(1) Nilai Simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah
pada satu bank paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
(2) Nilai Simpanan yang dijamin dapat diubah apabila
dipenuhi salah satu atau lebih kriteria sebagai
berikut:
- terjadi ...
---
- terjadi penarikan dana perbankan dalam jumlah
besar secara bersamaan;
- terjadi inflasi yang cukup besar dalam beberapa
tahun;
- jumlah nasabah yang dijamin seluruh
simpanannya menjadi kurang dari 90% (sembilan
puluh per seratus) dari jumlah nasabah
penyimpan seluruh bank; atau
- terjadi ancaman krisis yang berpotensi
mengakibatkan merosotnya kepercayaan
masyarakat terhadap perbankan dan
membahayakan stabilitas sistem keuangan.
(3) Dalam hal situasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan huruf d sudah teratasi, besaran nilai
Simpanan yang dijamin dapat disesuaikan kembali.
(4) Perubahan besaran nilai Simpanan yang dijamin
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah dan selanjutnya
dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Penyesuaian besaran nilai Simpanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah setelah dikonsultasikan
dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan nilai
Simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah
penyimpan pada satu bank sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Lembaga
Penjamin Simpanan.
Pasal II
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
---
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan
pengudangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2008
INDONESIA
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2008
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,
---
