Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 4-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN USAHA BIDANG PERIKANAN BERBASIS KELOMPOK MASYARAKAT

PERMEN_KKP No. 4-permen-kp-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Pedoman pengembangan usaha bidang perikanan berbasis kelompok masyarakat dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan usaha bidang perikanan berbasis kelompok masyarakat.

Pasal 2

Pedoman pengembangan usaha bidang perikanan berbasis kelompok masyarakat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Rincian pelaksanaan pedoman pengembangan usaha bidang perikanan berbasis kelompok masyarakat diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis oleh Direktur Jenderal.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2013 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, SHARIF C. SUTARDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id