Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK

PERPRES No. 27 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2003-10-14

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Suriname tentang Penghindaran Pajak Berganda dan
Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic
of Suriname for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of
Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income) yang telah ditandatangani
pada tanggal 14 Oktober 2003 di Paramaribo, Suriname, yang naskah
aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Belanda, dan Bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2012, No.70

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam
Bahasa Indonesia, Bahasa Belanda, dan Bahasa Inggris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam
Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id