Langsung ke konten

RENCANA TATA RUANG PULAU KALIMANTAN

PERPRES No. 3 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disebut
RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang
wilayah negara.
1. Rencana Tata Ruang Pulau adalah rencana rinci yang disusun sebagai
penjabaran dan perangkat operasional dari RTRWN.
1. Pulau Kalimantan adalah kesatuan fungsional wilayah geografis dan
ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara termasuk
ruang di dalam bumi yang meliputi seluruh wilayah Provinsi
Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan
Selatan, dan Provinsi Kalimantan Timur menurut undang-undang
pembentukannya.
1. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi
utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup
sumber daya alam dan sumber daya buatan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2012, No.10

1. Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi
utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber
daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
1. Koridor ekosistem yang dalam RTRWN disebut sebagai kawasan
koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi adalah wilayah
yang merupakan bagian dari kawasan lindung dan/atau kawasan
budi daya yang berfungsi sebagai alur migrasi satwa atau biota laut,
yang menghubungkan antarkawasan konservasi.
1. Paru-paru Dunia adalah kawasan bervegetasi hutan tropis basah
dalam satu hamparan luas yang memiliki fungsi sebagai penyerap
karbondioksida, penghasil oksigen, dan penyeimbang iklim global.
1. Kawasan Jantung Kalimantan (Heart of Borneo) adalah sebagian dari
kawasan paru-paru dunia yang terletak di bagian wilayah Pulau
Kalimantan yang telah disepakati bersama antara Indonesia, Malaysia,
dan Brunei Darussalam, untuk dikelola berdasarkan prinsip-prinsip
konservasi dan pembangunan berkelanjutan.
1. Kawasan andalan adalah bagian dari kawasan budi daya, baik di
ruang darat maupun ruang laut yang pengembangannya diarahkan
untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan tersebut dan
kawasan di sekitarnya.
1. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama
bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat
permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
1. Alur Laut Kepulauan Indonesia adalah alur laut yang ditetapkan
sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan
berdasarkan konvensi hukum laut internasional.
1. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disebut PKN adalah
kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala
internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
1. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah
kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala
provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
1. Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut PKSN
adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong
pengembangan kawasan perbatasan negara.
1. Wilayah pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan
ekosistem laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
1. Pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan
2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.10 4

1. Pulau kecil terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama
dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik
dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut
kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.

1. Pelabuhan utama yang dalam RTRWN disebut sebagai pelabuhan
internasional hub dan pelabuhan internasional adalah pelabuhan
yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri
dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan
internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan
penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan
jangkauan pelayanan antarprovinsi.

1. Pelabuhan pengumpul yang dalam RTRWN disebut sebagai pelabuhan
nasional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri
dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang
dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan
pelayanan antarprovinsi.

1. Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer yang dalam
RTRWN disebut sebagai bandar udara pusat penyebaran skala
pelayanan primer adalah bandar udara yang merupakan salah satu
prasarana penunjang pelayanan PKN yang melayani penumpang
dengan jumlah lebih besar atau sama dengan 5.000.000 (lima juta)
orang per tahun.

1. Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder yang
dalam RTRWN disebut sebagai bandar udara pusat penyebaran skala
pelayanan sekunder adalah bandar udara yang merupakan salah satu
prasarana penunjang pelayanan PKN yang melayani penumpang
dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan 1.000.000 (satu
juta) dan lebih kecil dari 5.000.000 (lima juta) orang per tahun.

1. Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang dalam
RTRWN disebut sebagai bandar udara pusat penyebaran skala
pelayanan tersier adalah bandar udara yang merupakan salah satu
prasarana penunjang pelayanan PKN dan PKW terdekat yang melayani
penumpang dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan
500.000 (lima ratus ribu) dan lebih kecil dari 1.000.000 (satu juta)
orang per tahun.

1. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

www.djpp.depkumham.go.id

---

5 2012, No.10

1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
di Pulau Kalimantan.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam bidang penataan ruang.

Bagian Kedua
Lingkup Pengaturan

Pasal 2

Lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
- peran dan fungsi Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan;

  • tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Pulau Kalimantan;
  • rencana struktur ruang dan pola ruang Pulau Kalimantan;

- strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola ruang
Pulau Kalimantan;
- arahan pemanfaatan ruang Pulau Kalimantan;

  • arahan pengendalian pemanfaatan ruang Pulau Kalimantan;
  • koordinasi dan pengawasan; dan

- peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang Pulau
Kalimantan.

Bagian Ketiga
Peran dan Fungsi Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan

Pasal 3

(1) Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan berperan sebagai perangkat

operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi
program pembangunan wilayah Pulau Kalimantan.

(2) Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan tidak dapat digunakan sebagai

dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.

Pasal 4

Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan berfungsi sebagai pedoman untuk:
- penyusunan rencana pembangunan di Pulau Kalimantan;

- perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan
perkembangan antarwilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta
keserasian antarsektor di Pulau Kalimantan;

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.10 6

- pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Pulau
Kalimantan;
- penentuan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Pulau
Kalimantan; dan
- penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Pulau
Kalimantan.

Pasal 5

Penataan ruang Pulau Kalimantan bertujuan untuk mewujudkan:
- kelestarian kawasan konservasi keanekaragaman hayati dan kawasan
berfungsi lindung yang bervegetasi hutan tropis basah paling sedikit
45% (empat puluh lima persen) dari luas Pulau Kalimantan sebagai
Paru-paru Dunia;
- kemandirian energi dan lumbung energi nasional untuk
ketenagalistrikan;
- pusat pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi di
Pulau Kalimantan;
- pusat perkebunan kelapa sawit, karet, dan hasil hutan secara
berkelanjutan;
- kawasan perbatasan negara sebagai beranda depan dan pintu gerbang
negara yang berbatasan dengan Negara Malaysia dengan
memperhatikan keharmonisan aspek kedaulatan, pertahanan dan
keamanan negara, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian
lingkungan hidup;
- pusat pengembangan kawasan perkotaan nasional yang berbasis pada
air;
- kawasan ekowisata berbasis hutan tropis basah dan wisata budaya
Kalimantan;
- jaringan transportasi antarmoda yang dapat meningkatkan
keterkaitan antarwilayah, efisiensi ekonomi, serta membuka
keterisolasian wilayah; dan
- swasembada pangan dan lumbung pangan nasional.

www.djpp.depkumham.go.id

---

7 2012, No.10

Bagian Kedua
Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Pulau Kalimantan

Pasal 6

(1) Kebijakan untuk mewujudkan kelestarian kawasan konservasi

keanekaragaman hayati dan kawasan berfungsi lindung yang
bervegetasi hutan tropis basah paling sedikit 45% (empat puluh lima
persen) dari luas Pulau Kalimantan sebagai Paru-paru Dunia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:

- pelestarian kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati
tumbuhan dan satwa endemik kawasan;
- pengembangan koridor ekosistem antarkawasan konservasi;

- pemantapan kawasan berfungsi lindung dan rehabilitasi kawasan
berfungsi lindung yang terdegradasi; dan
- pengendalian kegiatan budi daya yang berpotensi mengganggu
kawasan berfungsi lindung.

(2) Strategi untuk pelestarian kawasan yang memiliki keanekaragaman

hayati tumbuhan dan satwa endemik kawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

- mempertahankan dan merehabilitasi luasan kawasan konservasi
yang memiliki keanekaragaman hayati tumbuhan dan satwa
endemik kawasan;

- melindungi dan melestarikan keanekaragaman hayati tumbuhan
dan satwa endemik di kawasan konservasi dan kawasan hutan
lindung; dan

- mempertahankan kelestarian keanekaragaman hayati tumbuhan
dan satwa endemik kawasan dengan meningkatkan fungsi ekologis
di kawasan hutan produksi.

(3) Strategi untuk pengembangan koridor ekosistem antarkawasan

konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

- menetapkan koridor ekosistem antarkawasan suaka alam dan
pelestarian alam;

- mengendalikan pemanfaatan ruang kawasan budi daya yang
berfungsi sebagai koridor ekosistem;
- membatasi perkembangan kawasan permukiman pada wilayah
yang berfungsi sebagai koridor ekosistem; dan

- mengembangkan prasarana yang ramah lingkungan sebagai
pendukung koridor ekosistem.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.10 8

(4) Strategi untuk pemantapan kawasan berfungsi lindung dan

rehabilitasi kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- mempertahankan luasan dan meningkatkan fungsi kawasan
berfungsi lindung bervegetasi hutan tetap yang memberikan
perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
- memulihkan kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi dalam
rangka memelihara keseimbangan ekosistem pulau; dan
- mempertahankan luasan dan melestarikan kawasan bergambut
untuk menjaga sistem tata air alami dan ekosistem kawasan.

(5) Strategi untuk pengendalian kegiatan budi daya yang berpotensi

mengganggu kawasan berfungsi lindung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d meliputi:
- mempertahankan permukiman masyarakat adat dan menyediakan
akses bagi masyarakat adat yang tidak mengganggu kawasan
berfungsi lindung; dan
- mengendalikan kegiatan pemanfaatan ruang di bagian hulu
wilayah sungai (WS), kawasan hutan lindung, kawasan resapan air,
dan kawasan konservasi.

Pasal 7

(1) Kebijakan untuk mewujudkan kemandirian energi dan lumbung

energi nasional untuk ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
- pengembangan energi baru dan terbarukan; dan
- pengembangan interkoneksi jaringan transmisi tenaga listrik.

(2) Strategi untuk pengembangan energi baru dan terbarukan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mengembangkan pembangkit listrik berbasis energi baru berupa
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Pembangkit Listrik Tenaga
Gas (PLTG), Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU),
Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG), dan Pembangkit
Listrik Tenaga Gas Batubara (PLTGB);
- mengembangkan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan
berupa Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik
Tenaga Minihidro (PLTM), Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB),
dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS); dan
- mendorong pengembangan pembangkit listrik pada mulut
tambang di kawasan pertambangan batubara.

www.djpp.depkumham.go.id

---

9 2012, No.10

(3) Strategi untuk pengembangan interkoneksi jaringan transmisi tenaga

listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- mengembangkan interkoneksi jaringan transmisi tenaga listrik
seluruh Pulau Kalimantan; dan
- mengembangkan interkoneksi jaringan transmisi tenaga listrik antara
Pulau Kalimantan dan wilayah lain di luar Pulau Kalimantan untuk
mendukung sistem penyediaan tenaga listrik nasional.

Pasal 8

(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat pertambangan mineral,

batubara, serta minyak dan gas bumi di Pulau Kalimantan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
- pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat
industri pengolahan dan industri jasa hasil pertambangan
mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi; dan
- pengembangan kawasan pertambangan mineral, batubara, serta
minyak dan gas bumi dengan memperhatikan daya dukung dan
daya tampung lingkungan hidup.

(2) Strategi untuk pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai

pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertambangan
mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mengembangkan kawasan industri pengolahan hasil
pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi
yang didukung oleh pengelolaan limbah industri terpadu; dan
- mengembangkan prasarana dan sarana untuk kelancaran
distribusi hasil pertambangan mineral, batubara, serta minyak
dan gas bumi.

(3) Strategi untuk pengembangan kawasan pertambangan mineral,

batubara, serta minyak dan gas bumi dengan memperhatikan daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi:
- mengendalikan perkembangan kawasan pertambangan yang
mengganggu kawasan berfungsi lindung;
- mengembangkan sentra-sentra produksi komoditas unggulan
pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi
dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup; dan
- melakukan reklamasi dan kegiatan pascatambang pada kawasan
peruntukan pertambangan untuk memulihkan kualitas lingkungan
dan ekosistem.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.10 10

Pasal 9

(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat perkebunan kelapa sawit, karet,

dan hasil hutan secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 5 huruf d meliputi:

- pengembangan sentra-sentra perkebunan kelapa sawit, karet, dan
hasil hutan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan; dan
- pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat
industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan kelapa
sawit, karet, dan hasil hutan.

(2) Strategi untuk pengembangan sentra-sentra perkebunan kelapa sawit,

karet, dan hasil hutan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mengembangkan kawasan budi daya perkebunan kelapa sawit
dan karet serta kawasan peruntukan hutan; dan
- mengendalikan perkembangan kawasan budi daya perkebunan
kelapa sawit dan karet yang mengganggu kawasan berfungsi
lindung.

(3) Strategi untuk pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai

pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan kelapa
sawit, karet, dan hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
- mengembangkan industri pengolahan lanjut kelapa sawit, karet,
dan hasil hutan yang berdaya saing dan ramah lingkungan; dan
- mengembangkan prasarana dan sarana untuk kelancaran
distribusi hasil perkebunan kelapa sawit, karet, dan/atau hasil
hutan.

Pasal 10

(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan perbatasan negara sebagai

beranda depan dan pintu gerbang negara yang berbatasan dengan
Negara Malaysia dengan memperhatikan keharmonisan aspek
kedaulatan, pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan
masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi:
- percepatan pengembangan kawasan perbatasan negara dengan
pendekatan pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan
masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup; dan
- pemertahanan eksistensi 4 (empat) pulau kecil terluar yang
meliputi Pulau Sebatik, Pulau Gosong Makassar, Pulau Maratua,
dan Pulau Sambit sebagai titik-titik garis pangkal kepulauan
Indonesia.

www.djpp.depkumham.go.id

---

11 2012, No.10

(2) Strategi untuk percepatan pengembangan kawasan perbatasan negara

dengan pendekatan pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan
masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mengembangkan dan meningkatkan fungsi PKSN sebagai pusat
kegiatan pertahanan dan keamanan negara, pertumbuhan
ekonomi, pintu gerbang internasional, serta simpul transportasi
di kawasan perbatasan negara dengan Negara Malaysia;
- mengembangkan kawasan sentra produksi di kawasan
perbatasan negara berbasis sumber daya alam yang produktif
dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup;
- mengembangkan prasarana dan sarana transportasi untuk
meningkatkan aksesibilitas di kawasan perbatasan; dan
- mengintegrasikan pengelolaan kawasan pertahanan dan
keamanan dengan kawasan berfungsi lindung sebagai bagian dari
Kawasan Jantung Kalimantan.

(3) Strategi untuk pemertahanan eksistensi 4 (empat) pulau kecil terluar

yang meliputi Pulau Sebatik, Pulau Gosong Makassar, Pulau Maratua,
dan Pulau Sambit sebagai titik-titik garis pangkal kepulauan
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- membangun mercusuar dan infrastruktur penanda pulau terluar
lainnya di Pulau Sebatik, Pulau Gosong Makassar, Pulau
Maratua, dan Pulau Sambit;
- mengembangkan prasarana dan sarana transportasi
penyeberangan untuk meningkatkan akses dari dan ke Pulau
Sebatik, Pulau Maratua, dan Pulau Sambit;
- mengembangkan prasarana sumber daya air untuk memenuhi
kebutuhan air baku di Pulau Sebatik, Pulau Maratua, dan Pulau
Sambit;
- mengembangkan jaringan telekomunikasi untuk memenuhi
kebutuhan komunikasi di Pulau Sebatik, Pulau Maratua, dan
Pulau Sambit; dan
- mengembangkan PLTB dan PLTS di Pulau Sebatik, Pulau
Maratua, dan Pulau Sambit.

Pasal 11

(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat pengembangan kawasan

perkotaan nasional yang berbasis pada air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf f meliputi:

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.10 12

- pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai kota tepi air
(waterfront city); dan
- pengembangan prasarana dan sarana perkotaan berbasis mitigasi
bencana banjir.

(2) Strategi untuk pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai

kota tepi air (waterfront city) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
- mengembangkan pusat kegiatan ekonomi di kawasan perkotaan
yang berdekatan/menghadap badan air;
- mengendalikan perkembangan kawasan terbangun yang
mengganggu dan/atau merusak fungsi sempadan sungai; dan
- mengembangkan jaringan transportasi sungai yang didukung
dengan prasarana dan sarana yang memadai.

(3) Strategi untuk pengembangan prasarana dan sarana perkotaan

berbasis mitigasi bencana banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
- mengembangkan jaringan drainase yang terintegrasi dengan
sungai; dan
- menata kawasan perkotaan yang adaptif terhadap ancaman
bencana banjir.

Pasal 12

(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan ekowisata berbasis hutan

tropis basah dan wisata budaya Kalimantan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf g meliputi:
- pengembangan kawasan ekowisata berbasis ekosistem kehidupan
orang utan, bekantan, meranti, anggrek, serta satwa dan
tumbuhan endemik kawasan lainnya; dan
- pengembangan kawasan wisata berbasis budaya Kalimantan.

(2) Strategi untuk pengembangan dan pemanfaatan kawasan ekowisata

berbasis ekosistem kehidupan orang utan, bekantan, meranti,
anggrek, serta satwa dan tumbuhan endemik kawasan lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan
ekowisata pada zona pemanfaatan di kawasan konservasi dengan
prinsip-prinsip berkelanjutan; dan
- mengembangkan prasarana dan sarana transportasi yang
menghubungkan antara kawasan ekowisata dan obyek wisata
lainnya dan antara kawasan ekowisata dan kawasan perkotaan
nasional.

www.djpp.depkumham.go.id

---

13 2012, No.10

(3) Strategi untuk pengembangan kawasan wisata berbasis budaya

Kalimantan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- melestarikan kawasan permukiman berbasis budaya Kalimantan;
dan
- mengembangkan sarana dan prasarana transportasi yang
menghubungkan antara kawasan wisata budaya dan kawasan
perkotaan nasional.

Pasal 13

(1) Kebijakan untuk mewujudkan jaringan transportasi antarmoda yang

dapat meningkatkan keterkaitan antarwilayah, efisiensi ekonomi,
serta membuka keterisolasian wilayah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 5 huruf h dilakukan dengan pengembangan jaringan

transportasi antarmoda yang terpadu dan efisien untuk
menghubungkan kawasan produksi komoditas unggulan menuju
bandar udara dan/atau pelabuhan, dan antarkawasan perkotaan,
serta membuka keterisolasian wilayah.

(2) Strategi untuk pengembangan jaringan transportasi antarmoda yang

terpadu dan efisien untuk menghubungkan kawasan produksi
komoditas unggulan menuju bandar udara dan/atau pelabuhan, dan
antarkawasan perkotaan, serta membuka keterisolasian wilayah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- mengembangkan jaringan jalan dan/atau jalur kereta api secara
terpadu untuk menghubungkan kawasan perkotaan sebagai
pusat pertumbuhan dengan sentra produksi komoditas unggulan
dan pelabuhan dan/atau bandar udara;
- mengembangkan pelabuhan dan bandar udara yang terpadu
dengan jaringan jalan, transportasi sungai dan penyeberangan;
- mengembangkan alur-alur pelayaran untuk menjangkau pusat
pertumbuhan dan pusat permukiman di wilayah pedalaman; dan
- meningkatkan fungsi terusan yang menghubungkan antaralur
pelayaran sungai.

Pasal 14

(1) Kebijakan untuk mewujudkan swasembada pangan dan lumbung

pangan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i
meliputi:
- pelestarian dan pengembangan kawasan peruntukan pertanian
sawah beririgasi, rawa pasang surut, dan sawah non irigasi,
termasuk yang merupakan lahan pertanian pangan
berkelanjutan;

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.10 14

- pengembangan jaringan prasarana sumber daya air untuk
pemenuhan kebutuhan lahan pertanian; dan
- pengembangan sentra pertanian tanaman pangan dan sentra
perikanan yang didukung dengan industri pengolahan dan
industri jasa untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional.

(2) Strategi untuk pelestarian dan pengembangan kawasan peruntukan

pertanian sawah beririgasi, rawa pasang surut, dan sawah non irigasi,
termasuk yang merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mempertahankan luasan kawasan peruntukan pertanian sawah
beririgasi, rawa pasang surut, dan sawah non irigasi, termasuk
yang merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
- mengembangkan kawasan peruntukan pertanian sesuai dengan
kesesuaian lahan serta kelayakan rawa dan lahan kering/tadah
hujan; dan
- mengendalikan alih fungsi lahan kawasan peruntukan pertanian
sawah menjadi non sawah.

(3) Strategi untuk pengembangan jaringan prasarana sumber daya air

untuk pemenuhan kebutuhan lahan pertanian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- memelihara dan mengembangkan bendungan beserta waduknya
dan jaringan irigasi teknis; dan
- memelihara dan mengembangkan jaringan irigasi pasang surut.

(4) Strategi untuk pengembangan sentra pertanian tanaman pangan dan

sentra perikanan yang didukung dengan industri pengolahan dan
industri jasa untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- mengembangkan sentra pertanian tanaman pangan di kawasan
andalan dengan sektor unggulan pertanian untuk ketahanan
pangan;
- mengembangkan sentra produksi perikanan dengan
memperhatikan potensi lestari; dan
- mendorong pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai
pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian
tanaman pangan dan perikanan.

Pasal 15

Dalam rangka melaksanakan kebijakan dan strategi penataan ruang Pulau
Kalimantan, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan
Kajian Lingkungan Hidup Strategis terhadap penyusunan dan evaluasi

www.djpp.depkumham.go.id

---

15 2012, No.10

kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan
dampak dan/atau risiko lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Rencana struktur ruang dan rencana pola ruang Pulau Kalimantan

merupakan perangkat operasional RTRWN di Pulau Kalimantan yang
berupa strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola
ruang.

(2) Rencana struktur ruang digambarkan dalam peta dengan skala

1:500.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Rencana pola ruang digambarkan dalam peta dengan skala 1:500.000

sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(4) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan

gambaran sebaran indikatif lokasi pemanfaatan ruang untuk rencana
struktur ruang dan rencana pola ruang nasional di Pulau Kalimantan.

Pasal 17

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang terdiri atas

strategi operasionalisasi perwujudan:
- sistem perkotaan nasional;
- sistem jaringan transportasi nasional;
- sistem jaringan energi nasional;
- sistem jaringan telekomunikasi nasional; dan
- sistem jaringan sumber daya air.

(2) Strategi operasionalisasi perwujudan pola ruang terdiri atas strategi

operasionalisasi perwujudan:

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.10 16

  • kawasan lindung nasional; dan
  • kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional.

Bagian Kedua
Strategi Operasionalisasi Perwujudan Struktur Ruang

Paragraf 1
Sistem Perkotaan Nasional

Pasal 18

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem perkotaan nasional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a meliputi:
- mengembangkan dan/atau meningkatkan fungsi PKN dan PKW
sebagai pusat industri pengolahan hasil pertambangan mineral,
batubara, serta minyak dan gas bumi yang didukung oleh
pengelolaan limbah industri terpadu;
- mengembangkan dan/atau meningkatkan fungsi PKN dan PKW
sebagai pusat industri pengolahan lanjut dan industri jasa hasil
perkebunan kelapa sawit dan karet yang berdaya saing dan
ramah lingkungan;
- mengembangkan dan/atau meningkatkan fungsi PKN dan PKW
sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan
yang berdaya saing dan ramah lingkungan;
- mengembangkan dan/atau meningkatkan fungsi PKN dan PKW
sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil
pertanian tanaman pangan;
- mengembangkan dan/atau meningkatkan fungsi PKN dan PKW
sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil
perikanan yang ramah lingkungan;
- mengembangkan dan/atau meningkatkan fungsi PKN, PKW, dan
PKSN sebagai pusat pengembangan ekowisata dan wisata budaya;
- mengembangkan dan meningkatkan fungsi PKSN sebagai pusat
kegiatan pertahanan dan keamanan negara, pertumbuhan
ekonomi, pintu gerbang internasional, serta simpul transportasi
di kawasan perbatasan negara dengan Negara Malaysia;
- mengembangkan dan/atau meningkatkan fungsi pusat kegiatan
ekonomi di PKN dan PKW yang berdekatan/menghadap badan
air;
- mengembangkan dan/atau meningkatkan fungsi jaringan
drainase di PKN dan PKW yang terintegrasi dengan sungai;

www.djpp.depkumham.go.id

---

17 2012, No.10

- menata PKN dan PKW yang adaptif terhadap ancaman bencana
banjir; dan
- mengendalikan perkembangan fisik PKN dan PKW untuk
kelestarian lahan pertanian pangan berkelanjutan dan kawasan
berfungsi lindung.

(2) Pengembangan PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan hasil

pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi yang
didukung oleh pengelolaan limbah industri terpadu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- pusat industri hilir pengolahan hasil pertambangan mineral,
batubara, serta minyak dan gas bumi di PKN Kawasan Perkotaan
Balikpapan-Tenggarong-Samarinda-Bontang dan PKN Tarakan;
dan
- pusat industri pengolahan hasil pertambangan mineral, batubara,
serta minyak dan gas bumi di PKW Muara Teweh, PKW Tanjung
Redeb, PKW Sangata, PKW/PKSN Nunukan, PKW Tanjung Selor,
PKW Malinau, dan PKW Tanah Grogot.

(3) Pengembangan PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan

lanjut dan industri jasa hasil perkebunan kelapa sawit dan karet yang
berdaya saing dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
- pusat industri hilir pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit
dan karet di PKN Palangkaraya, PKN Banjarmasin, dan PKN
Kawasan Perkotaan Balikpapan-Tenggarong-Samarinda-Bontang;
dan
- pusat industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit dan
karet di PKW Singkawang, PKW Sambas, PKW Ketapang, PKW
Putussibau, PKW/PKSN Entikong, PKW Sanggau, PKW Sintang,
PKW Kuala Kapuas, PKW Pangkalan Bun, PKW Buntok, PKW
Muara Teweh, PKW Sampit, PKW Amuntai, PKW Martapura, PKW
Marabahan, PKW Kotabaru, PKW Sangata, PKW/PKSN Nunukan,
PKW Tanjung Selor, PKW Tanah Grogot, PKW Sendawar, PKW
Malinau, PKSN Simanggaris, PKSN Long Midang, dan PKSN Long
Pahangai.

(4) Pengembangan PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan hasil

hutan yang berdaya saing dan ramah lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- pusat industri hilir pengolahan hasil hutan di PKN Palangkaraya
dan PKN Kawasan Perkotaan Balikpapan-Tenggarong-Samarinda-
Bontang; dan

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.10 18

- pusat pengolahan hasil hutan di PKW Ketapang, PKW Putussibau,
PKW/PKSN Entikong, PKW Sanggau, PKW Sintang, PKW Kuala
Kapuas, PKW Pangkalan Bun, PKW Buntok, PKW Muara Teweh,
PKW Sampit, PKW Tanjung Redeb, PKW Sangata, PKW/PKSN
Nunukan, PKW Tanjung Selor, PKW Malinau, PKW Tanlumbis,
dan PKW Sendawar.

(5) Pengembangan PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan dan

industri jasa hasil pertanian tanaman pangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d dilakukan di PKN Pontianak, PKN Palangkaraya,
PKN Banjarmasin, PKW Mempawah, PKW Singkawang, PKW Sambas,
PKW Ketapang, PKW/PKSN Entikong, PKW Sanggau, PKW Sintang,
PKW Kuala Kapuas, PKW Pangkalan Bun, PKW Buntok, PKW Muara
Teweh, PKW Sampit, PKW Amuntai, PKW Martapura, PKW
Marabahan, dan PKW Kotabaru.

(6) Pengembangan PKN dan PKW sebagai pusat industri pengolahan dan

industri jasa hasil perikanan yang ramah lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan di PKN Pontianak, PKN
Palangkaraya, PKN Banjarmasin, PKN Kawasan Perkotaan
Balikpapan-Tenggarong-Samarinda-Bontang, PKN Tarakan, PKW
Mempawah, PKW Singkawang, PKW Sambas, PKW Ketapang, PKW
Sanggau, PKW Sintang, PKW Pangkalan Bun, PKW Kuala Kapuas,
PKW Martapura, PKW Marabahan, PKW Kotabaru, PKW Tanjung
Redeb, PKW/PKSN Nunukan, PKW Tanjung Selor, dan PKW Sangata.

(7) Pengembangan PKN, PKW, dan PKSN sebagai pusat pengembangan

ekowisata dan wisata budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f meliputi:
- pusat pengembangan ekowisata di PKN Pontianak, PKN
Palangkaraya, PKN Banjarmasin, PKN Kawasan Perkotaan
Balikpapan-Tenggarong-Samarinda-Bontang, PKW Putussibau,
PKW Pangkalan Bun, PKW Buntok, PKW Kotabaru, PKW Tanjung
Redeb, PKW Tanjung Selor, PKW Malinau, PKW Tanah Grogot,
PKSN Nanga Badau, PKSN Long Midang, PKSN Long Pahangai, dan
PKSN Long Nawang; dan
- pusat pengembangan wisata budaya di PKN Pontianak, PKN
Palangkaraya, PKN Banjarmasin, PKN Kawasan Perkotaan
Balikpapan-Tenggarong-Samarinda-Bontang, PKW Mempawah,
PKW Putussibau, PKW Sintang, PKW Amuntai, PKW Sangata,
PKW/PKSN Nunukan, dan PKW Sendawar.

(8) Pengembangan dan peningkatan fungsi PKSN sebagai pusat kegiatan

pertahanan dan keamanan negara, pertumbuhan ekonomi, pintu
gerbang internasional, serta simpul transportasi di kawasan
perbatasan negara dengan Negara Malaysia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf g meliputi:

www.djpp.depkumham.go.id

---

19 2012, No.10

- pengembangan baru PKSN dilakukan di PKSN Paloh-Aruk, PKSN
Jagoibabang, PKSN Nanga Badau, PKSN Jasa, PKSN Simanggaris,
PKSN Long Midang, PKSN Long Pahangai, dan PKSN Long Nawang;
dan
- peningkatan fungsi PKSN dilakukan di PKSN Entikong dan PKSN
Nunukan.

(9) Pengembangan pusat kegiatan ekonomi di PKN dan PKW yang

berdekatan/menghadap badan air sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf h dilakukan di PKN Pontianak, PKN Palangkaraya, PKN

Banjarmasin, PKN Kawasan Perkotaan Balikpapan-Tenggarong-
Samarinda-Bontang, PKW Mempawah, PKW Sambas, PKW Ketapang,
PKW Putussibau, PKW Sanggau, PKW Sintang, PKW Kuala Kapuas,
PKW Pangkalan Bun, PKW Buntok, PKW Muara Teweh, PKW Sampit,
PKW Martapura, PKW Marabahan, PKW Tanjung Redeb, PKW
Sangata, PKW Tanjung Selor, dan PKW Tanah Grogot.

(10) Pengembangan jaringan drainase di PKN dan PKW yang terintegrasi

dengan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i meliputi
pengembangan jaringan drainase di:
- PKN Pontianak yang terintegrasi dengan Sungai Kapuas;
- PKN Palangkaraya yang terintegrasi dengan Sungai Kahayan;
- PKN Banjarmasin yang terintegrasi dengan Sungai Barito;
- PKN Kawasan Perkotaan Balikpapan-Tenggarong-Samarinda-
Bontang yang terintegrasi dengan Sungai Mahakam;
- PKW Mempawah yang terintegrasi dengan Sungai Mempawah;
- PKW Sambas yang terintegrasi dengan Sungai Sambas;
- PKW Ketapang yang terintegrasi dengan Sungai Pawan;
- PKW Putussibau dan PKW Sanggau yang terintegrasi dengan
Sungai Kapuas;
- PKW Sintang yang terintegrasi dengan Sungai Melawi;
- PKW Kuala Kapuas yang terintegrasi dengan Sungai Kapuas dan
Sungai Kahayan;
- PKW Pangkalan Bun yang terintegrasi dengan Sungai Lamandau;
- PKW Buntok, PKW Muara Teweh, PKW Martapura, dan PKW
Marabahan yang terintegrasi dengan Sungai Barito;
- PKW Sampit yang terintegrasi dengan Sungai Mentaya;
- PKW Tanjung Redeb yang terintegrasi dengan Sungai Berau;
- PKW Sangata yang terintegrasi dengan Sungai Sangata;

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.10 20

  • PKW Tanjung Selor yang terintegrasi dengan Sungai Kayan; dan
  • PKW Tanah Grogot yang terintegrasi dengan Sungai Mahakam.

(11) Penataan kawasan perkotaan yang adaptif terhadap ancaman bencana

banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dilakukan di PKN
Pontianak, PKN Palangkaraya, PKN Banjarmasin, PKN Kawasan
Perkotaan Balikpapan-Tenggarong-Samarinda-Bontang, PKW
Mempawah, PKW Sambas, PKW Ketapang, PKW Putussibau, PKW
Sanggau, PKW Sintang, PKW Kuala Kapuas, PKW Pangkalan Bun,
PKW Buntok, PKW Muara Teweh, PKW Sampit, PKW Martapura, PKW
Marabahan, PKW Tanjung Redeb, PKW Sangata, PKW Tanjung Selor,
dan PKW Tanah Grogot.

(12) Pengendalian perkembangan fisik PKN dan PKW untuk kelestarian

lahan pertanian pangan berkelanjutan dan kawasan berfungsi lindung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dilakukan di PKN
Pontianak, PKN Palangkaraya, PKN Banjarmasin, PKN Kawasan
Perkotaan Balikpapan-Tenggarong-Samarinda-Bontang, PKW
Putussibau, dan PKW Malinau.

(13) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem perkotaan nasional di

Pulau Kalimantan secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Paragraf 2
Sistem Jaringan Transportasi Nasional

Pasal 19

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi

nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b
terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
- sistem jaringan transportasi darat;
- sistem jaringan transportasi laut; dan
- sistem jaringan transportasi udara.

(2) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi

darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas strategi
operasionalisasi perwujudan:
- jaringan jalan nasional;
- jaringan jalur kereta api nasional; dan
- jaringan transportasi sungai dan penyeberangan.

(3) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi laut

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas strategi
operasionalisasi perwujudan:

www.djpp.depkumham.go.id

---

21 2012, No.10

  • tatanan kepelabuhanan; dan
  • alur pelayaran.

(4) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi

udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas
strategi operasionalisasi perwujudan:
- tatanan kebandarudaraan; dan
- ruang udara untuk penerbangan.

Pasal 20

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalan nasional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a meliputi:
- mengembangkan dan memantapkan jaringan jalan arteri primer,
jaringan jalan kolektor primer, dan jaringan jalan strategis
nasional pada Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan,
Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Kalimantan, Jaringan Jalan
Lintas Utara Pulau Kalimantan, dan jaringan jalan pengumpan
Pulau Kalimantan secara bertahap, untuk meningkatkan
keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional dan mendorong
perekonomian di Pulau Kalimantan;
- mengembangkan jaringan jalan strategis nasional untuk
meningkatkan aksesibilitas di kawasan perbatasan negara yang
berbatasan dengan Negara Malaysia dengan memperhatikan
keberadaan kawasan berfungsi lindung;
- mengembangkan jaringan jalan nasional yang menghubungkan
perkotaan nasional sebagai pusat pertumbuhan dengan
pelabuhan dan bandar udara untuk mendukung pemasaran dan
distribusi produk unggulan;
- mengembangkan jaringan jalan bebas hambatan untuk melayani
PKN sebagai pusat pertumbuhan utama; dan
- mengembangkan jaringan jalan nasional yang terpadu dengan
jaringan jalur kereta api, pelabuhan, bandar udara, serta
transportasi sungai dan penyeberangan untuk membuka
keterisolasian wilayah.

(2) Pengembangan dan pemantapan jaringan jalan arteri primer, jaringan

jalan kolektor primer, dan jaringan jalan strategis nasional pada
Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan, Jaringan Jalan
Lintas Tengah Pulau Kalimantan, Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau
Kalimantan, dan jaringan jalan pengumpan Pulau Kalimantan secara
bertahap, untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan perkotaan
nasional dan mendorong perekonomian di Pulau Kalimantan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.10 22

- jaringan jalan arteri primer pada Jaringan Jalan Lintas Selatan
Pulau Kalimantan, yang merupakan bagian dari Jaringan Jalan
Trans Kalimantan, yang menghubungkan:

1. Sei Pinyuh - Pontianak - Tayan - Nanga Tayap - Kudangan -
Penopa - Nanga Bulik - Pangkalan Bun - Sampit - Kotabesi -
Kasongan - Palangkaraya - Pulang Pisau - Kuala Kapuas -
Banjarmasin - Liang Anggang;

1. Kuaro-Kademan-Penajam-Balikpapan-Loa Janan-Samarinda;

- jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan Jalan Lintas Selatan
Pulau Kalimantan, yang merupakan bagian dari Jaringan Jalan
Trans Kalimantan, yang menghubungkan:

1. Tanah Hitam - Sambas - Pemangkat - Singkawang - Sei Duri
- Mempawah - Sei Pinyuh;

1. Liang Anggang - Pelaihari - Pagatan - Batulicin - Batuaji -
Tanah Grogot - Kuaro;
1. Samarinda - Bontang - Sangata - Simpang Perdau - Muara
Wahau - Labanan - Tanjung Redeb - Tanjung Selor - Malinau
- Mensalong - Simanggaris;
- jaringan jalan strategis nasional pada Jaringan Jalan Lintas
Selatan Pulau Kalimantan yang menghubungkan Tanah Hitam-
Temajuk;
- jaringan jalan arteri primer pada Jaringan Jalan Lintas Tengah
Pulau Kalimantan yang menghubungkan Sei Pinyuh-Sosok-
Tanjung;

- jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan Jalan Lintas Tengah
Pulau Kalimantan yang menghubungkan:

1. Tanjung-Sanggau-Sekadau-Tebelian-Nanga Pinoh;

1. Tumbang Samba - Rabambang - Tumbang Jutuh - Kuala
Kurun - Puruk Cahu - Muara Laung - Muara Teweh - Damai -
Simpang Blusuh - Resak - Kotabangun - Tenggarong - Loa
Janan - Samarinda;

- jaringan jalan strategis nasional pada Jaringan Jalan Lintas
Tengah Pulau Kalimantan yang menghubungkan Nanga Pinoh-
Tumbang Nanga-Tumbang Senamang-Tumbang Samba;

- jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan Jalan Lintas Utara
Pulau Kalimantan yang menghubungkan Nanga Badau-Putussibau;

- jaringan jalan strategis nasional pada Jaringan Jalan Lintas Utara
Pulau Kalimantan yang menghubungkan:

www.djpp.depkumham.go.id

---

23 2012, No.10

1. Temajuk-Aruk-Jagoibabang-Entikong-Jasa-Nanga Badau;
1. Putussibau-Long Pahangai-Long Nawang-Malinau-Long Midang;
- jaringan jalan arteri primer pada jaringan jalan pengumpan Pulau
Kalimantan yang menghubungkan:
1. Tanjung-Balai Karangan-Entikong;
1. Tayan-Sosok;
1. Liang Anggang - Martapura - Rantau - Kandangan - Pantai
Hambawang - Barabai - Paringin - Tanjung - Muara Koman -
Batu Sopang-Kuaro;
- jaringan jalan kolektor primer pada jaringan jalan pengumpan
Pulau Kalimantan yang menghubungkan:
1. Tanah Hitam-Galing;
1. Tebelian-Sintang-Putussibau;
1. Ketapang-Nanga Tayap;
1. Rabambang-Tumbang Taleken-Takaras-Simpang Sungai Asem;
1. Muara Teweh-Ampah-Tamiang Layang-Kelua;
1. Barabai-Mabuun;
1. Simpang Serapat-Benua Anyar;
1. Simpang Perdau-Maloi;
1. Simpang Damai-Sendawar-Long Bangun-Long Pahangai;
1. Anjungan-Bengkayang-Sanggauledo;
- jaringan jalan strategis nasional pada jaringan jalan pengumpan
Pulau Kalimantan yang menghubungkan:
1. Mensalong-Tanlumbis;
1. Palangkaraya-Bukitliti-Buntok-Ampah;
1. Galing-Aruk;
1. Sampit-Bagendang-Ujung Pandaran.

(3) Pengembangan jaringan jalan strategis nasional untuk meningkatkan

aksesibilitas di kawasan perbatasan negara yang berbatasan dengan
Negara Malaysia dengan memperhatikan keberadaan kawasan
berfungsi lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan pada Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Kalimantan yang
menghubungkan Temajuk - Aruk - Jagoibabang - Entikong - Jasa -
Nanga Badau - Putussibau - Long Pahangai - Long Nawang - Malinau -
Long Midang.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.10 24

(4) Pengembangan jaringan jalan nasional yang menghubungkan

kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pertumbuhan dengan
pelabuhan dan bandar udara untuk mendukung pemasaran dan
distribusi produk unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan:

- PKN Pontianak dengan Pelabuhan Pontianak (Kota Pontianak) dan
Bandar Udara Supadio (Kabupaten Kubu Raya);

- PKN Palangkaraya dengan Bandar Udara Tjilik Riwut (Kota
Palangkaraya);

- PKN Banjarmasin dengan Pelabuhan Banjarmasin (Kota
Banjarmasin) dan Bandar Udara Syamsuddin Noor (Kota
Banjarmasin);
- PKN Kawasan Perkotaan Balikpapan-Tenggarong-Samarinda-
Bontang dengan Pelabuhan Balikpapan (Kota Balikpapan),
Pelabuhan Samarinda (Kota Samarinda), Pelabuhan Tanjung
Santan (Kota Bontang), dan Bandar Udara Sepinggan (Kota
Balikpapan), Bandar Udara Samarinda Baru (Kota Samarinda),
serta Bandar Udara Bontang (Kota Bontang);

- PKN Tarakan dengan Pelabuhan Tarakan (Kota Tarakan) dan
Bandar Udara Juwata (Kota Tarakan);
- PKW Ketapang dengan Pelabuhan Ketapang (Kabupaten
Ketapang) dan Bandar Udara Rahadi Usman (Kabupaten
Ketapang);
- PKW Pangkalan Bun dengan Pelabuhan Kumai (Kabupaten
Kotawaringin Barat) dan Bandar Udara Iskandar (Kabupaten
Kotawaringin Barat);

- PKW Kotabaru dengan Pelabuhan Batulicin (Kabupaten Tanah
Bumbu) dan Bandar Udara Stagen (Kabupaten Kotabaru);

- PKW Tanjung Redeb dengan Pelabuhan Tanjung Redeb
(Kabupaten Berau) dan Bandar Udara Kalimarau-Berau
(Kabupaten Berau);
- PKW Sangata dengan Pelabuhan Tanjung Sangata (Kabupaten
Kutai Timur);

- PKW Nunukan dengan Pelabuhan Nunukan (Kabupaten
Nunukan) dan Bandar Udara Nunukan (Kabupaten Nunukan);
dan

- PKW Tanah Grogot dengan Pelabuhan Tanah Grogot (Kabupaten
Paser).

www.djpp.depkumham.go.id

---

25 2012, No.10

(5) Pengembangan jaringan jalan bebas hambatan untuk melayani PKN

sebagai pusat pertumbuhan utama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d meliputi jaringan jalan bebas hambatan antarkota yang

menghubungkan:
- Banjarmasin-Liang Anggang;
- Simpang Penajam-Balikpapan;
- Balikpapan-Samarinda;
- Samarinda-Tenggarong;
- Sei Pinyuh-Pontianak;
- Pontianak-Tayan;
- Liang Anggang-Pelaihari;
- Singkawang-Mempawah;
- Mempawah-Sei Pinyuh;
- Kuala Kapuas-Banjarmasin;
- Marabahan-Banjarmasin;
- Liang Anggang-Martapura;
- Pelaihari-Pagatan;
- Pagatan-Batulicin;
- Batulicin-Tanah Grogot (Kuaro);
- Tanah Grogot-Penajam;
- Samarinda-Bontang; dan
- Bontang-Sangata.

(6) Pengembangan jaringan jalan nasional yang terpadu dengan jaringan

jalur kereta api, pelabuhan, bandar udara, serta transportasi sungai
dan penyeberangan untuk membuka keterisolasian wilayah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
- Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Kalimantan, Jaringan Jalan
Lintas Tengah Pulau Kalimantan, dan Jaringan Jalan Lintas
Selatan Pulau Kalimantan yang terpadu dengan Jaringan Jalur
Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Barat dan
Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan
Bagian Timur;
- Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan yang terpadu
dengan Pelabuhan Pontianak (Kota Pontianak), Pelabuhan
Ketapang (Kabupaten Ketapang), Pelabuhan Kumai (Kabupaten
Kotawaringin Barat), Pelabuhan Banjarmasin (Kota Banjarmasin),
Pelabuhan Batulicin (Kabupaten Tanah Bumbu), Pelabuhan
Tanah Grogot (Kabupaten Paser), Pelabuhan Balikpapan (Kota

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.10 26

Balikpapan), Pelabuhan Samarinda (Kota Samarinda), Pelabuhan
Tanjung Santan (Kota Bontang), Pelabuhan Tanjung Sangata
(Kabupaten Kutai Timur), Pelabuhan Tanjung Redeb (Kabupaten
Berau), Pelabuhan Tanjung Selor (Kabupaten Bulungan),
Pelabuhan Tarakan (Kota Tarakan), dan Pelabuhan Nunukan
(Kabupaten Nunukan);
- Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Kalimantan yang terpadu
dengan Bandar Udara Paloh (Kabupaten Sambas) dan Bandar
Udara Pangsuma (Kabupaten Kapuas Hulu);
- Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Kalimantan yang terpadu
dengan Bandar Udara Susilo (Kabupaten Sintang) dan Bandar
Udara Samarinda Baru (Kota Samarinda);
- Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan yang terpadu
dengan Bandar Udara Supadio (Kabupaten Kubu Raya), Bandar
Udara Tjilik Riwut (Kota Palangkaraya), Bandar Udara
Syamsuddin Noor (Kota Banjarmasin), Bandar Udara Sepinggan
(Kota Balikpapan), Bandar Udara Samarinda Baru (Kota
Samarinda), Bandar Udara Paloh (Kabupaten Sambas), Bandar
Udara Rahadi Usman (Kabupaten Ketapang), Bandar Udara
Iskandar (Kabupaten Kotawaringin Barat), Bandar Udara Stagen
(Kabupaten Kotabaru), Bandar Udara Kalimarau-Berau
(Kabupaten Berau), Bandar Udara Nunukan (Kabupaten
Nunukan), dan Bandar Udara Bontang (Kota Bontang);
- Jaringan Jalan Lintas Utara yang terpadu dengan jaringan
transportasi sungai di Sungai Sambas, Sungai Kapuas, dan
Sungai Kayan;
- Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Kalimantan yang terpadu
dengan jaringan transportasi sungai di Sungai Mempawah,
Sungai Landak, Sungai Kapuas, Sungai Kahayan, Sungai
Sebangau, Sungai Barito, dan Sungai Mahakam;
- Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan yang terpadu
dengan jaringan transportasi sungai di Sungai Sambas, Sungai
Kapuas, Sungai Barito, Sungai Mahakam, Sungai Kapuas, Sungai
Mentaya, Sungai Lamandau, Sungai Kelay, Sungai Kandilo,
Sungai Kahayan, Sungai Sembakung, Sungai Sebuku, Sungai
Sesayap, Sungai Kayan, Sungai Sebangau, Sungai Katingan,
Sungai Arut, Sungai Pawan, dan Sungai Melawi; dan
- Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan yang terpadu
dengan jaringan penyeberangan sabuk utara, jaringan
penyeberangan sabuk tengah, dan jaringan penyeberangan
penghubung sabuk.

www.djpp.depkumham.go.id

---

27 2012, No.10

(7) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalan nasional di Pulau

Kalimantan secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 21

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalur kereta api nasional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b meliputi:
- mengembangkan jaringan jalur kereta api untuk menghubungkan
kawasan perkotaan nasional, sentra produksi komoditas
unggulan, jaringan jalan, pelabuhan, dan bandar udara; dan
- mengembangkan jaringan jalur kereta api untuk meningkatkan
aksesibilitas di kawasan perbatasan negara.

(2) Pengembangan jaringan jalur kereta api untuk menghubungkan

kawasan perkotaan nasional, sentra produksi komoditas unggulan,
jaringan jalan, pelabuhan, dan bandar udara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan
Bagian Barat yang melalui:
1. Palangkaraya-Sampit-Nanga Bulik-Nanga Tayap-Sanggau;
1. Sanggau-Pontianak;
1. Pontianak-Mempawah-Singkawang-Sambas-batas negara;
1. Sambas-Bengkayang-Ngabang-Sanggau-Sintang-Putussibau;
1. Pontianak-Ngabang;
- Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan
Bagian Timur yang melalui:
1. Batas negara - Simanggaris - Malinau - Tanjung Selor -
Tanjung Redeb - Sangkulirang - Sangata - Bontang;
1. Bontang-Samarinda-Balikpapan;
1. Balikpapan-Tanah Grogot-Tanjung-Ampah;
1. Ampah-Muara Teweh;
1. Muara Teweh-Puruk Cahu;
1. Ampah-Bangkuang;
1. Ampah-Buntok-Palangkaraya;
1. Batulicin - Pelaihari - Banjarmasin - Kuala Kapuas - Pulang
Pisau - Palangkaraya;
1. Samarinda-Tenggarong-Kotabangun.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.10 28

(3) Pengembangan jaringan jalur kereta api untuk meningkatkan

aksesibilitas di kawasan perbatasan negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi jaringan jalur kereta api antarkota di
kawasan perbatasan negara yang menghubungkan:

  • Malinau-Simanggaris-batas negara; dan
  • Sambas-batas negara.

(4) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan jalur kereta api

nasional di Pulau Kalimantan secara lebih rinci tercantum dalam
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

Pasal 22

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan transportasi sungai dan

penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf
c meliputi:

- mengembangkan jaringan transportasi sungai untuk melayani
PKN, PKW, dan kawasan permukiman pada bagian hulu sungai;

- mengembangkan jaringan transportasi sungai yang terpadu
dengan jaringan transportasi darat lainnya;

- mengembangkan jaringan transportasi sungai untuk melayani
pengangkutan batubara, hasil hutan, dan komoditas unggulan
lainnya;

- meningkatkan fungsi terusan yang menghubungkan antaralur
pelayaran sungai; dan

- mengembangkan jaringan transportasi penyeberangan untuk
membuka keterisolasian wilayah pulau-pulau kecil terluar,
meningkatkan keterkaitan antarprovinsi di Pulau Kalimantan
dengan provinsi di luar Pulau Kalimantan, dan antarnegara.

(2) Pengembangan jaringan transportasi sungai untuk melayani PKN,

PKW, dan kawasan permukiman pada bagian hulu sungai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di:

- jaringan transportasi Sungai Kapuas yang menghubungkan PKW
Putussibau, PKW Sintang, dan PKW Sanggau, dengan PKN
Pontianak;

- jaringan transportasi Sungai Barito yang menghubungkan PKW
Muara Teweh dan PKW Buntok, dengan PKN Banjarmasin;

- jaringan transportasi Sungai Kapuas yang melayani PKW Kuala
Kapuas;

www.djpp.depkumham.go.id

---

29 2012, No.10

- jaringan transportasi Sungai Mahakam yang menghubungkan
PKW Sendawar dengan PKN Kawasan Perkotaan Balikpapan-
Tenggarong-Samarinda-Bontang;

- jaringan transportasi Sungai Nagara yang menghubungkan PKW
Amuntai dengan PKN Banjarmasin;

- jaringan transportasi Sungai Mentaya yang menghubungkan PKW
Sampit dengan pusat-pusat pemukiman di bagian hulu Sungai
Mentaya;

- jaringan transportasi Sungai Lamandau yang menghubungkan
PKW Pangkalan Bun dengan pusat-pusat pemukiman di bagian
hulu Sungai Lamandau;

- jaringan transportasi Sungai Kelay yang menghubungkan PKW
Tanjung Redeb dengan pusat-pusat pemukiman di bagian hulu
Sungai Kelay;

- jaringan transportasi Sungai Kandilo yang menghubungkan PKW
Tanah Grogot dengan pusat-pusat pemukiman di bagian hulu
Sungai Kandilo;

- jaringan transportasi Sungai Sembakung yang menghubungkan
pusat-pusat pemukiman di bagian hulu dengan bagian hilir
Sungai Sembakung;

- jaringan transportasi Sungai Sebuku yang menghubungkan
pusat-pusat pemukiman di bagian hulu dengan bagian hilir
Sungai Sebuku;
- jaringan transportasi Sungai Sesayap yang menghubungkan
pusat-pusat pemukiman di bagian hulu dengan bagian hilir
Sungai Sesayap;
- jaringan transportasi Sungai Kayan yang menghubungkan PKW
Tanjung Selor dengan pusat-pusat pemukiman di bagian hulu
Sungai Kayan;
- jaringan transportasi Sungai Sambas yang menghubungkan
pusat-pusat pemukiman di bagian hulu dengan bagian hilir
Sungai Sambas;

- jaringan transportasi Sungai Kahayan yang menghubungkan PKN
Palangkaraya dengan pusat-pusat pemukiman di bagian hulu
Sungai Kahayan;

- jaringan transportasi Sungai Sebangau yang menghubungkan
pusat-pusat pemukiman di bagian hulu dengan bagian hilir
Sungai Sebangau;

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.10 30

- jaringan transportasi Sungai Katingan yang menghubungkan
pusat-pusat permukiman di bagian hulu dengan bagian hilir
Sungai Katingan;
- jaringan transportasi Sungai Arut yang menghubungkan pusat-
pusat pemukiman di bagian hulu dengan dengan bagian hilir
Sungai Arut;
- jaringan transportasi Sungai Pawan yang menghubungkan pusat-
pusat permukiman di bagian hulu dengan bagian hilir Sungai
Pawan; dan
- jaringan transportasi Sungai Melawi yang menghubungkan pusat-
pusat permukiman di bagian hulu dengan bagian hilir Sungai
Melawi.

(3) Pengembangan jaringan transportasi sungai yang terpadu dengan

jaringan transportasi darat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dilakukan pada jaringan transportasi sungai yang terpadu

dengan Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan, Jaringan
Jalan Lintas Tengah Pulau Kalimantan, dan Jaringan Jalur Kereta Api
Lintas Selatan Pulau Kalimantan Bagian Barat.

(4) Pengembangan jaringan transportasi sungai untuk melayani

pengangkutan batubara, hasil hutan, dan komoditas unggulan
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan pada
jaringan transportasi Sungai Kapuas, Sungai Mahakam, Sungai
Kahayan, Sungai Barito, Sungai Jelai, Sungai Pawan, Sungai
Lamandau, Sungai Mentaya, Sungai Kayan, Sungai Sembakung,
Sungai Sesayap, dan Sungai Kelay.

(5) Peningkatan fungsi terusan yang menghubungkan antaralur

pelayaran sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
meliputi:
- Terusan Kelampan yang menghubungkan Sungai Kapuas dengan
Sungai Kahayan;
- Terusan Serapat yang menghubungkan Sungai Kapuas dengan
Sungai Barito;
- Terusan Hantipan yang menghubungkan Sungai Kapuas dengan
Sungai Barito;
- Terusan Raya yang menghubungkan Sungai Kapuas dengan
Sungai Kahayan;
- Terusan Tamban yang menghubungkan Sungai Kapuas dengan
Sungai Barito; dan
- Terusan Basarang yang menghubungkan Sungai Kapuas dengan
Sungai Kahayan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

31 2012, No.10

(6) Pengembangan jaringan transportasi penyeberangan untuk membuka

keterisolasian wilayah pulau-pulau kecil terluar, meningkatkan
keterkaitan antarprovinsi di Pulau Kalimantan dengan provinsi di luar
Pulau Kalimantan, dan antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf e meliputi:

- lintas penyeberangan untuk membuka keterisolasian wilayah
pulau-pulau kecil terluar yang menghubungkan:

1. Nunukan-Pulau Sebatik;

1. Tanjung Redeb-Pulau Maratua;

1. Tanjung Redeb-Pulau Sambit;
- lintas penyeberangan antarprovinsi yang menghubungkan:

1. Balikpapan-Mamuju (Pulau Sulawesi);

1. Sampit-Semarang (Pulau Jawa);

1. Batulicin-Garongkong (Pulau Sulawesi);
1. Bahaur-Lamongan (Pulau Jawa);

1. Kumai-Kendal (Pulau Jawa);

1. Pontianak-Batam (Pulau Sumatera) yang merupakan bagian
dari jaringan penyeberangan sabuk utara;

1. Nunukan-Tarakan-Toli-Toli (Pulau Sulawesi) yang
merupakan bagian dari jaringan penyeberangan sabuk
utara;

1. Ketapang-Manggar (Pulau Sumatera) yang merupakan
bagian dari jaringan penyeberangan sabuk tengah;

1. Batulicin-Barru (Pulau Sulawesi) yang merupakan bagian
dari jaringan penyeberangan sabuk tengah;

1. Balikpapan-Taipa (Pulau Sulawesi) yang merupakan bagian
dari jaringan penyeberangan sabuk tengah;

1. Pontianak-Tanjung Pandan (Pulau Sumatera) yang
merupakan bagian dari jaringan penyeberangan
penghubung sabuk;

1. Banjarmasin-Semarang (Pulau Jawa) yang merupakan
bagian dari jaringan penyeberangan penghubung sabuk;

1. Pontianak-Semarang (Pulau Jawa) yang merupakan bagian
dari jaringan penyeberangan penghubung sabuk;

1. Banjarmasin-Lamongan (Pulau Jawa) yang merupakan
bagian dari jaringan penyeberangan penghubung sabuk;

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.10 32

1. Balikpapan-Lamongan (Pulau Jawa) yang merupakan bagian
dari jaringan penyeberangan penghubung sabuk;
- lintas penyeberangan antarnegara yang menghubungkan
Nunukan-Tawau (Malaysia).

(7) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan transportasi sungai dan

penyeberangan di Pulau Kalimantan secara lebih rinci tercantum
dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

Pasal 23

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kepelabuhanan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a meliputi:
- mengembangkan dan memantapkan pelabuhan yang melayani
kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan
kawasan andalan menuju pasar nasional dan internasional;
- mengembangkan akses dan jasa kepelabuhanan di sepanjang
Alur Laut Kepulauan Indonesia I dan Alur Laut Kepulauan
Indonesia II;
- mengembangkan pelabuhan yang terpadu dengan pengembangan
jaringan transportasi lainnya; dan
- memanfaatkan bersama pelabuhan guna kepentingan pertahanan
dan keamanan negara.

(2) Pengembangan dan pemantapan pelabuhan yang melayani kawasan

perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan kawasan andalan
menuju pasar nasional dan internasional sebagaimana dimaksud
ayat (1) huruf a dilakukan di:
- Pelabuhan Pontianak (Kota Pontianak) sebagai pelabuhan utama
untuk melayani PKN Pontianak dan PKW Mempawah sebagai
pusat pengembangan Kawasan Andalan Laut Pontianak dan
Sekitarnya, Kawasan Andalan Pontianak dan Sekitarnya, PKW
Sambas dan PKW Singkawang sebagai pusat pengembangan
Kawasan Andalan Singkawang dan Sekitarnya, PKW Putussibau
sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Kapuas Hulu dan
Sekitarnya, PKW Sanggau dan PKW Sintang sebagai pusat
pengembangan Kawasan Andalan Sanggau;
- Pelabuhan Banjarmasin (Kota Banjarmasin) sebagai pelabuhan
utama untuk melayani PKN Banjarmasin, PKW Marabahan, dan
PKW Martapura sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan
Banjarmasin Raya dan Sekitarnya, PKW Amuntai sebagai pusat
pengembangan Kawasan Andalan Kandangan dan Sekitarnya,
PKN Palangkaraya dan PKW Kuala Kapuas sebagai pusat
pengembangan Kawasan Andalan Kuala Kapuas;

www.djpp.depkumham.go.id

---

33 2012, No.10

- Pelabuhan Balikpapan (Kota Balikpapan) sebagai pelabuhan
utama untuk melayani PKN Kawasan Perkotaan Balikpapan-
Tenggarong-Samarinda-Bontang sebagai pusat pengembangan
Kawasan Andalan Bontang-Samarinda-Tenggarong-Balikpapan-
Penajam dan Sekitarnya (Bonsamtebajam) dan Kawasan Andalan
Laut Bontang-Tarakan dan Sekitarnya, dan PKW Buntok sebagai
pusat pengembangan Kawasan Andalan Buntok;
- Pelabuhan Tarakan (Kota Tarakan) sebagai pelabuhan utama
untuk melayani PKN Tarakan, PKW Malinau, dan PKW Tanlumbis
sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Tarakan-Tanjung
Salas-Nunukan-Pulau Bunyu-Malinau (Tatapanbuma) dan
Sekitarnya serta Kawasan Andalan Laut Bontang-Tarakan dan
Sekitarnya;
- Pelabuhan Ketapang (Kabupaten Ketapang) sebagai pelabuhan
pengumpul untuk melayani PKW Ketapang sebagai pusat
pengembangan Kawasan Andalan Ketapang dan Sekitarnya serta
Kawasan Andalan Laut Ketapang dan Sekitarnya;
- Pelabuhan Kumai, termasuk Terminal Bumiharjo (Kabupaten
Kotawaringin Barat), sebagai pelabuhan pengumpul untuk
melayani PKW Pangkalan Bun sebagai pusat pengembangan
Kawasan Andalan Sampit-Pangkalan Bun dan Kawasan Andalan
Laut Kuala Pembuang;
- Pelabuhan Batulicin (Kabupaten Tanah Bumbu) sebagai
pelabuhan pengumpul untuk melayani PKW Kotabaru sebagai
pusat pengembangan Kawasan Andalan Batulicin dan Kawasan
Andalan Laut Pulau Laut;
- Pelabuhan Sampit, termasuk Terminal Bagendang (Kabupaten
Kotawaringin Timur), sebagai pelabuhan pengumpul untuk
melayani PKW Sampit sebagai pusat pengembangan Kawasan
Andalan Sampit-Pangkalan Bun;
- Pelabuhan Nunukan (Kabupaten Nunukan) sebagai pelabuhan
pengumpul untuk melayani PKW/PKSN Nunukan, PKW Malinau,
dan PKW Tanlumbis sebagai pusat pengembangan Kawasan
Andalan Tatapanbuma dan Sekitarnya, serta Kawasan Andalan
Laut Bontang-Tarakan dan Sekitarnya;
- Pelabuhan Samarinda (Kota Samarinda) sebagai pelabuhan
pengumpul untuk melayani PKN Kawasan Perkotaan Balikpapan-
Tenggarong-Samarinda-Bontang sebagai pusat pengembangan
Kawasan Andalan Sangkulirang-Sangata-Muara Wahau
(Sasamawa), Kawasan Andalan Bonsamtebajam dan Sekitarnya,
serta Kawasan Andalan Laut Bontang-Tarakan dan Sekitarnya;

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.10 34

- Pelabuhan Tanjung Sangata (Kabupaten Kutai Timur) sebagai
pelabuhan pengumpul untuk melayani PKW Sangata sebagai
pusat pengembangan Kawasan Andalan Sasamawa dan Kawasan
Andalan Laut Bontang-Tarakan dan Sekitarnya;
- Pelabuhan Tanjung Redeb (Kabupaten Berau) sebagai pelabuhan
pengumpul untuk melayani PKW Tanjung Redeb sebagai pusat
pengembangan Kawasan Andalan Tanjung Redeb dan Sekitarnya
serta Kawasan Andalan Laut Bontang-Tarakan dan Sekitarnya;
- Pelabuhan Tanah Grogot (Kabupaten Paser) sebagai pelabuhan
pengumpul untuk melayani PKW Tanah Grogot sebagai pusat
pengembangan Kawasan Andalan Bonsamtebajam dan
Sekitarnya, PKW Buntok sebagai pusat pengembangan Kawasan
Andalan Buntok, dan PKW Amuntai sebagai pusat pengembangan
Kawasan Andalan Kandangan;
- Pelabuhan Tanjung Selor (Kabupaten Bulungan) sebagai
pelabuhan pengumpul untuk melayani PKW Tanjung Selor, PKW
Malinau, dan PKW Tanlumbis sebagai pusat pengembangan
Kawasan Andalan Tatapanbuma dan Sekitarnya serta Kawasan
Andalan Laut Bontang-Tarakan dan Sekitarnya;
- Pelabuhan Tanjung Santan, termasuk Terminal Lhok Tuan dan
Terminal Tanjung Laut (Kota Bontang) sebagai pelabuhan
pengumpul untuk melayani PKN Kawasan Perkotaan Balikpapan-
Tenggarong-Samarinda-Bontang sebagai pusat pengembangan
Kawasan Andalan Bonsamtebajam dan Sekitarnya serta Kawasan
Andalan Laut Bontang-Tarakan dan Sekitarnya; dan
- Pelabuhan Maloi (Kabupaten Kutai Timur) sebagai pelabuhan
pengumpul untuk melayani PKW Sangata sebagai pusat
pengembangan Kawasan Andalan Sasamawa dan Kawasan
Andalan Laut Bontang-Tarakan dan Sekitarnya.

(2) Pengembangan akses dan jasa kepelabuhanan di sepanjang Alur Laut

Kepulauan Indonesia I dan Alur Laut Kepulauan Indonesia II
sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dilakukan di Pelabuhan
Pontianak (Kota Pontianak), Pelabuhan Banjarmasin (Kota
Banjarmasin), Pelabuhan Balikpapan (Kota Balikpapan), Pelabuhan
Tarakan (Kota Tarakan), Pelabuhan Ketapang (Kabupaten Ketapang),
Pelabuhan Batulicin (Kabupaten Tanah Bumbu), Pelabuhan Nunukan
(Kabupaten Nunukan), Pelabuhan Samarinda (Kota Samarinda),
Pelabuhan Tanjung Sangata (Kabupaten Kutai Timur), Pelabuhan
Maloi (Kabupaten Kutai Timur), Pelabuhan Tanjung Redeb (Kabupaten
Berau), Pelabuhan Tanah Grogot (Kabupaten Paser), Pelabuhan
Tanjung Selor (Kabupaten Bulungan), dan Pelabuhan Tanjung Santan
(Kota Bontang).

www.djpp.depkumham.go.id

---

35 2012, No.10

(3) Pengembangan pelabuhan yang terpadu dengan pengembangan

jaringan transportasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi pengembangan pelabuhan yang terpadu dengan:

- Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Kalimantan, Jaringan Jalan
Lintas Tengah Pulau Kalimantan, Jaringan Jalan Lintas Selatan
Pulau Kalimantan, dan jaringan jalan pengumpan Pulau
Kalimantan;

- Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan
Bagian Barat dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau
Kalimantan Bagian Timur; dan

- jaringan penyeberangan sabuk utara, jaringan penyeberangan
sabuk tengah, dan jaringan penyeberangan penghubung sabuk.

(4) Pemanfaatan bersama pelabuhan guna kepentingan pertahanan dan

keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dilakukan di sekitar Pelabuhan Pontianak (Kota Pontianak),
Pelabuhan Banjarmasin (Kota Banjarmasin), Pelabuhan Balikpapan
(Kota Balikpapan), Pelabuhan Tarakan (Kota Tarakan), Pelabuhan
Kumai (Kabupaten Kotawaringin Barat), Pelabuhan Ketapang
(Kabupaten Ketapang), Pelabuhan Batulicin (Kabupaten Tanah
Bumbu), Pelabuhan Nunukan (Kabupaten Nunukan), Pelabuhan
Samarinda (Kota Samarinda), Pelabuhan Tanjung Sangata (Kabupaten
Kutai Timur), Pelabuhan Maloi (Kabupaten Kutai Timur), Pelabuhan
Tanjung Redeb (Kabupaten Berau), Pelabuhan Tanah Grogot
(Kabupaten Paser), Pelabuhan Tanjung Selor (Kabupaten Bulungan),
dan Pelabuhan Tanjung Santan (Kota Bontang).

(5) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kepelabuhanan di Pulau

Kalimantan secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran VII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 24

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan alur pelayaran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b meliputi:

- mengoptimalkan pemanfaatan Alur Laut Kepulauan Indonesia I
dan Alur Laut Kepulauan Indonesia II sebagai alur pelayaran
internasional;

- mengembangkan alur pelayaran yang menghubungkan
antarpelabuhan;

- mengembangkan sarana bantu navigasi pelayaran pada kawasan
konservasi perairan yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi;
dan

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.10 36

- memanfaatkan bersama alur pelayaran guna kepentingan
pertahanan dan keamanan negara.

(2) Pengoptimalan pemanfaatan Alur Laut Kepulauan Indonesia I dan

Alur Laut Kepulauan Indonesia II sebagai alur pelayaran internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di Alur Laut
Kepulauan Indonesia I yang melintasi Selat Karimata dan Alur Laut
Kepulauan Indonesia II yang melintasi Selat Makassar.

(3) Pengembangan alur pelayaran yang menghubungkan antarpelabuhan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi alur pelayaran
yang menghubungkan Pelabuhan Pontianak (Kota Pontianak),
Pelabuhan Banjarmasin (Kota Banjarmasin), Pelabuhan Balikpapan
(Kota Balikpapan), Pelabuhan Tarakan (Kota Tarakan), Pelabuhan
Ketapang (Kabupaten Ketapang), Pelabuhan Kumai (Kabupaten
Kotawaringin Barat), Pelabuhan Batulicin (Kabupaten Tanah Bumbu),
Pelabuhan Nunukan (Kabupaten Nunukan), Pelabuhan Samarinda
(Kota Samarinda), Pelabuhan Tanjung Sangata (Kabupaten Kutai
Timur), Pelabuhan Maloi (Kabupaten Kutai Timur), Pelabuhan
Tanjung Redeb (Kabupaten Berau), Pelabuhan Tanah Grogot
(Kabupaten Paser), Pelabuhan Tanjung Selor (Kabupaten Bulungan),
dan Pelabuhan Tanjung Santan (Kota Bontang).

(4) Pengembangan sarana bantu navigasi pelayaran pada kawasan

konservasi perairan yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan di:
- Suaka Alam Laut Sambas (Kabupaten Sambas) dan Suaka Alam
Laut Pulau Sebatik (Kabupaten Nunukan);
- Cagar Alam Laut Kepulauan Karimata (Kabupaten Ketapang); dan
- Taman Wisata Alam Laut Bengkayang (Kabupaten Bengkayang),
Taman Wisata Alam Laut Berau (Kabupaten Berau), dan Taman
Wisata Alam Laut Pulau Laut Barat-Selatan dan Pulau Sembilan
(Kabupaten Kotabaru).

(5) Pemanfaatan bersama alur pelayaran guna kepentingan pertahanan

dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dilakukan di Alur Laut Kepulauan Indonesia I dan Alur Laut
Kepulauan Indonesia II.

Pasal 25

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kebandarudaraan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf a meliputi:
- mengembangkan dan memantapkan bandar udara yang terpadu
dengan sistem jaringan transportasi darat untuk meningkatkan
keterkaitan antarwilayah;

www.djpp.depkumham.go.id

---

37 2012, No.10

- mengembangkan bandar udara untuk melayani kawasan
perkotaan nasional sebagai pintu gerbang internasional dalam
rangka mendukung kegiatan ekowisata, wisata budaya, dan
industri;
- mengembangkan bandar udara yang mendukung pelayanan
angkutan udara perintis guna meningkatkan aksesibilitas di
kawasan perbatasan negara serta kawasan tertinggal dan
terisolasi; dan
- memanfaatkan bersama bandar udara guna kepentingan
pertahanan dan keamanan negara.

(2) Pengembangan dan pemantapan bandar udara yang terpadu dengan

sistem jaringan transportasi darat untuk meningkatkan keterkaitan
antarwilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
di:
- Bandar Udara Supadio (Kabupaten Kubu Raya) sebagai bandar
udara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder yang terpadu
dengan pengembangan Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau
Kalimantan dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau
Kalimantan Bagian Barat;
- Bandar Udara Tjilik Riwut (Kota Palangkaraya) sebagai bandar
udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang terpadu
dengan pengembangan Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau
Kalimantan dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau
Kalimantan Bagian Barat;
- Bandar Udara Syamsuddin Noor (Kota Banjarmasin) sebagai
bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder yang
terpadu dengan pengembangan Jaringan Jalan Lintas Selatan
Pulau Kalimantan dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan
Pulau Kalimantan Bagian Timur;
- Bandar Udara Sepinggan (Kota Balikpapan) sebagai bandar udara
pengumpul dengan skala pelayanan primer yang terpadu dengan
pengembangan Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan
dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan
Bagian Timur;
- Bandar Udara Samarinda Baru (Kota Samarinda) sebagai bandar
udara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder yang terpadu
dengan pengembangan Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau
Kalimantan dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau
Kalimantan Bagian Timur;
- Bandar Udara Paloh (Kabupaten Sambas) sebagai bandar udara
pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang terpadu dengan
pengembangan Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.10 38

dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan
Bagian Barat;
- Bandar Udara Pangsuma (Kabupaten Kapuas Hulu) sebagai
bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang
terpadu dengan pengembangan Jaringan Jalan Lintas Utara
Pulau Kalimantan dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan
Pulau Kalimantan Bagian Barat;
- Bandar Udara Susilo (Kabupaten Sintang) sebagai bandar udara
pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang terpadu dengan
pengembangan Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Kalimantan
dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan
Bagian Barat;
- Bandar Udara Rahadi Usman (Kabupaten Ketapang) sebagai
bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang
terpadu dengan pengembangan Jaringan Jalan Lintas Selatan
dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan
Bagian Timur;
- Bandar Udara Iskandar (Kabupaten Kotawaringin Barat) sebagai
bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang
terpadu dengan pengembangan Jaringan Jalan Lintas Selatan
Pulau Kalimantan;
- Bandar Udara Stagen (Kabupaten Kotabaru) sebagai bandar
udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang terpadu
dengan pengembangan Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau
Kalimantan;
- Bandar Udara Juwata (Kota Tarakan) sebagai bandar udara
pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang terpadu dengan
pengembangan jaringan jalan lokal;
- Bandar Udara Kalimarau-Berau (Kabupaten Berau) sebagai
bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang
terpadu dengan pengembangan Jaringan Jalan Lintas Selatan
Pulau Kalimantan dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan
Pulau Kalimantan Bagian Timur;
- Bandar Udara Nunukan (Kabupaten Nunukan) sebagai bandar
udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang terpadu
dengan pengembangan jaringan jalan lokal; dan
- Bandar Udara Bontang (Kota Bontang) sebagai bandar udara
pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang terpadu dengan
pengembangan Jaringan Jalan Lintas Selatan Pulau Kalimantan
dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Selatan Pulau Kalimantan
Bagian Timur.

www.djpp.depkumham.go.id

---

39 2012, No.10

(3) Pengembangan bandar udara untuk melayani kawasan perkotaan

nasional sebagai pintu gerbang internasional dalam rangka
mendukung kegiatan ekowisata, wisata budaya, dan industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di Bandar
Udara Supadio (Kabupaten Kubu Raya), Bandar Udara Tjilik Riwut
(Kota Palangkaraya), Bandar Udara Syamsuddin Noor (Kota
Banjarmasin), dan Bandar Udara Sepinggan (Kota Balikpapan).

(4) Pengembangan bandar udara yang mendukung pelayanan angkutan

udara perintis guna meningkatkan aksesibilitas di kawasan
perbatasan negara serta kawasan tertinggal dan terisolasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan di PKW
Malinau, PKW Buntok, PKW Muara Teweh, Long Apung, Datah Dawai,
Melak, Long Bawan, Long Layu, Nanga Pinoh, Kuala Pembuang, Kuala
Kurun, dan Tumbang Samba.

(5) Pemanfaatan bersama bandar udara guna kepentingan pertahanan

dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
dilakukan di Bandar Udara Supadio (Kabupaten Kubu Raya), Bandar
Udara Tjilik Riwut (Kota Palangkaraya), Bandar Udara Syamsuddin
Noor (Kota Banjarmasin), Bandar Udara Sepinggan (Kota Balikpapan),
Bandar Udara Samarinda Baru (Kota Samarinda), Bandar Udara Paloh
(Kabupaten Sambas), Bandar Udara Pangsuma (Kabupaten Kapuas
Hulu), Bandar Udara Susilo (Kabupaten Sintang), Bandar Udara
Rahadi Usman (Kabupaten Ketapang), Bandar Udara Iskandar
(Kabupaten Kotawaringin Barat), Bandar Udara Stagen (Kabupaten
Kotabaru), Bandar Udara Juwata (Kota Tarakan), Bandar Udara
Kalimarau-Berau (Kabupaten Berau), Bandar Udara Nunukan
(Kabupaten Nunukan), dan Bandar Udara Bontang (Kota Bontang).

(6) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kebandarudaraan di

Pulau Kalimantan secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran VIII
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 26

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan ruang udara untuk penerbangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf b meliputi:
- mengendalikan kegiatan budi daya agar tidak mengganggu ruang
udara untuk sistem operasional penerbangan; dan
- memanfaatkan bersama ruang udara untuk penerbangan guna
kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

(2) Pengendalian kegiatan budi daya agar tidak mengganggu ruang udara

untuk sistem operasional penerbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan di Bandar Udara Supadio (Kabupaten Kubu
Raya), Bandar Udara Tjilik Riwut (Kota Palangkaraya), Bandar Udara

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.10 40

Syamsuddin Noor (Kota Banjarmasin), Bandar Udara Sepinggan (Kota
Balikpapan), Bandar Udara Samarinda Baru (Kota Samarinda),
Bandar Udara Paloh (Kabupaten Sambas), Bandar Udara Pangsuma
(Kabupaten Kapuas Hulu), Bandar Udara Susilo (Kabupaten Sintang),
Bandar Udara Rahadi Usman (Kabupaten Ketapang), Bandar Udara
Iskandar (Kabupaten Kotawaringin Barat), Bandar Udara Stagen
(Kabupaten Kotabaru), Bandar Udara Juwata (Kota Tarakan), Bandar
Udara Kalimarau-Berau (Kabupaten Berau), Bandar Udara Nunukan
(Kabupaten Nunukan), dan Bandar Udara Bontang (Kota Bontang).

(3) Pemanfaatan bersama ruang udara untuk penerbangan guna

kepentingan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada ruang udara di
Bandar Udara Supadio (Kabupaten Kubu Raya), Bandar Udara Tjilik
Riwut (Kota Palangkaraya), Bandar Udara Syamsuddin Noor (Kota
Banjarmasin), Bandar Udara Sepinggan (Kota Balikpapan), Bandar
Udara Samarinda Baru (Kota Samarinda), Bandar Udara Paloh
(Kabupaten Sambas), Bandar Udara Pangsuma (Kabupaten Kapuas
Hulu), Bandar Udara Susilo (Kabupaten Sintang), Bandar Udara
Rahadi Usman (Kabupaten Ketapang), Bandar Udara Iskandar
(Kabupaten Kotawaringin Barat), Bandar Udara Stagen (Kabupaten
Kotabaru), Bandar Udara Juwata (Kota Tarakan), Bandar Udara
Kalimarau-Berau (Kabupaten Berau), Bandar Udara Nunukan
(Kabupaten Nunukan), dan Bandar Udara Bontang (Kota Bontang).

Paragraf 3
Sistem Jaringan Energi Nasional

Pasal 27

Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan energi nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c terdiri atas strategi
operasionalisasi perwujudan:
- jaringan pipa minyak dan gas bumi;
- pembangkit tenaga listrik; dan
- jaringan transmisi tenaga listrik.

Pasal 28

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan pipa minyak dan gas

bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a meliputi:
- mengembangkan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak
dan gas bumi yang mengintegrasikan fasilitas produksi,
pengolahan dan/atau penyimpanan, hingga akses menuju
kawasan perkotaan nasional dalam mendukung sistem pasokan
energi nasional di Pulau Kalimantan; dan

www.djpp.depkumham.go.id

---

41 2012, No.10

- mengembangkan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak
dan gas bumi untuk melayani kawasan andalan.

(2) Pengembangan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas

bumi yang mengintegrasikan fasilitas produksi, pengolahan dan/atau
penyimpanan, hingga akses menuju kawasan perkotaan nasional
dalam mendukung sistem pasokan energi nasional di Pulau
Kalimantan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
di:
- jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Tanjung Santan-
Kutai Kartanegara-Bontang, jaringan distribusi Samarinda dan
jaringan distribusi Balikpapan untuk melayani PKN Kawasan
Perkotaan Balikpapan-Tenggarong-Samarinda-Bontang;
- jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Kutai Timur -
Penajam Paser Utara - Paser - Kotabaru - Tanah Bumbu - Tanah
Laut, jaringan distribusi Banjarmasin dan jaringan distribusi
Balikpapan untuk melayani PKN Kawasan Perkotaan Balikpapan
- Tenggarong - Samarinda - Bontang, PKW Tanah Grogot, dan
PKW Kotabaru;
- jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Tanah Laut-Banjar
Baru-Banjarmasin - Barito - Kuala Kapuas - Pulang Pisau -
Katingan - Kotawaringin Timur - Seruyan - Kotawaringin Barat -
Lamandau - Ketapang - Pontianak, jaringan distribusi
Banjarmasin, jaringan distribusi Pontianak, dan jaringan
distribusi Palangkaraya untuk melayani PKN Pontianak, PKN
Palangkaraya, PKN Banjarmasin, PKW Kuala Kapuas, PKW
Marahaban, PKW Martapura; dan
- jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Natuna-Pontianak-
Palangkaraya-Banjarmasin, jaringan distribusi Banjarmasin,
jaringan distribusi Pontianak, dan jaringan distribusi
Palangkaraya untuk melayani PKN Pontianak, PKN Palangkaraya,
PKN Banjarmasin, dan PKW Kuala Kapuas.

(3) Pengembangan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas

bumi untuk melayani kawasan andalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
- jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Tanjung Santan-
Kutai Kartanegara-Bontang, jaringan distribusi Samarinda dan
jaringan distribusi Balikpapan untuk melayani Kawasan Andalan
Bonsamtebajam dan Sekitarnya;
- jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Kutai - Penajam
Paser Utara - Paser - Kotabaru - Tanah Bumbu - Tanah Laut,
jaringan distribusi Banjarmasin dan jaringan distribusi

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.10 42

Balikpapan untuk melayani Kawasan Andalan Bonsamtebajam
dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Batulicin;

- jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi Tanah Laut -
Banjar Baru - Banjarmasin - Barito Kuala - Kapuas - Pulang
Pisau - Katingan - Kotawaringin Timur - Seruyan - Kotawaringin
Barat - Lamandau - Ketapang - Pontianak, jaringan distribusi
Banjarmasin, jaringan distribusi Pontianak, dan jaringan
distribusi Palangkaraya untuk melayani Kawasan Andalan
Banjarmasin Raya dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Kuala
Kapuas, Kawasan Andalan Sampit-Pangkalan Bun, serta
Kawasan Andalan Pontianak dan Sekitarnya; dan

- jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi
Natuna-Pontianak-Palangkaraya-Banjarmasin, jaringan distribusi
Banjarmasin, jaringan distribusi Pontianak, dan jaringan
distribusi Palangkaraya untuk melayani Kawasan Andalan
Pontianak dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Sampit-Pangkalan
Bun, Kawasan Andalan Kuala Kapuas, dan Kawasan Andalan
Banjarmasin Raya dan Sekitarnya.

Pasal 29

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan pembangkit tenaga listrik

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b meliputi:

- mengembangkan pembangkit listrik berbasis energi baru berupa
PLTU, PLTG, PLTGU, PLTMG, dan PLTGB untuk memenuhi
kebutuhan energi Pulau Kalimantan;

- mengembangkan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan
berupa PLTA, PLTM, PLTB, dan PLTS; dan

- mengembangkan pembangkit listrik pada mulut tambang di
kawasan pertambangan batubara.

(2) Pengembangan pembangkit listrik berbasis energi baru berupa PLTU,

PLTG, PLTGU, PLTMG, dan PLTGB untuk memenuhi kebutuhan
energi Pulau Kalimantan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan pada:

- PLTU Tanah Grogot (Kabupaten Paser), PLTU Kota Bangun
(Kabupaten Kutai Kartanegara), PLTU Muara Jawa/Teluk
Balikpapan (Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan),
PLTU Kaltim Baru (Kota Balikpapan), PLTU Petung (Kabupaten
Penajam Paser Utara), PLTU Melak (Kabupaten Kutai Barat), PLTU
Nunukan (Kabupaten Nunukan), PLTU Berau (Kabupaten Berau),
PLTU Tanjung Selor (Kabupaten Bulungan), PLTU Kaltim (Kota

www.djpp.depkumham.go.id

---

43 2012, No.10

Balikpapan), PLTU Parit Baru (Kabupaten Pontianak), PLTU
Pontianak (Kabupaten Pontianak), PLTU Pantai Kura-kura
Singkawang (Kota Singkawang), PLTU Asam-asam (Kabupaten
Tanah Laut), PLTU Singkawang Baru (Kota Singkawang), PLTU I
Kalteng (Kabupaten Pulang Pisau), PLTU Sampit (Kabupaten
Kotawaringin Timur) dan PLTU Gambut (Kabupaten Mempawah);

- PLTG Kaltim-Peaking, PLTG Senipah (Kabupaten Kutai
Kartanegara), PLTG Sambera (Kota Samarinda), dan PLTG Tanjung
Batu (Kabupaten Kutai Kartanegara);

- PLTGB Sangata (Kabupaten Kutai Timur), PLTGB Tanjung Redeb
(Kabupaten Berau), PLTGB Tanjung Selor (Kabupaten Bulungan),
dan PLTGB Malinau (Kabupaten Malinau);

  • PLTMG Bontang (Kota Bontang); dan

- PLTGU Bangkanai (Kabupaten Barito Utara) dan PLTGU Tanjung
Batu (Kabupaten Kutai Kartanegara).

(3) Pengembangan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan berupa

PLTA, PLTM, PLTB, PLTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dilakukan pada:

- PLTA Pade Kembayung (Kabupaten Landak), PLTA Nanga Pinoh
(Kabupaten Melawi), PLTA Kusan (Kabupaten Kotabaru), PLTA
Telake (Kabupaten Paser), PLTA Riam Kanan (Kabupaten Banjar),
PLTA Sebakung (Kabupaten Paser), PLTA Sesayap (Kabupaten
Tanah Tidung), PLTA Kayan (Kabupaten Bulungan), PLTA Kelai
(Kabupaten Berau), PLTA Boh I dan Boh II (Kabupaten Malinau),
dan PLTA M Noor (Kabupaten Banjar);

  • PLTM Merasap 1 (Kabupaten Bengkayang); dan

- PLTB dan PLTS di Pulau Sebatik, Pulau Maratua, dan Pulau
Sambit.

(4) Pengembangan pembangkit listrik pada mulut tambang kawasan

pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilakukan pada kawasan pertambangan batubara di Kabupaten
Sintang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Murung Raya,
Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Gunung
Mas, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Bulungan,
Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai
Kartanegara, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Penajam Paser
Utara, Kabupaten Paser, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Balangan,
Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Tanah
Laut, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan Kabupaten Tapin.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.10 44

Pasal 30

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan transmisi tenaga listrik

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c meliputi:

- mengembangkan dan merehabilitasi jaringan transmisi tenaga
listrik untuk melayani kawasan perkotaan nasional, kawasan
andalan, kawasan terisolasi, dan kawasan perbatasan negara;
dan

- mengembangkan interkoneksi jaringan transmisi tenaga listrik
antara Pulau Kalimantan dan wilayah lain di luar Pulau
Kalimantan untuk mendukung sistem penyediaan tenaga listrik
nasional.

(2) Pengembangan dan rehabilitasi jaringan transmisi tenaga listrik untuk

melayani kawasan perkotaan nasional, kawasan andalan, kawasan
terisolasi, dan kawasan perbatasan negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:

- rehabilitasi Jaringan Transmisi Pantai Timur Kalimantan
dilakukan pada:
1. jaringan transmisi utama tenaga listrik Saluran Udara
Tegangan Tinggi (SUTT) Tanjung Selor -Tanjung Redeb -
Sangata - Bontang - Tenggarong;

1. jaringan transmisi utama tenaga listrik Saluran Udara
Tegangan Tinggi (SUTT) Samarinda-Balikpapan-Tanah Grogot;

1. jaringan transmisi utama tenaga listrik Saluran Udara
Tegangan Tinggi (SUTT) Kuala Kapuas-Palangkaraya-Sampit-
Pangkalan Bun;

1. jaringan transmisi pengumpan tenaga listrik Saluran Udara
Tegangan Tinggi (SUTT) Kuala Kapuas-Buntok-Muara Teweh;

1. jaringan transmisi pengumpan tenaga listrik Saluran Udara
Tegangan Tinggi (SUTT) Martapura-Amuntai;

1. jaringan transmisi pengumpan tenaga listrik Saluran Udara
Tegangan Tinggi (SUTT) Palangkaraya-Kuala Kurun;

- rehabilitasi Jaringan Transmisi Pantai Barat Kalimantan
dilakukan pada jaringan transmisi utama tenaga listrik Saluran
Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pontianak-Mempawah-
Singkawang-Sambas-Entikong-Sanggau-Sekadau-Sintang-
Putussibau;

- pengembangan Jaringan Transmisi Pedalaman Kalimantan
dilakukan pada:

www.djpp.depkumham.go.id

---

45 2012, No.10

1. jaringan transmisi untuk melayani pusat kegiatan kawasan
perbatasan negara di PKSN Paloh-Aruk, PKSN Jagoibabang,
PKSN Nanga Badau, PKSN Entikong, PKSN Jasa, PKSN
Nunukan, PKSN Simanggaris, PKSN Long Midang, PKSN Long
Pahangai, dan PKSN Long Nawang;
1. jaringan transmisi untuk melayani pulau-pulau kecil di Pulau
Maratua, Pulau Sambit, Pulau Miang Besar, Kepulauan Laut
Kecil, Pulau Gelam, Pulau Bawa, dan Kepulauan Karimata.

(3) Pengembangan interkoneksi jaringan transmisi tenaga listrik antara

Pulau Kalimantan dan wilayah lain di luar Pulau Kalimantan untuk
mendukung sistem penyediaan tenaga listrik nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi interkoneksi antara jaringan
transmisi tenaga listrik Pulau Kalimantan dan Pulau Jawa serta
interkoneksi antara jaringan transmisi tenaga listrik Pulau
Kalimantan dan Pulau Sulawesi.

Pasal 31

Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan energi nasional di
Pulau Kalimantan secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran IX yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Paragraf 4
Sistem Jaringan Telekomunikasi Nasional

Pasal 32

Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan telekomunikasi
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d terdiri
atas strategi operasionalisasi perwujudan:
- jaringan terestrial; dan
- jaringan satelit.

Pasal 33

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan terestrial sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 32 huruf a dilakukan dengan mengembangkan
jaringan terestrial yang menghubungkan antarpusat perkotaan
nasional dan melayani kawasan andalan.

(2) Pengembangan jaringan terestrial yang menghubungkan antarpusat

perkotaan nasional dan melayani kawasan andalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Jaringan Pelayanan Pusat Pertumbuhan di Pantai Selatan
Kalimantan yang menghubungkan PKN Pontianak, PKN
Palangkaraya, PKN Banjarmasin, PKN Kawasan Perkotaan

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.10 46

Balikpapan-Tenggarong-Samarinda-Bontang, PKN Tarakan, PKW
Sambas, PKW Singkawang, PKW Mempawah, PKW Ketapang,
PKW Pangkalan Bun, PKW Sampit, PKW Kuala Kapuas, PKW
Buntok, PKW Muara Teweh, PKW Marabahan, PKW Martapura,
PKW Amuntai, PKW Kotabaru, PKW Tanah Grogot, PKW
Sendawar, PKW Sangata, PKW Tanjung Redeb, PKW Tanjung
Selor, PKW Malinau, dan PKW/PKSN Nunukan, serta melayani
Kawasan Andalan Pontianak dan Sekitarnya, Kawasan Andalan
Sampit-Pangkalan Bun, Kawasan Andalan Buntok, Kawasan
Andalan Muara Teweh, Kawasan Andalan Kuala Kapuas,
Kawasan Andalan Kandangan dan Sekitarnya, Kawasan Andalan
Banjarmasin Raya dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Batulicin,
Kawasan Andalan Tanjung Redeb dan Sekitarnya, Kawasan
Andalan Sasamawa, Kawasan Andalan Tatapanbuma dan
Sekitarnya, serta Kawasan Andalan Bonsamtebajam dan
Sekitarnya; dan
- Jaringan Pelayanan Pusat Pertumbuhan di Wilayah Utara
Kalimantan yang melayani PKN Pontianak, PKW Sanggau, PKW
Sintang, PKW Putussibau, PKSN Long Nawang, PKSN Long
Midang, PKW/PKSN Nunukan, PKW/PKSN Entikong, PKSN Paloh-
Aruk, PKSN Jagoibabang, PKSN Jasa, dan PKSN Nanga Badau
serta melayani Kawasan Andalan Pontianak dan Sekitarnya,
Kawasan Andalan Singkawang dan Sekitarnya, Kawasan Andalan
Sanggau dan Sekitarnya, serta Kawasan Andalan Tatapanbuma
dan Sekitarnya.

Pasal 34

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan satelit sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 32 huruf b dilakukan dengan mengembangkan
jaringan satelit untuk membuka kawasan perbatasan negara,
kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil.

(2) Pengembangan jaringan satelit untuk membuka kawasan perbatasan

negara, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
pengembangan jaringan telekomunikasi berbasis satelit di Pulau
Maratua, Pulau Sambit, Pulau Miang Besar, Kepulauan Laut Kecil,
Pulau Gelam, Pulau Bawa, dan Kepulauan Karimata.

Pasal 35

Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan telekomunikasi
nasional di Pulau Kalimantan secara lebih rinci tercantum dalam
Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

www.djpp.depkumham.go.id

---

47 2012, No.10

Paragraf 5
Sistem Jaringan Sumber Daya Air

Pasal 36

Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan sumber daya air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf e terdiri atas strategi
operasionalisasi perwujudan:

  • sumber air; dan
  • prasarana sumber daya air.

Pasal 37

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan sumber air sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 36 huruf a meliputi:

  • mendayagunakan sumber air berbasis pada WS;
  • merehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) kritis; dan

- mengendalikan pemanfaatan ruang pada kawasan imbuhan air
tanah dan pelepasan air tanah pada daerah cekungan air tanah
(CAT).

(2) Pendayagunaan sumber air berbasis pada wilayah sungai (WS)

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di:

- WS lintas negara meliputi WS Sesayap yang melayani PKN Tarakan,
PKW Malinau, PKW Tanlumbis, PKW/PKSN Nunukan, PKSN Long
Midang dan Kawasan Andalan Tatapanbuma dan Sekitarnya;

  • WS strategis nasional yang terdiri atas:

1. WS Kapuas yang melayani PKN Pontianak, PKW Putussibau,
PKW/PKSN Entikong, PKW Sanggau, PKW Sintang, dan
Kawasan Andalan Pontianak dan Sekitarnya, Kawasan Andalan
Kapuas Hulu dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Sanggau;

1. WS Pawan yang melayani PKW Ketapang dan Kawasan Andalan
Ketapang dan Sekitarnya;
1. WS Seruyan yang melayani Kawasan Andalan Sampit-
Pangkalan Bun;

1. WS Kahayan yang melayani PKN Palangkaraya dan Kawasan
Andalan Kuala Kapuas;

1. WS Mahakam yang melayani PKN Kawasan Perkotaan
Balikpapan-Tenggarong-Samarinda-Bontang, PKW Sendawar
dan Kawasan Andalan Bonsamtebajam dan Sekitarnya;

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.10 48

  • WS lintas provinsi yang terdiri atas:

1. WS Jelai-Kendawangan yang melayani PKW Pangkalan Bun dan
Kawasa