Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber
daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat
dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran
terkait tanaman perkebunan.
1. Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan
barang dan/ atau jasa Perkebunan.
1. Pelaku Usaha Perkebunan adalah Pekebun dan/ atau
perusahaan Perkebunan yang mengelola Usaha
Perkebunan.
1. Pekebun adalah orang perseorangan warga negara
Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan dengan
skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
1. Dana Perkebunan yang selanjutnya disebut Dana adalah
sejumlah uang yang dihimpun oleh Badan Pengelola Dana
Perkebunan.
yang dibayarkan sebagai 6. Pungutan adalah sejumlah uang
biaya atas ekspor hasil komoditas Perkebunan dan/atau
turunan hasil komoditas Perkebunan.
1. Badan Pengelola Dana Perkebunan yang selanjutnya
disebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang
dibentuk oleh Pemerintah untuk menghimpun,
mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan
menyalurkan Dana.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia y€rng memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
### Pasal 2...
SK No 194975 A
---
PRESIDEN
