Langsung ke konten

RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA

PERPRES No. 11 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang

penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai

pengaruh sangat penting secara nasional terhadap

kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara,

ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk

wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

1. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang

selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara, adalah salah

satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan

wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan

kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan

tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya,

termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di

dalamnya.

1. Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara adalah

hasil perencanaan tata ruang kawasan perbatasan

negara dan kawasan pendukung.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -3

1. Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Sulawesi Utara,

Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi

Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara yang

selanjutnya disebut dengan Kawasan Perbatasan Negara

adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi

dalam sepanjang batas wilayah Indonesia di Provinsi

Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi

Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi

Kalimantan Utara dengan Negara Filipina dan Malaysia.

1. Kawasan Pendukung adalah bagian kawasan perkotaan

yang berfungsi mendukung fungsi Kawasan Perbatasan

Negara sebagai satu kesatuan pengembangan wilayah

dengan Kawasan Perbatasan Negara.

1. Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas

maksimum laut yang belum disepakati dengan Negara

Filipina dan Negara Malaysia atau yang berbatasan

dengan laut lepas (high seas) yang diklaim secara

unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam

peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

1. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat

PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik

dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis

pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum

internasional dan nasional.

1. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan

dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan

hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber

daya buatan.

1. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan

dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar

kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya

manusia, dan sumber daya buatan.

1. Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah

kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam

satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-

pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan

2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi).

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -4-

1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS

adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu

kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang

berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air

yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut

secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah

topografis dan batas di laut sampai dengan daerah

perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.

1. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT

adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas

hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis,

seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan

air tanah berlangsung.

1. Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah

kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan

irigasi.

1. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH

adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok,

yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat

tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah

maupun yang sengaja ditanam.

1. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang

merupakan kesatuan utuh, menyeluruh dan saling

mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan,

stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.

1. Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan

lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan

manusia dan makhluk hidup lain yang ada di dalamnya.

1. Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan

lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau

komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke

dalamnya.

1. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem

darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat

dan laut.

1. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disingkat PKN

adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -5

melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau

beberapa provinsi.

1. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW

adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk

melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa

kabupaten/kota.

1. Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya

disingkat PKSN adalah kawasan perkotaan yang

ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan

Perbatasan Negara.

1. Pos Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PLB adalah

tempat pemeriksaan lintas batas bagi pemegang pas

lintas batas dan paspor.

1. Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua

belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan

Indonesia.

1. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area di

luar dan berdampingan dengan laut Teritorial Indonesia

sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang

mengatur mengenai perairan Indonesia dengan batas

terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari

mana lebar laut teritorial diukur.

1. Landas Kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut

dan tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan

laut yang terletak di luar laut teritorial, sepanjang

kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran

luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua

ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut

teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen

tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350

(tiga ratus lima puluh) mil laut sampai dengan jarak 100

(seratus) mil laut dari garis kedalaman 2.500 (dua ribu

lima ratus) meter.

1. Alur Laut Kepulauan Indonesia yang selanjutnya

disingkat ALKI adalah alur laut yang ditetapkan sebagai

alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan

berdasarkan konvensi hukum laut internasional.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -6-

1. Zona Lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik

pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi

kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Lindung.

1. Zona Budi Daya adalah zona yang ditetapkan

karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan

dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada

Kawasan Budi Daya.

1. Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disingkat

KWT adalah angka persentase luas kawasan atau blok

peruntukan yang terbangun terhadap luas kawasan atau

luas kawasan blok peruntukan seluruhnya di dalam

suatu kawasan atau blok peruntukan yang

direncanakan.

1. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat

KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas

seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas

lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang

dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata

bangunan dan lingkungan.

1. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat

KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas

seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah

perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai

rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan

lingkungan.

1. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH

adalah angka persentase perbandingan antara luas

seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang

diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas

tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai

sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan

dan lingkungan.

1. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB

adalah angka persentase perbandingan antara luas tapak

basemen dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah

perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang

dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -7

1. Koefisien Zona Terbangun yang selanjutnya disingkat

KZB adalah angka perbandingan antara luas total tapak

bangunan dan luas zona.

1. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat

GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah

bangunan ke arah garis sempadan jalan.

1. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang

termasuk masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau

pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam

penyelenggaraan penataan ruang.

1. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat

dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan

pengendalian pemanfaatan ruang.

1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang

kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia

yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri

sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur

penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin

pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi

kewenangan daerah otonom.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan dalam bidang penataan ruang.

1. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Utara, Gubernur

Gorontalo, Gubernur Sulawesi Tengah, Gubernur

Kalimantan Timur, dan Gubernur Kalimantan Utara.

1. Bupati atau Walikota adalah Bupati Kepulauan Talaud,

Bupati Kepulauan Sangihe, Bupati Kepulauan Siau

Tagulandang Biaro, Walikota Bitung, Bupati Minahasa

Utara, Walikota Manado, Bupati Minahasa, Bupati

Minahasa Selatan, Bupati Bolaang Mongondow, Bupati

Bolaang Mongondow Utara, Bupati Gorontalo Utara,

Bupati Buol, Bupati Toli Toli, Bupati Berau, Bupati

Bulungan, Bupati Tana Tidung, Walikota Tarakan, dan

Bupati Nunukan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -8-

Bagian Kedua

Ruang Lingkup Pengaturan

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:

  • peran dan fungsi rencana tata ruang serta cakupan

Kawasan Perbatasan Negara;

  • tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Kawasan

Perbatasan Negara;

  • rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara;
  • rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara;
  • arahan pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan Negara;
  • arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan

Perbatasan Negara;

  • pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan
  • Peran Masyarakat dalam penataan ruang di Kawasan

Perbatasan Negara.

Bagian Kesatu

Peran dan Fungsi Rencana Tata Ruang Kawasan

Perbatasan Negara

Pasal 3

Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berperan

sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah

Nasional dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan

pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan

Pendukung.

Pasal 4

Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berfungsi

sebagai pedoman untuk:

  • penyusunan rencana pembangunan di Kawasan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -9

Perbatasan Negara;

  • perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan

pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Perbatasan

Negara;

  • perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan

perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta

keserasian antarsektor di Kawasan Perbatasan Negara;

  • penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di

Kawasan Perbatasan Negara;

  • penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di

Kawasan Perbatasan Negara;

  • pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan
  • perwujudan keterpaduan rencana pengembangan

Kawasan Perbatasan Negara dengan wilayah lainnya.

Bagian Kedua

Cakupan Kawasan Perbatasan Negara

Pasal 5

(1) Kawasan Perbatasan Negara mencakup kawasan

perbatasan di laut.

(2) Kawasan Perbatasan Negara di laut sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi kawasan sisi dalam garis

batas yurisdiksi, garis Batas Laut Teritorial Indonesia

dalam hal tidak ada batas yurisdiksi, dan/atau Garis

Batas Klaim Maksimum dalam hal garis batas negara

belum disepakati dengan Negara Filipina dan Negara

Malaysia, hingga garis pantai termasuk:

  • kecamatan yang memiliki garis pantai tersebut;
  • gugus kepulauan; atau
  • PKSN,

hingga perairan dengan jarak 24 mil laut dari garis

pangkal.

(3) Selain Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diatur bagian tertentu kawasan

perkotaan di sekitar Kawasan Perbatasan Negara yang

mendukung fungsi Kawasan Perbatasan Negara sebagai

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -10-

satu kesatuan sistem pengembangan wilayah, yang

selanjutnya disebut Kawasan Pendukung.

(4) Kawasan perbatasan di laut sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) meliputi:

  • Provinsi Sulawesi Utara, terdiri atas:

1. 19 (sembilan belas) kecamatan yang meliputi

Kecamatan Beo, Kecamatan Beo Selatan,

Kecamatan Beo Utara, Kecamatan Damau,

Kecamatan Essang, Kecamatan Essang Selatan,

Kecamatan Gemeh, Kecamatan Kabaruan,

Kecamatan Kalongan, Kecamatan Lirung,

Kecamatan Melonguane, Kecamatan

Melonguane Timur, Kecamatan Miangas,

Kecamatan Moronge, Kecamatan Nanusa,

Kecamatan Pulutan, Kecamatan Rainis,

Kecamatan Salibabu, dan Kecamatan Tampan’

Amma di Kabupaten Kepulauan Talaud;

1. 15 (lima belas) kecamatan yang meliputi

Kecamatan Tatoareng, Kecamatan Manganitu

Selatan, Kecamatan Tamako, Kecamatan

Manganitu, Kecamatan Tahuna Timur,

Kecamatan Tahuna, Kecamatan Tahuna Barat,

Kecamatan Kendahe, Kecamatan Tabukan

Utara, Kecamatan Nusa Tabukan, Kecamatan

Tabukan Tengah, Kecamatan Tabukan Selatan,

Kecamatan Tabukan Selatan Tengah,

Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara, dan

Kecamatan Kepulauan Marore di Kabupaten

Kepulauan Sangihe;

1. 10 (sepuluh) kecamatan yang meliputi

Kecamatan Biaro, Kecamatan Tagulandang,

Kecamatan Tagulandang Utara, Kecamatan

Tagulandang Selatan, Kecamatan Siau Timur,

Kecamatan Siau Timur Selatan, Kecamatan

Siau Barat, Kecamatan Siau Barat Selatan,

Kecamatan Siau Barat Utara, dan Kecamatan

Siau Tengah di Kabupaten Kepulauan Siau

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -11

Tagulandang Biaro;

1. 3 (tiga) kecamatan yang meliputi Kecamatan

Ranowulu, Kecamatan Aertembaga, dan

Kecamatan Lembeh Utara di Kota Bitung;

1. 3 (tiga) kecamatan yang meliputi Kecamatan

Likupang Barat, Kecamatan Wori, dan

Kecamatan Likupang Timur di Kabupaten

Minahasa Utara;

1. 6 (enam) kecamatan yang meliputi Kecamatan

Bunaken, Kecamatan Malalayang, Kecamatan

Sario, Kecamatan Tuminting, Kecamatan

Wenang, dan Kecamatan Bunaken Kepulauan

di Kota Manado;

1. 2 (dua) kecamatan yang meliputi Kecamatan

Pineleng dan Kecamatan Tombariri di

Kabupaten Minahasa;

1. 7 (tujuh) kecamatan yang meliputi Kecamatan

Tatapaan, Kecamatan Tumpaan, Kecamatan

Amurang, Kecamatan Amurang Barat,

Kecamatan Amurang Timur, Kecamatan Tenga,

dan Kecamatan Sinonsayang di Kabupaten

Minahasa Selatan;

1. 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan

Poigar, Kecamatan Bolaang, Kecamatan

Bolaang Timur, Kecamatan Lolak, dan

Kecamatan Sang Tombolang di Kabupaten

Bolaang Mongondow; dan

1. 6 (enam) kecamatan yang meliputi Kecamatan

Sangkub, Kecamatan Bintauna, Kecamatan

Bolangitang Timur, Kecamatan Bolangitang

Barat, Kecamatan Kaidipang, dan Kecamatan

Pinogaluman di Kabupaten Bolaang Mongondow

Utara;

  • Provinsi Gorontalo, terdiri atas 11 (sebelas)

kecamatan yang meliputi Kecamatan Atinggola,

Kecamatan Gentuma Raya, Kecamatan Tomilito,

Kecamatan Kwandang, Kecamatan Ponelo

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -12-

Kepulauan, Kecamatan Anggrek, Kecamatan

Monano, Kecamatan Sumalata Timur, Kecamatan

Sumalata, Kecamatan Biau, dan Kecamatan

Tolinggula di Kabupaten Gorontalo Utara;

  • Provinsi Sulawesi Tengah, terdiri atas:

1. 9 (sembilan) kecamatan yang meliputi

Kecamatan Paleleh, Kecamatan Paleleh Barat,

Kecamatan Gadung, Kecamatan Bunobogu,

Kecamatan Bokat, Kecamatan Biau, Kecamatan

Karamat, Kecamatan Momunu, dan Kecamatan

Lakea di Kabupaten Buol; dan

1. 9 (sembilan) kecamatan yang meliputi

Kecamatan Toli-Toli Utara, Kecamatan Dako

Pemean, Kecamatan Galang, Kecamatan

Baolan, Kecamatan Ogodeide, Kecamatan

Basidondo, Kecamatan Dondo, Kecamatan

Dampal Utara, dan Kecamatan Dampal Selatan

di Kabupaten Toli Toli;

  • Provinsi Kalimantan Timur, terdiri atas 8 (delapan)

kecamatan yang meliputi Kecamatan Biduk-Biduk,

Kecamatan Batu Putih, Kecamatan Talisayan,

Kecamatan Biatan, Kecamatan Tabalar, Kecamatan

Sambaliung, Kecamatan Pulau Derawan, dan

Kecamatan Maratua di Kabupaten Berau;

  • Provinsi Kalimantan Utara, terdiri atas:

1. 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan

Tanjung Palas Timur, Kecamatan Tanjung

Selor, Kecamatan Tanjung Palas Tengah,

Kecamatan Sekatak, dan Kecamatan Bunyu di

Kabupaten Bulungan;

1. 4 (empat) kecamatan yang meliputi Kecamatan

Tarakan Timur, Kecamatan Tarakan Barat,

Kecamatan Tarakan Tengah, dan Kecamatan

Tarakan Utara di Kota Tarakan;

1. 2 (dua) kecamatan yang meliputi Kecamatan

Sesayap Hilir, dan Kecamatan Tana Lia di

Kabupaten Tana Tidung; dan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -13

1. 1 (satu) kecamatan yang meliputi Kecamatan

Sembakung di Kabupaten Nunukan;

  • Laut Teritorial Indonesia di Laut Sulawesi dan

Samudera Pasifik;

  • Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Laut Sulawesi

dan Samudera Pasifik; dan

  • Landas Kontinen Indonesia di Laut Sulawesi.

(5) Kawasan Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) meliputi:

  • 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan Maesa,

Kecamatan Madidir, Kecamatan Girian, Kecamatan

Matuari, dan Kecamatan Lembeh Selatan di Kota

Bitung; dan

  • 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan

Mapanget, Kecamatan Singkil, Kecamatan Paal Dua,

Kecamatan Tikala, dan Kecamatan Wanea di Kota

Manado.

Bagian Kesatu

Tujuan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara

Pasal 6

Penataan ruang Kawasan Perbatasan Negara bertujuan untuk

mewujudkan:

  • kawasan fungsi pertahanan dan keamanan negara untuk

menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban Wilayah

Negara yang berbatasan dengan Negara Filipina dan

Malaysia;

  • kawasan berfungsi lindung yang lestari; dan
  • Kawasan Budi Daya yang mandiri dan berdaya saing.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -14-

Bagian Kedua

Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara

Pasal 7

(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan fungsi

pertahanan dan keamanan negara untuk menjamin

keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban Wilayah Negara

yang berbatasan dengan Negara Filipina dan Malaysia

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:

  • penegasan dan penetapan batas Wilayah Negara

demi terjaga dan terlindunginya kedaulatan negara

dan keutuhan Wilayah Negara;

  • pengembangan prasarana dan sarana pertahanan

dan keamanan negara yang mendukung kedaulatan

dan keutuhan batas Wilayah Negara; dan

  • pengembangan sistem pusat permukiman

perbatasan negara sebagai pusat pertahanan dan

keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi

lindung yang lestari sebagaimana dimaksud dalam Pasal

6 huruf b meliputi:

  • pemertahanan kawasan lindung lintas negara;
  • pemertahanan kawasan konservasi terutama yang

berada di PPKT;

  • pemertahanan dan pelestarian sempadan pantai di

Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan

Pendukung termasuk PPKT;

  • pemertahanan kawasan hutan lindung, kawasan

resapan air, sungai, dan danau; dan

  • pengendalian perkembangan Kawasan Budi Daya

terbangun pada kawasan rawan bencana.

(3) Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan Budi Daya yang

mandiri dan berdaya saing sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 huruf c meliputi:

  • pengembangan Kawasan Budi Daya untuk

kemandirian ekonomi;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -15

  • pengembangan Kawasan Budi Daya untuk

pengembangan ekonomi antarwilayah;

  • pengembangan Kawasan Budi Daya untuk daya

saing ekonomi;

  • pengembangan jaringan transportasi untuk

meningkatkan aksesibilitas sistem pusat pelayanan,

sentra produksi termasuk kawasan terisolasi dan

pulau kecil, serta mendukung fungsi pertahanan

dan keamanan negara;

  • pengembangan prasarana energi, telekomunikasi,

dan sumber daya air untuk mendukung pusat

pelayanan dan Kawasan Budi Daya; dan

  • pengembangan prasarana dan sarana dasar di

Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan

Pendukung yang berbasis pada pengembangan

wilayah perdesaan.

Bagian Ketiga

Strategi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara

Pasal 8

(1) Strategi penegasan dan penetapan batas Wilayah Negara

demi terjaga dan terlindunginya kedaulatan negara dan

keutuhan Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (1) huruf a meliputi:

  • menegaskan titik-titik garis pangkal di PPKT yang

meliputi Pulau Kabaruan, Pulau Kakarutan, Pulau

Intata, Pulau Marampit, Pulau Miangas, Pulau Batu

Bawaikang, Pulau Marore, Pulau Kawio, Pulau

Kawalusu (Kawaluso), Pulau Makalehi, Pulau

Manterawu (Mantehage), Pulau Bangkit (Bongkil),

Pulau Dolangan, Pulau Salando, Pulau Lingian

(Lingayan), Pulau Sambit, dan Pulau Maratua;

  • menegaskan titik-titik garis pangkal dari Timur di

Kecamatan Sinonsayang (Tanjung Laimpangi)

sampai Barat di Kecamatan Karamat (Tanjung

Karamat);

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -16-

  • menegaskan batas laut Teritorial di Laut Sulawesi

dan Samudera Pasifik;

  • menetapkan batas yurisdiksi pada batas Landas

Kontinen Indonesia di Laut Sulawesi;

  • menegaskan batas yurisdiksi pada batas Zona

Ekonomi Eksklusif di Laut Sulawesi dan Samudera

Pasifik; dan

  • meningkatkan kerja sama dalam rangka gelar

operasi keamanan untuk menjaga stabilitas

keamanan di Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Strategi pengembangan prasarana dan sarana

pertahanan dan keamanan negara yang mendukung

kedaulatan dan keutuhan batas Wilayah Negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b

meliputi:

  • mengembangkan pos pengamanan perbatasan

sesuai kondisi fisik dan potensi kerawanan di

Kawasan Perbatasan Negara termasuk PPKT; dan

  • mengembangkan infrastruktur penanda di PPKT

sesuai dengan kebutuhan pertahanan dan

keamanan negara serta karakteristik wilayah.

(3) Strategi pengembangan sistem pusat permukiman

perbatasan negara sebagai pusat pertahanan dan

keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c

meliputi:

  • mengembangkan pusat pelayanan utama yang

memiliki fungsi kepabeanan, imigrasi, karantina,

dan keamanan, perdagangan

antarnegara/antarpulau, promosi, simpul

transportasi, dan industri pengolahan serta

didukung prasarana permukiman;

  • mengembangkan pusat pelayanan penyangga yang

memiliki fungsi perdagangan dan jasa skala regional,

simpul transportasi, dan pengembangan minapolitan

serta didukung prasarana permukiman; dan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -17

  • mengembangkan pusat pelayanan pintu gerbang

yang memiliki fungsi pelayanan kepabeanan,

imigrasi, karantina, dan keamanan, perdagangan

antarnegara, pertahanan dan keamanan negara

serta didukung prasarana permukiman.

(4) Strategi pemertahanan kawasan lindung lintas negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a

meliputi:

  • mempertahankan dan mengembangkan pengelolaan

ekosistem terumbu karang;

  • mempertahankan dan mengembangkan pengelolaan

kawasan koridor bagi jenis biota laut yang

dilindungi; dan

  • mengendalikan kegiatan budi daya yang dapat

mengganggu ekosistem atau kehidupan biota laut

pada terumbu karang dan kawasan koridor bagi

jenis biota laut yang dilindungi.

(5) Strategi pemertahanan kawasan konservasi terutama

yang berada di PPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal

7 ayat (2) huruf b meliputi:

  • mempertahankan dan melestarikan kawasan suaka

margasatwa sebagai tempat hidup satwa yang

dilindungi;

  • mempertahankan dan melestarikan kawasan cagar

alam untuk mempertahankan kelestarian ekosistem

penting;

  • mempertahankan dan merehabilitasi kawasan

pantai berhutan bakau untuk perlindungan pantai

dari abrasi dan kelestarian biota laut;

  • mempertahankan dan mengembangkan pengelolaan

taman nasional dan taman nasional laut sebagai

kawasan konservasi untuk melestasikan sumber

daya alam yang khas dan unik beserta ekosistemnya

dan mengakomodasi kegiatan pariwisata bahari;

  • mengendalikan kegiatan budi daya pada taman

nasional laut yang dapat mengganggu ekosistem dan

kehidupan biota laut; dan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -18-

  • mempertahankan dan mengembangkan pengelolaan

taman wisata alam, taman wisata alam laut, serta

kawasan konservasi perairan, pesisir, dan pulau-

pulau kecil yang dikelola daerah.

(6) Strategi pemertahanan dan pelestarian sempadan pantai

di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung

termasuk PPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

ayat (2) huruf c meliputi:

  • merehabilitasi sempadan pantai termasuk di PPKT

yang mengalami degradasi; dan

  • mengendalikan kegiatan budi daya yang berpotensi

merusak kawasan sempadan pantai dan mundurnya

garis pangkal.

(7) Strategi pemertahanan kawasan hutan lindung, kawasan

resapan air, sungai, dan danau sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d meliputi:

  • merehabilitasi kawasan hutan lindung yang

terdegradasi;

  • mengendalikan secara ketat alih fungsi kawasan

hutan lindung yang bervegetasi;

  • mengendalikan pemanfaatan ruang pada Kawasan

Budi Daya terbangun yang berada di kawasan

resapan air; dan

  • mengembangkan pengelolaan sungai dan danau

sebagai sumber air.

(8) Strategi pengendalian perkembangan Kawasan Budi Daya

terbangun pada kawasan rawan bencana sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e dilakukan

dengan mengendalikan pemanfaatan ruang pada

Kawasan Budi Daya terbangun yang berada di kawasan

rawan tanah longsor, gelombang pasang, banjir, letusan

gunung berapi, gempa bumi, tsunami, dan abrasi.

(9) Strategi pengembangan Kawasan Budi Daya untuk

kemandirian ekonomi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (3) huruf a meliputi:

  • mengembangkan kawasan peruntukan pertanian

tanaman pangan untuk menunjang ketersediaan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -19

pangan lokal; dan

  • mengembangkan sentra perikanan tangkap yang

ramah lingkungan.

(10) Strategi pengembangan Kawasan Budi Daya untuk

pengembangan ekonomi antarwilayah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b meliputi:

  • mengembangkan sentra perikanan tangkap dan

perikanan budi daya yang ramah lingkungan;

  • mengembangkan kawasan peruntukan perkebunan

kelapa, kakao, dan pala yang didukung prasarana

dan sarana dengan memperhatikan daya dukung

dan daya tampung lingkungan hidup;

  • mengembangkan kawasan peruntukan peternakan

berbasis bisnis dan masyarakat;

  • mengembangkan kawasan hutan produksi dengan

mempertimbangkan potensi lestari; dan

  • mengembangkan kawasan peruntukan

pertambangan emas dan nikel serta batubara

dengan memperhatikan daya dukung dan daya

tampung lingkungan hidup.

(11) Strategi pengembangan Kawasan Budi Daya untuk daya

saing ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

ayat (3) huruf c meliputi:

  • mengembangkan kawasan industri pengolahan hasil

perikanan, perkebunan, serta peternakan;

  • mengembangkan kawasan pariwisata bahari,

budaya, dan religi dengan sarana prasarana

pendukung yang tetap menjaga kelestarian

lingkungan;

  • mengembangkan kawasan perdagangan dan jasa;

dan

  • mengembangkan kawasan peruntukan minyak dan

gas bumi yang ramah lingkungan serta berbasis

mitigasi dan adaptasi bencana.

(12) Strategi pengembangan jaringan transportasi untuk

meningkatkan aksesibilitas sistem pusat pelayanan,

sentra produksi termasuk kawasan terisolasi dan pulau

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -20-

kecil, serta mendukung fungsi pertahanan dan

keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

ayat (3) huruf d meliputi:

  • mengembangkan jaringan jalan yang

menghubungkan antarpusat pelayanan dan antara

sentra produksi dengan pusat pelayanan;

  • mengembangkan jaringan jalur kereta api untuk

meningkatkan aksesibilitas pusat pelayanan;

  • mengembangkan jaringan transportasi

penyeberangan untuk meningkatkan keterkaitan

antarpulau termasuk PPKT berpenduduk di

Kawasan Perbatasan Negara;

  • mengembangkan bandar udara dan pelabuhan

untuk melayani pusat pelayanan Kawasan

Perbatasan Negara dan Kawasan Budi Daya; dan

  • mengembangkan sistem transportasi antarmoda dan

pelayanan perintis.

(13) Strategi pengembangan prasarana energi,

telekomunikasi, dan sumber daya air untuk mendukung

pusat pelayanan dan Kawasan Budi Daya sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e meliputi:

  • mendorong pengembangan pembangkit listrik di

Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan

Pendukung, termasuk PPKT berpenduduk;

  • mengembangkan sistem jaringan telekomunikasi

guna melayani pusat pelayanan Kawasan

Perbatasan Negara dan Kawasan Budi Daya; dan

  • mengembangkan prasarana sumber daya air di

Kawasan Perbatasan Negara termasuk pulau kecil

dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya

air, daya dukung lingkungan, dan kondisi

geohidrologi wilayah di setiap pulau.

(14) Strategi pengembangan prasarana dan sarana dasar di

Kawasan Perbatasan Negara yang berbasis pada

pengembangan wilayah perdesaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf f dilakukan

dengan mengembangkan prasarana dan sarana dasar

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -21

pedesaan yang meliputi fasilitas kesehatan, pendidikan,

pelayanan air minum, dan balai pelatihan desa.

NEGARA

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 9

(1) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara

ditetapkan dengan tujuan meningkatkan pelayanan

pusat kegiatan, kualitas dan jangkauan pelayanan

jaringan prasarana, serta fungsi Kawasan Perbatasan

Negara sebagai beranda depan Negara Kesatuan Republik

Indonesia (NKRI).

(2) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara

berfungsi sebagai penunjang dan penggerak kegiatan

pertahanan dan keamanan negara untuk menjamin

keutuhan kedaulatan dan ketertiban serta sosial ekonomi

masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan

fungsional.

(3) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara

terdiri atas:

  • rencana sistem pusat permukiman perbatasan

negara; dan

  • rencana sistem jaringan prasarana.

Bagian Kedua

Rencana Sistem Pusat Permukiman Perbatasan Negara

Pasal 10

(1) Rencana sistem pusat permukiman perbatasan negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a

yang berfungsi sebagai pusat pelayanan terdiri atas:

  • pusat pelayanan utama;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -22-

  • pusat pelayanan penyangga; dan
  • pusat pelayanan pintu gerbang.

(2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a merupakan PKSN.

(3) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b merupakan kota kecamatan.

(4) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c merupakan kawasan perkotaan

sebagai pusat kegiatan lintas batas.

Pasal 11

(1) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan pusat kegiatan

utama dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan

keamanan negara serta pendorong pengembangan

Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan di:

  • PKSN Tahuna di Kabupaten Kepulauan Sangihe;
  • PKSN Melonguane di Kabupaten Kepulauan Talaud;
  • PKW/PKSN Kwandang di Kabupaten Gorontalo

Utara;

  • PKW/PKSN Tolitoli di Kabupaten Toli Toli; dan
  • PKN/PKSN Tarakan di Kota Tarakan.

(3) PKSN Tahuna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf

a memiliki fungsi sebagai:

  • pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,

dan keamanan;

  • pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
  • pusat pemerintahan;
  • pusat perdagangan dan jasa;
  • pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil

perikanan;

  • pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil

perkebunan;

  • pusat promosi, pariwisata dan komoditas unggulan

berbasis potensi lokal;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -23

  • pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
  • pusat pelayanan sistem angkutan umum

penumpang dan angkutan barang;

  • pusat pelayanan transportasi laut; dan
  • pusat pelayanan transportasi udara.

(4) PKSN Melonguane sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b memiliki fungsi sebagai:

  • pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,

dan keamanan;

  • pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
  • pusat pemerintahan;
  • pusat perdagangan dan jasa;
  • pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil

perikanan;

  • pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil

perkebunan;

  • pusat promosi, pariwisata dan komoditas unggulan

berbasis potensi lokal;

  • pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
  • pusat pelayanan sistem angkutan umum

penumpang dan angkutan barang;

  • pusat pelayanan transportasi laut; dan
  • pusat pelayanan transportasi udara.

(5) PKW/PKSN Kwandang sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf c memiliki fungsi sebagai:

  • pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,

dan keamanan;

  • pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
  • pusat pemerintahan;
  • pusat perdagangan dan jasa;
  • pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil

perikanan;

  • pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil

perkebunan;

  • pusat promosi, pariwisata dan komoditas unggulan

berbasis potensi lokal;

  • pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -24-

  • pusat pelayanan sistem angkutan umum

penumpang dan angkutan barang; dan

  • pusat pelayanan transportasi laut.

(6) PKW/PKSN Tolitoli sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf d memiliki fungsi sebagai:

  • pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,

dan keamanan;

  • pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
  • pusat pemerintahan;
  • pusat perdagangan dan jasa;
  • pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil

perikanan;

  • pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil

perkebunan;

  • pusat promosi, pariwisata dan komoditas unggulan

berbasis potensi lokal;

  • pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
  • pusat pelayanan sistem angkutan umum

penumpang dan angkutan barang;

  • pusat pelayanan transportasi laut; dan
  • pusat pelayanan transportasi udara.

(7) PKN/PKSN Tarakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf e memiliki fungsi sebagai:

  • pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,

dan keamanan;

  • pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
  • pusat pemerintahan;
  • pusat perdagangan dan jasa;
  • pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil

perikanan;

  • pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil

perkebunan;

  • pusat promosi, pariwisata dan komoditas unggulan

berbasis potensi lokal;

  • pusat pelayanan industri pengolahan dan industri

jasa hasil pertambangan minyak dan gas bumi;

  • pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -25

  • pusat pelayanan sistem angkutan umum

penumpang dan angkutan barang;

  • pusat pelayanan transportasi laut; dan
  • pusat pelayanan transportasi udara.

Pasal 12

(1) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b merupakan pusat

kegiatan penyangga pintu gerbang peningkatan

pelayanan pertahanan dan keamanan negara,

keterkaitan antara pusat pelayanan utama dan pusat

pelayanan pintu gerbang, serta kemandirian pangan

masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan di Karatung pada Kabupaten

Kepulauan Talaud.

(3) Pusat pelayanan penyangga Karatung sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) memiliki fungsi sebagai:

  • pusat perdagangan dan jasa;
  • pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
  • pusat pemerintahan;
  • pusat pengembangan minapolitan;
  • pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
  • pusat pelayanan sistem angkutan umum

penumpang; dan

  • pusat pelayanan transportasi laut.

Pasal 13

(1) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c merupakan pusat

kegiatan terdepan dalam peningkatan pelayanan

pertahanan dan keamanan negara serta kegiatan lintas

batas di Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan di:

  • Miangas di Kabupaten Kepulauan Talaud;
  • Marore di Kabupaten Kepulauan Sangihe;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -26-

  • Marampit di Kabupaten Kepulauan Talaud; dan
  • Ilangata di Kabupaten Gorontalo Utara.

(3) Pusat pelayanan pintu gerbang Miangas sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki fungsi sebagai:

  • pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,

dan keamanan;

  • pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
  • pusat pemerintahan;
  • pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
  • pusat pelayanan sistem angkutan umum

penumpang dan angkutan barang;

  • pusat pelayanan transportasi laut; dan
  • pusat pelayanan transportasi udara.

(4) Pusat pelayanan pintu gerbang Marore sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi sebagai:

  • pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,

dan keamanan;

  • pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
  • pusat pemerintahan;
  • pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
  • pusat pelayanan sistem angkutan umum

penumpang dan angkutan barang; dan

  • pusat pelayanan transportasi laut.

(5) Pusat pelayanan pintu gerbang Marampit sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki fungsi sebagai:

  • pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,

dan keamanan;

  • pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
  • pusat pemerintahan;
  • pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
  • pusat pelayanan sistem angkutan umum

penumpang dan angkutan barang;

  • pusat pelayanan transportasi laut; dan
  • pusat pelayanan transportasi udara.

(6) Pusat pelayanan pintu gerbang Ilangata sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf d memiliki fungsi sebagai:

  • pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -27

dan keamanan;

  • pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
  • pusat pemerintahan;
  • pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
  • pusat perdagangan dan jasa;
  • pusat pelayanan sistem angkutan umum

penumpang dan angkutan barang; dan

  • pusat pelayanan transportasi laut.

Bagian Ketiga

Rencana Sistem Jaringan Prasarana

Paragraf 1

Umum

Pasal 14

Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b terdiri atas:

  • sistem jaringan transportasi;
  • sistem jaringan energi;
  • sistem jaringan telekomunikasi;
  • sistem jaringan sumber daya air; dan
  • sistem jaringan prasarana permukiman.

Paragraf 2

Sistem Jaringan Transportasi

Pasal 15

(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 14 huruf a ditetapkan dalam rangka

meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan

pergerakan orang dan barang, keterkaitan antarpusat

pelayanan di Kawasan Perbatasan Negara, keterkaitan

antara Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan

Pendukung, serta untuk mendorong pertumbuhan

ekonomi dan kegiatan pertahanan dan keamanan negara.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -28-

(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:

  • sistem jaringan transportasi darat;
  • sistem jaringan transportasi laut; dan
  • sistem jaringan transportasi udara.

(3) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:

  • sistem jaringan jalan;
  • sistem jaringan perkeretaapian; dan
  • sistem jaringan transportasi sungai dan

penyeberangan.

(4) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf a terdiri atas:

  • jaringan jalan; dan
  • jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.

(5) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf b meliputi:

  • jaringan jalur kereta api;
  • stasiun kereta api; dan
  • fasilitas operasi kereta api.

(6) Sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:

  • sistem jaringan transportasi sungai; dan
  • sistem jaringan transportasi penyeberangan.

(7) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b terdiri atas:

  • pelabuhan laut; dan
  • alur pelayaran.

(8) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:

  • bandar udara; dan
  • ruang udara untuk penerbangan.

Pasal 16

(1) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15

ayat (4) huruf a ditetapkan dalam rangka

menghubungkan antarpusat pelayanan, antara pusat

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -29

pelayanan dengan pelabuhan dan bandar udara, antara

pusat pelayanan dengan Kawasan Budi Daya, serta

melayani PPKT berpenduduk di Kawasan Perbatasan

Negara.

(2) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:

  • jaringan jalan arteri primer;
  • jaringan jalan kolektor primer;
  • jaringan jalan strategis nasional; dan
  • jaringan jalan bebas hambatan.

(3) Jaringan jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a meliputi jaringan jalan yang

menghubungkan:

  • Air Tembaga – Bitung – Girian – Kauditan – Sukur –

Kairagi - Manado – Tomohon – Sonder – Kawangkoan

– Tumpaan – Amurang – Worotican – Poigar – Kaiya –

Pinogaluman – Maelang – Biontong – Atinggola –

Kwandang – Malingkaputo – Isimu; dan

  • jalan lingkar Pulau Tarakan.

(4) Jaringan jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b meliputi jaringan jalan yang

menghubungkan:

  • Tamako-Tahuna-Naha-Enemawira-Tahuna;
  • Esang-Beo-Melangguane-Rainis-Beo;
  • Bitung-Maen-Likupang-Tarabitan-Wori-Manado-

Tanahwangko-Maru Asei-Popon Tolen-Tumpaan;

  • Worotican-Poopo;
  • Kwandang-Pelabuhan Kwandang;
  • Sp. Pelabuhan Anggrek-Pelabuhan Anggrek;
  • Tolango-Paguyaman;
  • Molingkaputo – Sp. Pelabuhan Anggrek – Tolango –

Bulontio – Tolinggula – Umu – Poleleh – Bodi – Buol –

Lakuan – Laulalang – Lingadan – Toli Toli – Sp.

Lampasio – Silondou – Basi – Malala – Ogo Tua –

Ogoamas; dan

  • Labanan-Tanjung Redeb-Tanjung Selor-Sp. 3

Tanjung Palas-Sekatak Buji-Bulungan/Malinau-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -30-

Mesalong-Simanggaris.

(5) Jaringan jalan strategis nasional sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf c meliputi jaringan jalan yang

menghubungkan:

  • jalan lingkar Pulau Marore;
  • jalan lingkar Pulau Miangas;
  • jalan lingkar Pulau Marampit;
  • jalan lingkar Pulau Kakarutan;
  • jalan lingkar Pulau Karatung;
  • Enemawira-Tamako;
  • Esang-Rainis;
  • Pinogaluman-Duloduo;
  • Tolinggula-Marisa;
  • Basi-Pasir Putih; dan
  • jalan lingkar Pulau Maratua.

(6) Jaringan jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf d meliputi jaringan jalan bebas

hambatan antarkota yang menghubungkan:

  • Manado-Bitung;
  • Manado-Tomohon;
  • Kairagi-Mapanget;
  • Tomohon-Amurang;
  • Amurang-Kaiya; dan
  • Atinggola-Isimu.

Pasal 17

(1) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b ditetapkan

dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan

angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan

terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong

perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Kawasan

Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung.

(2) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
  • terminal; dan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -31

  • fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.

(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(4) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

terdiri atas:

  • terminal penumpang; dan
  • terminal barang.

(5) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) huruf a terdiri atas:

  • terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani

kendaraan umum untuk angkutan lintas batas

negara dan/atau angkutan antarkota antarprovinsi,

meliputi terminal yang berada di:

1. Kecamatan Matuari pada Kota Bitung;

1. Kecamatan Malalayang pada Kota Manado;

1. Kecamatan Paal Dua pada Kota Manado;

1. Kecamatan Amurang Barat pada Kabupaten

Minahasa Selatan; dan

1. Kecamatan Kaidipang pada Kabupaten Bolaang

Mongondow Utara;

  • terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani

kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam

provinsi, meliputi terminal yang berada di:

1. Kecamatan Paal Dua, Kecamatan Tuminting,

dan Kecamatan Wanea pada Kota Manado;

1. Kecamatan Likupang Timur dan Kecamatan

Wori pada Kabupaten Minahasa Utara;

1. Kecamatan Tumpaan dan Kecamatan Tenga

pada Kabupaten Minahasa Selatan;

1. Kecamatan Tombariri dan Kecamatan Pineleng

pada Kabupaten Minahasa;

1. Kecamatan Kaidipang, Kecamatan Bolangitang

Timur, dan Kecamatan Sangkub pada

Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;

1. Kecamatan Lolak, Kecamatan Bolaang, dan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -32-

Kecamatan Poigar pada Kabupaten Bolaang

Mongondow;

1. Kecamatan Baolan pada Kabupaten Toli Toli;

1. Kecamatan Momunu pada Kabupaten Buol;

1. Kecamatan Talisayan pada Kabupaten Berau;

dan

1. Kecamatan Tanjung Selor pada Kabupaten

Bulungan;

  • terminal penumpang tipe C untuk melayani pusat

pelayanan diatur sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

huruf b yang berfungsi melayani kegiatan bongkar

dan/atau muat barang serta perpindahan intra dan/atau

moda transportasi meliputi:

  • terminal barang yang melayani PKSN Tahuna, PKSN

Melonguane, PKW/PKSN Kwandang, PKW/PKSN

Tolitoli, dan PKN/PKSN Tarakan; dan

  • terminal barang di Kecamatan Paal Dua pada Kota

Manado.

(7) Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 18

(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 ayat (5) huruf a ditetapkan dalam rangka

meningkatkan keterkaitan antarpusat pelayanan

perbatasan negara.

(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a meliputi:

  • jaringan jalur kereta api Pulau Sulawesi Bagian

Utara yang melalui Manado-Bitung-Gorontalo; dan

  • jaringan jalur kereta api yang melalui Tanjung

Redeb-Sangkulirang-Bontang.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -33

(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal

15 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam rangka memberikan

pelayanan kepada pengguna transportasi kereta api

melalui persambungan pelayanan dengan moda

transportasi lain.

(4) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

ditetapkan di Kota Manado, Kota Bitung, Kabuaten

Gorontalo Utara, Kabupaten Toli Toli, dan Kabupaten

Berau.

(5) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(6) Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 ayat (5) huruf c ditetapkan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sistem jaringan transportasi sungai sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf a ditetapkan

dalam rangka menghubungkan antarpusat pelayanan

perbatasan negara dalam rangka mendukung kegiatan

sosial ekonomi dan membuka keterisolasian wilayah di

Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Sistem jaringan transportasi sungai sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • pelabuhan/dermaga sungai; dan
  • alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai.

(3) Pelabuhan/dermaga sungai sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a meliputi:

  • Pelabuhan sungai di Kecamatan Sambaliung,

Dermaga Pulau Derawan, dan Dermaga Gayam pada

Kabupaten Berau;

  • Pelabuhan sungai di Kecamatan Tanjung Palas

Timur, Kecamatan Tanjung Palas Tengah,

Kecamatan Sekatak, Kecamatan Tanjung Selor, dan

Kecamatan Bunyu pada Kabupaten Bulungan;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -34-

  • Pelabuhan sungai di Kecamatan Tarakan Tengah

dan Kecamatan Tarakan Utara pada Kota Tarakan;

dan

  • Pelabuhan sungai di Kecamatan Sembakung pada

Kabupaten Nunukan.

(4) Alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang

menghubungkan:

  • Tanjung Selor-Tarakan;
  • Sekatak-Tarakan;
  • Tarakan-Malinau-Mesalong;
  • Tarakan-Sembakung;
  • Tanjung Selor-Bunyu;
  • Bunyu-Tarakan;
  • Ancam-Tarakan; dan
  • Long Bia-Long Tungu-Long Beluah-Tanjung Selor.

Pasal 20

(1) Sistem jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf b dikembangkan

untuk mendukung kegiatan sosial ekonomi pada wilayah

terisolasi, PPKT berpenduduk, dan pusat pelayanan

perbatasan negara.

(2) Sistem jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • pelabuhan penyeberangan; dan
  • lintas penyeberangan.

(3) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a terdiri atas:

  • pelabuhan penyeberangan lintas antarnegara;
  • pelabuhan penyeberangan lintas antarprovinsi;
  • pelabuhan penyeberangan lintas

antarkabupaten/kota; dan

  • pelabuhan penyeberangan lintas dalam

kabupaten/kota.

(4) Pelabuhan penyeberangan lintas antarnegara

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -35

di:

  • Pelabuhan Miangas di Kecamatan Miangas pada

Kabupaten Kepulauan Talaud;

  • Pelabuhan Melonguane di Kecamatan Melonguane

pada Kabupaten Kepulauan Talaud;

  • Pelabuhan Marore di Kecamatan Kepulauan Marore

pada Kabupaten Kepulauan Sangihe; dan

  • Pelabuhan Tahuna di Kecamatan Tahuna pada

Kabupaten Kepulauan Sangihe.

(5) Pelabuhan penyeberangan lintas antarprovinsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan

di:

  • Pelabuhan Manado di Kecamatan Tuminting pada

Kota Manado;

  • Pelabuhan Bitung di Kecamatan Aer Tembaga pada

Kota Bitung;

  • Pelabuhan Tanjung Batu di Kecamatan Baolan pada

Kabupaten Toli Toli; dan

  • Pelabuhan Juata Laut di Kecamatan Tarakan Utara

pada Kota Tarakan.

(6) Pelabuhan penyeberangan lintas antarkabupaten/kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan

di:

  • Pelabuhan Mangaran di Kecamatan Kabaruan pada

Kabupaten Kepulauan Talaud;

  • Pelabuhan Lirung di Kecamatan Lirung pada

Kabupaten Kepulauan Talaud;

  • Pelabuhan Pananaru di Kecamatan Tamako pada

Kabupaten Kepulauan Sangihe;

  • Pelabuhan Tuntung di Kecamatan Pinogaluman

pada Kabupaten Bolaang Mongondow;

  • Pelabuhan Labuhan Uki di Kecamatan Lolak pada

Kabupaten Bolaang Mongondow;

  • Pelabuhan Petta di Kecamatan Tabukan Utara pada

Kabupaten Kepulauan Sangihe; dan

  • Pelabuhan Kumaligon di Kecamatan Biau pada

Kabupaten Buol.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -36-

(7) Pelabuhan/dermaga penyeberangan lintas dalam

kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf d ditetapkan di:

  • Pelabuhan Marampit di Kecamatan Nanusa pada

Kabupaten Kepulauan Talaud;

  • Pelabuhan Gemeh di Kecamatan Gemeh pada

Kabupaten Kepulauan Talaud;

  • Pelabuhan Sawang di Kecamatan Siau Timur

Selatan pada Kabupaten Kepulauan Siau

Tagulandang Biaro;

  • Pelabuhan Minanga di Kecamatan Tagulandang

Utara pada Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang

Biaro;

  • Pelabuhan Lamanggo di Kecamatan Biaro pada

Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;

  • dermaga penyeberangan Pulau Lingian di Kecamatan

Dampal Utara pada Kabupaten Toli Toli;

  • dermaga penyeberangan Pulau Manterawu

(Mantehage) di Kecamatan Wori Pada Kabupaten

Minahasa Utara;

  • dermaga penyeberangan Pulau Makalehi di

Kecamatan Siau Barat pada Kabupaten Kepulauan

Siau Tagulandang Biaro;

  • dermaga penyeberangan Pulau Kawalusu (Kawaluso)

di Kecamatan Kendahe pada Kabupaten Kepulauan

Sangihe;

  • dermaga penyeberangan Pulau Kawio di Kecamatan

Kepulauan Marore pada Kabupaten Kepulauan

Sangihe; dan

  • dermaga penyeberangan Pulau Kakarutan di

Kecamatan Nanusa pada Kabupaten Kepulauan

Talaud.

(8) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b terdiri atas:

  • lintas penyeberangan antarnegara;
  • lintas penyeberangan antarprovinsi;
  • lintas penyeberangan antarkabupaten/kota; dan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -37

  • lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota.

(9) Lintas penyeberangan antarnegara sebagaimana

dimaksud pada ayat (8) huruf a meliputi lintas

penyeberangan yang menghubungkan:

  • Tahuna-Marore-Davao (Filipina);
  • Tahuna-Marore-Glan (Filipina); dan
  • Melonguane-Davao (Filipina).

(10) Lintas penyeberangan antarprovinsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (8) huruf b meliputi lintas

penyeberangan yang menghubungkan:

  • Tolitoli-Tarakan;
  • Bitung-Ternate (Maluku Utara); dan
  • Melonguane-Daruba (Maluku Utara).

(11) Lintas penyeberangan antarkabupaten/kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (8) huruf c meliputi lintas

penyeberangan yang menghubungkan:

  • Bitung-Manterawu;
  • Tahuna-Melonguane;
  • Bitung-Siau-Tahuna-Marore;
  • Bitung-Siau-Melonguane-Lirung-Karatung-Miangas;
  • Bitung-Siau-Melonguane-Lirung-Karatung-

Marampit; dan

  • Tahuna-Lirung.

(12) Lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf d meliputi

lintas penyeberangan yang menghubungkan:

  • Dampal Utara-Lingian;
  • Siau-Makalehi;
  • Tahuna-Kawalusu;
  • Tahuna-Kawio;
  • Karatung-Kakarutan;
  • Tahuna-Marore;
  • Karatung-Miangas; dan
  • Karatung-Marampit.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -38-

Pasal 21

(1) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15

ayat (7) huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan

fungsi pelabuhan laut sebagai tempat alih muat

penumpang, tempat alih barang, pelayanan angkutan

untuk menunjang kegiatan perdagangan dan jasa,

pariwisata, perikanan, serta pertahanan dan keamanan

negara.

(2) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:

  • pelabuhan utama;
  • pelabuhan pengumpul; dan
  • pelabuhan pengumpan.

(3) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a meliputi:

  • Pelabuhan Bitung di Kota Bitung; dan
  • Pelabuhan Anggrek di Kecamatan Anggrek pada

Kabupaten Gorontalo Utara.

(4) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b meliputi:

  • Pelabuhan Karatung di Kecamatan Nanusa pada

Kabupaten Kepulauan Talaud;

  • Pelabuhan Miangas di Kecamatan Miangas pada

Kabupaten Kepulauan Talaud;

  • Pelabuhan Petta di Kecamatan Tabukan Utara pada

Kabupaten Kepulauan Sangihe;

  • Pelabuhan Tahuna di Kecamatan Tahuna pada

Kabupaten Kepulauan Sangihe;

  • Pelabuhan Manado di Kecamatan Tuminting pada

Kota Manado;

  • Pelabuhan Labuhan Uki di Kecamatan Lolak pada

Kabupaten Bolaang Mongondow;

  • Pelabuhan Kwandang di Kecamatan Kwandang pada

Kabupaten Gorontalo Utara;

  • Pelabuhan Tolitoli di Kecamatan Baolan pada

Kabupaten Toli Toli;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -39

  • Pelabuhan Pulau Bunyu di Kecamatan Bunyu pada

Kabupaten Bulungan; dan

  • Pelabuhan Tarakan di Kecamatan Tarakan Utara

pada Kota Tarakan.

(5) Pelabuhan pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf c meliputi:

  • Pelabuhan Beo di Kecamatan Beo pada Kabupaten

Kepulauan Talaud;

  • Pelabuhan Damau di Kecamatan Damau pada

Kabupaten Kepulauan Talaud;

  • Pelabuhan Dapalan di Kecamatan Rainis pada

Kabupaten Kepulauan Talaud;

  • Pelabuhan Essang di Kecamatan Essang pada

Kabupaten Kepulauan Talaud;

  • Pelabuhan Gemeh di Kecamatan Gemeh pada

Kabupaten Kepulauan Talaud;

  • Kecamatan Kakorotan dan Pelabuhan Marampit di

Kecamatan Nanusa pada Kabupaten Kepulauan

Talaud;

  • Pelabuhan Melanguane di Kecamatan Melonguane

pada Kabupaten Kepulauan Talaud;

  • Pelabuhan Lirung di Kecamatan Lirung pada

Kabupaten Kepulauan Talaud;

  • Pelabuhan Mangaran di Kecamatan Kabaruan pada

Kabupaten Kepulauan Talaud;

  • Pelabuhan Marore, Pelabuhan Kawio, Pelabuhan

Matutuang, dan Pelabuhan Lipang di Kecamatan

Kepulauan Marore pada Kabupaten Kepulauan

Sangihe;

  • Pelabuhan Kawaluso di Kecamatan Kendahe pada

Kabupaten Kepulauan Sangihe;

  • Pelabuhan Bukide di Kecamatan Nusa Tabukan

pada Kabupaten Kepulauan Sangihe;

  • Pelabuhan Kahakitang, Pelabuhan Kalama, dan

Pelabuhan Para di Kecamatan Tatoareng pada

Kabupaten Kepulauan Sangihe;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -40-

  • Pelabuhan Ngalipaeng di Kecamatan Manganitu

Selatan pada Kabupaten Kepulauan Sangihe;

  • Pelabuhan Tamako di Kecamatan Tamako pada

Kabupaten Kepulauan Sangihe;

  • Pelabuhan Bentung di Kecamatan Tabukan Selatan

pada Kabupaten Kepulauan Sangihe;

  • Pelabuhan Makalehi dan Pelabuhan Pehe di

Kecamatan Siau Barat pada Kabupaten Kepulauan

Siau Tagulandang Biaro;

  • Pelabuhan Buhias dan Pelabuhan Sawang di

Kecamatan Siau Timur Selatan pada Kabupaten

Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;

  • Pelabuhan P. Ruang dan Pelabuhan Tagulandang di

Kecamatan Tagulandang pada Kabupaten

Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;

  • Pelabuhan Biaro di Kecamatan Biaro pada

Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;

  • Pelabuhan Ulu Siau di Kecamatan Siau Timur pada

Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;

  • Pelabuhan Montehage dan Kecamatan Nain di

Kecamatan Wori pada Kabupaten Minahasa Utara;

  • Pelabuhan Gangga, Pelabuhan Munte/Likupang

Barat, dan Pelabuhan Talise di Kecamatan Likupang

Barat pada Kabupaten Minahasa Utara;

  • Pelabuhan Bangka di Kecamatan Likupang Timur

pada Kabupaten Minahasa Utara;

  • Pelabuhan Manado Tua di Kecamatan Bunaken

pada Kota Manado;

  • Pelabuhan Tanawangko di Kecamatan Tombariri

pada Kabupaten Minahasa;

aa. Pelabuhan Amurang di Kecamatan Amurang pada

Kabupaten Minahasa Selatan;

bb. Pelabuhan Boroko di Kecamatan Kaidipang pada

Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;

cc. Pelabuhan Tanjung Sidupa di Kecamatan

Pinogaluman pada Kabupaten Bolaang Mongondow

Utara;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -41

dd. Pelabuhan Tolinggula di Kecamatan Tolinggula pada

Kabupaten Gorontalo Utara;

ee. Pelabuhan Gentuma di Kecamatan Gentuma Raya

pada Kabupaten Gorontalo Utara;

ff. Pelabuhan Lokodidi di Kecamatan Gadung pada

Kabupaten Buol;

gg. Pelabuhan Leok dan Pelabuhan Kumaligon di

Kecamatan Biau pada Kabupaten Buol;

hh. Pelabuhan Paleleh di Kecamatan Paleleh pada

Kabupaten Buol;

ii. Pelabuhan Ogotua di Kecamatan Dampal Utara pada

Kabupaten Toli Toli;

jj. Pelabuhan Talisayan di Kecamatan Talisayan pada

Kabupaten Berau;

kk. Pelabuhan Tanjung Selor di Kecamatan Tanjung

Selor pada Kabupaten Bulungan; dan

ll. Pelabuhan Sesayap di Kecamatan Sesayap Hilir pada

Kabupaten Tana Tidung.

(6) Selain pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dikembangkan pelabuhan lain meliputi:

  • pelabuhan untuk kegiatan pertahanan dan

keamanan negara berupa:

1. Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal)

yang meliputi Lantamal Manado di Kecamatan

Tuminting pada Kota Manado;

1. Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) yang meliputi:

  • Lanal Tahuna di Kecamatan Tahuna pada

Kabupaten Kepulauan Sangihe;

  • Lanal Melonguane di Kecamatan

Melonguane pada Kabupaten Kepulauan

Talaud;

  • Lanal Toli Toli di Kecamatan Baolan pada

Kabupaten Toli Toli; dan

  • Lanal Tarakan di Kecamatan Tarakan

Timur pada Kota Tarakan;

1. Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan Kapal

Perang (Fasharkan) Angkatan Laut yang

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -42-

meliputi Fasharkan Bitung di Kecamatan

Aertembaga pada Kota Bitung;

1. Pos Angkatan Laut (Posal) yang meliputi:

  • Posal Marore di Kecamatan Kepulauan

Marore pada Kabupaten Kepulauan

Sangihe;

  • Posal Miangas di Kecamatan Miangas pada

Kabupaten Kepulauan Talaud;

  • Posal Tagulandang di Kecamatan

Tagulandang pada Kabupaten Kepulauan

Siau Tagulandang Biaro;

  • Posal Talaud di Kecamatan Melonguane

pada Kabupaten Kepulauan Talaud;

  • Posal Pulau Siau di Kecamatan Siau Timur

pada Kabupaten Kepulauan Siau

Tagulandang Biaro;

  • Posal Buol di Kecamatan Baolan pada

Kabupaten Toli Toli;

  • Posal Lokodede di Kecamatan Gadung

pada Kabupaten Buol;

  • Posal Derawan di Kecamatan Pulau

Derawan pada Kabupaten Berau;

  • Posal Berau di Kecamatan Sambaliung

pada Kabupaten Berau;

  • Posal Tanjung Batu di Kecamatan Pulau

Derawan pada Kabupaten Berau;

  • Posal Maratua di Kecamatan Maratua pada

Kabupaten Berau;

  • Posal Pantai Amal di Kecamatan Tarakan

Timur pada Kota Tarakan; dan

  • Posal Bunyu di Kecamatan Bunyu pada

Kabupaten Bulungan;

  • pelabuhan untuk kegiatan perikanan berupa:

1. Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) yang

meliputi PPS Bitung di Kecamatan Aertembaga

pada Kota Bitung;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -43

1. Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) yang

meliputi PPN Kwandang di Kecamatan

Kwandang pada Kabupaten Gorontalo Utara;

1. Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) yang

meliputi:

  • PPP Dagho di Kecamatan Tamako pada

Kabupaten Kepulauan Sangihe;

  • PPP Tumumpa di Kecamatan Tuminting

pada Kota Manado; dan

  • PPP Tengkayu II di Kecamatan Tarakan

Barat pada Kota Tarakan;

1. Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) yang meliputi:

  • PPI Beo di Kecamatan Beo pada Kabupaten

Kepulauan Talaud;

  • PPI Essang di Kecamatan Essang pada

Kabupaten Kepulauan Talaud;

  • PPI Kabaruan di Kecamatan Kabaruan

pada Kabupaten Kepulauan Talaud;

  • PPI Lirung di Kecamatan Lirung pada

Kabupaten Kepulauan Talaud;

  • PPI Melonguane di Kecamatan Melonguane

pada Kabupaten Kepulauan Talaud;

  • PPI Rainis di Kecamatan Rainis pada

Kabupaten Kepulauan Talaud;

  • PPI Salibabu di Kecamatan Salibabu pada

Kabupaten Kepulauan Talaud;

  • PPI Tahuna di Kecamatan Tahuna pada

Kabupaten Kepulauan Sangihe;

  • PPI Petta di Kecamatan Tabukan Utara

pada Kabupaten Kepulauan Sangihe;

  • PPI Pehe di Kecamatan Siau Barat pada

Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang

Biaro;

  • PPI Bahoi di Kecamatan Tagulandang pada

Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang

Biaro;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -44-

  • PPI Ulu di Kecamatan Siau Timur pada

Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang

Biaro;

  • PPI Likupang di Kecamatan Likupang

Timur pada Kabupaten Minahasa Utara;

  • PPI Wori di Kecamatan Wori pada

Kabupaten Minahasa Utara;

  • PPI Calaca di Kecamatan Wenang pada

Kota Manado;

  • PPI Tanah Wangko di Kecamatan Tombariri

pada Kabupaten Minahasa;

  • PPI Amurang di Kecamatan Amurang Barat

pada Kabupaten Minahasa Selatan;

  • PPI Rap Rap di Kecamatan Tatapaan pada

Kabupaten Minahasa Selatan;

  • PPI Boroko di Kecamatan Kaidipang pada

Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;

  • PPI Dudepo di Kecamatan Anggrek pada

Kabupaten Bolaang Mongondow;

  • PPI Inobonto di Kecamatan Bolaang pada

Kabupaten Bolaang Mongondow;

  • PPI Labuan Uki di Kecamatan Lolak pada

Kabupaten Bolaang Mongondow;

  • PPI Baroko Tanjung Sidupa di Kecamatan

Pinogaluman pada Kabupaten Bolaang

Mongondow Utara;

  • PPI Bolangitang di Kecamatan Bolangitang

Barat pada Kabupaten Bolaang

Mongondow Utara;

  • PPI Sidupa di Kecamatan Kecamatan

Pinogaluman pada Kabupaten Bolaang

Mongondow Utara;

  • PPI Gentuma di Kecamatan Gentuma Raya

pada Kabupaten Gorontalo Utara;

aa) PPI Sumalata di Kecamatan Sumalata pada

Kabupaten Gorontalo Utara;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -45

bb) PPI Tolinggula di Kecamatan Tolinggula

pada Kabupaten Gorontalo Utara;

cc) PPI Kumalingon di Kecamatan Biau pada

Kabupaten Buol;

dd) PPI Diapatih dan PPI Labuton di

Kecamatan Gadung pada Kabupaten Buol;

ee) PPI Kuala Besar di Kecamatan Paleleh pada

Kabupaten Buol;

ff) PPI Ogotua di Kecamatan Dampal Utara

pada Kabupaten Toli Toli;

gg) PPI Tandoleo di Kecamatan Baolan pada

Kabupaten Toli Toli;

hh) PPI Sambaliung di Kecamatan Sambaliung

pada Kabupaten Berau; dan

ii) PPI Bunyu di Kecamatan Bunyu pada

Kabupaten Bulungan.

Pasal 22

(1) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15

ayat (7) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan

perairan yang aman dan selamat untuk dilayari di

Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:

  • alur pelayaran internasional; dan
  • alur pelayaran nasional.

(3) Alur pelayaran internasional sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a menghubungkan Pelabuhan Bitung

ke ALKI IIIE dan IIIA di Laut Sulawesi.

(4) Alur pelayaran nasional sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b menghubungkan Pelabuhan Bitung,

Pelabuhan Manado, Pelabuhan Karatung, Pelabuhan

Miangas, Pelabuhan Petta, Pelabuhan Tahuna,

Pelabuhan Labuhan Uki, Pelabuhan Anggrek, Pelabuhan

Kwandang, Pelabuhan Tolitoli, Pelabuhan Pulau Bunyu,

dan Pelabuhan Tarakan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -46-

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai alur pelayaran diatur

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 23

(1) Bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15

ayat (8) huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan

fungsi bandar udara untuk menunjang kelancaran,

keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat

udara, penumpang, kargo dan/atau pos, keselamatan

penerbangan, tempat perpindahan intra dan antarmoda

serta mendorong perekonomian di Kawasan Perbatasan

Negara dan Kawasan Pendukung.

(2) Bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:

  • bandar udara umum; dan
  • bandar udara khusus.

(3) Bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a terdiri atas:

  • bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan

primer;

  • bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan

sekunder;

  • bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan

tersier; dan

  • bandar udara pengumpan.

(4) Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi

Bandar Udara Sam Ratulangi di Kecamatan Mapanget

pada Kota Manado.

(5) Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan

sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b

meliputi:

  • Bandar Udara Juwata di Kecamatan Tarakan Barat

pada Kota Tarakan; dan

  • Bandar Udara Tanjung Harapan di Kecamatan

Tanjung Selor pada Kabupaten Bulungan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -47

(6) Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi

Bandar Udara Melonguane di Kecamatan Melonguane

pada Kabupaten Kepulauan Talaud.

(7) Bandar udara pengumpan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf d meliputi:

  • Bandar Udara Naha di Kecamatan Tabukan Utara

pada Kabupaten kepulauan Sangihe;

  • Bandar Udara Miangas di Kecamatan Miangas pada

Kabupaten Kepulauan Talaud;

  • Bandar Udara Sitaro di Kecamatan Siau Timur

Selatan pada Kabupaten Kepulauan Siau

Tagulandang Biaro;

  • Bandar Udara Sultan Bantilan di Kecamatan Baolan

pada Kabupaten Toli Toli; dan

  • Bandar Udara Maratua di Kecamatan Maratua pada

Kabupaten Berau.

(8) Bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 15 ayat (8) huruf b digunakan untuk

kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin

keselamatan penerbangan di Kawasan Perbatasan Negara

dan Kawasan Pendukung.

(2) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:

  • ruang udara di atas bandar udara yang

dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar

udara;

  • ruang udara di sekitar bandar udara yang

dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan

  • ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur

penerbangan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -48-

(3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dimanfaatkan bersama untuk kepentingan

pertahanan dan keamanan negara.

(4) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Paragraf 3

Sistem Jaringan Energi

Pasal 25

(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi

kebutuhan energi dalam jumlah yang cukup dan

menyediakan akses terhadap berbagai jenis energi bagi

Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan akan datang

di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung.

(2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

  • jaringan pipa minyak dan gas bumi;
  • pembangkit tenaga listrik; dan
  • jaringan transmisi tenaga listrik.

(3) Jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi fasilitas

penyimpanan dan jaringan pipa minyak dan gas bumi

berupa depo minyak dan gas bumi.

(4) Depo minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) ditetapkan di:

  • pusat pelayanan meliputi PKSN Tahuna, PKSN

Melonguane, PKW/PKSN Kwandang, Karatung,

Marore, Miangas, PKW/PKSN Tolitoli, dan

PKN/PKSN Tarakan; dan

  • PPKT berpenduduk meliputi Pulau Marore, Pulau

Miangas, Pulau Marampit, Pulau Lingian (Lingayan),

Pulau Manterawu (Mantehage), Pulau Makalehi,

Pulau Kawalusu (Kawaluso), Pulau Kawio, Pulau

Kakarutan, Pulau Maratua, dan Pulau Kabaruan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -49

(5) Pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b terdiri atas:

  • Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) meliputi:

1. PLTU Talaud di Kabupaten Kepulauan Talaud;

1. PLTU Amurang dan PLTU Sewa Amurang di

Kabupaten Minahasa Selatan;

1. PLTU Sulbagut 2 di Kabupaten Minahasa

Selatan;

1. PLTU Sulut 1 di Kabupaten Bolaang

Mongondow Utara;

1. PLTU Sulbagut 1 dan PLTU Gorontalo di

Kabupaten Gorontalo Utara;

1. PLTU Tolitoli di Kabupaten Toli Toli;

1. PLTU Tanjung Redeb di Kabupaten Berau;

1. PLTU Tanjung Selor di Kabupaten Bulungan;

dan

1. PLTU Tarakan di Kota Tarakan;

  • Pembangkit Listrik Tenaga Gas/Gas dan Uap/Mesin

Gas/ (PLTG/PLTGU/PLTMG) meliputi:

1. PLTMG Tahuna di Kabupaten Kepulauan

Sangihe;

1. PLTG/GU/MG Minahasa Peaker dan

PLTG/GU/MG Sulbagut Peaker di Kabupaten

Minahasa Utara;

1. PLTMG Tanjung Selor di Kabupaten Bulungan;

dan

1. PLTMG Tarakan di Kota Tarakan;

  • Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS),

Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTB),

Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP),

Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM),

Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH),

Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBM),

Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) skala kecil,

dan/atau pembangkit listrik tenaga hybrid yang

melayani:

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -50-

1. PPKT berpenduduk yang meliputi Pulau

Marore, Pulau Miangas, Pulau Marampit, Pulau

Lingian (Lingayan), Pulau Manterawu

(Mantehage), Pulau Makalehi, Pulau Kawalusu

(Kawaluso), Pulau Kawio, Pulau Kakarutan,

Pulau Kabaruan, dan Pulau Maratua.

1. pos pengamanan perbatasan di sepanjang

pesisir dan PPKT yang berada di:

  • Kecamatan Melonguane dan Kecamatan

Miangas pada Kabupaten Kepulauan

Talaud;

  • Kecamatan Kepulauan Marore pada

Kabupaten Kepulauan Sangihe;

  • Kecamatan Tagulandang dan Kecamatan

Siau Timur pada Kabupaten Kepulauan

Siau Tagulandang Biaro;

  • Kecamatan Gadung pada Kabupaten Buol;
  • Kecamatan Baolan pada Kabupaten Toli

Toli;

  • Kecamatan Sambaliung, Kecamatan Pulau

Derawan, dan Kecamatan Maratua pada

Kabupaten Berau;

  • Kecamatan Bunyu pada Kabupaten

Bulungan; dan

  • Kecamatan Tarakan Timur pada Kota

Tarakan.

1. seluruh wilayah pulau kecil dan/atau kawasan

terisolasi sesuai potensi dan karakteristik yang

diatur sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(6) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf c terdiri atas:

  • Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET)

ditetapkan pada:

1. jaringan transmisi tenaga listrik Kema-Paniki-

Ranomut-Teling-Tasik Ria-Lopana-Otam-Lolak-

Bintauna-Buroko-Isimu;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -51

1. jaringan transmisi tenaga listrik Lopana-

Kawangkoan-Tomohon;

1. jaringan transmisi tenaga listrik Siboa-Tolitoli-

Leok; dan

1. jaringan transmisi tenaga listrik Basidondo-

Moutong;

  • Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) ditetapkan

pada:

1. jaringan transmisi tenaga listrik Tasik Ria-

Tomohon-Sawangan-Bitung-Likupang;

1. jaringan transmisi tenaga listrik Ranomut-

Sawangan;

1. jaringan transmisi tenaga listrik Teling-

Tomohon; dan

1. jaringan transmisi tenaga listrik Tanjung Selor -

Tanjung Redeb - Sangata - Bontang –

Tenggarong;

  • Gardu Induk (GI) ditetapkan di:

1. GI Bitung di Kecamatan Aertembaga pada Kota

Bitung;

1. GI Likupang di Kecamatan Likupang Timur

pada Kabupaten Minahasa Utara;

1. GI Teling di Kecamatan Malalayang pada Kota

Manado;

1. GI Ranomut di Kecamatan Tuminting pada Kota

Manado;

1. GI Paniki di Kecamatan Mapanget pada Kota

Manado;

1. GI Tasik Ria di Kecamatan Tombariri pada

Kabupaten Minahasa;

1. GI Lopana di Kecamatan Amurang pada

Kabupaten Minahasa Selatan;

1. GI Lolak di Kecamatan Lolak pada Kabupaten

Bolaang Mongondow;

1. GI Bintauna di Kecamatan Sangkub pada

Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -52-

1. GI Buroko di Kecamatan Kaidipang pada

Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;

1. GI Leok di Kecamatan Bokat pada Kabupaten

Buol;

1. GI Tolitoli di Kecamatan Baolan Kabupaten Toli

Toli; dan

1. GI Bulungan/Tanjung Selor pada Kabupaten

Bulungan.

Paragraf 4

Sistem Jaringan Telekomunikasi

Pasal 26

(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 14 huruf c ditetapkan dalam rangka

meningkatkan aksesibilitas Masyarakat terhadap layanan

telekomunikasi di Kawasan Perbatasan Negara dan

Kawasan Pendukung.

(2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:

  • jaringan terestrial; dan
  • jaringan satelit.

(3) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a meliputi:

  • Jaringan Pelayanan Pusat Pertumbuhan di Pulau

Sulawesi Bagian Utara untuk melayani PKSN

Melonguane, PKSN Tahuna, dan PKW/PKSN

Kwandang;

  • Jaringan Pelayanan Pusat Pertumbuhan di Pantai

Selatan Kalimantan yang melayani PKN/PKSN

Tarakan;
- Jaringan Pelayanan Pengumpan (feeder) Sulawesi

Tengah-Sulawesi Tenggara untuk melayani

PKW/PKSN Tolitoli; dan
- Jaringan Pelayanan Pengumpan (feeder) dan Pulau-

pulau di Sulawesi untuk melayani Pulau Karatung,

Pulau Marore, Pulau Miangas, Pulau Lingian

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -53

(Lingayan), Pulau Manterawu (Mantehage), Pulau

Makalehi, Pulau Kawalusu (Kawaluso), Pulau Kawio,

Pulau Marampit, dan Pulau Kakarutan.

(4) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(5) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b yang meliputi menara Base Transceiver Station

(BTS) mandiri dan menara BTS bersama telekomunikasi,

ditetapkan oleh penyelenggara telekomunikasi dengan

memperhatikan efisiensi pelayanan, keamanan dan

kenyamanan lingkungan sekitarnya sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

ditetapkan untuk melayani:

  • pusat pelayanan yang meliputi PKSN Tahuna, PKSN

Melonguane, PKW/PKSN Kwandang, Karatung,

Marore, Miangas, Marampit, Ilangata, PKW/PKSN

Tolitoli, dan PKN/PKSN Tarakan;

  • PPKT berpenduduk yang meliputi Pulau Marore,

Pulau Miangas, Pulau Marampit, Pulau Lingian

(Lingayan), Pulau Manterawu (Mantehage), Pulau

Makalehi, Pulau Kawalusu (Kawaluso), Pulau Kawio,

Pulau Kakarutan, Pulau Kabaruan, dan Pulau

Maratua; dan

  • pos pengamanan perbatasan di sepanjang pesisir

dan PPKT yang berada di:

1. Kecamatan Melonguane dan Kecamatan

Miangas pada Kabupaten Kepulauan Talaud;

1. Kecamatan Kepulauan Marore pada Kabupaten

Kepulauan Sangihe;

1. Kecamatan Tagulandang dan Kecamatan Siau

Timur pada Kabupaten Kepulauan Siau

Tagulandang Biaro;

1. Kecamatan Gadung pada Kabupaten Buol;

1. Kecamatan Baolan pada Kabupaten Toli Toli;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -54-

1. Kecamatan Sambaliung, Kecamatan Pulau

Derawan, dan Kecamatan Maratua pada

Kabupaten Berau;

1. Kecamatan Bunyu pada Kabupaten Bulungan;

dan

1. Kecamatan Tarakan Timur pada Kota Tarakan.

Paragraf 5

Sistem Jaringan Sumber Daya Air

Pasal 27

(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 14 huruf d ditetapkan dalam rangka

pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas konservasi

sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan

pengendalian daya rusak air di Kawasan Perbatasan

Negara dan Kawasan Pendukung.

(2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:

  • sumber air; dan
  • prasarana sumber daya air.

Pasal 28

(1) Sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat

(2) huruf a terdiri atas:

  • sumber air berupa air permukaan; dan
  • sumber air berupa air tanah.

(2) Sumber air berupa air permukaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

  • sumber air permukaan pada danau; dan
  • sumber air permukaan pada sungai.

(3) Sumber air permukaan pada danau sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di:

  • Danau Makalehi di Kecamatan Siau Barat pada

Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro; dan

  • Danau Kapeta di Kecamatan Siau Barat Selatan

pada Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -55

Biaro.

(4) Sumber air permukaan pada sungai sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di:

  • sungai pada WS Lintas Negara meliputi sungai pada

DAS Sembakung, DAS Linungkayan, DAS Sesayap,

DAS Balayau, DAS Sekatak, DAS Ansam, DAS Alus,

DAS Bunyu, DAS Tanah Merah, DAS Bangkudulis,

DAS Simbawang, DAS Payau, dan DAS Tarakan di

WS Sesayap;

  • sungai pada WS Strategis Nasional meliputi sungai

pada DAS Miangas, DAS Nenusa, DAS Bulude, DAS

Lalue, DAS Arangkaa, DAS Ranada, DAS Amat, DAS

Dapihe, DAS Batumbalango, DAS Talaud, DAS

Talura, DAS Daran, DAS Niampak, DAS Bowombaru,

DAS Mala, DAS Pampalu, DAS Sawang, DAS

Kolongan, DAS Sare, DAS Balang, DAS Moronge,

DAS Batuniris, DAS Salibabu, DAS Kabaruan, DAS

Bahang, DAS Patung, DAS Moade, DAS

Panumbuhing, DAS Batumahamu, DAS Bunahe,

DAS Bunga, DAS Kakewang, DAS Bouwung, DAS

Aluma, DAS Sangihe, DAS Mahemba, DAS

Malebuhe, DAS Kaluahagi, DAS Mentiki, DAS Petta,

DAS Kuma, DAS Bahoi, DAS Taminggihi, DAS

Banaja, DAS Pepulu, DAS Peliang, DAS Pananaru,

DAS Dagho, DAS Kaluwatu, DAS Kalihiang, DAS

Kalama, DAS Kahakitang, DAS Para, DAS Siu, DAS

Tagulandang, DAS Biaro, DAS Kalasey, DAS

Kolongan, DAS Malalayang, DAS Sario, DAS

Maasing, DAS Bailang, DAS Kima, DAS Walangan,

DAS Mansilong, DAS Maen, DAS Batuputih, DAS

Pasongdolong, DAS Bunaken, DAS Manadotua, DAS

Mantehage, DAS Talise, DAS Bangka, dan DAS

Lembeh di WS Tondano-Sangihe-Talaud-Miangas;

  • sungai pada WS Lintas Provinsi meliputi:

1. sungai pada DAS Andagile, DAS Tuntung, DAS

Kaidipang, DAS Bolangitang, DAS Nunuka, DAS

Saleo, DAS Bohabak, DAS Biontong, DAS

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -56-

Sangkub, DAS Sapanae, DAS Maelang, DAS

Ayong, DAS Bayabuta, DAS Toraang, DAS

Lolak, DAS Panag, DAS Lombagin, DAS Tadoy,

DAS Letung, DAS Kakumi, DAS Tambu, DAS

Patolo, DAS Onsongo, DAS Kawiley, DAS

Antoni, DAS Labuk, DAS Potaay, DAS Nonapan,

dan DAS Limbonugo di WS Dumoga-Sangkub;

1. sungai pada DAS Tolinggula, DAS Polanga, DAS

Limbato, DAS Biawu, DAS Buloila, DAS

Bulontio, DAS Boliohulu, DAS Boliyohuto, DAS

Baladu, DAS Mooti, DAS Sipatana, DAS

Dulukapa, DAS Deme, DAS Dunu, DAS

Bubalango, DAS Tengah, DAS Sogu, DAS

Monano, DAS Tudi, DAS Tolango, DAS Datahu,

DAS Popalo, DAS Tolangio, DAS Pontolo, DAS

Buda, DAS Posso, DAS Bubode, DAS Sanbungo,

DAS Tolotapo, DAS Butoimola, DAS Samia, DAS

Tapaibuhu, DAS Soklat, DAS Sapawea, dan

DAS Imana di WS Limboto-Bolango-Bone; dan

1. sungai pada DAS Sajau, DAS Binai, DAS

Mangkapadie, DAS Pidada, DAS Malinau, DAS

Berau, DAS Pantai, DAS Liu Padai, DAS

Tabalar, DAS Lempaki, DAS Pegat, DAS

Lungsuran Naga, DAS Derawan, DAS Maratua

Payung-Payung, dan DAS Maratua Teluk Alulu

di WS Berau-Kelai;

  • sungai pada WS Lintas Kabupaten meliputi:

1. sungai pada DAS Tambala, DAS Ritey, DAS

Kumu, DAS Popareng, DAS Nimanga, DAS

Ranotuana, DAS Sosongea, DAS Ranowangko,

DAS Lewet, DAS Ranoyapo, DAS Worotikan,

DAS Liwason, DAS Tangop, DAS Molinow, DAS

Sidate, DAS Impit, DAS Mosanti, DAS

Batukapal, DAS Ongkaw, DAS Pinsan, DAS

Makakilu, DAS Maintang, DAS Noit, dan DAS

Poigar di WS Poigar-Ranoyapo;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -57

1. sungai pada DAS Siwali, DAS Siboalo, DAS

Sibayu, DAS Sabang, DAS Sioyong, DAS

Malonas, DAS Siraurang, DAS Long, DAS

Binamo, DAS Bayang, DAS Siraru, DAS Ou,

DAS Taipa, DAS Babatona, DAS Siboang, DAS

Silempu, DAS Silamboo, DAS Balukang, DAS

Baloni, DAS Sampaga, DAS Bantayang, DAS

Resi, DAS Tandaiyo, DAS Malukang, DAS

Ogoamas, DAS Cendrana, DAS Angudangeng,

DAS Soni, DAS Bangkir, DAS Silumba, DAS

Mimbala, DAS Telanja, DAS Kabiunang, DAS

Ogotua, DAS Koni, DAS Manuawa, DAS Bantoli,

DAS Banagan, DAS Luok, DAS Kulasi, DAS

Maloma, DAS Bailo, DAS Bambapun, DAS Lais,

DAS Ogogasang, DAS Ogogili, DAS Ogolalo, DAS

Maraja, DAS Salugan, DAS Janja, DAS Talaut,

DAS Dadakitan, DAS Tuwelei, DAS

Kalangkangan, DAS Bajugan, DAS Dongingis,

DAS Lingadan, DAS Salumpaga, DAS Diule,

DAS Pinjan, DAS Binontoan, DAS Lakuan, DAS

Busak, DAS Botakna Busak, DAS Buol, DAS

Bokat, DAS Ponagoan, DAS Lomu, DAS

Bunobogu, DAS Motinunu, DAS Bulongidun,

DAS Bodi, DAS Butakiototanggelodoka, DAS

Butakiodata, dan DAS Lobu di WS Lambunu-

Buol;

1. sungai pada DAS Petuang, DAS Bakil, DAS

Benuyaan, DAS Sumberagung, DAS Kayuindah,

DAS Talisayan, DAS Dumairing, DAS

Lobangkelatuk, DAS Kairiabu, DAS

Muhammad, dan DAS Labuankelambu di WS

Karangan; dan

1. sungai pada DAS Kayan, DAS Pesalang, DAS

Buka, DAS Selaju, DAS Linta, DAS Tutus, DAS

Mening, DAS Pekin, dan DAS Ibus di WS Kayan.

(5) Sumber air berupa air tanah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b ditetapkan pada:

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -58-

  • CAT Lintas Negara meliputi CAT Tanjung Selor di

Kabupaten Berau, Kabupaten Bulungan, Kabupaten

Tana Tidung, dan Kabupaten Nunukan;

  • CAT lintas kabupaten/kota meliputi:

1. CAT Batuputih di Kabupaten Minahasa dan

Kota Bitung;

1. CAT Manado di Kabupaten Minahasa Utara,

Kabupaten Minahasa, dan Kota Manado;

1. CAT Bitung-Ratahan di Kota Bitung;

1. CAT Tomohon-Tumpaan di Kabupaten

Minahasa dan Kabupaten Minahasa Selatan;

1. CAT Sidate-Poigar di Kabupaten Bolaang

Mongondow dan Kabupaten Minahasa Selatan;

dan

1. CAT Butung di Kabupaten Toli Toli;

  • CAT dalam kabupaten meliputi:

1. CAT Munte di Kabupaten Minahasa Utara;

1. CAT Lolak di Kabupaten Bolaang Mongondow;

1. CAT Buol di Kabupaten Buol; dan

1. CAT Ogomali dan CAT Ogawele di Kabupaten

Toli Toli.

Pasal 29

(1) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b terdiri atas:

  • embung;
  • bendungan;
  • bendung;
  • sistem jaringan irigasi;
  • sistem pengendalian banjir; dan
  • sistem pengamanan pantai.

(2) Embung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

ditetapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan air baku

di PPKT berpenduduk.

(3) Embung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan

di PPKT berpenduduk meliputi Pulau Marore, Pulau

Miangas, Pulau Marampit, Pulau Lingian (Lingayan),

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -59

Pulau Manterawu (Mantehage), Pulau Makalehi, Pulau

Kawalusu (Kawaluso), Pulau Kawio, Pulau Kakarutan,

Pulau Maratua, dan Pulau Kabaruan.

(4) Bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

ditetapkan dalam rangka konservasi sumber daya air,

memenuhi kebutuhan air baku, dan mengendalikan daya

rusak air.

(5) Bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

meliputi Bendungan Lolak di Kecamatan Lolak pada

Kabupaten Bolaang Mongondow.

(6) Bendung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

ditetapkan dalam rangka menaikkan level muka air

untuk petanian.

(7) Bendung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi

Bendung Sangkub di Kecamatan Sangkub pada

Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

(8) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d ditetapkan dalam rangka mendukung

pertanian pangan berupa saluran irigasi primer,

sekunder, dan tersier.

(9) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(8) meliputi jaringan irigasi pada:

  • DI Sangkub pada Kabupaten Bolaang Mongondow

Utara; dan

  • DI Tana Lia dan DI Sesayap Hilir pada Kabupaten

Tana Tidung.

(10) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf e dapat dilaksanakan melalui pengendalian

terhadap luapan air sungai dan reboisasi di sepanjang

sempadan sungai.

(11) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada

ayat (10) ditetapkan di:

  • Sungai Malalayang;
  • Sungai Sario;
  • Sungai Tikala;
  • Sungai Tondano;
  • Sungai Tolinggula; dan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -60-

  • Sungai Pontolo.

(12) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf f ditetapkan dalam rangka melindungi

pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara, pesisir

yang memiliki titik-titik garis pangkal dari dampak abrasi

dan gelombang pasang, dan kawasan rawan gelombang

pasang.

(13) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada

ayat (12) ditetapkan di:

  • pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara yang

meliputi PKSN Melonguane, PKSN Tahuna,

Karatung, Miangas, Marore, Marampit, Ilangata,

PKW/PKSN Tolitoli, dan PKN/PKSN Tarakan;

  • pesisir yang memiliki titik-titik garis pangkal yang

meliputi Kecamatan Damau, Kecamatan

Sinonsayang, dan Kecamatan Karamat; dan

  • PPKT yang meliputi Pulau Marampit, Pulau Intata,

Pulau Kakarutan, Pulau Kawalusu (Kawaluso),

Pulau Kawio, Pulau Batu Bawaikang, Pulau

Makalehi, Pulau Manterawu (Mantehage), Pulau

Bangkit (Bongkil), Pulau Dolangan, Pulau Salando,

Pulau Lingian (Lingayan), Pulau Kabaruan, Pulau

Sambit, dan Pulau Maratua.

Paragraf 6

Sistem Jaringan Prasarana Permukiman

Pasal 30

(1) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 huruf e ditetapkan dalam

rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan

perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi dan

disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung

pertumbuhan ekonomi Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -61

  • sistem jaringan drainase;
  • sistem jaringan air limbah; dan
  • sistem pengelolaan sampah.

Pasal 31

(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)

huruf a terdiri atas:

  • SPAM jaringan perpipaan; dan
  • SPAM bukan jaringan perpipaan.

(2) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a terdiri atas unit air baku, unit produksi,

dan unit distribusi dengan kapasitas produksi sesuai

dengan kebutuhan serta perkembangan Kawasan

Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung.

(3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) terdiri atas:

  • unit air baku dengan sumber air baku yang berasal

dari danau, mata air, dan sungai;

  • unit produksi air minum meliputi Instalasi

Pengolahan Air minum (IPA) untuk melayani:

1. pusat pelayanan yang meliputi PKSN Tahuna,

PKSN Melonguane, PKW/PKSN Kwandang,

Karatung, Miangas, Marore, Marampit, Ilangata,

PKW/PKSN Tolitoli, dan PKN/PKSN Tarakan;

1. ibukota kecamatan (IKK) yang meliputi:

  • Kecamatan Melonguane, Kecamatan

Moronge, dan Kecamatan Essang pada

Kabupaten Kepulauan Talaud;

  • Kecamatan Tabukan Tengah pada

Kabupaten Kepulauan Sangihe;

  • Kecamatan Siau Barat pada Kabupaten

Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;

  • Kecamatan Maesa dan Kecamatan Matuari

pada Kota Bitung;

  • Kecamatan Mapanget pada Kota Manado;
  • Kecamatan Pineleng dan Kecamatan

Tombariri pada Kabupaten Minahasa;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -62-

  • Kecamatan Amurang dan Kecamatan

Amurang Timur pada Kabupaten Minahasa

Selatan;

  • Kecamatan Kaidipang, Kecamatan

Pinogaluman, dan Kecamatan Bintauna

pada Kabupaten Bolaang Mongondow

Utara;

  • Kecamatan Lolak, Kecamatan Bolaang, dan

Kecamatan Poigar pada Kabupaten

Bolaang Mongondow;

  • Kecamatan Kwandang, Kecamatan

Sumalata, Kecamatan Tolinggula,

Kecamatan Anggrek, dan Kecamatan

Gentuma Raya pada Kabupaten Gorontalo

Utara;

  • Kecamatan Gadung dan Kecamatan Bokat

pada Kabupaten Buol;

  • Kecamatan Dondo, Kecamatan Dampal

Utara, dan Kecamatan Galang pada

Kabupaten Toli Toli;

  • Kecamatan Maratua, Kecamatan Pulau

Derawan, Kecamatan Talisayan,

Kecamatan Biduk-Biduk, dan Kecamatan

Batu Putih pada Kabupaten Berau; dan

  • Kecamatan Sekatak pada Kabupaten

Bulungan.

  • unit distribusi air minum untuk melayani:

1. pusat pelayanan yang meliputi PKSN Tahuna,

PKSN Melonguane, PKW/PKSN Kwandang,

Karatung, Miangas, Marore, Marampit, Ilangata,

PKW/PKSN Tolitoli, dan PKN/PKSN Tarakan;

dan

1. ibukota kecamatan (IKK) yang meliputi:

  • Kecamatan Melonguane, Kecamatan

Moronge, dan Kecamatan Essang pada

Kabupaten Kepulauan Talaud;

  • Kecamatan Tabukan Tengah dan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.23 -63

Kecamatan Tabukan Utara pada

Kabupaten Kepulauan Sangihe;

  • Kecamatan Siau Barat dan Kecamatan

Biaro pada Kabupaten Kepulauan Siau

Tagulandang Biaro;

  • Kecamatan Maesa dan Kecamatan Matuari

pada Kota Bitung;

  • Kecamatan Mapanget pada Kota Manado;
  • Kecamatan Pineleng dan Kecamatan

Tombariri pada Kabupaten Minahasa;

  • Kecamatan Amurang dan Kecamatan

Amurang Timur pada Kabupaten Minahasa

Selatan;

  • Kecamatan Kaidipang, Kecamatan

Pinogaluman, da