(1) Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau
pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah untuk
jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari
kepada Bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan
jangka pendek Bank yang bersangkutan.
(2) Pelaksanaan pemberian kredit atau pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), wajib dijamin oleh Bank penerima
dengan agunan yang berkualitas tinggi yang nilainya
minimal sebesar jumlah kredit atau pembiayaan yang
diterimanya.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan
Bank Indonesia.
(4) Dalam hal suatu Bank mengalami kesulitan keuangan
yang berdampak sistemik dan berpotensi
mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem
keuangan, Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas
pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi
beban Pemerintah.
(5) Ketentuan dan tata cara pengambilan keputusan
mengenai kesulitan keuangan Bank yang berdampak
sistemik, pemberian fasilitas pembiayaan darurat, dan
sumber pendanaan yang berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara diatur dalam undang-
undang tersendiri.
Pasal II
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
---
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan
pengudangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2008
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2008
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,
---
