Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENGESAHAN PROPOSED AMANDMENT OF THE ARTICLES OF AGREEMENT OF THE INTERNATIONAL MONETARI FUND TO ENHANCE VOICE AND PARTICIPATION IN THE INTERNATIONAL MONETARY FUND (USULAN PERUBAHAN PASAL-PASAL PERSETUJUAN DANA MONETER INTERNASIONAL UNTUK MENINGKATKAN SUARA DAN KEIKUTSERTAAN DALAM DANA MONETER INTERNASIONAL) DAN PROPOSED AMANDMENT OF THE ARTICLES OF AGREEMENT OF THE INVESTMENT AUTHORITY OF THE INTERNATIONAL MONETARY FUND (USULAN PERUBAHAN PASAL-PASAL PERSETUJUAN DANA MONETER INTERNASIONAL UNTUK MEMEPERLUAS KEWENANGAN PENANAMAN MODAL DARI DANA MONETER INTERNASIONAL)

PERPRES No. 14 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Proposed Amendment of the Articles of Agreement of the International Monetary Fund to Enhance Voice and Participation in the International Monetary Fund (Usulan Perubahan Pasal-pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional untuk Meningkatkan Suara dan Keikutsertaan dalam Dana Moneter Internasional) dan Proposed Amendment of the Articles of Agreement of the International Monetary Fund to Expand the Investment Authority of the International Monetary Fund (Usulan Perubahan Pasal-pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional untuk Memperluas Kewenangan Penanaman Modal dari Dana Moneter Internasional) yang telah disetujui oleh Pemerintah Republik INDONESIA sebagai hasil Sidang Tahunan Dewan Gubernur Dana Moneter Internasional sebagaimana tertuang dalam Resolusi Nomor 63-2 dan Nomor 63-3 di Washington DC, Amerika Serikat, pada tanggal 13 Oktober 2008 yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Usulan Perubahan dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar . . .

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Februari 2010

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 41