PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang
selanjutnya disingkat BPLH adalah Lembaga
Pemerintah Non Kementerian yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
pengendalian lingkungan hidup.
1. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan
hidup.
Pasal 2
**(1) BPLH berada di bawah dan bertanggung jawab**
kepada Presiden.
**(2) BPLH dipimpin oleh Kepala.**
Pasal 2
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19, Deputi Bidang Pengelolaan Sampah,
Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang
penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan
berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya
dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi
sampah dan limbah bahan berbahaya. dan beracun;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan
berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya
dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi
sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
- pen5rusunan dan penetapan standar instrumen di
bidang pengelolaan sampah, limbah, dan bahan
berbahaya dan beracun;
- penJrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan
berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya
dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi
sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
teknis di bidang penyelenggaraan pengelolaan
sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah
bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan Lahan
terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya
dan beracun;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan
berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya
dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi
sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
- pelaksanaan . . .
SK No2479624
---
PRESIDEN
-L2-
C. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang penyelenggaraan pengelolaan
sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah
bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan
lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan
berbahaya dan beracun;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang
Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan
Berbahaya dan Beracun; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim
dan Tata Kelola Ekonomi Nilai Karbon
Pasal 3
BPLH mempunyai tugas melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
### Pasal 4...
SK No247953A
---
FRESIDEN
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, BPLH menyelenggarakan fungsi:
- perumuszrn dan penetapan kebljakan teknis di bidang
penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam
berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan
kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan
berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya
dan beracun, pengendalian perubahan iklim,
penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon,
serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan
lingkungan hidup dan sumber daya alam
berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan
kerusalan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan
berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya
dan beracun, pengendalian perubahan iklim,
penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon,
serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan
sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian
pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan
szrmpah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah
bahan berbahaya dan beracun, pengendalian
perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai
ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang
lingkungan hidup;
- penyu.sunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pengendalian lingkungan hidup sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supenrisi di
bidang pengendalian lingkungan hidup sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- koordinasi . . .
SK No247954A
---
HTESTDEN
-4
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan BPLH;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab BPLH;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
BPLH; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPLH.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 5
Susunan organisasi BPLH terdiri atas:
- Kepala;
- Wakil Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya
Alam Berkelanjutan;
- Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan
Kerusakan Lingkungan;
- Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan
Bahan Berbahaya dan Beracun;
- Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan
Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon;
- Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup;
dan
- Inspektorat Utama.
Bagian Kedua
Kepala
Pasal 5
**(1) Besaran organisasi BPLH ditentukan berdasarkan**
karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
**(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi,
visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa,
keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas
desentralisasi, dan peran pemerintah.
Pasal 6
Kepala mempunyai tugas memimpin BPLH dalam
melaksanakan tugas dan fungsi BPLH.
### Pasal 7...
SK No247955A
---
FRESIDEN
Pasal 7
Kepala dijabat oleh Menteri Lingkungan Hidup.
Bagian Ketiga
Wakil Kepala
Pasal 8
**(1) Wakil Kepa1a berada di bawah dan bertanggung jawab**
kepada Menteri/ Kepala.
**(2) Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Lingkungan**
Hidup.
**(3) Walil menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas**
membantu Menteri/Kepala dalam memimpin
pelaksanaan tugas dan fungsi BPLH.
**(4) Rincian tugas wakil menteri/Wakil Kepala ditetapkan**
oleh Menteri/ Kepala.
Bagran Keempat
Sekretariat Utama
Pasal 9
(l) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri/ Kepala.
**(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.**
**(3) Sekretaris Utama dijabat oleh Sekretaris**
Kementerian Lingkungan Hidup.
Pasal 10
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan BPLH.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10, Sekretariat Utsma menyelenggarakan
fungsi:
- koordinasi . . .SK No247956A
---
FR,ESIDEN
- koordinasi kegiatan BPLH;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran BPLH;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi BPLH;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata
laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggar€ran pengelolaan barang
milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa;
- pengelolaan data dan informasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
Bagran Kelima
Deputi Bidang Tata Lingkungan
dan Sumber Daya AIam Berkelanjutan
Pasal 12
**(1) Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya**
Alam Berkelanjutan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
**(2) Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya**
Alam Berkelanjutan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 13
Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya AIam
Berkelanjutan mempunyai tugas menyelenggaralan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam
berkelanjutan
Pasat 14. . .
SK No247957A
---
FREgIDEN
-7
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13, Deputi Bidang Tata Lingkungan dan
Sumber Daya Alam Berkelanjutan menyelenggarakan
fungsi:
- pemmusan kebijakan teknis di bidang pencegahan
dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor,
pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan,
penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan,
perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut,
perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan
darat;
- pelaksanaan kebljakan teknis di bidang pencegahan
dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor,
pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan,
penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan,
perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut,
perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan
darat;
c penyusunan dan penetapan standar instrumen di
bidang tata lingkungan dan sumber daya alam
berkelanjutan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebljakan
teknis di bidang pencegahan dampak lingkungan
kebijakan witayah dan sektor, pencegahan dampak
lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan
sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan
pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan
pengelolaan ekosistem perairan darat;
- penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan
wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan
usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya
alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan
ekosistem gambut, pertndungan dan pengelolaan
ekosistem perairan darat;
f.pemberian...
SK No247958A
---
FRESIDEN
- pemberian bimbingan telsds dan supervisi di bidang
pencegahan dampak ling[<ungan kebijakan wilayah dan
sektor, pencegahan dampak usaha dan
kegiatan, penyelenggaraan sumhr daya alam
berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan
ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan
ekosistem perairan darat;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pencegahan dampak lingkungan
kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak
lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan
sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan
pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan
pengelolaan ekosistem perairan darat;
- pelaksanaan tugas administrasi Deputi Bidang Tata
Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
Bagran Keenam
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran
dan Kerusakan Lingkungan
Pasal 15
**(1) Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan**
Kerusakan Lingkungan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
**(2) Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan**
Kerusakan Lingkungan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 16
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan
Lingkungan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
pengendalian pencemerran dan kerusakan lingkungan.
### Pasal 17. . .
SK No247959A
---
HTESDEN
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal L6, Deputi Bidang Pengendalian
Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
menyelenggarakan fungsi:
- pemmusan kebijakan teknis di bidang
penyelenggaraan pengendalian pencemaran air,
pengendalian pencemaran udara, pengendalian
kerusakan lahan, konservasi keanekaragaman
hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan
wilayah pesisir dan laut;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
penyelenggaraan pengendalian pencemaran arr",
pengendalian pencemarcrn udara, pengendalian
kerusakan lahan, konservasi keanekaragaman
hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan
wilayah pesisir dan laut;
- penJrusunan dan penetapan standar instrumen di
bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan
lingkungan;
- penJrusun€rn norrna, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang penyelenggaraan pengendalian
pencemaran air, pengendalian pencemaran udara,
pengendalian kerusakan lahan, konservasi
keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran
dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
teknis di bidang penyelenggaraan pengendalian
pencemaran air, pengendalian pencemaran udara,
pengendalian kerusakan lahan, konsenrasi
keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran
dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan pengendalian pencemaran air,
pengendalian pencemaran udara, pengendalian
kerusakan lahan, konservasi keanekaragaman
hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan
wilayah pesisir dan laut;
- pelaksanaan . . .
SK No 27960 A
---
FRESIDEN
- pelaksanaan pemantauan, €ulelisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang penyelenggaraan pengendalian
pencemaran air, pengendalian pencemaran udara,
pengendalian kerusakan lahan, konservasi
keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran
dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
- pelaksanaan tugas administrasi Deputi Bidang
Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan
Lingkungan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah,
dan Bahan Berbahaya dan Beracun
Pasal 18
**(1) Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan**
Bahan Berbahaya dan Beracun berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
**(2) Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan**
Bahan Berbahaya dan Beracun dipimpin oleh
Deputi.
Pasal 19
Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan
Berbahaya dan Beracun mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang pengelolaan sampah, bahan
berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya
dan beracun.
### Pasal 20. ..
SK No247961A
---
FITES|DEN
Pasal 21
**(1) Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan**
Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
**(2) Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan**
Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon dipimpin oleh
Deputi.
Pasd22
Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata
Kelola Nilai Ekonomi Karbon mempunyai tugas
menyelenggarakan perumus€rn dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang pengendalian perubahan
iklim dan tata kelola nilai ekonomi karbon.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22, Deputi Bidang Pengendalian Perubahan
Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon
menyelenqgarakan fungsi:
. a. Perumusan . ,
SK No247963A
---
FRESIDEN
- perumusan keb[jakan teknis di bidang
penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan
iklim, inventarisasi gas rumah kaca, pengukuran,
pelaporan, verifikasi pengurangan emisi gas rumah
kaca dan perubahan iklim, penurunan dan
penghapusan bahan perusak ozon, serta tata kelola
nilai ekonomi karbon dan instrumen ekonomi
lingkungan;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan
iklim, inventarisasi gas rumah kaca, pengukuran,
pelaporan, verifikasi pengurerngan emisi gas rumah
kaca dan perubahan iklim, penurunan dan
penghapusan bahan perusak ozon, serta tata kelola
nilai ekonomi karbon dan instrumen ekonomi
lingkungan;
- pen5rusun€rn dan penetapan standar instrumen di
bidang pengendalian perubahan iklim dan tata
kelola nilai ekonomi karbon;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi
perubahan ildim, inventarisasi gas rumah kaca,
pengukuran, pelaporan, verifikasi pengurangan
emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim,
penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon,
serta tata kelola nilai ekonomi karbon dan instrumen
ekonomi lingkungan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
teknis di bidang penyelenggaraan mitigasi dan
adaptasi perubahan iklim, inventarisasi gas rumah
kaca, pengukuran, pelaporan, verilikasi
pengurangan emisi gas rumah kaca dan perubahan
iklim, penurunan dan penghapusan bahan perusak
ozon, serta tata kelo1a nilai ekonomi karbon dan
instrumen ekonomi lingkungan;
- pemberian . . .
SK No247964A
---
FRESIDEN
-L4-
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan
iklim, inventarisasi gas rumah kaca, pengukuran,
pelaporan, verifikasi pengurangan emisi gas rumah
kaca dan perubahan iklim, penurunan dan
penghapusan bahan perusak ozon, serta tata kelola
nilai ekonomi karbon dan instrumen ekonomi
lingkungan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang penyelenggaraan mitigasi dan
adaptasi perubahan iklim, inventarisasi gas rumah
kaca, pengukuran, pelaporan, verilikasi
pengurangan emisi gas rumah kaca dan perubahan
iklim, penurunan dan penghapusan bahan perusak
ozon, serta tata kelola nilai ekonomi karbon dan
instrumen ekonomi lingkungan;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang
Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai
Ekonomi Karbon; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
Bagian Kesembilan
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup
PasaT 24
**(1) Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan**
Hidup berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri/ Kepala.
**(2) Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan**
Hidup dipimpin oleh Deputi.
Pasal 25
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penegakan
hukum lingkungan hidup' pasal 26 . . .
SK No247965A
---
PRESIDEN
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25, Deputi Bidang Penegakan Hukum
Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan,
pengawasan dan penanganan pengaduan,
penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan
dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan
hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup,
pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan
operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan,
pengawasan dan penanganan pengaduan,
penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan
dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan
hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup,
pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan
operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
- penyusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan
pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan
hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi
administrasi, penegakan hukum pidana dalam
ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran
lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum
lingkungan hidup;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
teknis di bidang pencegahan, pengawasan dan
penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa
lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian
sanksi administrasi, penegakan hukum pidana
dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian
kebakaran lahan, serta dukungan operasi
penegakan hukum lingkungan hidup;
e.pemberian...
SK No247966A
---
PNES|DEN
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pencegahan, pengawasan dan penang€rnan
pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan
hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi
administrasi, penegakan hukum pidana dalam
ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran
lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum
lingkungan hidup;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pencegahan, pengawasan dan
penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa
lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian
sanksi administrasi, penegakan hukum pidana
dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian
kebakaran lahan, serta dukungan operasi
penegakan hukum lingkungan hidup;
- pelaksanaan tugas administrasi Deputi Bidang
Penegakan Hukum Lingkungan Hidup; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
Bagian Kesepuluh
Inspektorat Utama
Pasal27
**(1) Inspektorat Utama berada di bawah dan**
bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
**(2) Inspelrtorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.**
Pasal 28
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan BPLH.
Pasd29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28, Inspektorat Utama menyelenggarakan
fungsi:
a.penJrusunan...
SK No247967A
---
FN,ESIDEN
-t7-
- penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan BPLH;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja
dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di
lingkungan BPLH;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu
atas penugasan Menteri/ Kepa1a;
- penyusunan laporan hasil pengawasern di
lingkungan BPLH;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
Bagran Kesebelas
Pusat
Pasal 30
**(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan BPLH sebagai**
unsur pendukung tugas dan fungsi BPLH.
**(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada**
di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri/ Kepala melalui Sekretaris Utama.
**(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.**
Pasal 31
Penentuan jumlah pusal ssfagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3O didasarkan pada analisis organisasi dan beban
kerja.
Bagian Keduabelas
Besaran Organisasi
Pasal 32
**(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima)**
biro.
**(2) Biro terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan**
pelaksana.
**(3) Dalam . . .**
SK No247968A
---
FRESIDEN
**(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan
oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 4 (empat) bagian.
(a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan
oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 2 (dua) subbagian.
**(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)**
dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan pimpinan, dapat terdiri atas jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau
sejumlah subbagian sesuai kebututran.
**(7) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada**
ayat (41 dan subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
**(1) Deputi terdiri atas paling banyak 5 (lima) direktorat.**
**(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
**(3) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan
oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 3 (tiga) subdirektorat.
**(4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
jabatan terdiri atas jabatan fungsional dan
pelaksana.
### Pasal 34...
SK No247969A
---
,,(
FRESIDEH
Pasal 34
**(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga)**
inspelrtorat.
**(2) Inspektorat sebaga.imana dimalsud pada ayat (1)**
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(3) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan,**
Inspektorat Utama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana dan/atau bagian yang menangani fungsi
ketatausaha.an.
(a) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana darrt/ata'u 2
(dua) subbagian.
Pasal 35
**(1) Pusat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan**
pelaksana.
**(2) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagairnana**
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3
(tiga) bidang.
**(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdid**
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(4) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, pusat**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu
oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
dan/ atau subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.
Bagran Ketigabelas
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 36
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat
ditetapkan di lingkungan BPLH sesuai dengan kebutuhan
yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
## BAB IV. . .
SK No247970A
---
PEESIDEN
BAB TV
Pasal 37
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau
tugas teknis penunjang di lingkungan BPLH dapat
dibentuk unit pelaksana teknis.
Pasal 38
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 37 ditetapkan oleh Menteri/Kepala setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
Pasal 39
Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas
dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional,
dan tran sformasi digital nasional.
Pasal 40
**(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas**
dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di
lingkungan BPLH didasarkan pada proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang
efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
antarunit organisasi di lingkungan BPLH.
**(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan**
BPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri/ Kepala.
### Pasal 41 ...
SK No247971A
---
PEESIDEN
Pasal 41
Menteri/ Kepala menyampaikan Laporan kepada Presiden
mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan
di bidang pengendalian lingkungan hidup secara berkala
dan sewalrtu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 42
BPLH menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis
beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan
di lingkungan BPLH.
Pasal 43
**(1) Setiap unsur di lingkungan BPLH dalam**
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
pada lingkungan BPLH, antarinstansi pemerintah, dan
dengan lembaga lain yang terkait.
**(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan**
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data
dan informasi.
Pasal 44
Semua unsur di lingkungan BPLH harus menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
**(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab**
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas Srang
telah ditetapkan.
**(2) Pengarahan...**
SK No247972A
---
FNESlDEN
**(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
BABVI
Pasal 47
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh BPLH dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 48
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan firngsi BPLH
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 49
**(1) Penataan organisasi BPLH ditetapkan dengan:**
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan
tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
- Peraturan . . .
SK No247973A
---
FR,ESIDEN
- Peraturan Menteri/Kepala setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara, untuk jabatan
pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural
eselon II ke bawah.
**(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem
akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan
proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
BPLH.
Pasal 51
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No247974A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan peraturan presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan
trasi Hukum,
vanna Djaman
SK No2477654
