Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Gugus Tugas
Pencegahan dan Penanganan Pornografi, yang selanjutnya disebut Gugus
www.djpp.depkumham.go.id
---
2012, No.66 2
Tugas adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya
pencegahan dan penanganan pornografi.
