Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa
perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh
manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan
dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang
diberikan kepada setiap orang yang telah
membayar iuran atau iurannya dibayar oleh
pemerintah.
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah
badan hukum yang dibentuk untuk
menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang
selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah
fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai
peserta program Jaminan Kesehatan.
1. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing
yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di
Indonesia, yang telah membayar iuran.
1. Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi
hak Peserta dan/atau anggota keluarganya..
1. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan
menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk
lain.
1. Pekerja Penerima Upah adalah setiap orang yang
bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji
atau upah.
1. Pekerja ...
---
1. Pekerja Bukan Penerima Upah adalah setiap orang
yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.
1. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan,
pengusaha, badan hukum atau badan lainnya yang
mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara
negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan
membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk
lainnya.
1. Gaji atau Upah adalah hak Pekerja yang diterima
dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai
imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang
ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian
kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-
undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan
keluarganya atas suatu pekerjaan dan/ata-u jasa
yang telah atau akan dilakukan.
1. Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya
disingkat PHK adalah pengakhiran hubungan kerja
karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban antara
Pekerja/buruh dan Pemberi Kerja berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
1. Cacat Total Tetap adalah cacat yang
mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk
melakukan pekerjaan.
1. Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang
yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta,
Pemberi Kerja dan/atau Pemerintah untuk program
Jaminan Kesehatan.
1. Fasilitas ...
---
1. Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan
kesehatan yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan
perorangan, baik promotif, preventif, kuratif,
maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau
Masyarakat.
14a. Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Nasional pada Sistem Jaminan
Sosial Nasional yang selanjutnya disebut
Kecurangan [Fraud.) adalah tindakan yang
dilakukan dengan sengaja, untuk mendapatkan
keuntungan finansial dari program Jaminan
Kesehatan Nasional dalam Sistem Jaminan Sosial
Nasional melalui perbuatan curang yang tidak
sesuai dengan ketentuan.
1. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota
lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang ditentukan
oleh Undang-Undang.
1. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri adalah
pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus,
dan pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
1. Anggota Tentara Nasional Indonesia yang
selanjutnya disebut Anggota TNI adalah
personil/prajurit alat negara di bidang pertahanan
yang melaksanakan tugasnya secara matra di
bawah pimpinan Kepala Staf Angkatan atau
gabungan di bawah Pimpinan Panglima TNI.
1. Anggota ...
---
1. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai
negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang melaksanakan fungsi kepolisian.
1. Veteran adalah Veteran Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik
Indonesia.
1. Perintis Kemerdekaan adalah Perintis Kemerdekaan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 5 Prps Tahun 1964 tentang Pemberian
Penghargaan/Tunjangan kepada Perintis
Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau
Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4
berbunyi sebagai berikut:
### Pasal 4 ...
---
