Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Kerajaan Maroko tentang Penghindaran Pajak Berganda dan
Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas
Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Government of the Kingdom of Morocco for the Avoidance
of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to
Taxes on Income) yang telah ditandatangani pada tanggal 8 Juni 2008 di
Rabat, Maroko, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa
Arab, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
www.djpp.depkumham.go.id
---
3 2012, No.80
