Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Sekretariat Jenderal Ombudsman
menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan kegiatan koordinasi, sinkronisasi,
dan integrasi administrasi kegiatan dan tindak
lanjut hasil pengawasan Ombudsman Republik
Indonesia;
- pelayanan administrasi dalam penyusunan rencana
dan program kerja Ombudsman Republik Indonesia;
- pelayanan administrasi dalam kerja sama
Ombudsman Republik Indonesia dengan lembaga
pemerintah dan lembaga nonpemerintah terkait,
www.peraturan.go.id
---
2017, No.247
baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
- pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan
penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan
Ombudsman Republik Indonesia;
- penyelenggaraan kegiatan administrasi Ombudsman
Republik Indonesia serta melaksanakan pembinaan
organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan,
sarana dan prasarana Sekretariat Jenderal
Ombudsman; dan
- pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan
Sekretariat Jenderal Ombudsman.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
