Langsung ke konten

KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PERPRES No. 15 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

(1) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dipimpin oleh

Menteri.

Pasal 2

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan
perumahan rakyat untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan jalan, penyediaan
perumahan dan pengembangan kawasan permukiman, pembiayaan
perumahan, penataan bangunan gedung, sistem penyediaan air
minum, sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta
persampahan, dan pembinaan jasa konstruksi;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung
jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di daerah;
- pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis dan strategi keterpaduan
pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pekerjaan
umum dan perumahan rakyat;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.16 3

- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang
pekerjaan umum dan perumahan rakyat; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.

ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 4

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
- Direktorat Jenderal Bina Marga;
- Direktorat Jenderal Cipta Karya;
- Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan;
- Direktorat Jenderal Bina Konstruksi;
- Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah;
- Badan Penelitian dan Pengembangan;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi;
- Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
- Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan.

Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal

Pasal 5

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.16 4

Pasal 6

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja
sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta
pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan
layanan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air

Pasal 8

(1) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 9

Direktorat Jenderal Sumber Daya Air mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber
daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:

www.peraturan.go.id

---

2015, No.16 5

- perumusan kebijakan di bidang konservasi sumber daya air,
pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air
pada sumber air permukaan, dan pendayagunaan air tanah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air yang
terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pengelolaan sumber daya air;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan
sumber daya air;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber
daya air;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Bina Marga

Pasal 11

(1) Direktorat Jenderal Bina Marga berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Bina Marga dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 12

Direktorat Jenderal Bina Marga mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
Direktorat Jenderal Bina Marga menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan nasional;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan konektivitas yang
menjadi prioritas nasional;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
penyelenggaraan jalan;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.16 6

- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan
jalan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan jalan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Marga; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Cipta Karya

Pasal 14

(1) Direktorat Jenderal Cipta Karya berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Cipta Karya dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 15

Direktorat Jenderal Cipta Karya mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan
permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem
penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan
drainase lingkungan serta persampahan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15,
Direktorat Jenderal Cipta Karya menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengembangan kawasan
permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem
penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah
dan drainase lingkungan serta persampahan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan
permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem
penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah
dan drainase lingkungan serta persampahan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan
bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum,
pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan drainase
lingkungan serta persampahan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan
kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan,
pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem
pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.16 7

- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan
kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan,
pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem
pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Cipta Karya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan

Pasal 17

(1) Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan dipimpin oleh Direktur

Jenderal.

Pasal 18

Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
penyediaan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,
Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan penyediaan
perumahan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penyediaan rumah umum,
rumah khusus, dan rumah swadaya bagi masyarakat berpenghasilan
rendah;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan
penyediaan perumahan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
penyelenggaraan penyediaan perumahan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan
penyediaan perumahan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan
penyediaan perumahan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.16 8

Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi

Pasal 20

(1) Direktorat Jenderal Bina Konstruksi berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Bina Konstruksi dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 21

Direktorat Jenderal Bina Konstruksi mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jasa
konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan,
kelembagaan, dan sumber daya jasa konstruksi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan,
kelembagaan, dan sumber daya jasa konstruksi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan dan pengawasan
penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilaksanakan oleh masyarakat
dan pemerintah daerah;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pembinaan jasa konstruksi;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan
penyelenggaraan, kelembagaan, dan sumber daya jasa konstruksi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan
penyelenggaraan, kelembagaan, dan sumber daya jasa konstruksi;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kedelapan
Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan

Pasal 23

(1) Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan dipimpin oleh Direktur

Jenderal.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.16 9

Pasal 24

Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pembiayaan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,
Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pembiayaan perumahan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem pembiayaan
perumahan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi kemudahan dan bantuan
pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
- pengendalian pelaksanaan bantuan pembiayaan perumahan bagi
masyarakat berpenghasilan rendah;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pembiayaan perumahan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembiayaan
perumahan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembiayaan
perumahan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembiayaan
Perumahan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesembilan
Inspektorat Jenderal

Pasal 26

(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri.

(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 27

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan
intern di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.16 10

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27,
Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat terhadap kinerja dan keuangan
melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan
lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesepuluh
Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah

Pasal 29

(1) Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah dipimpin oleh Kepala

Badan.

Pasal 30

Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan strategi keterpaduan
antara pengembangan kawasan dengan infrastruktur pekerjaan umum
dan perumahan rakyat.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 30,
Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program keterpaduan
pengembangan kawasan dengan infrastruktur di bidang pekerjaan
umum dan perumahan rakyat;
- penyusunan strategi keterpaduan pengembangan kawasan dengan
infrastruktur bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- pelaksanaan sinkronisasi program antara pengembangan kawasan
dengan infrastruktur bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.16 11

- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan keterpaduan
rencana dan sinkronisasi program antara pengembangan kawasan
dengan infrastruktur bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Infrastruktur
Wilayah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesebelas
Badan Penelitian dan Pengembangan

Pasal 32

(1) Badan Penelitian dan Pengembangan berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 33

Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan
penelitian dan pengembangan di bidang pekerjaan umum dan perumahan
rakyat.

Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33,
Badan Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan
pengembangan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pekerjaan
umum dan perumahan rakyat;
- pelaksanaan pengkajian kebijakan, strategi pengembangan
infrastruktur, dan penerapan teknologi hasil penelitian dan
pengembangan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan
pengembangan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keduabelas
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Pasal 35

(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala

Badan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.16 12

Pasal 36

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas
melaksanakan pengembangan sumber daya manusia pekerjaan umum
dan perumahan rakyat.

Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36,
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan
sumber daya manusia pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia pekerjaan umum
dan perumahan rakyat;
- pelaksanaan penilaian kompetensi sumber daya manusia di
lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- pelaksanaan pembinaan, pengembangan, dan pemberdayaan jabatan
fungsional bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan
sumber daya manusia di bidang pekerjaan umum dan perumahan
rakyat;
- pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketigabelas
Staf Ahli

Pasal 38

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan
secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 39

(1) Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang keterpaduan pembangunan.

(2) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang ekonomi dan investasi.

(3) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat mempunyai

tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri terkait dengan bidang sosial budaya dan peran masyarakat.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.16 13

(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang hubungan antar lembaga.

(5) Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan mempunyai

tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri terkait dengan bidang teknologi, industri, dan lingkungan.

Bagian Keempatbelas
Jabatan Fungsional

Pasal 40

Di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 41

(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis

penunjang di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.

(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.

Pasal 42

Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara.

TATA KERJA

Pasal 43

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, kementerian harus menyusun
peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif
dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.16 14

Pasal 44

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil
pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan
perumahan rakyat secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 45

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat harus menyusun
analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas
terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat.

Pasal 46

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat maupun dalam hubungan antar
instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 47

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian
intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan
terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 48

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan
mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan
serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 49

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas
bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib
mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 50

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk
serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan
menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.16 15

Pasal 51

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di
bawahnya.

PENDANAAN

Pasal 52

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 53

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan
tata kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 54

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan
dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas,
dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 yang
berkaitan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah
dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden
ini.

Pasal 55

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada
beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Pekerjaan Umum
dan Kementerian Perumahan Rakyat, tetap melaksanakan tugas dan
fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat
baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.16 16

Pasal 56

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan
mengenai Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan
Rakyat dalam:
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,
dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas,
dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun
2014; dan
- Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas
dan Fungsi Kabinet Kerja;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 57

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 2015

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2015

,

www.peraturan.go.id