Mengesahkan Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Government of the Republic of Zimbabwe for the
Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with
Respect to Taxes on Income and Capital Gains (Persetujuan antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Zimbabwe untuk
Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang
Berhubungan dengan Pajak atas Penghasilan dan atas Keuntungan
Pemindahtanganan Harta) yang telah ditandatangani pada tanggal 30 Mei
2001 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE
Ditetapkan: 2001-05-30
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara terjemahan Persetujuan
dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah
aslinya dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
