Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003

PERPPU No. 1 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

ini yang dimaksud dengan:

1. Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku

kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud

dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945.

1. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya

disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat

sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Permohonan adalah permintaan yang diajukan

secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi

mengenai:

  • pengujian undang-undang terhadap Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945;

  • sengketa kewenangan lembaga negara yang

kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  • pembubaran partai politik;
  • perselisihan tentang hasil pemilihan umum; atau
  • pendapat . . .

---

  • pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil

Presiden diduga telah melakukan pelanggaran

hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,

korupsi, penyuapan, tindak pidana berat

lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak

lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau

Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam

Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945.

1. Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi adalah

perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi

dan Komisi Yudisial untuk menjaga kehormatan dan

perilaku hakim konstitusi.

1. Panel Ahli adalah perangkat yang dibentuk oleh

Komisi Yudisial untuk menguji kelayakan dan

kepatutan calon hakim konstitusi yang diusulkan

oleh Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden.

1. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b dan huruf h diubah

dan ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf i serta ayat (3)

ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf f, sehingga Pasal 15

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Hakim konstitusi harus memenuhi syarat sebagai

berikut:

  • memiliki integritas dan kepribadian yang tidak

tercela;

  • adil; dan
  • negarawan yang menguasai konstitusi dan

ketatanegaraan.

(2) Untuk . . .

---

(2) Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi,

selain harus memenuhi syarat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim

konstitusi harus memenuhi syarat:

  • warga negara Indonesia;
  • berijazah doktor dengan dasar sarjana yang

berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;

  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan

berakhlak mulia;

  • berusia paling rendah 47 (empat puluh tujuh)

tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima)

tahun pada saat pengangkatan;

  • mampu secara jasmani dan rohani dalam

menjalankan tugas dan kewajiban;

  • tidak pernah dijatuhi pidana penjara

berdasarkan putusan pengadilan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap;

  • tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan

putusan pengadilan;

  • mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum

paling sedikit 15 (lima belas) tahun; dan

  • tidak menjadi anggota partai politik dalam

jangka waktu paling singkat 7 (tujuh) tahun

sebelum diajukan sebagai calon hakim

konstitusi.

(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) calon hakim konstitusi juga

harus memenuhi kelengkapan administrasi dengan

menyerahkan:

  • surat pernyataan kesediaan untuk menjadi

hakim konstitusi;

  • daftar riwayat hidup;
  • menyerahkan . . .

---

  • menyerahkan fotokopi ijazah yang telah

dilegalisasi dengan menunjukkan ijazah asli;

  • laporan daftar harta kekayaan serta sumber

penghasilan calon yang disertai dengan dokumen

pendukung yang sah dan telah mendapat

pengesahan dari lembaga yang berwenang; dan

  • nomor pokok wajib pajak (NPWP); dan
  • surat pernyataan tidak menjadi anggota partai

politik.

1. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 3 (tiga) pasal,

yakni Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 18C, sehingga

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Hakim konstitusi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18 ayat (1) sebelum ditetapkan Presiden,

terlebih dahulu harus melalui uji kelayakan dan
kepatutan yang dilaksanakan oleh Panel Ahli.

(2) Mahkamah Agung, DPR, dan/atau Presiden

mengajukan calon hakim konstitusi kepada Panel
Ahli masing-masing paling banyak 3 (tiga) kali dari
jumlah hakim konstitusi yang dibutuhkan untuk
dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.

(3) Panel Ahli menyampaikan calon hakim konstitusi

yang dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan
jumlah hakim konstitusi yang dibutuhkan ditambah
1 (satu) orang kepada Mahkamah Agung, DPR,
dan/atau Presiden.

(4) Dalam . . .

---

(4) Dalam hal calon hakim konstitusi yang dinyatakan

lolos uji kelayakan dan kepatutan kurang dari
jumlah hakim konstitusi yang dibutuhkan,
Mahkamah Agung, DPR, dan/atau Presiden
mengajukan kembali calon hakim konstitusi lainnya
paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah hakim
konstitusi yang masih dibutuhkan.

(5) Dalam hal calon hakim konstitusi yang dinyatakan

lolos uji kelayakan dan kepatutan sama dengan
jumlah hakim konstitusi yang dibutuhkan,
Mahkamah Agung, DPR, dan/atau Presiden dapat
langsung mengajukannya kepada Presiden untuk
ditetapkan, atau mengajukan tambahan paling
banyak 3 (tiga) calon hakim konstitusi lainnya untuk
diuji kelayakan dan kepatutan oleh Panel Ahli.

(6) Mahkamah Agung, DPR, dan/atau Presiden memilih

hakim konstitusi sesuai jumlah yang dibutuhkan
dari nama yang dinyatakan lolos uji kelayakan dan
kepatutan oleh Panel Ahli, dan mengajukannya
kepada Presiden untuk ditetapkan.

Pasal 18

Panel Ahli menyelesaikan tugasnya dalam jangka waktu

paling lama 3 (tiga) bulan setelah dibentuk oleh Komisi

Yudisial.

Pasal 18

(1) Panel Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal

18A ayat (1) berjumlah 7 (tujuh) orang.

(2) Panel Ahli terdiri atas:

  • 1 (satu) . . .

---

  • 1 (satu) orang diusulkan oleh Mahkamah Agung;
  • 1 (satu) orang diusulkan oleh DPR;
  • 1 (satu) orang diusulkan oleh Presiden; dan
  • 4 (empat) orang dipilih oleh Komisi Yudisial

berdasarkan usulan masyarakat yang terdiri atas

mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat,

akademisi di bidang hukum, dan praktisi

hukum.

(3) Panel Ahli harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • memiliki reputasi dan rekam jejak yang tidak

tercela;

  • memiliki kredibilitas dan integritas;
  • menguasai ilmu hukum dan memahami Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945;

  • berpendidikan paling rendah magister;
  • berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun; dan
  • tidak menjadi anggota partai politik dalam

jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun

sebelum Panel Ahli dibentuk.

(4) Anggota Panel Ahli dilarang mencalonkan diri

sebagai calon hakim konstitusi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan

Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf d diatur dengan Peraturan Komisi Yudisial.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 20

(1) Ketentuan mengenai tata cara seleksi, pemilihan,

dan pengajuan calon hakim konstitusi diatur oleh

masing-masing lembaga yang berwenang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A.

(2) Ketentuan mengenai tata cara uji kelayakan dan

kepatutan yang dilaksanakan oleh Panel Ahli

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A ayat (1)

diatur oleh Komisi Yudisial.

(3) Seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

secara obyektif dan akuntabel.

1. Ketentuan Pasal 26 ayat (3) diubah, ayat (4) dan ayat (5)

dihapus, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

(1) Mahkamah Konstitusi memberitahukan kepada

lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 18 ayat (1) mengenai hakim konstitusi

yang akan diberhentikan dalam jangka waktu paling

lama 6 (enam) bulan sebelum:

  • memasuki usia sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 23 ayat (1) huruf c; atau

  • berakhir masa jabatan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas)

hari kerja sejak Mahkamah Konstitusi menerima
Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 23 ayat (4), Mahkamah Konstitusi

memberitahukan kepada lembaga yang berwenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
mengenai hakim konstitusi yang diberhentikan
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e,
atau ayat (2).

(3) Lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) mengajukan pengganti
hakim konstitusi kepada Presiden sesuai dengan
tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A.

(4) Dihapus.

(5) Dihapus.

1. Judul Bab IVA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

## BAB IVA

1. Ketentuan Pasal 27A diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 27

(1) Mahkamah Konstitusi bersama-sama dengan Komisi

Yudisial menyusun dan menetapkan Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi yang berisi
norma yang harus dipatuhi oleh setiap hakim
konstitusi dalam menjalankan tugasnya untuk
menjaga kehormatan dan perilaku hakim konstitusi.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam menyusun Kode Etik dan Pedoman Perilaku

Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dapat

mengikutsertakan pihak lain yang berkompeten.

(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh hakim

konstitusi.

(4) Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku

Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Mahkamah Konstitusi bersama-sama dengan

Komisi Yudisial membentuk Majelis Kehormatan

Hakim Konstitusi yang bersifat tetap.

(5) Keanggotaan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berjumlah 5

(lima) orang yang terdiri atas unsur:

  • 1 (satu) orang mantan hakim konstitusi;
  • 1 (satu) orang praktisi hukum;
  • 2 (dua) orang akademisi yang salah satu atau

keduanya berlatar belakang di bidang hukum;

dan

  • 1 (satu) orang tokoh masyarakat.

(6) Anggota Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus

memenuhi syarat sebagai berikut:

  • memiliki integritas dan kepribadian yang tidak

tercela;

  • adil;
  • berusia . . .

---

  • berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun; dan
  • tidak menjadi anggota partai politik dalam

jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun

sebelum diangkat menjadi anggota Majelis

Kehormatan Hakim Konstitusi.

(7) Masa jabatan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selama 5 (lima)

tahun dan tidak dapat dipilih kembali.

(8) Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi mempunyai

wewenang untuk:

  • memanggil hakim konstitusi yang diduga

melakukan pelanggaran kode etik untuk

memberikan penjelasan dan pembelaan;

  • memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain

yang terkait untuk dimintai keterangan,

termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti

lain; dan

  • memberikan sanksi kepada hakim konstitusi

yang terbukti melanggar kode etik.

(9) Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi bersidang

secara terbuka untuk melakukan pemeriksaan

dugaan adanya pelanggaran kode etik yang

dilakukan oleh hakim konstitusi.

(10) Ketentuan . . .

---

(10) Ketentuan bersidang secara terbuka sebagaimana

dimaksud pada ayat (9) tidak berlaku terhadap

pemeriksaan yang terkait dengan perbuatan asusila

dan pemeriksaan yang dapat mengganggu proses

penegakkan hukum yang sedang berjalan.

(11) Putusan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi

bersifat final dan mengikat.

(12) Putusan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi

berupa sanksi atau rehabilitasi diambil dalam rapat

pleno Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi.

(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik dan

pedoman perilaku hakim konstitusi, tata cara

pemilihan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi,

susunan organisasi dan tata kerja Majelis

Kehormatan Hakim Konstitusi diatur dengan

Peraturan Bersama Mahkamah Konstitusi dan

Komisi Yudisial.

(14) Untuk mendukung pelaksanaan tugas Majelis

Kehormatan Hakim Konstitusi dibentuk sekretariat

yang berkedudukan di Komisi Yudisial dan dipimpin

oleh Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial.

1. Bab VII Ketentuan Peralihan ditambah 1 (satu) pasal,

yakni Pasal 87A sehingga berbunyi sebagai berikut:

### Pasal 87A . . .

---

Pasal 87

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tetap

melaksanakan tugas sampai dengan terbentuknya

Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi berdasarkan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.

1. Bab VIII Ketentuan Penutup ditambah 1 (satu) pasal,

yakni Pasal 87B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 87

(1) Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-

Undang ini mulai berlaku, Kode Etik dan Pedoman

Perilaku Hakim Konstitusi dinyatakan masih tetap

berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.

(2) Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-Undang ini harus ditetapkan

paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini

diundangkan.

(3) Selama peraturan pelaksanaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) belum ditetapkan,

pembentukan Panel Ahli dan Majelis Kehormatan

Hakim Konstitusi dilaksanakan oleh Komisi Yudisial.

Pasal II

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini

mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-

Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran

Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 17 Oktober 2013

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2013

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Perundang-undangan,

ttd.

Muhammad Sapta Murti

---