Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Argentina mengenai Pembebasan Visa Bagi
Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the Government of the
Argentine Republic on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Official
or Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 24 Agustus
2011 di Buenos Aires, Argentina, yang naskah aslinya dalam Bahasa
Indonesia, Bahasa Spanyol, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PENGESAHAN
Ditetapkan: 2011-08-24
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam
Bahasa Indonesia, Bahasa Spanyol, dan Bahasa Inggris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam
Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
---
3 2012, No.81
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
