Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 156 TAHUN 2014

PERPRES No. 111 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 4

( 1) Menteri Keuangan yang rnengepalai dan rnernirnpin
Kernenterian Keuangan diberikan tunjangan kinerja
sebesar 150% (seratus lirna puluh persen) dari
tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan
Kernenterian Keuangan.

(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Keuangan

sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) diberikan
terhitung rnulai bulan Januari 2017.

(3) Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja

sebagairnana dirnaksud pada ayat (2) dibebankan
pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal II

Peraturan Presiden m1 rnulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ...

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden m1 dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2017

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2017

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya