(1) Pada saat PNS dinyatakan diterima untuk pelaksanaan tugas belajar dalam negeri, program lembaga pendidikan harus memiliki akreditasi paling rendah “B” dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), kecuali pada lembaga pendidikan lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(2) Lembaga pendidikan untuk pelaksanaan tugas belajar di luar negeri harus dikoordinasikan dengan kementerian yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 16 Desember 2013 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
SHARIF C. SUTARDJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
