(1) Dalam memimpin Kementerian Pertanian, Menteri dapat
dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan
Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiderr.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(a) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian
Pertanian"
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian Pertanian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di
lingkungan Kementerian Pertanian.
