PENANGANAN SAMPAH PERKOTAAN MELALUI PENGOLAHAN SAMPAH
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 2
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk:
- mengatasi Kedaruratan Sampah yang menyebabkan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta
gangguan kesehatan masyarakat akibat tidak terkelolanya
timbulan Sampah dan timbunan Sampah dalam skala
besar;
- menangani timbulan Sampah dan timbunan Sampah
melalui PSE sehingga dapat dimanfaatkan untuk
mendukung ketahanan energi nasional; dan
- mendorong Pengelolaan Sampah yang mengacu pada asas
pencemar membayar Qtolluter pags principlel agar setiap
orang bertanggung jawab terhadap Sampah yang
dihasilkannya.
Pasal 3
PSE dilakukan melalui:
- PSEL;
- PSE Bioenergi;
- PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan; dan
- PSE produk ikutan lainnya.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
**(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan**
di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup melaksanakan pembinaan dan pengawasan
terhadap kegiatan Pengelolaan Sampah, perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup, serta evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan PSE.
(21 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang dalam negeri melaksanakan pembinaan dan
pengawasan terhadap Pemerintah Daerah provinsi
dan/atau kabupaten/kota dalam melaksanakan
kewajiban Pemerintah Daerah.
**(3) Instansi pemerintah yang menyelenggarakan tugas**
pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas
pelaksanaan kebijakan penugasan kepada BUMN/Anak
Usaha BUMN dalam Peraturan Presiden ini.
**(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan**
di bidang energi melaksanakan pembinaan dan
pengawasan terhadap implementasi PSE, penerapan
standar mutu PSE, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
PSE, dan perizinan berusaha PSE.
**(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan**
di bidang keuangan melaksanakan pembinaan dan
pengawasan terhadap pembiayaan dan pendanaan PSE
yang bersumber dari APBN.
Pasal 4
(l) Penyelenggaraan PSEL sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 huruf a dilakukan pada kabupaten/kota yang
memenuhi kriteria:
- ketersediaan volume Sampah yang disalurkan oleh
Pemerintah Daerah ke PSEL paling sedikit 1.0OO
(seribu) ton/hari selama masa operasional PSEL;
- ketersediaan APBD yang dialokasikan dan
direalisasikan oleh Pemerintah Daerah untuk
Pengelolaan Sampah meliputi pengumpulan dan
pengangkutan Sampah dari sumber Sampah ke lokasi
PSEL;
- ketersediaan . . .
SK No 266329 A
---
PRESIDEN
8
- ketersediaan lahan untuk Pengelolaan Sampah dan
pembangunan PSEL; dan
- komitmen penyusunan peraturan daerah tentang
retribusi pelayanan kebersihan.
(21 Kriteria lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c harus disediakan oleh Pemerintah Daerah kepada
BUPP PSEL dengan mekanisme pinjam pakai dan tanpa
dikenakan biaya selama masa pembangunan dan
operasional PSEL.
**(3) Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
termasuk kota administratif dalam wilayah provinsi
Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Pasal 5
**(1) BPI Danantara melalui holding investasi, holding**
operasional, dan/atau BUMN dan/atau Anak Usaha
BUMN melal<ukan:
- pemilihan BUPP PSEL; dan/atau
- pelaksanaan investasi dalam penyelenggaraan PSEL
yang layak secara komersial, finansial, dan
manajemen risiko.
(21 PT PLN (Persero) ditugaskan untuk membeli listrik yang
dihasilkan PSEL.
Pasal 6
Penyelenggaraan PSEL dilaksanakan dengan tahapan:
- perencanaan; dan
- pelaksanaan.
Bagian Kedua
Perencanaan Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
menjadi Energi Listrik
Pasal 7
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a,
meliputi:
- penetapan kabupaten/ kota;
- pemilihan BUPP PSEL;
- perjanjian kerja sama;
- pemenuhan perizinan sebelum melaksanakan konstruksi;
dan
- PJBL.
### Pasal 8...
SK No 266330A
---
PRESIDEN
-9
Pasal 8
**(1) Dalam penetapan kabupaten/ kota sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Pemerintah Daerah
menyampaikan pernyataan kesiapan pembangunan PSEL
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
(21 Pernyataan kesiapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dilengkapi dengan persyaratan:
- pemenuhan kriteria dalam Pasal 4;
- pengintegrasian pembangunan PSEL dalam dokumen
perencanaan daerah dan rencana induk
persampahan; dan
- melaksanakan konsultasi publik dengan masyarakat
di sekitar lokasi yang akan dibangun PSEL.
Pasal 9
Ketersediaan volume Sampah sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi:
- Sampah rumah tangga dan Sampah sejenis sampah rumah
tangga sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- Sampah yang berasal dari timbulan Sampah dan timbunan
Sampah.
Pasal 10
**(1) Penyediaan lahan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dapat berasal
dari:
- pemanfaatan lokasi TPA yang sudah tersedia;
- pengembangan lokasi TPA yang sudah tersedia;
dan/ atau
- penyediaan lahan baru untuk lokasi PSEL.
(21 Dalam hal terdapat kendala dalam penyediaan lahan oleh
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, penyediaan lahan dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan
umum.
### Pasal 11...
SK No 266331 A
---
PRESIDEN
Pasal 11
**(1) Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak**
dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pemerintah Daerah dapat
bekerja sama dengan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota lain di sekitarnya melalui koordinasi
Pemerintah Daerah provinsi.
(21 Ketentuan mengenai kerja sama antar daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 12
Kesiapan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 dituangkan dalam surat
pernyataan Pemerintah Daerah dan disertai dengan dokumen
pendukungnya.
Pasal 13
**(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan**
di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup, melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap
kesiapan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 dengan melibatkan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam
negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi.
sebagaimana l2l Berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi
dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan
sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan
kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup melaksanakan pembahasan untuk
memilih kabupaten/kota yang akan dibangun PSEL.
**(3) Kabupaten/ kota terpilih sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
(41 Hasil penetapan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) disampaikan kepada BPI Danantara sebagai
dasar pelaksanaan kajian teknis dan keekonomian serta
pemilihan BUPP PSEL.
### Pasal 14. . .
SK No 266332 A
---
PRESIDEN
Pasal 14
**(1) BPI Danantara melalui lolding investasi, holding**
operasional, dan/ atau BUMN dan/atau Anak Usaha
BUMN melakukan pemilihan BUPP PSEL sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b.
(21 BPI Danantara melalui lalding investasi, lwlding
operasional, dan/ atau BUMN dan/ atau Anak Usaha
BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempersiapkan kajian teknis dan keekonomian
pembangunan PSEL.
**(3) Kajian teknis dan keekonomian sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2), memuat:
- volume Sampah dan kalori yang dapat dihasilkan dari
pengolahan Sampah;
- kesesuaian dan ketersediaan lokasi PSEL;
- ketersediaan sistem pendukung untuk
keberlangsungan PSEL meliputi sistem pengumpulan
dan pengangkutan Sampah; dan
- identifikasi, rekomendasi mitigasi, dan pengalokasian
risiko.
**(4) Dalam men5rusun kajian teknis dan keekonomian**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BUMN dan/ atau
Anak Usaha BUMN dapat menggunakan jasa konsultan.
Pasal 15
**(1) Pemilihan BUPP PSEL diikuti oleh peserta yang**
memenuhi kriteria paling sedikit:
- memiliki teknologi PSEL yang teruji dan termutakhir
sesuai dengan perkembangan teknologi yang ramah
lingkungan serta sesuai dengan jenis Sampah yang
akan diolah;
- memiliki kemampuan keuangan dan memenuhi
kewajiban investasi; dan
- memiliki pengalaman dalam PSE dan memenuhi
seluruh ketentuan dan standar yang berlaku.
(21 Dalam keadaan tertentu, pemilihan BUPP PSEL
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
dengan mekanisme penunjukan langsung.
**(3) Kriteria keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada**
ayat (21 meliputi keadaan:
- hanya terdapat 1 (satu) peserta yang memenuhi
kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
- lokasi. . .
SK No 257751 A
---
PRESIDEN
-t2-
- lokasi yang memenuhi kondisi Kedaruratan Sampah
yang memerlukan penanganan segera dan ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintah di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup; dan/atau
- terdapat pengembang PSEL yang telah ditetapkan
oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya
Peraturan Presiden ini dan telah dilakukan
pengakhiran atas penetapan tersebut yang bersifat
final dan mengikat di antara para pihak.
(41 Pemilihan BUPP PSEL sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berpedoman pada ketentuan pelaksanaan kerja
sama investasi pada BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN.
Pasal 16
**(1) Dalam hal pemilihan BUPP PSEL sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 14 ayat (1):
- tidak ada peserta yang mendaftar; atau
- tidak terdapat peserta yang memenuhi kriteria,
BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN melalui
BPI Danantara menyampaikan laporan hasil pelaksanaan
pemilihan BUPP PSEL kepada:
- menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian urusan kementerian
di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup;
- menteri yang menyelenggarakan urllsan
pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi; dan
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri.
(21 Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l ), menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian urusan kementerian
di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup menyelenggarakan rapat koordinasi pembahasan
dengan melibatkan Pemerintah Daerah untuk mendorong
kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Badan
Usaha yang berminat menjadi BUPP PSEL.
**(3)BUPP.**
SK No 266334 A
---
PRES!DEN
**(3) BUPP PSEL melalui kerja sama Pemerintah Daerah**
dengan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 melaksanakan PSEL dengan tahapan:
- Badan Usaha yang berminat menjadi BUPP PSEL
mengajukan surat pernyataan minat investasi kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi;
- menteri sebagaimana dimaksud pada huruf a
menyampaikan minat investasi Badan Usaha kepada
Pemerintah Daerah provinsi dan/atau
kabupaten/kota untuk dilakukan kerja sama
pembangunan PSEL; dan
- kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf b
dituangkan dalam suatu perjanjian kerja sama yang
disahkan oleh pejabat notaris.
Pasal 17
**(1) Perjanjian kerja sama 5slagairnan4 dimaksud dalam**
### Pasal 7 huruf c dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan
BUPP PSEL.
(21 Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan:
- ketersediaan lahan pinjam pakai dan tanpa dikenakan
biaya;
- kesiapan dan komitmen pengumpulan dan
pengangkutan Sampah;
- jangka waktu kerja sama;
- wanprestasi pelaksanaan kerja sama;
- kompensasi apabila dalam pelaksanaan kerja sama,
ketersediaan Sampah tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a
dan Pasal 11; dan
- status aset pasca kerja sama.
Pasal 18
**(1) Pemenuhan perizinan sebelum melaksanakan konstruksi**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dilakukan
melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penyelenggaraan
perizinan berusaha berbasis risiko.
**(2) Persetujuan . . .**
SK No 257850 A
---
PRESIOEN
(21 Persetqiuan lingkungan berupa analisis mengenai
dampak lingkungan (Amdal) diterbitkan dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak data permohonan
diterima oleh Sistem OSS dinyatakan lengkap dan benar.
**(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada**
ayal (2) terlewati, penerbitan persetqjuan lingkungan
diterbitkan secara otomatis oleh Sistem OSS.
Pasal 19
**(1) PJBL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e,**
disusun antara PT PLN (Persero) dengan BUPP PSEL,
untuk mengatur pembelian tenaga listrik oleh
PT PLN (Persero).
(21 Harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero)
sebaqaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar
USD 0.20 (dua puluh sen Dollar Amerika Serikat) per kWh
(kilowatt per jam) untuk semua kapasitas.
**(3) Dalam keadaan tertentu, harga pembelian tenaga listrik**
oleh PI PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dapat dilakukan peninjauan kembali oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi.
**(4) Harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero)**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam
PJBL dan berlaku sebagai persetqjuan harga dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi.
**(5) Harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero)**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk
biaya pengadaan infrastruktur ketenagalistrikan yang
disediakan oleh PT PLN (Persero).
**(6) Transaksi pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero)**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
dengan ketentuan:
- harga dituangkan dalam PJBL tanpa negosiasi dan
tanpa eskalasi harga;
- harga berlaku pada saat PSEL dinyatakan telah
mencapai tahap beroperasi secara komersial sesuai
dengan jadwal yang telah disepakati dalam PJBL;
- tidak dikenakan denda atau penalti (tale-and-pagl
apabila besaran daya dalam PJBL tidak terpenuhi
yang disebabkan oleh permasalahan teknis di luar
kendali BUPP PSEL dan kecukupan pasokan Sampah
oleh Pemerintah Daerah; dan
d.prioritas...
SK No 257851 A
---
PRESIDEN
- prioritas untuk masuk jaringan PT PLN (Persero) (musf
dispatcled), sesuai besaran energi yang diperjanjikan
setiap tahun (annual contracted energAl.
(71 PT PLN (Persero) wajib menandatangani PJBL tenaga
listrik dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari
kerja setelah BUPP PSEL memenuhi kewajiban perizinan
sebelum melaksanakan konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
**(8) Jangka waktu PJBL adalah selama 30 (tiga puluh) tahun**
terhitung sejak PSEL dinyatakan telah mencapai tahap
beroperasi secara komersial.
**(9) Hasil penjualan listrik kepada PT PLN (Persero)**
merupakan hak dari BUPP PSEL.
Pasal 20
Dalam hal penugasan pembelian tenaga listrik dari PSEL
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 oleh
PT PLN (Persero) menyebabkan peningkatan biaya pokok
pembangkit tenaga listrik PT PLN (Persero), termasuk
pembangunan jaringan ketenagalistrikan dari lokasi PSEL
sampai ke jaringan listrik PT PLN (Persero), PT PLN (Persero)
diberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan
dan pembayaran dilaksanakan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
menjadi Energi Listrik
### Pasal 2 1
**(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6**
huruf b, meliputi:
- konstruksi;
- pemenuhan perizinan saat dan/atau setelah
konstruksi; dan
- operasional.
(21 Konstruksi PSEL dilakukan oleh BUPP PSEL.
**(3) BUPP PSEL melaporkan secara berkala kemajuan**
konstruksi PSEL kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi.
### Pasal 22...
SK No 266337 A
---
PRESIDEN
-t6-
Pasal 22
**(1) Pemenuhan perizinan saat dan/atau setelah konstruksi**
dilakukan melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perizinan
berusaha berbasis risiko.
(21 BUPP PSEL yang melakukan konstruksi PSEL
mengajukan permohonan perizinan berusaha PSE sesuai
dengan standar kegiatan usaha dan produk
penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perizinan berusaha
berbasis risiko.
**(3) Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
untuk PSEL berlaku sebagai izin usaha penyediaan tenaga
listrik untuk kepentingan umum yang berlaku efektif
setelah PJBL ditandatangani oleh PT PLN (Persero) dan
BUPP PSEL.
(41 Dalam rangka percepatan pembangunan PSEL:
- menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian urusan kementerian
di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang energi;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang dalam negeri;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang investasi;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agraria dan tata ruang;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pekerjaan umum;
- pimpinan instansi pemerintah yang menyelenggarakan
tugas pemerintahan di bidang badan usaha milik
negara;
- menteri serta kepala lembaga lainnya; dan
- kepala daerah. . .
SK No 266338 A
---
PRESIDEN
-t7-
- kepala daerah,
sesuai dengan kewenangannya memberikan percepatan
dukungan perizinan dan non-perizinan serta
penyederhanaannya yang diperlukan untuk Pengelolaan
Sampah dan pengembang PSEL sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
**(1) PSEL beroperasi secara komersial setelah:**
- PSEL telah mendapatkan sertifikat laik operasi dari
menteri yang urusan
pemerintahan di bidang energi; dan
- ditandatanganinya berita acara operasi komersial
pembangkit PSEL oleh PT PLN (Persero) dan
BUPP PSEL dengan jangka waktu operasional 30 (tiga
puluh) tahun.
(21 Selama operasional PSEL, BUPP PSEL wajib:
- membangun, mengoperasikan, dan memelihara PSEL;
- menjual tenaga listrik kepada PT PLN (Persero) sesuai
yang tercantum dalam PJBL; dan
- melakukan pengendalian pencemaran dan/ atau
kerusakan lingkungan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
**(1) Selama pelaksanaan operasional PSEL, BUPP PSEL**
men5rusun laporan tahunan berupa:
- laporan pengolahan Sampah, kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
- laporan pengusahaan PSEL, kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi.
(21 Laporan pengolahan Sampah paling sedikit memuat
informasi:
- jumlah Sampah terolah di PSEL;
- hasil pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
dan
- permasalahan dan hambatan serta saran tindak
Ianjut.
**(3) Laporan pengusahaan PSEL memuat informasi tenaga**
listrik yang dihasilkan dari pengolahan Sampah.
**(4) Laporan . . .**
SK No 257852 A
---
PRESIDEN
(41 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling lambat pada minggu kedua bulan
Januari tahun berikutnya.
**(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disampaikan dalam bentuk salinan fisik dan/ atau
elektronik.
Pasal 25
Pemerintah Daerah melaksanakan penyelenggaraan PSEL
tanpa subsidi dari Pemerintah Pusat setelah perjanjian kerja
sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) berakhir.
Pasal 26
**(1) Pemerintah Pusat dapat memberikan insentif kepada**
BUPP PSEL terhadap pengutamaan teknologi dalam
negeri berupa insentif pembebasan pajak pertambahan
nilai untuk teknologi dalam negeri dalam rangka PSE.
(21 Selain insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah Pusat memberikan insentif fiskal dan
non-liskal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 27
**(1) PSE Bioenergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3**
huruf b meliputi:
- biomassa; dan
- biogas.
(21 Produk PSE Bioenergi dapat dimanfaatkan sendiri
dan/atau dijual kepada masyarakat atau industri sebagai
pengganti bahan bakar fosil.
**(3) Ketentuan mengenai perizinan berusaha bagi PSE**
Bioenergi dilaksanakan melalui Sistem OSS sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perizinan berusaha berbasis risiko.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai PSE Bioenergi**
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi.
## BAB IV. . .
SK No266340A
---
PTIESIDEN
Pasal 28
**(1) Sampah yang diolah dapat menghasilkan PSE Bahan**
Bakar Minyak Terbarukan sebagai pengganti bahan bakar
fosil.
(21 PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa bahan bakar cair.
**(3) PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan dapat**
dimanfaatkan sendiri dan/atau dijual kepada:
- pembangkit listrik;
- transportasi; dan
- pemanfaatan lainnya.
(41 Ketentuan mengenai perizir^an berusaha bagi PSE Bahan
Bakar Minyak Terbarukan dilaksanakan melalui Sistem
OSS sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perizinan berusaha
berbasis risiko.
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai PSE Bahan Bakar**
Minyak Terbarukan ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi.
Pasal 29
PSE produk ikutan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 huruf d ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
BABVI ...
SK No 266341 A
---
PRESIDEN
Pasal 31
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Penyelenggaraan PSEL yang telah dilaksanakan sebelum
berlakunya Peraturan Presiden ini mengikuti ketentuan
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 20l8 tentang
Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah
Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah
Lingkungan.
- Penyelenggaraan . . .
SK No266342A
---
PRESIDEN
- Penyelenggaraan PSEL sebagaimana dimaksud dalam
huruf a merupakan proses yang telah dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah, Pengembang PSEL, dan/ atau
PT PLN (Persero), meliputi tahapan:
1. telah ditetapkannya pemenang pengembang PSEL oleh
Pemerintah Daerah;
1. telah ditandatanganinya perjanjian kerja sama antara
Pemerintah Daerah dengan pengembang PSEL sebelum
berlakunya Peraturan Presiden ini; dan/ atau
1. telah ditandatanganinya PJBL antara PT PLN (Persero)
dengan pengembang PSEL sebelum berlakunya
Peraturan Presiden ini.
- Dalam hal proses penyelenggaraan PSEL sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b tidak dapat:
- mengolah Sampah menjadi energi listrik;
1. mengurangi volume Sampah secara signifikan;
dan/ atau
1. mengurangi waktu pengolahan Sampah secara
signifikan,
melalui teknologi yang ramah lingkungan dan teruji,
Pemerintah Daerah, pengembang PSEL, dan/ atau
PT PLN (Persero) dapat mengikuti seluruh ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini
sepanjang proses yang telah dilakukan sebelumnya telah
berakhir dan pengakhiran tersebut telah bersifat final dan
mengikat di antara para pihak.
Pasal 32
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 35 Tahun 20l8 tentang Percepatan
Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi
Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 6l), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 33
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 266343 A
---
FRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1O Oktober 2025
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal l0 Oktober 2025
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
idang Perundang-undangan dan
strasi Hukum,-
S anna Djaman
SK No265592A
