Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PERENCANAAN DAN FASILITASI PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL KEPADA GUBERNUR
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah (Pusat) yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau instansi vertikal tertentu.
3. Dana dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
4. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Dekonsentrasi/tugas pemerintahan di bidang tertentu di daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan pemerintahan Negara yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat, dan ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
6. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri www.djpp.kemenkumham.go.id
Pembangunan Daerah Tertinggal dan disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi Pemerintah.
7. Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disebut Menteri, adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pembangunan daerah tertinggal.
8. Deputi dan Sekretaris Kementerian adalah Unit Eselon I di lingkup Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
9. Gubernur adalah gubernur selaku wakil Pemerintah di daerah.
10. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disebut Kementerian adalah unsur pelaksana pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab pada PRESIDEN dalam melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pembangunan Daerah Tertinggal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
11. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
12. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
13. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
14. Program adalah instrumen kebijakan berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
15. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang bersifat personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
16. Fasilitasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal adalah pelaksanaan kegiatan yang langsung dilaksanakan oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal untuk Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Pasca Konflik yang mana tidak dapat dilaksanakan oleh K/L yang berwenang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 2
(1) Maksud penyelenggaraan dekonsentrasi adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan sebagian urusan perencanaan dan fasilitasi percepatan pembangunan daerah tertinggal.
(2) Tujuan penyelenggaraan dekosentrasi adalah untuk meningkatkan efektivitas peran dan posisi Gubernur selaku wakil pemerintah di dalam melaksanakan sebagian urusan perencanaan dan fasilitasi percepatan pembangunan daerah tertinggal.
Pasal 3
(1) Menteri melimpahkan sebagian urusan perencanaan dan fasilitasi percepatan pembangunan daerah tertinggal kepada Gubernur.
(2) Rincian sebagian urusan perencanaan dan fasilitasi percepatan pembangunan daerah tertinggal yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri.
(3) Rincian Lokasi dan Alokasi serta besaran alokasi dana dekonsentrasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2).
(4) Sebagian urusan perencanaan dan fasilitasi percepatan pembangunan daerah tertinggal yang dilimpahkan kepada Gubernur tidak boleh dilimpahkan kepada Bupati.
Pasal 4
(1) Gubernur MENETAPKAN Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang menangani sebagian urusan perencanaan dan fasilitasi percepatan pembangunan daerah tertinggal sebagai pelaksana yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3.
(2) Setelah menerima pelimpahan sebagian urusan perencanaan dan fasilitasi percepatan pembangunan daerah tertinggal sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, Gubernur MENETAPKAN pejabat pengelola www.djpp.kemenkumham.go.id
keuangan yang meliputi kuasa pengguna anggaran/barang, pejabat pembuat komitmen, pejabat penguji tagihan/penandatangan surat perintah membayar, dan bendahara pengeluaran.
(3) Gubernur menyampaikan hasil penetapan kuasa pengguna anggaran/barang dan pejabat pengelola keuangan kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(4) Gubernur di dalam melaksanakan sebagian urusan perencanaan dan fasilitasi percepatan pembangunan daerah tertinggal yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, wajib berpedoman kepada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Pelaksanaan sebagian urusan perencanaan dan fasilitasi percepatan pembangunan daerah tertinggal yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, dibiayai oleh anggaran Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal .
(6) Pelaksanaan anggaran oleh satuan kerja perangkat daerah yang menangani sebagian urusan perencanaan dan fasilitasi percepatan pembangunan daerah tertinggal sebagaimana dimaksud ayat (1), berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(7) Pengelolaan anggaran untuk pelaksanaan sebagian urusan perencanaan dan fasilitasi percepatan pembangunan daerah tertinggal yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud Pasal 3, wajib dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Pasal 5
(1) Setiap 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan dan pada akhir tahun kepala satuan kerja perangkat daerah yang menangani sebagian urusan perencanaan dan fasilitasi percepatan pembangunan daerah tertinggal yang dilimpahkan wajib melaporkan pelaksanaannya kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Kementerian dan Deputi pengelola kegiatan.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek manajerial dan aspek akuntabilitas.
(3) Aspek manajerial terdiri dari perkembangan realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan saran tindak lanjut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Aspek akuntabilitas terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, catatan atas laporan keuangan, dan laporan barang.
Pasal 6
(1) Pembinaan teknis atas pelaksanaan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Sekretaris Kementerian, Deputi dan Penanggung Jawab Kegiatan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi.
(3) Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(4) merupakan instrumen pembinaan untuk melaksanakan sebagian urusan perencanaan dan fasilitasi percepatan pembangunan daerah tertinggal yang didelegasikan kepada Gubernur.
(4) Pengawasan fungsional atas pelaksanaan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan review atas laporan keuangan dana dekonsentrasi
dilaksanakan
oleh Inspektur Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
(5) Menteri dapat menarik kembali sebagian urusan perencanaan dan fasilitasi percepatan pembangunan daerah tertinggal yang didelegasikan, apabila :
a. Menteri mengubah kebijakan; dan/atau
b. Gubernur melaksanakan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
(6) Penarikan kembali sebagian urusan perencanaan dan fasilitasi percepatan pembangunan daerah tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 7
(1) Satuan kerja perangkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) penerima dana dekonsentrasi yang secara sengaja atau lalai tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan dana dimaksud kepada Menteri dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan dan/atau penghentian alokasi pendanaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Sanksi penundaan pencairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dikenakan, apabila Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi tidak melakukan rekonsiliasi laporan keuangan dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat dan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah.
(3) Penundaan pencairan dan/atau penghentian alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan.
(4) Pengenaan sanksi penundaan pencairan tidak membebaskan Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi dari kewajiban menyampaikan laporan dana dekonsentrasi.
(5) Penghentian pembayaran dalam tahun berjalan dapat dilakukan apabila :
a. Satuan Kerja Peragkat Daerah tidak menyampaikan laporan keuangan 3 (tiga) bulanan dan 6 (enam) bulanan kepada Menteri dalam tahun anggaran berjalan;
b. Ditemukan adanya penyimpangan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri atau Inspektorat Provinsi.
(6) Menteri MENETAPKAN keputusan penghentian pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2014 MENTERI PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA,
A. HELMY FAISHAL ZAINI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
