Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG

PERPRES No. 103 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, yang

selanjutnya disebut Tunjangan Penguji Mutu Barang adalah

tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh

dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.236

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang

diberikan Tunjangan Penguji Mutu Barang setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Penguji Mutu Barang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden

ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Penguji Mutu Barang bagi Pegawai

Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan
pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan bagi

Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Penguji Mutu Barang dihentikan

apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional

lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian

tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Penguji Mutu Barang dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 70 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan

Fungsional Penguji Mutu Barang dan Penera, sepanjang

mengatur mengenai Tunjangan Penguji Mutu Barang, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.236 -4-

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 20 November 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2017, No.236