Langsung ke konten

PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE

PERPRES No. 24 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2010-03-23

Pasal 1

Mengesahkan Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Government of the Hong Kong Special Administrative
Region of the People’s Republic of China for the Avoidance of Double
Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on
Income (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Hong Kong Wilayah Administratif Khusus Republik Rakyat
China untuk Penghindaran Pengenaan Pajak Berganda dan Pencegahan
Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan) beserta
Protokolnya yang telah ditandatangani pada tanggal 23 Maret 2010 di
Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya
dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara terjemahan Persetujuan
beserta Protokolnya dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya
dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku
adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id