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikelola oleh pengelola Portal INSW yang ditetapkan

dengan Peraturan Presiden tersendiri.

1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

Pengelola Portal INSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

ayat (3) bertanggung jawab untuk:

  • menyampaikan data dan informasi secara tunggal (single

submission of data and information), pemrosesan data dan

informasi secara tunggal dan sinkron (single and

synchronous processing of data and information), dan

pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian

izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision

making for custom release and clearance of cargoes);

  • menjamin....

---

  • menjamin sistem pelayanan pada Portal INSW beroperasi

secara terus menerus dan memenuhi standar keamanan

data dan informasi;

  • melakukan proses manajemen sistem informasi dan

validasi secara elektronik terhadap para pengguna portal

untuk mendapatkan legalitas akses;

  • melakukan koordinasi dan sinkronisasi pertukaran data

dan informasi secara langsung (online) di antara

pengguna Portal INSW;

  • menyiapkan akses data realisasi ekspor dan/atau impor

dari instansi penerbit perizinan sebagai konfirmasi

mengenai realisasi ekspor dan/atau impor atas izin yang

telah diterbitkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

  • melakukan tindakan untuk mengatasi gangguan

terhadap sistem pelayanan pada Portal INSW;

  • menyediakan audit trail;
  • menjamin keamanan dan kerahasiaan data dan informasi

yang disampaikan instansi melalui Portal INSW;

  • menyediakan pusat layanan (call center); dan
  • melaksanakan kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri

Keuangan.

1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 10 diubah, ayat (2)

### Pasal 10 dihapus, dan diantara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 10

disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), sehingga Pasal 10

berbunyi sebagai berikut:

### Pasal 10 ....

---

Pasal 10

(1) Setiap pengguna Portal INSW yang memiliki hak akses

wajib:

  • menjaga keamanan atas penggunaan hak akses

tersebut; dan

  • menjamin keabsahan atas data yang disampaikan

kepada Portal INSW.

(2) Dihapus.

(3) Pengguna Portal INSW yang menyampaikan data melalui

Portal INSW wajib menyediakan back-up data.

(4) Pengelola Portal INSW menyusun dan menerapkan

Pengaturan Tingkat Layanan (Service Level Arrangement)

dan Prosedur Operasional Baku (Standard Operating

Procedures).

(4a) Pengguna Portal INSW yang merupakan

kementerian/lembaga menyusun dan menerapkan

Pengaturan Tingkat Layanan (Service Level Arrangement)

dan Prosedur Operasional Baku (Standard Operating

Procedures) dengan merujuk kepada Pengaturan Tingkat

Layanan (Service Level Arrangement) dan Prosedur

Operasional Baku (Standard Operating Procedures)

pengelola Portal INSW sebagaimana dimaksud ayat (4).

(5) Pengguna ....

---

(5) Pengguna Portal INSW harus menggunakan standar

elemen data yang dipergunakan dalam Portal INSW.

1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 13

(1) Pengelola Portal INSW sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 ayat (3), dibentuk paling lama akhir Desember

2013.

(2) Sebelum terbentuknya Pengelola Pengelola INSW

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penanggung jawab

pengelolaan INSW dilakukan oleh Tim Persiapan NSW

yang diketuai oleh Menteri Keuangan.

(3) Struktur keanggotaan Tim Persiapan NSW sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri

Koordinator Bidang Perekonomian.

1. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 14

Penggunaan Portal INSW dapat dikenakan biaya sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang

penerimaan negara bukan pajak.

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar ....

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 20 Maret 2012

INDONESIA.

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 20 Maret 2012

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Perekonomian,

ttd.

Retno Pudji Budi Astuti