Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN,

PERPRES No. 16 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan :
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang selanjutnya
disebut dengan Tunjangan Penyuluh Pertanian adalah tunjangan
jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Penyuluh Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu
Tumbuhan yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengendali
Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat
dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali
Organisme Pengganggu Tumbuhan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Benih Tanaman
adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Bibit Ternak adalah
tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Pengawas Bibit Ternak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Medik Veteriner yang selanjutnya
disebut dengan Tunjangan Medik Veteriner adalah tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat
dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Medik
Veteriner sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner yang selanjutnya
disebut dengan Tunjangan Paramedik Veteriner adalah tunjangan
jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.42 4

diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Paramedik Veteriner sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Mutu Pakan adalah
tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Pengawas Mutu Pakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme
Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit
Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan,
diberikan tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme
Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit
Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan
setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme
Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit
Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V,
Lampiran VI, dan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu
Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik
Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, diberikan sejak Peraturan Presiden ini
diundangkan.

Pasal 5

Pemberian tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme
Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit
Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain

atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

5 2013, No.42

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan
Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-
sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku :
1. Ketentuan mengenai tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali
Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman,
Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2007
tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian,
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih
Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik
Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan,
dan Pengawas Benih Ikan;
1. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan
Fungsional Pengawas Mutu Pakan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2013

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

www.djpp.kemenkumham.go.id