Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
ini yang dimaksud dengan:
1. Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku
kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya
disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Permohonan adalah permintaan yang diajukan
secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi
mengenai:
- pengujian undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
- sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- pembubaran partai politik;
- perselisihan tentang hasil pemilihan umum; atau
- pendapat . . .
---
- pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden diduga telah melakukan pelanggaran
hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak
lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau
Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi adalah
perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi
dan Komisi Yudisial untuk menjaga kehormatan dan
perilaku hakim konstitusi.
1. Panel Ahli adalah perangkat yang dibentuk oleh
Komisi Yudisial untuk menguji kelayakan dan
kepatutan calon hakim konstitusi yang diusulkan
oleh Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden.
1. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b dan huruf h diubah
dan ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf i serta ayat (3)
ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf f, sehingga Pasal 15
berbunyi sebagai berikut:
