Langsung ke konten

PENGHASILAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA

PERPRES No. 101 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1 Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio

Republik Indonesia adalah organ lembaga penyiaran

publik Radio Republik Indonesia yang berfungsi

mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga
penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan

untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
1. Penghasilan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran

Publik Radio Republik Indonesia, yang selanjutnya

disebut Penghasilan adalah pendapatan yang diterima
dalam bentuk uang oleh Ketua dan Anggota Dewan

Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik

Indonesia dalam melaksanakan tugasnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1) Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga

Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia diberikan

Penghasilan setiap bulan.

(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:

  • gaji pokok; dan
  • tunjangan.

(3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf

b, terdiri atas:

  • tunjangan jabatan;
  • tunjangan kesehatan;
  • tunjangan perumahan;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.234 -3-

  • tunjangan transportasi; dan
  • tunjangan kinerja.

Pasal 3

(1) Besar Penghasilan Ketua Dewan Pengawas Lembaga

Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia sebesar

Rp29.505.000,00 (dua puluh sembilan juta lima ratus

lima ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
- gaji pokok : Rp3.249.000,00

(tiga juta dua ratus empat puluh sembilan ribu

rupiah);

  • tunjangan jabatan : Rp5.500.000,00

(lima juta lima ratus ribu rupiah);

- tunjangan kesehatan :Rp3.000.000,00
(tiga juta rupiah);

- tunjangan perumahan :Rp5.500.000,00
(lima juta lima ratus ribu rupiah);

  • tunjangan transportasi :Rp5.000.000,00

(lima juta rupiah); dan
- tunjangan kinerja :Rp7.256.000,00

(tujuh juta dua ratus lima puluh enam ribu

rupiah).

(2) Besar Penghasilan Anggota Dewan Pengawas Lembaga

Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia sebesar

Rp26.780.000,00 (dua puluh enam juta tujuh ratus
delapan puluh ribu rupiah), dengan perincian sebagai

berikut:

  • gaji pokok : Rp3.249.000,00

(tiga juta dua ratus empat puluh sembilan ribu

rupiah);

- tunjangan jabatan : Rp4.500.000,00
(empat juta lima ratus ribu rupiah);

- tunjangan kesehatan :Rp2.500.000,00
(dua juta lima ratus ribu rupiah);

  • tunjangan perumahan :Rp5.000.000,00

(lima juta rupiah);

www.peraturan.go.id

---

2017, No.234 -4-

  • tunjangan transportasi :Rp5.000.000,00

(lima juta rupiah); dan
- tunjangan kinerja :Rp6.531.000,00

(enam juta lima ratus tiga puluh satu ribu

rupiah).

Pasal 4

Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran
Publik Radio Republik Indonesia tidak berhak memperoleh

penghasilan tetap lainnya selain yang bersumber dari

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

Pajak Penghasilan atas pemberian gaji pokok dan
tunjangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas

Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
ditanggung oleh Pemerintah

Pasal 6

Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran

Publik Radio Republik Indonesia yang berhenti atau

berakhir masa jabatannya tidak diberikan pensiun dan/
atau pesangon.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 39 Tahun 2011 tentang Penghasilan Bagi

Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik

Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.234 -5-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 20 November 2017

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2017

,

ttd.

www.peraturan.go.id