Langsung ke konten

RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PERPRES No. 107 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri

atas:
- rincian Anggaran Pendapatan Negara;

  • rincian Anggaran Belanja Negara; dan
  • rincian Pembiayaan Anggaran.

Pasal 2

Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri atas:

- rincian Penerimaan Perpajakan tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Presiden ini; dan

- rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 3

Rincian Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1 huruf b terdiri atas:
- rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan

  • rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Pasal 4

(1) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri
atas:

- rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada
Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;

dan

- rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.244 -3-

(2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada

Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dirinci

menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi,

fungsi, subfungsi, program, kegiatan, jenis belanja,

sumber dana, dan prakiraan maju tercantum dalam

Lampiran III yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada

Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dirinci

menurut organisasi, unit organisasi, fungsi, program,

kegiatan, jenis belanja, dan sumber dana, termasuk

anggaran program pengelolaan subsidi tercantum
dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri

atas:

  • rincian Anggaran Transfer ke Daerah; dan
  • rincian Dana Desa.

(2) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- rincian Dana Perimbangan;

  • rincian Dana Insentif Daerah; dan
  • rincian Dana Otonomi Khusus dan Dana

Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

(3) Rincian Anggaran Dana Perimbangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
- rincian Dana Transfer Umum; dan

  • rincian Dana Transfer Khusus.

(4) Rincian Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf a terdiri atas:

  • rincian Dana Bagi Hasil; dan
  • rincian Dana Alokasi Umum.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.244 -4-

(5) Rincian Anggaran Dana Transfer Khusus sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
- rincian Dana Alokasi Khusus Fisik; dan

  • rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

(6) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam

Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Presiden ini.

(7) Rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) huruf a terdiri atas:

  • rincian Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal

25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam

Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 menurut

Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum dalam
Lampiran VI;

- rincian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan
Bangunan menurut Provinsi/Kabupaten/Kota

tercantum dalam Lampiran VII;

- rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
menurut Provinsi tercantum dalam Lampiran VIII;

  • rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam

Minyak Bumi dan Gas Bumi menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum dalam

Lampiran IX;

- rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam
Mineral dan Batubara menurut

Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum dalam

Lampiran X;

  • rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam

Kehutanan menurut Provinsi/Kabupaten/Kota

tercantum dalam Lampiran XI;
- rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam

Perikanan menurut Kabupaten/Kota tercantum
dalam Lampiran XII; dan

  • rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas

Bumi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota
tercantum dalam Lampiran XIII,

www.peraturan.go.id

---

2017, No.244 -5-

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini.

(8) Rincian Dana Alokasi Umum menurut Provinsi/

Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

huruf b tercantum dalam Lampiran XIV yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini.

(9) Rincian Dana Alokasi Khusus Fisik menurut

Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) huruf a tercantum dalam Lampiran XV

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini.

(10) Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik menurut

Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf b tercantum dalam Lampiran XVI

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

(11) Rincian Dana Insentif Daerah menurut

Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran XVII

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini.

(12) Rincian Dana Desa menurut Kabupaten/Kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(13) Perubahan rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa

sebagai akibat dari:

  • perubahan data; dan/atau
  • kesalahan hitung,

ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(14) Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana

dimaksud pada ayat (10) menjadi dasar bagi menteri
teknis/pimpinan lembaga dalam menetapkan

petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik pada

masing-masing jenis paling lama 1 (satu) bulan setelah
Peraturan Presiden ini diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.244 -6-

(15) Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf a diarahkan penggunaannya untuk:
- paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk

belanja infrastruktur daerah; dan/atau

  • memenuhi anggaran yang diwajibkan dan/atau

membayar iuran yang diwajibkan dalam

peraturan perundang-undangan.

(16) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan,

pelaporan, dan penerapan sanksi atas penggunaan

Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada

ayat (15), diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

(17) Dana Insentif Daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b digunakan untuk mendukung

kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas
daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-

undangan di bidang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.

Pasal 6

Rincian Anggaran Pendidikan tercantum dalam Lampiran

XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini.

Pasal 7

Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf c tercantum dalam Lampiran XX yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini.

Pasal 8

(1) Perubahan rincian dari Anggaran Belanja Pemerintah

Pusat berupa:

- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
Penerimaan Negara Bukan Pajak;

  • perubahan anggaran belanja yang bersumber dari

pinjaman dan hibah termasuk pinjaman dan
hibah yang diterushibahkan;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.244 -7-

  • pergeseran Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara

Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke
Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga,

atau antar subbagian anggaran dalam Bagian

Anggaran 999 (BA BUN);

  • pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari

PNBP antarsatuan kerja dalam 1 (satu) program

yang sama;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari

Surat Berharga Syariah Negara untuk

pembiayaan kegiatan/proyek Kementerian

Negara/Lembaga termasuk penggunaan sisa dana

penerbitan Surat Berharga Syariah Negara yang

tidak terserap pada tahun 2017;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu)

Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah
murni untuk memenuhi kebutuhan belanja

operasional;

- pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu)
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan

ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai

dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
- pergeseran anggaran antara program lama dan

program baru untuk penyelesaian administrasi

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sepanjang
telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat;

  • pergeseran anggaran untuk penyediaan dana

guna penyelesaian restrukturisasi Kementerian

Negara/Lembaga;

  • perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat

berupa perubahan pagu untuk pengesahan
belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar

negeri yang telah closing date;

  • realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak

dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan

utang untuk menjaga ketahanan ekonomi dan

fiskal;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.244 -8-

  • Perubahan/tambahan kewajiban yang timbul dari

penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih,
Penarikan Pinjaman Tunai, dan/atau penerbitan

Surat Berharga Negara sebagai akibat tambahan

pembiayaan;

  • perubahan pembayaran program pengelolaan

subsidi berdasarkan perubahan parameter,

realisasi perubahan harga minyak mentah
Indonesia, dan/atau nilai tukar rupiah;

  • pergeseran anggaran dalam satu atau antar

Provinsi/Kabupaten/Kota dan/atau antar

kewenangan untuk kegiatan guna tugas

pembantuan, urusan bersama, dan/atau

dekonsentrasi,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan Anggaran

Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri

Keuangan.

Pasal 9

(1) Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang

berasal dari perubahan pagu Pemberian Pinjaman

kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah

sebagai akibat dari:
- penambahan pagu Pemberian Pinjaman karena

percepatan atau lanjutan penarikan;

  • penambahan pagu Pemberian Pinjaman di tahun

anggaran 2017 yang tidak terserap;

  • pengurangan pagu Pemberian Pinjaman;

dan/atau
- pengesahan atas Pemberian pinjaman luar negeri

yang telah closing date,

ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan pagu

Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik
Negara/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud

www.peraturan.go.id

---

2017, No.244 -9-

pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri

Keuangan.

Pasal 10

Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), rincian

Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dan rincian Pembiayaan
Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjadi

dasar penyusunan dan pengesahan masing-masing Daftar

Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2018.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden ini
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.244 -10-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 November 2017

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2017

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

www.peraturan.go.id