Usaha perikanan tangkap dengan menggunakan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan dengan jumlah kumulatif 300 (tiga ratus) GT keatas hanya dapat dilakukan oleh perusahaan perikanan berbadan hukum.
2. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 10A, yang berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.30/MEN/2012 TENTANG USAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Pasal 10
Insentif berupa tambahan alokasi jumlah kapal perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a diberikan dengan skala prioritas:
a. perusahaan perikanan yang telah memiliki dan mengoperasikan UPI;
b. perusahaan perikanan yang sedang membangun UPI;
c. perusahaan perikanan yang bermitra dengan UPI yang memiliki SKP.
3. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf f dan g angka 1) diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Setiap orang untuk memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan:
a. rencana usaha meliputi rencana investasi, rencana kapal, dan rencana operasional;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik kapal atau perusahaan, dengan menunjukkan aslinya;
c. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan, dengan menunjukkan aslinya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. surat keterangan domisili usaha;
e. fotokopi akta pendirian perusahaan dengan menunjukkan aslinya;
f. fotokopi pengesahan badan hukum bagi perusahaan perikanan yang menggunakan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan dengan jumlah kumulatif 300 (tiga ratus) GT keatas;
g. surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan yang menyatakan:
1) kesanggupan membangun, memiliki UPI, atau bermitra dengan UPI yang telah memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi usaha perikanan tangkap terpadu;
2) kesediaan mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3) kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
4. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Setiap orang untuk memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan:
a. fotokopi SIUP;
b. fotokopi grosse akta dengan menunjukkan aslinya dan fotokopi buku kapal perikanan, apabila grosse akta dalam jaminan bank, harus melampirkan fotokopi akta hipotik dengan menunjukkan aslinya;
c. spesifikasi teknis alat penangkapan ikan yang digunakan;
d. fotokopi gambar rencana umum kapal (general arrangement);
e. data kapal dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
f. rencana target spesies penangkapan ikan;
g. Surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan yang menyatakan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1) kesanggupan menerima, membantu kelancaran tugas, dan menjaga keselamatan petugas pemantau (observer) untuk kapal penangkap ikan berukuran 30 (tiga puluh) GT keatas;
2) kesanggupan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya;
3) kesanggupan mengisi log book sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4) kesanggupan menggunakan nakhoda dan ABK berkewarganegaraan INDONESIA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
5) kesanggupan memasang dan mengaktifkan transmiter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) sebelum kapal melakukan operasi penangkapan ikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
6) kesanggupan merealisasikan pembangunan, kepemilikan UPI, atau kemitraan dengan UPI yang telah memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi usaha perikanan tangkap terpadu;
7) kapal yang digunakan tidak tercantum dalam daftar kapal yang melakukan penangkapan ikan secara tidak sah, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated fishing); dan 8) kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kapal penangkap ikan dalam satuan armada ditambah persyaratan berupa daftar kapal penangkap ikan, jenis alat penangkapan ikan, kapal pengangkut ikan, dan kapal pendukung operasi penangkapan berupa kapal lampu.
(3) Dalam hal kapal penangkap ikan yang telah memiliki SIPI dan tidak memenuhi kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan sanksi administrasi berupa pembekuan SIPI atau pencabutan SIPI.
5. Ketentuan Pasal 22 huruf d dihapus dan huruf e ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 3), sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Bagi kapal perikanan yang dimiliki oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau perguruan tinggi untuk melakukan pelatihan atau penelitian/eksplorasi perikanan, harus mengajukan permohonan SIPI kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. fotokopi grosse akta, dengan menunjukkan aslinya, apabila grosse akta dalam jaminan bank, harus melampirkan fotokopi akta hipotik dengan menunjukkan aslinya;
b. spesifikasi teknis alat penangkapan ikan yang digunakan;
c. fotokopi gambar rencana umum kapal (general arrangement);
d. dihapus; dan
e. surat pernyataan bermeterai cukup dari pemohon yang menyatakan:
1) kesanggupan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya;
2) kesanggupan mengisi log book sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3) kesanggupan memasang dan mengaktifkan transmitter SPKP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
(1) Setiap orang untuk memiliki SIKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan:
a. fotokopi SIUP;
b. fotokopi grosse akta dengan menunjukkan aslinya dan fotokopi buku kapal perikanan, apabila grosse akta sedang dalam jaminan bank, harus melampirkan fotokopi akta hipotik dengan menunjukkan aslinya;
c. fotokopi gambar rencana umum kapal (general arrangement);
d. data kapal dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
e. surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan perikanan yang menyatakan:
1) kesanggupan menerima, membantu kelancaran tugas, dan menjaga keselamatan petugas pemantau di atas kapal pengangkut ikan (observer);
2) kesanggupan menggunakan 1 (satu) orang tenaga kualiti kontrol yang memiliki sertifikat keterampilan penanganan ikan (SKPI);
www.djpp.kemenkumham.go.id
3) kesanggupan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya;
4) kesanggupan menggunakan nakhoda dan ABK berkewarganegaraan INDONESIA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
5) kesanggupan memasang dan mengaktifkan transmitter SPKP sebelum kapal melakukan operasi pengangkutan ikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
6) kesanggupan merealisasikan pembangunan, kepemilikan UPI, atau kemitraan dengan UPI yang telah memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi usaha perikanan tangkap terpadu;
7) kapal yang digunakan tidak tercantum dalam daftar kapal yang melakukan pengangkutan ikan secara tidak sah, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated fishing); dan 8) kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan persyaratan khusus, yaitu:
a. untuk kapal pengangkut ikan dari sentra kegiatan nelayan, berupa daftar nama sentra kegiatan nelayan yang menjadi tempat muat ikan hasil tangkapan yang disahkan oleh dinas kabupaten/kota;
b. untuk kapal pengangkut ikan dengan pola kemitraan, berupa daftar kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 10 (sepuluh) GT yang menjadi mitra yang disahkan oleh dinas kabupaten/kota;
c. untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekspor, berupa:
1) rencana pelabuhan pangkalan dan pelabuhan tujuan;
2) fotokopi surat tanda kebangsaan kapal untuk kapal asing;
3) fotokopi surat ukur internasional untuk kapal asing; dan 4) fotokopi paspor dan buku pelaut (seamen book) dan foto nakhoda ukuran 4 x 6 cm berwarna sebanyak 2 (dua) lembar dan daftar anak buah kapal (ABK).
(3) Dalam hal kapal pengangkut ikan yang telah memiliki SIKPI dan tidak memenuhi kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikenakan sanksi administrasi berupa pembekuan SIKPI atau pencabutan SIKPI.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
(1) Pemeriksaan fisik kapal penangkap ikan dan alat penangkapan ikan dilakukan pada saat permohonan SIPI, perubahan spesifikasi kapal, perubahan spesifikasi alat penangkapan ikan, perpanjangan tahun kedua, atau setelah perbaikan/docking dari luar negeri.
(2) Pemeriksaan fisik kapal pengangkut ikan dilakukan pada saat permohonan SIKPI, perubahan spesifikasi kapal, perpanjangan tahun kedua, atau setelah perbaikan/docking dari luar negeri.
(3) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan di dalam negeri oleh Petugas Pemeriksa Fisik Kapal Perikanan.
(4) Petugas Pemeriksa Fisik Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas melakukan pemeriksaan fisik kapal penangkap ikan, alat penangkapan ikan, dan kapal pengangkut ikan yang disesuaikan dengan grosse akta asli atau akta hipotik dan spesifikasi alat penangkapan ikan.
(5) Biaya pelaksanaan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(6) Standar Operasional Prosedur dan Tim Pemeriksa Fisik Kapal Perikanan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
8. Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
(1) Kapal penangkap ikan diberikan daerah penangkapan ikan di 1 (satu) WPP-NRI atau 2 (dua) WPP-NRI yang berdampingan dengan mencantumkan titik koordinat.
(2) Setiap kapal penangkap ikan buatan dalam negeri diberikan 3 (tiga) pelabuhan pangkalan dan 1 (satu) pelabuhan singgah.
(3) Setiap kapal penangkap ikan buatan luar negeri diberikan 1 (satu) pelabuhan pangkalan dan 1 (satu) pelabuhan singgah.
(4) Setiap kapal pengangkut ikan buatan dalam negeri diberikan 2 (dua) pelabuhan pangkalan.
(5) Setiap kapal pengangkut ikan buatan luar negeri diberikan 2 (dua) pelabuhan pangkalan dan untuk kapal pengangkut ikan buatan luar negeri untuk tujuan ekspor diberikan 1 (satu) pelabuhan pangkalan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Setiap kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan wajib mendaratkan ikan hasil tangkapan di pelabuhan pangkalan sebagaimana tercantum dalam SIPI atau SIKPI.
(7) Pendaratan ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan dapat dilakukan langsung pada pelabuhan pangkalan atau melalui alih muatan di laut.
(8) Alih muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan persyaratan:
a. mempunyai pelabuhan pangkalan yang sama;
b. pelaksanaan alih muatan diawasi oleh pemantau kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan (observer);
c. transmitter VMS dalam kondisi aktif dan dapat dipantau secara online;
d. melaporkan kepada kepala pelabuhan pangkalan sebagaimana tercantum dalam SIPI atau SIKPI;
e. melaporkan kepada pengawas perikanan di pelabuhan pangkalan sebagaimana tercantum dalam SIPI atau SIKPI; dan
f. mengisi pernyataan pemindahan ikan hasil tangkapan yang ditandatangani oleh masing-masing nakhoda kapal dan disampaikan kepada kepala pelabuhan pangkalan.
(9) Setiap kapal yang tidak mendaratkan ikan hasil tangkapan di pelabuhan pangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat
(3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diberikan sanksi pencabutan SIPI atau SIKPI.
9. Diantara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 37A, Pasal 37B, dan Pasal 37C, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
(1) Setiap kapal pengangkut ikan yang digunakan dalam usaha pengangkutan ikan dengan pola kemitraan dapat melakukan alih muatan dengan ketentuan:
a. kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 10 (sepuluh) GT;
b. kegiatan penangkapan ikan dan pengangkutan ikan dilakukan oleh kapal yang memiliki izin atau Bukti Pencatatan Kapal dan merupakan mitranya;
c. ikan yang dipindahkan wajib didaratkan di pelabuhan pangkalan kapal pengangkut ikan yang menerima pemindahan ikan hasil tangkapan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. mengisi pernyataan pemindahan ikan hasil tangkapan dan ditandatangani oleh masing-masing nakhoda kapal dan disampaikan kepada kepala pelabuhan pangkalan.
(2) Dalam pelaksanaan alih muatan, ikan wajib didaratkan di pelabuhan pangkalan sesuai SIKPI dan tidak dibawa keluar negeri.
(3) Terhadap kapal pengangkut ikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIKPI.
Pasal 37
Bentuk dan format pernyataan pemindahan ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (8) huruf f, dan Pasal 37A ayat (1) huruf d sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
Kepala pelabuhan pangkalan harus menyampaikan laporan pelaksanaan alih muatan setiap bulan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan fotokopi pernyataan pemindahan ikan.
10. Ketentuan Pasal 39 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
(1) Usaha perikanan tangkap terpadu dengan fasilitas penanaman modal:
a. dalam negeri, dengan ketentuan menggunakan kapal perikanan berukuran diatas 30 GT;
b. asing, dengan ketentuan menggunakan kapal perikanan berukuran diatas 100 GT.
(2) Usaha perikanan tangkap dengan jumlah kumulatif kapal perikanan diatas 2.000 (dua ribu) GT harus melakukan usaha perikanan tangkap terpadu.
11. Ketentuan Pasal 42 diubah, sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
(1) Usaha perikanan tangkap terpadu dengan penanaman modal yang menggunakan kapal perikanan dengan jumlah kumulatif diatas
2.000 (dua ribu) GT harus melakukan pengolahan ikan dengan membangun, memiliki UPI, atau bermitra dengan UPI.
(2) Pembangunan UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas, sarana pengolahan, kelayakan pengolahan, produksi, dan ketersediaan bahan baku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pembangunan UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib direalisasikan 100% (seratus persen) paling lama 1 (satu) tahun sejak SIPI dan/atau SIKPI diterbitkan.
(4) Kemitraan dengan UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persyaratan:
a. UPI telah memiliki SKP;
b. kapasitas penangkapan tidak melampaui kapasitas terpasang UPI;
c. melampirkan akta notaris tentang pengesahan perjanjian kemitraan; dan
d. melampirkan daftar nama UPI yang akan bermitra.
(5) Ketentuan lebih lanjut terhadap pembangunan UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.
12. Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
(1) Usaha perikanan tangkap terpadu non-penanaman modal yang menggunakan kapal perikanan dengan jumlah kumulatif diatas
2.000 (dua ribu) GT harus melakukan pengolahan ikan dengan membangun, memiliki UPI, atau bermitra dengan UPI.
(2) Pembangunan UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas, sarana pengolahan, kelayakan pengolahan, produksi, dan ketersediaan bahan baku.
(3) Pembangunan UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib direalisasikan 100% (seratus persen) paling lama 1 (satu) tahun sejak SIPI dan/atau SIKPI diterbitkan.
(4) Kemitraan dengan UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persyaratan:
a. UPI telah memiliki SKP;
b. kapasitas penangkapan tidak melampaui kapasitas terpasang UPI;
c. melampirkan akta notaris tentang pengesahan perjanjian kemitraan; dan
d. melampirkan daftar nama UPI yang akan bermitra.
(5) Ketentuan lebih lanjut terhadap pembangunan UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
13. Ketentuan Pasal 44 ayat (2) huruf b diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
(1) Perusahaan yang menggunakan kapal penangkap ikan dengan jumlah kumulatif 200 (dua ratus) GT sampai dengan 2.000 (dua ribu) GT wajib bermitra dengan UPI.
(2) Kemitraan dengan UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan persyaratan:
a. UPI telah memiliki SKP;
b. kapasitas penangkapan tidak melampaui kapasitas terpasang UPI;
c. akta notaris tentang pengesahan perjanjian kemitraan; dan
d. daftar nama UPI yang akan bermitra.
(3) Perusahaan yang melakukan kemitraan dengan UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan laporan kemitraan kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, dan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
(3a) Ketentuan wajib bermitra dengan UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi komoditas tuna segar.
(4) Ketentuan mengenai kemitraan dengan UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.
14. Ketentuan Pasal 50 diubah, sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50
(1) Perpanjangan SIPI dapat diajukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku SIPI berakhir.
(2) Setiap orang untuk melakukan perpanjangan SIPI harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan:
a. fotokopi SIUP;
b. fotokopi SIPI yang diperpanjang;
c. fotokopi grosse akta dengan menunjukkan aslinya dan fotokopi buku kapal perikanan, apabila grosse akta sedang dalam jaminan bank, harus melampirkan fotokopi akta hipotik dengan menunjukkan aslinya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Surat Keterangan Aktivasi Transmiter SPKP yang masih berlaku;
e. surat keterangan dari Kepala Pelabuhan tempat kapal tersebut berpangkalan, yang menyatakan bahwa kapal tersebut berpangkalan dan mendaratkan ikan hasil tangkapannya di pelabuhan sesuai dengan yang tercantum dalam SIPI;
f. bukti penyampaian Laporan Kegiatan Usaha (LKU) dan Laporan Kegiatan Penangkapan (LKP); dan
g. surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik kapal atau penanggungjawab perusahaan perikanan yang menyatakan:
1) kapal penangkap ikan tidak terdapat perubahan fungsi, spesifikasi teknis dan/atau alat penangkapan ikan;
2) kesanggupan menerima, membantu kelancaran tugas, dan menjaga keselamatan petugas pemantau (observer) untuk kapal penangkap ikan berukuran 30 (tiga puluh) GT keatas;
3) telah merealisasikan pembangunan, kepemilikan UPI, atau kemitraan dengan UPI yang telah memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi usaha perikanan tangkap terpadu;
4) kesanggupan menggunakan nakhoda dan ABK berkewarganegaraan INDONESIA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 5) kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
15. Ketentuan Pasal 59 diubah, sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
(1) Perpanjangan SIKPI dapat diajukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku SIKPI berakhir.
(2) Setiap orang untuk melakukan perpanjangan SIKPI harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan:
a. fotokopi SIUP;
b. fotokopi SIKPI yang diperpanjang;
c. fotokopi grosse akta dengan menunjukkan aslinya dan fotokopi buku kapal perikanan, apabila grosse akta sedang dalam jaminan bank, harus melampirkan fotokopi akta hipotik dengan menunjukkan aslinya;
d. Surat Keterangan Aktivasi Transmiter SPKP yang masih berlaku;
e. surat keterangan dari kepala pelabuhan pangkalan, yang www.djpp.kemenkumham.go.id
menyatakan bahwa kapal tersebut berpangkalan dan mendaratkan ikan di pelabuhan sesuai dengan yang tercantum dalam SIKPI;
f. bukti penyampaian LKU dan LKP; dan
g. surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik kapal atau penanggungjawab perusahaan perikanan yang menyatakan:
1) kapal pengangkut ikan tidak terdapat perubahan fungsi, spesifikasi teknis dan/atau alat penangkapan ikan;
2) kesanggupan menerima, membantu kelancaran tugas, dan menjaga keselamatan petugas pemantau (observer) untuk kapal penangkap ikan berukuran 30 (tiga puluh) GT keatas;
3) telah merealisasikan pembangunan, kepemilikan UPI, atau kemitraan dengan UPI yang telah memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi usaha perikanan tangkap terpadu;
4) kesanggupan menggunakan nakhoda dan ABK berkewarganegaraan INDONESIA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 5) kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
16. Ketentuan BAB IX diubah, sehingga BAB IX berbunyi sebagai berikut:
Pasal 73
(1) Setiap kapal penangkap ikan yang memiliki SIPI di WPP-NRI wajib melakukan tindakan konservasi terhadap jenis spesies tertentu yang terkait secara ekologi dengan tuna, yang ditetapkan oleh Regional Fisheries Management Organization.
(2) Jenis spesies tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. ikan hasil tangkapan sampingan (bycatch) berupa hiu monyet (thresher shark), penyu laut, dan mamalia laut termasuk paus;
atau
b. non-ikan yang tertangkap secara tidak sengaja (incidental catch) berupa burung laut.
(3) Tindakan konservasi terhadap ikan hasil tangkapan sampingan (bycatch) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (a) meliputi:
a. melepaskan ikan yang tertangkap jika masih dalam keadaan hidup;
b. melakukan penanganan dan/atau menyiangi ikan yang tertangkap dalam keadaan mati dan mendaratkannya dalam keadaan utuh;
c. melakukan pencatatan jenis ikan yang tertangkap dalam keadaan mati, dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal melalui kepala pelabuhan pangkalan sebagaimana tercantum dalam SIPI.
(4) Tindakan konservasi terhadap non-ikan yang tertangkap secara tidak sengaja (incidental catch) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf (b) meliputi:
a. melepaskan spesies non-ikan yang tertangkap jika masih dalam keadaan hidup;
b. melakukan pencatatan species non-ikan yang tertangkap dalam keadaan mati, dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal melalui kepala pelabuhan pangkalan sebagaimana tercantum dalam SIPI.
(5) Terhadap kapal penangkap ikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIPI.
(6) Bentuk dan format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf b, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
23. Ketentuan BAB XII diubah, sehingga BAB XII berbunyi sebagai berikut:
Pasal 79
(1) Setiap usaha perikanan tangkap dilakukan pemantauan, pengendalian, dan pengawasan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengawasan usaha perikanan tangkap dilakukan oleh pengawas perikanan dan/atau kapal pengawas perikanan.
(3) Pemantauan, pengendalian, dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
25. Pasal 88 dihapus.
26. Diantara Pasal 88 dan Pasal 89 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 88A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 88
(1) Setiap kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan yang akan melakukan perbaikan/docking ke luar negeri, harus terlebih dahulu melaporkan kepada Syahbandar di pelabuhan perikanan.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Syahbandar di pelabuhan perikanan menerbitkan surat keterangan tidak melakukan kegiatan penangkapan ikan atau pengangkutan ikan.
27. Ketentuan Pasal 89 diubah, sehingga Pasal 89 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 89
Setiap orang yang memiliki kapal dengan jumlah kumulatif 300 (tiga ratus) GT keatas wajib mendirikan perusahaan berbadan hukum paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2013 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
SHARIF C. SUTARDJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
