Mengesahkan Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kemitraan dan Kerja
Sama Menyeluruh antara Republik Indonesia, di Satu Pihak, dan
Komunitas Eropa beserta Negara-negara Anggotanya, di Pihak Lainnya
(Framework Agreement on Comprehensive Partnership and Cooperation
between the Republic of Indonesia, of the One Part, and the European
Community and its Member States, of the Other Part) yang telah
ditandatangani pada tanggal 9 November 2009 di Jakarta, yang naskah
aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Belanda, Bahasa Bulgaria,
Bahasa Ceko, Bahasa Denmark, Bahasa Estonia, Bahasa Finlandia,
Bahasa Hongaria, Bahasa Inggris, Bahasa Italia, Bahasa Jerman, Bahasa
Latvia, Bahasa Lithuania, Bahasa Malta, Bahasa Perancis, Bahasa
Polandia, Bahasa Portugal, Bahasa Rumania, Bahasa Slovakia, Bahasa
Slovenia, Bahasa Spanyol, Bahasa Swedia, dan Bahasa Yunani
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
PENGESAHAN PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI
Ditetapkan: 2009-11-09
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam
Bahasa Indonesia dengan naskah Persetujuan dalam Bahasa Belanda,
Bahasa Bulgaria, Bahasa Ceko, Bahasa Denmark, Bahasa Estonia, Bahasa
Finlandia, Bahasa Hongaria, Bahasa Inggris, Bahasa Italia, Bahasa
www.djpp.depkumham.go.id
---
3 2012, No.52
Jerman, Bahasa Latvia, Bahasa Lithuania, Bahasa Malta, Bahasa
Perancis, Bahasa Polandia, Bahasa Portugal, Bahasa Rumania, Bahasa
Slovakia, Bahasa Slovenia, Bahasa Spanyol, Bahasa Swedia, dan Bahasa
Yunani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mekanisme
penyelesaiannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 44 Persetujuan.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
