Langsung ke konten

PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 14

PERPPU No. 001 Tahun 1992 berlaku

Ditetapkan: 1992-08-11

Pasal 1

Menangguhkan mulai berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480) selama satu tahun dari tanggal 17 September 1992 sampai tanggal 17 September 1993.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 1992 INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 1992 ttd. MOERDIONO