Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014

PERPPU No. 2 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 101

(1) DPRD provinsi mempunyai tugas dan wewenang:

  • membentuk Perda Provinsi bersama gubernur;
  • membahas dan memberikan persetujuan

Rancangan Perda Provinsi tentang APBD Provinsi

yang diajukan oleh gubernur;

  • melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan

Perda Provinsi dan APBD provinsi;

  • dihapus;
  • mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian

gubernur kepada Presiden melalui Menteri untuk

mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau

pemberhentian;

  • memberikan pendapat dan pertimbangan kepada

Pemerintah Daerah provinsi terhadap rencana

perjanjian internasional di Daerah provinsi;

  • memberikan persetujuan terhadap rencana kerja

sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah

Daerah provinsi;

  • meminta laporan keterangan pertanggungjawaban

gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan

Daerah provinsi;

  • memberikan . . .

---

  • memberikan persetujuan terhadap rencana kerja

sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga

yang membebani masyarakat dan Daerah provinsi;

dan

  • melaksanakan tugas dan wewenang lain yang

diatur dalam ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan

tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang

tata tertib.

1. Ketentuan Pasal 154 ayat (1) huruf d dihapus, sehingga

### Pasal 154 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 154

(1) DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan

wewenang:

  • membentuk Perda Kabupaten/Kota bersama

bupati/wali kota;

  • membahas dan memberikan persetujuan

rancangan Perda mengenai APBD kabupaten/kota

yang diajukan oleh bupati/wali kota;

  • melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan

Perda dan APBD kabupaten/kota;

  • dihapus;
  • mengusulkan . . .

---

  • mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian

bupati/wali kota kepada Menteri melalui gubernur

sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk

mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau

pemberhentian;

  • memberikan pendapat dan pertimbangan kepada

Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap

rencana perjanjian internasional di Daerah;

  • memberikan persetujuan terhadap rencana kerja

sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah

Daerah kabupaten/kota;

  • meminta laporan keterangan pertanggungjawaban

bupati/wali kota dalam penyelenggaraan

Pemerintahan Daerah kabupaten/kota;

  • memberikan persetujuan terhadap rencana kerja

sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga

yang membebani masyarakat dan Daerah;

  • melaksanakan tugas dan wewenang lain yang

diatur dalam ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan

wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata

tertib.

Pasal II

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai

berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam

Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Oktober 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 2 Oktober 2014

,

ttd.