Langsung ke konten

PENGESAHAN

PERPRES No. 31 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2008-06-08

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Kerajaan Maroko tentang Penghindaran Pajak Berganda dan
Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas
Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Government of the Kingdom of Morocco for the Avoidance
of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to
Taxes on Income) yang telah ditandatangani pada tanggal 8 Juni 2008 di
Rabat, Maroko, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa
Arab, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2012, No.80

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam
Bahasa Indonesia, Bahasa Arab, dan Bahasa Inggris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam
Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id